Iko ciek lai, Pak.

Wassalam
fitr

http://www.konsultasisyariah.com/hukum-kampanye-di-masjid/

*Kampanye Partai Islam di Masjid*

*Ustadz, kemarin saya lihat di masjid ada kalender-kelender caleg  dan
partai di masjid, yang saya tanyakan apa hukum kampanye di masjid untuk
partai islam? Tolog dibahas tadz ya…Trim’s*

Dari Nur

*Jawaban:*

*Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,*

*Pertama*, seseungguhnya fungsi terbesar masjid adalah untuk mengagungkan
Allah dan membesarkan namanya.

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ
يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ* رِجَالٌ لا تُلْهِيهِمْ
تِجَارَةٌ وَلا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ

*“Di rumah-rumah yang di sana Allah telah memerintahkan untuk dimuliakan
dan disebut nama-Nya di dalamnya, di sana ber-tasbih (menyucikan)-Nya pada
waktu pagi dan waktu petang. Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh
perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan
shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari
itu) hari dan penglihatan menjadi goncang.”* (QS. an-Nur: 36-37).

Di ayat pertama, Allah menjelaskan bahwa fungsi masjid adalah untuk
menegakkan ibadah kepada Allah. Kemudian di ayat kedua, Allah menjelaskan
bahwa orang-orang yang benar-benar menegakkan peribadatan kepada-Nya,
tidaklah menjadi terlalaikan untuk beribadah hanya karena mengurusi
perniagaan dan pekerjaannya. Apalagi sampai tega menjadikan masjid sebagai
tempat untuk berniaga.

Penjelasan yang sama, juga disampaikan oleh Rasulullah s*hallallahu ‘alaihi
wa sallam*, ketika beliau menasehati seorang Badui yang kencing di masjid.
Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda,

إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجِلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ
الْقُرْآنِ

*“Sesungguhnya, masjid-masjid ini hanyalah untuk menegakkan dzikir kepada
Allah ‘Azza wa Jalla, shalat, dan bacaan al-Qur’an.”* (HR. Muslim, no. 285).

Dengan demikian, semangat yang dibangun dalam pendirian masjid adalah
semangat akhirat, mengagungkan dan membesarkan Nama Allah *ta’ala*. Karena
itu, tidak heran jika Allah memuji orang mukmin yang menggunakan masjid
sesuai fungsinya.

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
اْلأَخِرِ وَأَقَامَ الصَّلاَةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلاَّ
اللهَ فَعَسَى أُوْلاَئِكَ أَن يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

*“Yang memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman
kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan
zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka
merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang
mendapat petunjuk.”* (QS. at-Taubah: 18).

Konsekuensi dari hal ini, islam melarang kita untuk berniaga atau
mengumumkan untuk mencari barang hilang di dalam masjid. Dari Abu
Hurairah *radhiyallahu
‘anhu*, Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِيْ الْمَسْجِدِ فَقُولُوا:
لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ وَإِذَا رَأَيْتُم مَنْ يُنْشِدُ فِيْهِ
ضَالَةً فَقُولُوا: لاَ رَدَّ الههُ عَلَيْكَ

*“Bila kamu melihat orang melakukan jual-beli di masjid, doakan dia,
‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu.’ Dan jika kamu
menyaksikan orang yang mengumumkan barang hilang di masjid, doakan dia,
‘Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang.’”* (HR. Tirmidzi
1321 dan dishahihkan al-Albani).

Dalam hadis ini, Rasulullah *shallallahu ‘alaihi wa sallam* menyuruh kita
untuk mendoakan keburukan bagi orang yang jual beli di masjid, sebagai
hukuman atas pelanggarannya, yang menggunakan masjid tidak sebagaimana
fungsinya.

Al-Khithabi mengatakan,

وَيَدْخُلُ فِي هَذَا كُلُّ أَمْرٍ لَمْ يُبْنَ لَهُ الْمَسْجِدُ، مِنْ
أُمُورِ مُعَامَلاتِ النَّاسِ، وَاقْتِضَاءِ حُقُوقِهِمْ

Termasuk dalam hadis ini, semua kegiatan yang tidak sesuai fungsi
didirikannya masjid, seperti perkara muamalat di antara masyarakat, atau
menyelesaikan urusan hak-hak mereka. (Syarhus Sunnah, al-Baghawi, 2/375).
*Bagaimana dengan Kampanye?*

Apa yang anda rasakan ketika menhadiri kampanye partai?

Hal yang pasti ada adalah menjunjung tinggi-tinggi partai itu, berikut
tokoh-tokohnya. Karena itulah tujuan utama kampanye partai. Ketika partai
disanjung di masjid, bukankah ini mengalih fungsikan masjid yang seharusnya
untuk mengagungkan Allah?

Yang seharusnya seluruh makhluk bersikap khusyu, tunduk, dan merendahkan
diri di hadapan Allah, di saat yang sama, dia menyanjung makhluk Allah?

Meskipun kami tidak menilai ini perbuatan kesyirikan, namun semangat
kampanye untuk menyanjung partai, tentu saja bertentangan dengan semangat
fungsi utama masjid, yaitu mengagungkan Allah.

Lebih dari itu, tidak ketinggalan, akan tampil orator di podium,
menyampaikan orasi, menjelaskan keunggulan partainya serta kiprahnya di
masyarakat. Jika tidak mengajak orang untuk mencoblos caleg partainya,
setidaknya untuk memunculkan rasa cinta peserta kampanye terhadap partai
yang bersangkutan.

Anda bisa bandingkan, antara menawarkan barang di masjid, dengan menawarkan
partai di masjid.

1. Jika menawarkan barang dagangan di masjid – yang tentu ada unsur
menjelaskan kelebihan barang – dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, lalu bagaimana dengan menawarkan partai – yang tentu saja ada unsur
menjelaskan kelebihan partai – bukankah ini lebih sangar dibandingkan
sebatas menawarkan barang?

2. Jika kita diminta mendoakan orang yang menawarkan barang di masjid agar
tidak mendapatkan keuntungan, bukankah kita lebih berhak untuk mendoakan
orang yang mengkampanyekan partainya di masjid, agar dia tidak menang?

Karena tentu saja, menawarkan partai, lebih berat dibandingkan menawarkan
barang.

Kedua, salah satu bentuk masjid yang Allah cela, adalah masjid yang
difungsikan untuk maksiat dan memecah belah persatuan kaum muslimin. Dulu
orang-orang munafik membangun masjid untuk merusak persatuan kaum muslimin.
Setelah selesai dibangun, mereka meminta Rasulullah* shallallahu ‘alaihi wa
sallam* agar shalat di sana, sekaligus sebagai peresmian masjid tersebut.

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَكُفْرًا وَتَفْرِيقًا بَيْنَ
الْمُؤْمِنِينَ وَإِرْصَادًا لِمَنْ حَارَبَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ مِنْ قَبْلُ
وَلَيَحْلِفُنَّ إِنْ أَرَدْنَا إِلَّا الْحُسْنَى وَاللَّهُ يَشْهَدُ
إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ

*(Di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid
untuk menimbulkan kemudharatan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran
dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan
orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka
akan bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” dan Allah menjadi
saksi bahwa Sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam
sumpahnya)”.*(QS. At-Taubah: 107)

Namun Allah ta’ala melarang Nabi-Nya untuk mendekati masjid itu, dan
memerintahkan untuk merobohkannya.

لَا تَقُمْ فِيهِ أَبَدًا لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ
يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ

108.* janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya.
Sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak
hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya*. (QS. At-Taubah:
108).

Kita bisa memastikan, ketika ada satu partai melakukan kampanye di masjid,
tentu tidak semua orang islam jamaah masjid itu, simpati dengan partai
tersebut. Sehingga keberadaan partai di masjid itu, menjadi sebab
terjadinya perpecahan di tengah jamaah masjid. Atau bahkan menjadi
penyebab, sebagian mereka menjadi enggan untuk shalat di sana, gara-gara
masjidnya digunakan untuk kampanye partai yang tidak dia sukai.

*Bagaimana jika itu partai islam? Bukankah seharusnya dia mendungkung?*

Di tempat kita, partai yang mengklaim dirinya islam sangat banyak. Baik
yang terlahir karena ormas islam, maupun di luar ormas islam. Yang jelas,
banyak yang mengklaim, mereka adalah partai islam.

Ketika ada satu partai islam menyatakan dirinya paling benar, dan mengajak
masyarakat untuk bergabung dengannya, bukankah ini sama halnya membangun
budaya pepecahan di tengah masyarakat. Di mana semangat mencintai dan
membenci, tidak lagi dibangun di atas prinsip agama, namun di atas prinsip
partai.

Semua pertimbangan ini menunjukkan betapa besar bahaya menggunakan masjid
untuk berkampanye. Disamping tindakan ini memecah belah jamaah, juga
termasuk menggunakan masjid yang tidak sesuai fungsinya.

*Allahu a’lam.*

*Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com
<http://konsultasisyariah.com/>)*



2014-05-06 20:32 GMT-04:00 Fitrianto <[email protected]>:

>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke