Rabu, 26 Maret 2008
Oleh : Asmun Ahmad Sju'eib, Direktur Eksekutif Pusbutdem Jakarta
Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang demokratis sebagaimana yang
diamanatkan oleh UUD 1945 yang diundangkan 18 Agustus 1945 tidaklah semudah
yang dibayangkan banyak orang terutama generasi muda sekarang ini. Banyak
sekali di antara generasi tersebut yang sama sekali tidak pernah mengetahui
atau mempelajari suatu sejarah perjuangan bangsa sebagaimana halnya dengan
berdirinya suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia di kawasan Nusantara.
Sebagaimana yang telah diramalkan oleh Pahlawan Kemerdekaan Nasional Tan
Malaka dalam buku “Naar de Republiek Indonesia” (April 1923, Kowloon-China).
Sejarah telah mencatat bahwa melalui rangkaian perjuangan yang berabad-abad
lamanya dan secara bertahap, suku-suku bangsa yang berada di kawasan Asia
Tenggara seperti Indonesia telah berhasil melepaskan dirinya dari belenggu
penjajahan oleh bangsa lain. Puncak keberhasilan tersebut adalah dengan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hasil perjuangan pemuda dan rakyat
Indonesia. Dalam waktu yang bersamaan terciptanya suatu landasaan
konstitusional yaitu UUD 1945 dan landasan Idiil Pancasila bagi bangsa
Indonesia. Keseluruhan dari proses berbangsa dan bernegara tersebut adalah
suatu komitmen bersama rakyat Indonesia untuk menyelenggarakan suatu
pemerintahan yang demokratis dari, oleh dan untuk rakyat dalam wadah NKRI.
Pada masa perubahan dan pancaroba globalisasi yang sedang dihadapi oleh
bangsa Indonesia bahwa globalisasi yang pada hakekatnya adalah merupakan
babak baru dari suatu era penjajahan oleh suatu bangsa terhadap bangsa
lainnya.
Bentuk penjajahan dalam sektor ekonomi lebih menonjol oleh kelompok
Negara-Negara super maju (developed) dan sangat merugikan bagi negara-negara
sedang berkembang (under develop dan developing countries). Hal tersebut
dipertegas dengan telah beroperasinya kegiatan Multi National
Corporation/Multi Transnational Corporation di semua sektor kehidupan
ekonomi Indonesia mulai dari agro-industry, kehutanan, industri dan
perdagangan, jasa perbankan, bahkan di sektor usaha kecil dan menengah
sekalipun melalui chainstore dan berbagai pusat perbelanjaan yang sama
sekali tidak memberikan gerak kehidupan ekonomi rakyat Indonesia terutama
yang dikenal dengan Pedagang Kaki Lima. Pada saat inilah waktunya untuk
rakyat dan bangsa Indonesia bangkit dan bangun dari tidur panjang selama 32
tahun pemerintahan Orde Baru dan 10 tahun Orde Reformasi yang tidak
memberikan perubahan nyata dalam kehidupan rakyat. Keadilan dan
kesejahteraan rakyat sebagaimana yang didambakan oleh Founding Fathers Bung
Karno dan Bung Hatta serta amanat dari Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD
1945 serta Pancasila, belumlah dapat mencapai tujuannya bahkan kalau dapat
dikatakan sebagai “jauh panggang jo api”.
Berbagai kegiatan pembangunan daerah terutama pembangunan ekonomi rakyat
haruslah dapat berlandaskan pada suatu pemikiran (conception) yang
berdasarkan pada kebutuhan masyarakatnya (people centered), adanya
partisipasi masyarakat (people participation), pemberdayaan masyarakat
(people empowering), dan kondisi berkesinambungan (sustainable development)
serta berbagai upaya untuk mendorong dan memantapkan setiap pertumbuhan yang
telah dicapai (to stimulate) dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam/Sumber
Kekayaan Alam (SDA/SKA ) dan Sumber Daya Manusia (SDM) rakyat Minangkabau.
