Ondehhh....

Tambah bajadi jo kasus sarupo dibawah ko di Nagari awak mah

a kolah nan salah..


Di Tanahdatar, Kakek Cabuli Tetangga

 Padang Ekspres • Senin, 05/05/2014 11:12 WIB • Redaksi • 286 klik

*Padang, Padek—*Kasus cabul di Sumbar semakin mem­pri­ha­tin­kan. Dalam
seminggu, polisi me­ngu­ngkap beberapa kasus pen­ca­bulan di beberapa
daerah ber­beda. Paling parah, di Pasaman Barat (Pasbar), seorang ayah tega
mencabuli anak kandungnya sen­­­diri. Sedangkan di Ta­nah­da­tar, seorang
kakek-kakek men­cabuli anak tetangganya.



Ayah yang mencabuli anak kandungnya di Pasbar bernama ”AL”.

Warga Ujunggading itu men­cabuli anaknya Cinta (nama sa­maran) sejak 7
tahun lalu, yaitu se­kitar tahun 2007 ketika anaknya masih kelas 3 SD.

Kapolres Pasbar AKBP Sofyan Hidayat didampingi Kasat Res­krim AKP Indra
Syahputra me­ma­parkan, dari pengakuan ter­sangka dan cerita korban,
dike­ta­hui korban dicabuli ketika ibunya ti­dak di rumah.



Sekadar diketahui, Cinta ting­gal bersama ayah, adik dan ibu tirinya.



Sedangkan ibu kan­du­ng­nya sudah bercerai dengan AL dan tinggal bersama
dua kakak Cinta di Kabupaten Deli Serdang, Su­ma­tera Utara.

Kasus ini terungkap ketika awal Januari 2014 Cinta me­ne­le­pon kakak
kandungnya. Dia min­ta dijemput dan mengatakan ada orang yang berusaha
men­ca­bulinya.



Ketika itu, sang kakak men­yu­ruh adiknya melaporkan kejadian itu kepada
ayahnya. Ternyata, jawaban Cinta mengagetkan ka­kak­nya, yaitu bahwa sang
ayah mencabuli dirinya.



”Maka sang kakak pun me­mu­tuskan menjemput adiknya ke Ujunggading.
Ternyata, dia tidak berhasil dibawa, karena tidak diizinkan ayah dan
keluarga besarnya. Mendapati itu, ibu kandungnya pun turun tangan dan
datang ke Ujunggading,” jelas Kapolres.



Kepada ibunya, dia men­ceri­takan semua yang dialaminya dengan berurai air
mata. ”Dari kelas 3 SD, tidak terhitung kalinya, saya ditiduri oleh ayah.
Mulai dari kamar hingga di kamar mandi. Semua dilakukan setiap ibu tiri
tidak ada di rumah,” terang Cinta didampingi bundanya usai mem­berikan
keterangan kepada pe­nyidik.



Tidak tahan dengan per­la­ku­an mantan suaminya ter­hadap sang anak, pada
22 Januari 2014, ibu korban membuat laporan di Polsek Lembahmelintang.



Namun LP dilimpahkan ke polres karena Unit Perlindungan Perempuan dan Anak
(PPA) ha­nya ada di tingkat polres. Kor­ban juga dibawa ke RS Yarsi untuk Visum
et Repertum. Hasilnya, korban mengalami kerusakan pada kemaluan.



Proses penyidikan tidak bisa berjalan cepat, karena Cinta di­bawa ibunya ke
Deli Serdang un­tuk menghilangkan trauma. ”Pol­res Pasbar ada menelepon dan
ber­tanya apakah petugas perlu da­tang ke Deli Serdang untuk min­ta
keterangan dari anak saya. Na­mun, saya janjikan akhir April, akan ke
Ujunggading. Akhirnya kami bisa datang setelah Ka­pol­res dan Kasat Reskrim
membantu biaya keberangkatan kami,” ung­kap ibu korban kepada war­ta­wan.



Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP Indra Syahputra me­nam­bahkan, tersangka AL
ditangkap di rumahnya di Ujunggading pa­da Sabtu (26/4) dan sudah di­tahan
di Mapolres Pasbar.



Mantan Kapolsek Batang Anai ini memaparkan, dari olah TKP di rumah
tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa pa­kaian dalam tersangka,
gelas plas­tik yang biasa digunakan se­bagai tempat penyimpanan minyak yang
dioleskan pada kemaluan korban.



”Tersangka sudah me­nga­kui perbuatan cabulnya,” tera­ng pria yang juga
pernah jadi Dantim CRT Den 88 Polda Sumbar ini.



*Kakek Cabuli Tetangga*



Sementara itu di Kecamatan Sungai Tarab, Tanahdatar, seo­rang kakek
berinisial NZ, 64, dita­ngkap karena dilaporkan men­ca­buli tetangganya.



Kapolres Tanahdatar AKBP Nina Febri Linda didampingi Ka­sat Reskrim AKP
Wah­yu­di me­nyebutkan, tersangka dita­ng­kap Kapolsek Sungai Tarab di
ru­mah­nya, kemarin.



Pengakuannya kepada pen­yi­dik, kakek tersebut telah men­ca­buli korban,
Melati (nama sa­maran) sebanyak tiga kali di ru­mah­nya, yaitu pada 21 dan
22 April dan ketiga pada 2 Mei.



Kejadian berawal saat Melati bermain di halaman rumahnya. Kemudian, Melati
diajak masuk ke rumah. Begitu masuk, dia me­raba tubuh korban dan
me­la­kukan perbuatan cabul. Tidak tahan dengan perlakuan NZ, Me­lati
melaporkan apa yang dialami kepada orangtuanya. Keluarga korban kemudian
melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Tarab. Atas perbuatannya, NZ akan
di­jerat UU Perlindungan Anak de­ng­an ancaman 15 tahun pen­jara.
*(roy/mal)*




*http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=50851
<http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=50851>*



-- 



*Wassalam*



*Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok
SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola *

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke