POLITISI DAN ILLEGAL LOGGING Berita itu tetap saja terasa mengejutkan. Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, H. Rudy Hartono, ditahan penyidik Polres Dharmasraya. Rudy yang juga dikenal sebagai mantan Ketua DPD Partai Golkar Dharmasraya itu, ditahan polisi Kamis (01/5), setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Yang lebih mengejutkan, penahanan terhadap Rudy dilakukan polisi terkait kasus penangkapan puluhan kubik kayu berbagai jenis, tanpa dokumen yang sah, yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, Jumat (25/4) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, di Pasar Ampalu, Dharmasraya. Cerita penangkapan Rudy berawal saat Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Lazuardi, bersama beberapa orang anggota tengah melakukan patroli di wilayah tersebut. Saat itu, ia curiga melihat sebuah truk berjalan pelan, seperti tengah membawa beban yang sangat berat. Saat truk tersebut dihentikan dan diperiksa, ternyata isinya tumpukan kayu tanpa dokumen. Belakangan terungkap bahwa kayu yang dibawa dengan truk jenis Hino Lohan warna hijau dengan nomor polisi BA 1174 VA itu dikemudikan Adrimon (41), warga Nagari Payung Sekaki, Kabupaten Solok. Saat itu truk bermuatan kayu bersama sopir, termasuk Rudy Hartono dan satu unit mobil Toyota Fortuner yang berada di lokasi kejadian dan diduga terlibat dengan persoalan tersebut, langsung diamankan ke Mapolres Dharmasraya untuk penyidikan lebih lanjut. Namun saat itu Rudy yang masih berstatus saksi diperbolehkan pulang. Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa kayu yang diangkut truk tersebut berasal dari sawmil milik H YO, yang berlokasi di Tanjung Simalidu Tebo, Muaro Bungo, Provinsi Jambi, dan rencananya akan dibawa ke Jakarta. Belakangan juga diketahui, nomor polisi yang digunakan truk nahas tersebut bodong alias palsu. Setelah dicek, nomor polisi asli truk adalah B 9855 BYF. Banyak hal menarik yang bisa dipetik dari peristiwa ini. Sebagai Ketua DPRD Dharmasraya, yang salah satu tugasnya adalah membuat aturan perundang-undangan, tentu Rudy paham betul dengan aturan sekaligus ancaman hukuman yang akan diterima seseorang yang masih saja nekat terlibat praktik illegal logging. Bahkan, petinggi kepolisian di negara ini, mulai dari Kapolri, Kapolda, Kapolres hingga tingkat Kapolsek, berkali-kali secara tegas telah menyampaikan komitmen untuk memberantas praktik illegal logging, illegal mining dan illegal fishing, yang dinilai telah merugikan negara sekaligus menyengsarakan rakyat. Sebagai pucuk pimpinan di DPRD Dharmasraya, Rudy Hartono seharusnya juga mampu menjadi contoh atau teladan bagi segenap masyarakat yang ada di kabupaten tersebut. Yang terjadi justru sebaliknya. Jangankan memberi teladan, jika dugaan keterlibatan praktik illegal logging terbukti, Rudy malah telah memperlihatkan perilaku yang tidak terpuji. Oleh karena itu, aparat penegak hukum mesti mengusut persoalan ini hingga tuntas. Kita tidak ingin, makin banyak masyarakat yang beranggapan bahwa bahwa hukum bakal mandul ke atas dan hanya tajam ke bawah. Apresiasi juga patut disampaikan kepada pimpinan Partai Golkar Sumbar yang menyatakan akan memberi sanksi terhadap kadernya yang terlibat persoalan hukum karena tindakan tersebut telah mencemarkan nama baik partai. *** Jumat, 02 May 2014 01:19 http://harianhaluan.com/index.php/haluan-kita/31334-politisi-dan-illegal-logging Pada 2 Mei 2014 14.46, Nofend St. Mudo <[email protected]> menulis: > Ketua DPRD Dharmasraya Rudy Hartono tersandung kasus kayu ilegal. > Setelah diperiksa penyidik Polres Dharmasraya, dia langsung ditahan. > > DHARMASRAYA, HALUAN — Setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi, > akhirnya Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, H. Rudy Hartono, ditahan > penyidik Polres Dharmasraya, Kamis (01/5). > > Mantan Ketua DPD Partai Golkar Dharmasraya itu ditahan diduga terkait > kasus penangkapan puluhan kubik kayu berbagai jenis, tanpa dokumen yang > sah. Kayu itu diamankan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya, Jumat (25/4) > lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, di Pasar Ampalu, Dharmasraya. > > > Jumat, 02 May 2014 01:32 > > http://harianhaluan.com/index.php/berita/sumbar/31341-ketua-dprd-dharmasraya-ditahan > > > > -- > -- *Wassalam* *Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