***
Penyelenggaraan suatu pemerintahan di daerah sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dengan pemerintahan nasional adalah sepenuhnya berada di tangan
pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah,
Kepala Nagari dan seterusnya sampai kepada tingkat sistem yang terdekat
dengan rakyat seperti Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Dalam kurun waktu 60
tahun kemerdekaan Indonesia telah terdapat kemajuan diberbagai bidang
kehidupan rakyat, namun masih terdapat banyak hal yang belum menyentuh
kebutuhan rakyat sebagaimana halnya masalah sepuluh bahan pokok rakyat
(sembako). Di samping itu terjadi berbagai perasaan ketidak-adilan antara
hubungan daerah dan pemerintahan pusat. Banyak aspirasi dan kepentingan
daerah belum dapat dipenuhi oleh atau dalam sistem pemerintahan yang ada
disamping luasnya jaringan birokrasi pemerintahan.
Landasan Hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta
Perpu No. 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas UU Pemda di mana melalui
penetapan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut akan dapat
menggali dan meningkatkan (optimalisasi) keunggulan daerah (comparative
advantages) masing-masing sesuai dengan potensi Sumber Kekayaan/Daya Alam
(SKA/SDA) dan yang didukung oleh potensi Sumber Daya Manusia (SDM). Menggali
sumber pendapatan daerah diperlukan dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan baik sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat
maupun untuk kepentingan pemerintahan daerah itu sendiri sesuai dengan
keinginan rakyatnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini
menegaskan belum puas terhadap kinerja ekspor yang perlu ditingkatkan
“Tingkatkan daya saing bangsa, dan mari kita tata kembali keadaan negeri
lebih baik lagi agar semua bidang bisa berjalan.(Kompas, 24 November 2007).
Beberapa hal yang menjadi faktor untuk keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan daerah melalui otonomi daerah antara lain dengan adanya suatu
penetapan perencanaan pembangunan daerah yang sejalan dengan keinginan dan
kehendak rakyatnya. Kerjasama yang erat dan sinergis antara komponen
eksekutif, legislatif dan masyarakat perlu selalu digalang sedemikian rupa
dalam mensukseskan pembangunan daerah. Pemberdayaan rakyat dalam setiap
langkah kegiatan pembangunan daerah adalah hal yang mutlak. Pemberdayaan
ekonomi rakyat (UMKM) haruslah berorientasi kepada pasar baik lokal
(distribusi dan antar pulau) maupun internasional (ekspor dan impor) dengan
memperkuat infrastruktur ekonomi rakyat yang saling tunjang dan saling
dorong seperti dibidang pemasaran, produksi dan pengadaan barang dan jasa,
serta pembiayaannya (Akselerasi Pembiayaan UMKM—Kompas, 14 Desember 2007;
Penjaminan kredit atasi kemiskinan, target 650.000 UMKM tumbuh—Kompas 6
November 2007 ). Fungsi marketing mix/4P (Product, Price, Place, Promotion)
perlu dikembangtumbuhkan sedemikian rupa terutama di tingkat pusat-pusat
produksi masyarakat yang ada di tingkat pemerintahan Nagari.
Sebagaimana pengalaman selama ini berbagai masalah yang terjadi dalam
penyelenggaraan ekonomi rakyat antara lain adalah masalah sistem manajemen
yang masih tradisional, permodalan usaha, pemasaran, tenaga kerja
(konstribusi 96,18%), teknologi produksi termasuk proses grading,
pengepakan, labeling. Hal yang tak kalah pentingnya berkaitan dengan
keberpihakan Pemerintahan sendiri dalam menerbitkan berbagai kebijakan
(Meutia Hatta, Mengharapkan UKM berwujud Koperasi-Kompas, 28 Oktober 2007 )
yang kurang transparan, kurang integrated serta kurang dapat memberikan
suatu lingkungan usaha yang kondusif. Oleh karenanya perlu dibangun dan
dibentuk suatu kerjasama strategis secara horizontal antarkomponen yang
sejajar dalam pemberdayaan ekonomi rakyat itu sendiri (integrated).
Sedangkan kerjasama strategis vertikal adalah antarfungsi organisasi yang
diarahkan kepada penetrasi pasar (market penetration) baik dalam negeri
maupun luar negeri (ekspor). Searah dengan tingkatan sistem pemerintahan
yang ada mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, Kecamatan, Kelurahan (top
down) dan pemerintahan Nagari sebagai institusi masyarakat (bottom-up)
seyogianya potensi SKA/SDA yang ada dalam lingkungan masyarakat Nagari dapat
diciptakan melalui PIER (Pusat Informasi Ekonomi Rakyat) yang dikemas
sebagai pusat data dan informasi ekonomi rakyat, pengembangan produk dan
jasa, pemasaran dan promosi (ekspor), pembinaan SDM dan kegiatan-kegiatan
penting lainnya yang pada gilirannya memberikan manfaat bagi semua
stakeholder di Sumbar.
Beberapa Kebijakan Strategis
Pernyataan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah baru-baru
ini (Kebijakan UMKM-Macet bukan hanya karena minimnya peran Pemerintah
Daerah (Kompas, Desember 2007) perlu dicermati dan seyogianya menjadi suatu
pemicu bagi pergerakan pusat-pusat informasi ekonomi rakyat (PIER) di
tingkat Nagari di Provinsi Sumbar. Penyelenggaraan suatu otonomi daerah
seyogianya dapat memberikan suatu kesempatan yang baik untuk pembangunan
ekonomi regional (Regional Economic Development) sesuai dengan karakter dan
spesifikasi kemampuan daerah (Nagari) di sektor-sektor yang potensial baik
untuk pengembangan perekonomian setempat: ”peningkatan daya saing ekonomi
daerah, serta inovasi dan kreativitas dalam pelaksanaan otonomi daerah
diseluruh wilayah Indonesia” (Lemhannas-Seminar memantapkan pelaksanaan
otonomi daerah menyongsong seabad kebangkitan nasional guna mewujudkan
ketahanan politik dalam rangka ketahanan nasional-Jakarta, 29 November 2007)
maupun dalam upaya peningkatan dan penguatan ekonomi nasional.
Dikaitkan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah yang diperlukan bagi
penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa upaya peningkatan perdagangan
luar negeri (ekspor) untuk berbagai produk dan jasa (termasuk pariwisata) di
tingkat Nagari, sudah saatnya dilakukan berbagai peningkatan dan perhatian
serius dalam kebijakan Pemerintah Daerah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
sendiri baru-baru ini menegaskan “Dengan kebersamaan dunia usaha dan
dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka hasil yang bisa
diperoleh dalam peningkatan ekspor dimasa datang akan lebih meningkat dan
lebih kuat lagi. Syaratnya asal dilakukan kerja keras dan inovasi tinggi”
(Kompas, 24 November 2007).
Di samping terbentuknya PIER di masing-masing Kenagarian, upaya pengembangan
pasar regional (Riau, Jambi dan Kepri), nasional (Jakarta) dan internasional
(Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, negara-negara ASEAN lainnya) mutlak
dilakukan dalam mengembangkan pemasaran produk dan jasa yang potensial
(seperti jenis produk dan komoditas, kemampuan suplai, kualitas, packaging,
pengiriman tepat waktu, pendanaan perdagangan dan lainnya ).
Suatu konsepsi penetrasi pasar global (ekspor) bagi produk-produk dan jasa
andalan Kenagarian di Sumatera Barat perlu dilakukan berbagai upaya secara
terintegrasi baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota maupun peran serta
Perguruan Tinggi dan Lembaga-lembaga Sosial Ekonomi Masyarakat (cendekiawan)
yang ada, tokoh Niniek Mamak dan Alim Ulama (Tungku Tigo Sajarangan) secara
“integrated” dengan dukungan lembaga perbankan (Pemberian Modal Tidak
efektif, Penguatan UMKM Perlu Diarahkan pada “Cluster”-Kompas, 8 November
2007). Penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah berorientasi pada pasar
global di mancanegara (Jepang, Amerika Utara, Eropa dan Timur Tengah dan
Afrika, Australia) di wilayah pemasaran luar negeri mana prospek produk dan
jasa dari Provinsi Sumatera Barat dapat dipasarkan serta dimana perlu dapat
menarik potensi investasi Asing ke Indonesia (baca: Sumatera Barat).
Pendekatan sistem yang perlu dilakukan adalah dengan menyelenggarakan
kegiatan promosi daerah Kenagarian, kabupaten dan Propinsi (Pendekatan
Wilayah) yang secara tetap (permanen) dan terus-menerus di Kota Padang
sebagai ibu kota Provinsi Sumbar untuk kegiatan promosi ekspor. Di samping
pameran tetap dimasing-masing kenagarian dalam kerangka PIER akan sangat
membantu kemajuan UMKM setempat (Pendekatan Unit Usaha) dan secara
bergantian setiap Kabupaten dapat pula melakukan kegiatan promosi produk dan
jasa tertentu (Pendekatan Produk) sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya.
Outward looking adalah hal yang sangat penting bagi pengembangan kegiatan
ekspor produk dan jasa Provinsi Sumbar melalui partisipasi dalam kegiatan
misi dagang dan kesenian ke mancanegara baik yang diselenggarakan oleh
berbagai instansi Pemerintah Pusat dan BUMN/BUMD, maupun upaya Pemerintah
Provinsi Sumbar sendiri untuk membuka akses pasar keluar negeri. Pengiriman
misi dagang dan kesenian tersebut dapat diupayakan dengan koordinasi
(integrated efforts) yang sebaik-baiknya bersama instansi pemerintah lainnya
seperti Departemen Luar Negeri, Departemen Perindustrian RI, Departemen
Perdagangan/Badan Pengembangan Ekspor Nasional, Kementrian Koperasi dan UKM,
dan lainnya. Strategi yang tepat dan dengan pendekatan sistem Produk, Unit
Usaha, dan Daerah yang disambungkan dengan partner usaha luar negerinya akan
dapat dan diharapkan mencapai sukses yaitu peningkatan pendapatan daerah
untuk pembiayaan otonomi daerah bagi kesejahteraan rakyat.
***
Bahwa melalui penetapan suatu pola pikir dan pendekatan sistem yang tepat
dalam pemberdayaan masyarakat Minangkabau dalam rangka mendukung pelaksanaan
otonomi daerah di Sumbar seperti upaya peningkatan ekspor produk dan jasa
masyarakat potensial akan dapat meningkatkan dan menambah pendapatan daerah
untuk penyelenggaraan suatu pemerintahan daerah dari, oleh dan untuk rakyat
diranah Minang akan dapat mencapai sukses. Bahwa peranan Pemerintahan Nagari
yang merupakan pusat pemerintahan rakyat pada tingkat grassroot di Sumbar
adalah sangat penting untuk dapat memberdayakan kembali potensi ekonomi
rakyat diberbagai sektor ekonomi mulai dari pertanian dan perikanan,
kehutanan dan perkebunan, kerajinan rakyat, pertambangan dan potensi
industri lainnya, serta pariwisata yang cukup memukau dengan latar belakang
kesenian daerah dan potensi wilayah yang meyakinkan untuk dikelola dengan
sebaik-baiknya.
Bahwa melalui partisipasi aktif dan inovatif dari seluruh potensi rakyat
terutama di tingkat kenagarian melalui aktivitas suatu Lembaga Promosi
(Pusat Informasi Ekonomi Rakyat) yang secara bersama-sama dan bergotong
royong serta terus menerus membangun nagari melalui konsepsi penetrasi pasar
global (global market penetration) yang pada gilirannya diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan manfaat bagi
kesejahteraan rakyat Minangkabau (baca: Sumbar). (***)
http://www.padangekspres.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=135
7&Itemid=61
No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.22.0/1343 - Release Date: 25/03/2008
19:17
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---