Ketua DPRD Dharmasraya Rudy Hartono tersandung kasus kayu ilegal. Setelah diperiksa penyidik Polres Dharmasraya, dia langsung ditahan.
DHARMASRAYA, HALUAN — Setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi, akhirnya Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, H. Rudy Hartono, ditahan penyidik Polres Dharmasraya, Kamis (01/5). Mantan Ketua DPD Partai Golkar Dharmasraya itu ditahan diduga terkait kasus penangkapan puluhan kubik kayu berbagai jenis, tanpa dokumen yang sah. Kayu itu diamankan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, Jumat (25/4) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, di Pasar Ampalu, Dharmasraya. Kayu yang dibawa dengan satu unit truk jenis Hino Lohan warna hijau dengan nomor polisi BA 1174 VA itu dikemudikan Adrimon (41), warga Nagari Payung Sekaki, Kabupaten Solok. Saat itu truk bermuatan kayu bersama sopir termasuk Rudy Hartono yang berada di lokasi, diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut. Namun waktu itu ia masih dalam status saksi dan diperbolehkan pulang. Informasi yang dihimpun Haluan menyebutkan, penangkapan berawal, saat Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Lazuardi, bersama beberapa orang anggota melakukan patroli di wilayah tersebut. Ia curiga sesampainya di lokasi terlihat truk berjalan pelan-pelan dengan membawa beban berat. Pada saat itu, truk tersebut dihentikan dan langsung diperiksa. Ternyata truk tersebut berisikan kayu tanpa dokumen. Hal itu diketahui saat petugas bertanya kepada sopir tentang kelengkapan surat-surat kayu tersebut, dan sopir tidak bisa memperlihatkannya, karena memang surat atau dokumen kayu itu tidak ada. Kapolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono, SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim AKP Lazuardi, yang dikonfirmasi Haluan lewat telepon selulernya, membenarkan penahanan Ketua DPRD H Rudy Hartono. Penahanan tersebut dilakukan karena pada saat truk dihentikan, ternyata kayu yang dibawa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan ada dugaan keterlibatan H Rudy Hartono di dalamnya. Pada waktu itu, Kasat Reskrim AKP Lazuardi yang langsung mengemudikan truk tersebut menuju Polsek terdekat untuk diamankan. Truk yang bermuatan puluhan kubik kayu berbagai jenis itu dan satu mobil Toyota Fortuner, langsung dibawa ke Mapolres Dhamasraya untuk diamankan. Mirisnya, ketika dilakukan pemeriksaan sementara terhadap pelat nomor polisi truk tersebut, ternyata diketahui nomor polisi yang digunakan bodong alias palsu. “Setelah dicek, nopol asli truk adalah B 9855 BYF,” ungkap Lazuardi. Menurut pemeriksaan, kayu yang diangkut truk tersebut berasal, sawmil milik H YO yang berlokasi di Tanjung Simalidu Tebo, Muaro Bungo, Provinsi Jambi, dan akan dibawa ke Jakarta Ketua DPRD Dharmasraya H Rudy Hartono merupakan kader Partai Golkar. Pada pemilu legislatif 9 April 2014 lalu, ia juga mencalonkan diri untuk DPRD Provinsi Sumatera Barat, namun gagal. Golkar Akan Beri Sanksi Terkait peristiwa yang menimpa kader Partai Golkar di Dharmasraya ini, Partai Golkar menyatakan akan memberi sanksi terhadap kadernya yang terlibat persoalan hukum. Karena hal ini juga dianggap ikut mencemarkan nama baik partai. Ketua DPD Partai Golkar Sumbar Hendra Irwan Rahim yang dihubungi dalam perjalanannya ke Dharmasraya, Kamis (01/5) malam menyatakan, jika memang terbukti bersalah, kadernya yang saat ini tengah menjadi Ketua DPRD Dharmasraya tersebut pasti akan diberi sanksi. “Yang jelas akan ada sanksinya. Seperti apa sanksinya, kita cek dulu bagaimana kejadiannya,” kata Hendra. (h/tim) Jumat, 02 May 2014 01:32 http://harianhaluan.com/index.php/berita/sumbar/31341-ketua-dprd-dharmasraya-ditahan -- *Wassalam* *Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
