tarimo kasi infonyo sanak Nofiardi. kalo buliah batanyo ciek apo pak
Asmun Ahmad Sju'eib iko samo jo pa Aspermato MA nan samo-samo kito kenal
di palanta iko.
 
wassalam
 

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Nofiardi
Sent: Thursday, March 27, 2008 9:38 AM
To: [email protected]
Subject: [EMAIL PROTECTED] Pola Pikir Pemberdayaan Masyarakat Minangkabau
dalam Mendukung Otoda


Pola Pikir Pemberdayaan Masyarakat Minangkabau dalam Mendukung Otoda    
Rabu, 26 Maret 2008     
Oleh : Asmun Ahmad Sju'eib, Direktur Eksekutif Pusbutdem Jakarta
Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang demokratis sebagaimana yang
diamanatkan oleh UUD 1945 yang diundangkan 18 Agustus 1945 tidaklah
semudah yang dibayangkan banyak orang terutama generasi muda sekarang
ini. Banyak sekali di antara generasi tersebut yang sama sekali tidak
pernah mengetahui atau mempelajari suatu sejarah perjuangan bangsa
sebagaimana halnya dengan berdirinya suatu Negara Kesatuan Republik
Indonesia di kawasan Nusantara. Sebagaimana yang telah diramalkan oleh
Pahlawan Kemerdekaan Nasional Tan Malaka dalam buku "Naar de Republiek
Indonesia" (April 1923, Kowloon-China).


Sejarah telah mencatat bahwa melalui rangkaian perjuangan yang
berabad-abad lamanya dan secara bertahap, suku-suku bangsa yang berada
di kawasan Asia Tenggara seperti Indonesia telah berhasil melepaskan
dirinya dari belenggu penjajahan oleh bangsa lain. Puncak keberhasilan
tersebut adalah dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hasil
perjuangan pemuda dan rakyat Indonesia. Dalam waktu yang bersamaan
terciptanya suatu landasaan konstitusional yaitu UUD 1945 dan landasan
Idiil Pancasila bagi bangsa Indonesia. Keseluruhan dari proses berbangsa
dan bernegara tersebut adalah suatu komitmen bersama rakyat Indonesia
untuk menyelenggarakan suatu pemerintahan yang demokratis dari, oleh dan
untuk rakyat dalam wadah NKRI.  Pada masa perubahan dan pancaroba
globalisasi yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia bahwa globalisasi
yang pada hakekatnya adalah merupakan babak baru dari suatu era
penjajahan oleh suatu bangsa terhadap bangsa lainnya. 

Bentuk penjajahan dalam sektor ekonomi lebih menonjol oleh kelompok
Negara-Negara super maju (developed) dan sangat merugikan bagi
negara-negara sedang berkembang (under develop dan developing
countries). Hal tersebut dipertegas dengan telah beroperasinya kegiatan
Multi National Corporation/Multi Transnational Corporation di semua
sektor kehidupan ekonomi Indonesia mulai dari agro-industry, kehutanan,
industri dan perdagangan, jasa perbankan, bahkan di sektor usaha kecil
dan menengah sekalipun melalui chainstore dan berbagai pusat
perbelanjaan yang sama sekali tidak memberikan gerak kehidupan ekonomi
rakyat Indonesia terutama yang dikenal dengan Pedagang Kaki Lima. Pada
saat inilah waktunya untuk rakyat dan bangsa Indonesia bangkit dan
bangun dari tidur panjang selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru dan 10
tahun Orde Reformasi yang tidak memberikan perubahan nyata dalam
kehidupan rakyat. Keadilan dan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang
didambakan oleh Founding Fathers Bung Karno dan Bung Hatta serta amanat
dari Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 serta Pancasila, belumlah
dapat mencapai tujuannya bahkan kalau dapat dikatakan sebagai "jauh
panggang jo api". 

Berbagai kegiatan pembangunan daerah terutama pembangunan ekonomi rakyat
haruslah dapat berlandaskan pada suatu pemikiran (conception) yang
berdasarkan pada kebutuhan masyarakatnya (people centered), adanya
partisipasi masyarakat (people participation), pemberdayaan masyarakat
(people empowering), dan kondisi berkesinambungan (sustainable
development) serta berbagai upaya untuk mendorong dan memantapkan setiap
pertumbuhan yang telah dicapai (to stimulate) dalam memanfaatkan Sumber
Daya Alam/Sumber Kekayaan Alam (SDA/SKA ) dan Sumber Daya Manusia (SDM)
rakyat Minangkabau.

***


Penyelenggaraan suatu pemerintahan di daerah sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dengan pemerintahan nasional adalah sepenuhnya berada di
tangan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, Walikota,
Camat, Lurah, Kepala Nagari dan seterusnya sampai kepada tingkat sistem
yang terdekat dengan rakyat seperti Rukun Warga dan Rukun Tetangga.
Dalam kurun waktu 60 tahun kemerdekaan Indonesia telah terdapat kemajuan
diberbagai bidang kehidupan rakyat, namun masih terdapat banyak hal yang
belum menyentuh kebutuhan rakyat sebagaimana halnya masalah sepuluh
bahan pokok rakyat (sembako). Di samping itu terjadi berbagai perasaan
ketidak-adilan antara hubungan daerah dan pemerintahan pusat. Banyak
aspirasi dan kepentingan daerah belum dapat dipenuhi oleh atau dalam
sistem pemerintahan yang ada disamping luasnya jaringan birokrasi
pemerintahan.

Landasan Hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah UU No. 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun
2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah serta Perpu No. 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas UU Pemda di
mana melalui penetapan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut
akan dapat menggali dan meningkatkan (optimalisasi) keunggulan daerah
(comparative advantages) masing-masing sesuai dengan potensi Sumber
Kekayaan/Daya Alam (SKA/SDA) dan yang didukung oleh potensi Sumber Daya
Manusia (SDM). Menggali sumber pendapatan daerah diperlukan dalam rangka
pembiayaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan baik sebagai
kepanjangan tangan Pemerintah Pusat maupun untuk kepentingan
pemerintahan daerah itu sendiri sesuai dengan keinginan rakyatnya.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini menegaskan belum puas
terhadap kinerja ekspor yang perlu ditingkatkan "Tingkatkan daya saing
bangsa, dan mari kita tata kembali keadaan negeri lebih baik lagi agar
semua bidang bisa berjalan.(Kompas, 24 November 2007).

Beberapa hal yang menjadi faktor untuk keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan daerah melalui otonomi daerah antara lain dengan adanya
suatu penetapan perencanaan pembangunan daerah yang sejalan dengan
keinginan dan kehendak rakyatnya. Kerjasama yang erat dan sinergis
antara komponen eksekutif, legislatif dan masyarakat perlu selalu
digalang sedemikian rupa dalam mensukseskan pembangunan daerah.
Pemberdayaan rakyat dalam setiap langkah kegiatan pembangunan daerah
adalah hal yang mutlak. Pemberdayaan ekonomi rakyat (UMKM) haruslah
berorientasi kepada pasar baik lokal (distribusi dan antar pulau)
maupun internasional (ekspor dan impor) dengan memperkuat infrastruktur
ekonomi rakyat yang saling tunjang dan saling dorong seperti dibidang
pemasaran, produksi dan pengadaan barang dan jasa, serta pembiayaannya
(Akselerasi Pembiayaan UMKM-Kompas, 14 Desember 2007; Penjaminan kredit
atasi kemiskinan, target 650.000 UMKM tumbuh-Kompas 6 November 2007 ).
Fungsi marketing mix/4P (Product, Price, Place, Promotion) perlu
dikembangtumbuhkan sedemikian rupa terutama di tingkat pusat-pusat
produksi masyarakat yang ada di tingkat pemerintahan Nagari.

Sebagaimana pengalaman selama ini berbagai masalah yang terjadi dalam
penyelenggaraan ekonomi rakyat antara lain adalah masalah sistem
manajemen yang masih tradisional, permodalan usaha, pemasaran, tenaga
kerja (konstribusi 96,18%), teknologi produksi termasuk proses grading,
pengepakan, labeling. Hal yang tak kalah pentingnya berkaitan dengan
keberpihakan Pemerintahan sendiri dalam menerbitkan berbagai kebijakan
(Meutia Hatta, Mengharapkan UKM berwujud Koperasi-Kompas, 28 Oktober
2007 ) yang kurang transparan, kurang integrated serta kurang dapat
memberikan suatu lingkungan usaha yang kondusif. Oleh karenanya perlu
dibangun dan dibentuk suatu kerjasama strategis secara horizontal
antarkomponen yang sejajar dalam pemberdayaan ekonomi rakyat  itu
sendiri (integrated). 

