Ketua DPRD Dharmasraya Rudy Hartono tersandung kasus kayu ilegal. Setelah
diperiksa penyidik Polres Dharmasraya, dia langsung ditahan.

DHARMASRAYA, HA­LUAN — Setelah melalui peme­riksaan sebagai saksi,
akhir­nya Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, H. Rudy Harto­no, ditahan
penyidik Polres Dharmasraya, Kamis (01/5).

Mantan Ketua DPD Partai Golkar Dharmasraya itu ditahan diduga terkait kasus
penangkapan puluhan kubik kayu berbagai jenis, tanpa dokumen yang sah. Kayu
itu diamankan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, Jumat (25/4) lalu,
sekitar pukul 23.30 WIB, di Pasar Ampalu, Dharmasraya.

Kayu yang dibawa dengan satu unit truk jenis Hino Lohan warna hijau dengan
nomor polisi BA 1174 VA itu dikemudikan Adrimon (41), warga Nagari Payung
Sekaki, Kabupaten Solok. Saat itu truk bermuatan kayu bersa­ma sopir
termasuk Rudy Hartono yang berada di lokasi, diamankan di Mapolres
Dharmasraya untuk penyi­dikan lebih lanjut. Namun waktu itu ia masih dalam
status saksi dan diperbolehkan pulang.

Informasi yang dihimpun Haluan menyebutkan, penang­kapan berawal, saat
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Lazuardi, bersama beberapa orang
anggota melakukan patroli di wilayah tersebut. Ia curiga sesam­painya di
lokasi terlihat truk berjalan pelan-pelan dengan membawa beban berat.

Pada saat itu, truk terse­but dihentikan dan langsung diperiksa. Ternyata
 truk tersebut berisikan kayu tanpa dokumen. Hal itu diketahui saat petugas
bertanya kepada sopir tentang kelengkapan surat-surat kayu tersebut, dan
sopir tidak bisa memperlihatkannya, karena memang surat atau dokumen kayu
itu tidak ada.

Kapolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono, SH, SIK, MM, melalui Kasat
Reskrim AKP Lazuardi, yang dikonfirmasi Haluan lewat telepon selulernya,
membenarkan penahanan Ketua DPRD H Rudy Hartono.

Penahanan tersebut dilakukan karena pada saat truk dihentikan, ternyata
kayu yang dibawa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, dan ada dugaan
keterlibatan H Rudy Hartono di dalamnya.

Pada waktu itu, Kasat Res­krim AKP Lazuardi yang lang­sung mengemudikan
truk tersebut menuju Polsek terdekat untuk diamankan. Truk yang bermua­tan
puluhan kubik kayu berbagai jenis itu dan satu mobil Toyota Fortuner,
langsung  dibawa ke Mapolres Dhamasraya untuk diamankan. Mirisnya, ketika
dilakukan pemeriksaan sementara terhadap pelat nomor polisi truk tersebut,
ternyata diketahui nomor polisi yang digunakan bodong alias palsu. “Setelah
dicek, nopol asli truk adalah B 9855 BYF,” ungkap Lazuardi.

Menurut pemeriksaan, kayu yang diangkut truk tersebut berasal, sawmil milik
H YO yang berlokasi di Tanjung Simalidu Tebo, Muaro Bungo, Provinsi Jambi,
dan akan dibawa ke Jakarta

Ketua DPRD Dharmasraya H Rudy Hartono merupakan kader Partai Golkar. Pada
pemilu legislatif 9 April 2014 lalu, ia juga mencalonkan diri untuk DPRD
Provinsi Sumatera Barat, namun gagal.

Golkar Akan Beri Sanksi

Terkait peristiwa yang menim­pa kader Partai Golkar di Dharmasraya ini,
Partai Golkar menyatakan akan memberi sanksi terhadap kadernya yang
terlibat persoalan hukum. Karena hal ini juga dianggap ikut mencemarkan
nama baik partai.

Ketua DPD Partai Golkar Sumbar Hendra Irwan Rahim yang dihubungi dalam
perjala­nannya ke Dharmasraya, Kamis (01/5) malam menyatakan,  jika memang
terbukti bersalah, kadernya yang saat ini tengah menjadi Ketua DPRD
Dharmas­raya tersebut pasti akan diberi sanksi.

“Yang jelas akan ada sank­sinya. Seperti apa sanksinya, kita cek dulu
bagaimana kejadiannya,” kata Hendra. (h/tim)

Jumat, 02 May 2014 01:32
http://harianhaluan.com/index.php/berita/sumbar/31341-ketua-dprd-dharmasraya-ditahan



-- 



*Wassalam*



*Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok
SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola *

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke