m.rmol.co/news.php?id=165607 Kalau Terbukti Kecurangan Secara TSM, MK Bisa Ganti Pemenang Pilpres
RMOL. Apabila pemenang Pemilihan Presiden terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif alias TSM, tidak perlu digelar pemungutan suara ulang alias PSU karena satu pasangan calon sudah cacat, yaitu terbukti melakukan pelanggaran. Bila itu yang terjadi, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengganti pemenang Pilpres. "Hal ini pernah dilakukan MK pada kasus Pilkada Kotawaringin Barat, yang juga diikuti dua pasangan calon," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, (Sabtu, 26/7). Said mengungkapkan itu terkait gugatan atas hasil Pilpres yang diajukan Prabowo-Hatta ke MK. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang Pilpres 2014. Sementara soal PSU, lanjut Said, bisa digelar jika bukti yang diajukan memang menunjukkan terjadi kekeliruan dalam proses pemungutan suara, seperti laporan Prabowo-Hatta, mengenai kecurangan di TPS yang ada di Papua. "Jika benar di Papua tidak ada pemungutan suara, tidak pula ada sistem noken (ikat suara). Tapi tiba-tiba ada hasil suaranya, yang memenangkan salah satu pasangan. Itu kan fiktif. Kalau fiktif, ya jangan dihitung ulang (penghitungan suara ulang). Kecenderungannya pemungutan suara ulang," demikian Said Salahuddin. [zul] Wassalam dan terimakasih dedi suryadi Pada 26 Jul 2014 23:55, "Zul Salim" <[email protected]> menulis: > Pengamat hukum tata negara Refly Harun menuturkan, ada tiga skenario yang > mungkin dijalankan kubu Prabowo-Hatta di MK. > "Ini kalau dengan pandangan umum karena belum ada sidang pembacaan > gugatan," kata Refly saat dihubungi, Sabtu (26/7/2014). > Ia menuturkan, permohonan akan berkisar pada dua hal, yaitu pertama > penghitungan suara oleh KPU dan kedua,proses pemilu. > Menurut dia, jika Prabowo-Hatta bermain pada basis penghitungan suara, > artinya, kubu Prabowo harus membuktikan pihaknya dicurangi hingga lebih > dari 4,2 juta suara.Sebab, ada selisih 8,4 juta suara antara Prabowo-Hatta > dan Jokowi-JK. Untuk itu, 95 kuasa hukum pendamping Prabowo-Hatta harus > mampu menujukkan bukti yang kuat. > Namun, Refly mengutip pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD, yang > mengatakan jangankan menggeser jutaan suara, memindahkan 100.000 suara > dalam hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) saja sulit. > Saat jadi Ketua MK, Mahfud kerap menyidangkan dan memutuskan sengketa > hasil pilkada. Selain itu, Mahfud juga merupakan mantan Ketua Tim > Pemenangan Prabowo-Hatta. > "Misal ada kesalahan penghitungan suara atau dicurinya itu sampai 4,2 juta > suara, itu sangat masif. Dari mana nyolongnya? Karena itu, dugaan saya, > mereka akan bermain di wilayah proses," kata Refly. > Dalam wilayah proses pemilu, menurut dia, MK bisa saja memerintahkan > pemungutan suara ulang baik di beberapa TPS atau bahkan di semua TPS di > seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai 478.339 TPS. Perintah itu dapat > dikeluarkan jika memang MK memandang ada kecurangan yang dilakukan tim yang > menang (Jokowi-JK) secara terstruktur, sistematis dan masif. Jika memang > akan bermain di wilayah tersebut, artinya, Prabowo-Hatta hendak menyatakan > bahwa Jokowi-JK sebagai pihak yang curang berada dalam posisi yang lebih > kuat. > Prabowo-Hatta hendak menyatakan, Jokowi-JK menguasai sumber daya lebih > besar daripada yang dapat dikuasai Prabowo-Hatta. > "Orang untuk melakukan kecurangan TMS harus menguasai segala > resources,financial resources, maupun power. Dia harus menguasai jaringan > birokrasi, TNI, Polri, duitnya banyak," kata Refly.Faktanya, di atas > kertas, justru kubu Prabowo-Hatta-lah yang lebih kuat. Penguasaan jaringan > lebih mungkin dilakukan kubu Prabowo-Hatta. Sebab, kubu itu didukun koalisi > yang lebih kuat yang menduduki pemerintahan saat ini. Sebut saja di > antaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembanungan > (PPP), Partai Golkar, bahkan partai penguasa, Partai Demokrat. > Karena itu, Refly menilai, berat bagi Prabowo-Hatta untuk dapat > membuktikan ada kecurangan TSM yang dilakukan Jokowi-JK dan KPU. Artinya, > berat pula bagi Prabowo-Hatta untuk mengubah hasil pemilu dari yang sudah > ditetapkan KPU, Selasa, 22 Juli lalu. > Meski sulit jalan kubu Prabowo-Hatta untuk mengubah posisinya menjadi > pemenang Pilpres, tetapi hak pasangan itu untuk mengajukan sengketa > dilindungi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Google Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