Sedangkan kerjasama strategis vertikal adalah antarfungsi organisasi
yang diarahkan kepada penetrasi pasar (market penetration) baik dalam
negeri maupun luar negeri (ekspor). Searah dengan tingkatan sistem
pemerintahan yang ada mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, Kecamatan,
Kelurahan (top down) dan pemerintahan Nagari sebagai institusi
masyarakat (bottom-up) seyogianya potensi SKA/SDA yang ada dalam
lingkungan masyarakat Nagari dapat diciptakan melalui PIER (Pusat
Informasi Ekonomi Rakyat) yang dikemas sebagai pusat data dan informasi
ekonomi rakyat, pengembangan produk dan jasa, pemasaran dan promosi
(ekspor), pembinaan SDM dan kegiatan-kegiatan penting lainnya yang pada
gilirannya memberikan manfaat bagi semua stakeholder di Sumbar.  

Beberapa Kebijakan Strategis 

Pernyataan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
baru-baru ini (Kebijakan UMKM-Macet bukan hanya karena minimnya peran
Pemerintah Daerah (Kompas, Desember 2007) perlu dicermati dan seyogianya
menjadi suatu pemicu bagi pergerakan pusat-pusat informasi ekonomi
rakyat (PIER) di tingkat Nagari di Provinsi Sumbar. Penyelenggaraan
suatu otonomi daerah seyogianya dapat memberikan suatu kesempatan yang
baik untuk pembangunan ekonomi regional (Regional Economic Development)
sesuai dengan karakter dan spesifikasi kemampuan daerah (Nagari) di
sektor-sektor yang potensial baik untuk pengembangan perekonomian
setempat: "peningkatan daya saing ekonomi daerah, serta inovasi dan
kreativitas dalam pelaksanaan otonomi daerah diseluruh wilayah
Indonesia" (Lemhannas-Seminar memantapkan pelaksanaan otonomi daerah
menyongsong seabad kebangkitan nasional guna mewujudkan ketahanan
politik dalam rangka ketahanan nasional-Jakarta, 29 November 2007)
maupun dalam upaya peningkatan  dan penguatan ekonomi nasional. 

Dikaitkan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah yang diperlukan
bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa upaya peningkatan
perdagangan luar negeri (ekspor) untuk berbagai produk dan jasa
(termasuk pariwisata) di tingkat Nagari, sudah saatnya dilakukan
berbagai peningkatan dan perhatian serius dalam kebijakan Pemerintah
Daerah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri baru-baru ini
menegaskan "Dengan kebersamaan dunia usaha dan dukungan pemerintah pusat
dan pemerintah daerah maka hasil yang bisa diperoleh dalam peningkatan
ekspor dimasa datang akan lebih meningkat dan lebih kuat lagi. Syaratnya
asal dilakukan kerja keras dan inovasi tinggi" (Kompas, 24 November
2007). 

Di samping terbentuknya PIER di masing-masing Kenagarian, upaya
pengembangan pasar regional (Riau, Jambi dan Kepri), nasional (Jakarta)
dan internasional (Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, negara-negara
ASEAN lainnya) mutlak dilakukan dalam mengembangkan pemasaran produk dan
jasa yang potensial (seperti jenis produk dan komoditas, kemampuan
suplai, kualitas, packaging, pengiriman tepat waktu, pendanaan
perdagangan dan lainnya ). 

Suatu konsepsi penetrasi pasar global (ekspor) bagi produk-produk dan
jasa andalan Kenagarian di Sumatera Barat perlu dilakukan berbagai upaya
secara terintegrasi baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota maupun
peran serta Perguruan Tinggi dan Lembaga-lembaga Sosial Ekonomi
Masyarakat (cendekiawan) yang ada, tokoh Niniek Mamak  dan Alim Ulama
(Tungku Tigo Sajarangan) secara "integrated" dengan dukungan lembaga
perbankan (Pemberian Modal Tidak efektif, Penguatan UMKM Perlu Diarahkan
pada "Cluster"-Kompas, 8 November 2007). Penyelenggaraan kegiatan
tersebut adalah berorientasi pada pasar global di mancanegara  (Jepang,
Amerika Utara, Eropa dan Timur Tengah dan Afrika, Australia) di wilayah
pemasaran luar negeri mana prospek produk dan jasa dari Provinsi
Sumatera Barat dapat dipasarkan serta dimana perlu dapat menarik potensi
investasi Asing ke Indonesia (baca: Sumatera Barat). 

Pendekatan sistem yang perlu dilakukan adalah dengan menyelenggarakan
kegiatan promosi daerah Kenagarian, kabupaten dan Propinsi (Pendekatan
Wilayah) yang secara tetap (permanen) dan terus-menerus di Kota Padang
sebagai ibu kota Provinsi Sumbar untuk kegiatan promosi ekspor. Di
samping pameran tetap dimasing-masing kenagarian dalam kerangka PIER
akan sangat membantu kemajuan UMKM setempat (Pendekatan Unit Usaha) dan
secara bergantian setiap Kabupaten dapat pula melakukan kegiatan promosi
produk dan jasa tertentu (Pendekatan Produk) sesuai dengan kemampuan dan
kapasitasnya. 

Outward looking adalah hal yang sangat penting bagi pengembangan
kegiatan ekspor produk dan jasa Provinsi Sumbar melalui partisipasi
dalam kegiatan misi dagang dan kesenian ke mancanegara baik yang
diselenggarakan oleh berbagai instansi Pemerintah Pusat dan BUMN/BUMD,
maupun upaya Pemerintah Provinsi Sumbar sendiri untuk membuka akses
pasar keluar negeri. Pengiriman misi dagang dan kesenian tersebut dapat
diupayakan dengan koordinasi (integrated efforts) yang sebaik-baiknya
bersama instansi pemerintah lainnya seperti Departemen Luar Negeri,
Departemen Perindustrian RI, Departemen Perdagangan/Badan Pengembangan
Ekspor Nasional, Kementrian Koperasi dan UKM, dan lainnya. Strategi yang
tepat dan dengan pendekatan sistem Produk, Unit Usaha, dan Daerah yang
disambungkan dengan partner usaha luar negerinya akan dapat dan
diharapkan mencapai sukses yaitu peningkatan pendapatan daerah untuk
pembiayaan otonomi daerah bagi kesejahteraan rakyat.

***


Bahwa melalui penetapan suatu pola pikir dan pendekatan sistem yang
tepat dalam pemberdayaan masyarakat Minangkabau dalam rangka mendukung
pelaksanaan otonomi daerah di Sumbar seperti upaya peningkatan ekspor
produk dan jasa masyarakat potensial akan dapat meningkatkan dan
menambah pendapatan daerah untuk penyelenggaraan suatu pemerintahan
daerah dari, oleh dan untuk rakyat  diranah Minang akan dapat mencapai
sukses. Bahwa peranan Pemerintahan Nagari yang merupakan pusat
pemerintahan rakyat pada tingkat grassroot di Sumbar adalah sangat
penting untuk dapat memberdayakan kembali potensi ekonomi rakyat
diberbagai sektor ekonomi mulai dari pertanian dan perikanan, kehutanan
dan perkebunan, kerajinan rakyat, pertambangan dan potensi industri
lainnya, serta pariwisata yang cukup memukau dengan latar belakang
kesenian daerah dan potensi wilayah yang meyakinkan untuk dikelola
dengan sebaik-baiknya.

Bahwa melalui partisipasi aktif dan inovatif dari seluruh potensi rakyat
terutama di tingkat kenagarian melalui aktivitas suatu Lembaga Promosi
(Pusat Informasi Ekonomi Rakyat) yang secara bersama-sama dan bergotong
royong serta terus menerus membangun nagari melalui konsepsi penetrasi
pasar global (global market penetration) yang pada gilirannya diharapkan
dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan manfaat bagi
kesejahteraan rakyat Minangkabau (baca: Sumbar). (***)

  <http://us.rd.yahoo.com/evt=51438/*http://www.yahoo.com/r/hs> 





--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke