Pola Pikir Pemberdayaan Masyarakat Minangkabau dalam Mendukung Otoda Rabu, 26 Maret 2008
Oleh : Asmun Ahmad Sju'eib, Direktur Eksekutif Pusbutdem Jakarta Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang demokratis sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 yang diundangkan 18 Agustus 1945 tidaklah semudah yang dibayangkan banyak orang terutama generasi muda sekarang ini. Banyak sekali di antara generasi tersebut yang sama sekali tidak pernah mengetahui atau mempelajari suatu sejarah perjuangan bangsa sebagaimana halnya dengan berdirinya suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia di kawasan Nusantara. Sebagaimana yang telah diramalkan oleh Pahlawan Kemerdekaan Nasional Tan Malaka dalam buku "Naar de Republiek Indonesia" (April 1923, Kowloon-China). Sejarah telah mencatat bahwa melalui rangkaian perjuangan yang berabad-abad lamanya dan secara bertahap, suku-suku bangsa yang berada di kawasan Asia Tenggara seperti Indonesia telah berhasil melepaskan dirinya dari belenggu penjajahan oleh bangsa lain. Puncak keberhasilan tersebut adalah dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hasil perjuangan pemuda dan rakyat Indonesia. Dalam waktu yang bersamaan terciptanya suatu landasaan konstitusional yaitu UUD 1945 dan landasan Idiil Pancasila bagi bangsa Indonesia. Keseluruhan dari proses berbangsa dan bernegara tersebut adalah suatu komitmen bersama rakyat Indonesia untuk menyelenggarakan suatu pemerintahan yang demokratis dari, oleh dan untuk rakyat dalam wadah NKRI. Pada masa perubahan dan pancaroba globalisasi yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia bahwa globalisasi yang pada hakekatnya adalah merupakan babak baru dari suatu era penjajahan oleh suatu bangsa terhadap bangsa lainnya. Bentuk penjajahan dalam sektor ekonomi lebih menonjol oleh kelompok Negara-Negara super maju (developed) dan sangat merugikan bagi negara-negara sedang berkembang (under develop dan developing countries). Hal tersebut dipertegas dengan telah beroperasinya kegiatan Multi National Corporation/Multi Transnational Corporation di semua sektor kehidupan ekonomi Indonesia mulai dari agro-industry, kehutanan, industri dan perdagangan, jasa perbankan, bahkan di sektor usaha kecil dan menengah sekalipun melalui chainstore dan berbagai pusat perbelanjaan yang sama sekali tidak memberikan gerak kehidupan ekonomi rakyat Indonesia terutama yang dikenal dengan Pedagang Kaki Lima. Pada saat inilah waktunya untuk rakyat dan bangsa Indonesia bangkit dan bangun dari tidur panjang selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru dan 10 tahun Orde Reformasi yang tidak memberikan perubahan nyata dalam kehidupan rakyat. Keadilan dan kesejahteraan rakyat sebagaimana yang didambakan oleh Founding Fathers Bung Karno dan Bung Hatta serta amanat dari Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 serta Pancasila, belumlah dapat mencapai tujuannya bahkan kalau dapat dikatakan sebagai "jauh panggang jo api". Berbagai kegiatan pembangunan daerah terutama pembangunan ekonomi rakyat haruslah dapat berlandaskan pada suatu pemikiran (conception) yang berdasarkan pada kebutuhan masyarakatnya (people centered), adanya partisipasi masyarakat (people participation), pemberdayaan masyarakat (people empowering), dan kondisi berkesinambungan (sustainable development) serta berbagai upaya untuk mendorong dan memantapkan setiap pertumbuhan yang telah dicapai (to stimulate) dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam/Sumber Kekayaan Alam (SDA/SKA ) dan Sumber Daya Manusia (SDM) rakyat Minangkabau. *** Penyelenggaraan suatu pemerintahan di daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan pemerintahan nasional adalah sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah, Kepala Nagari dan seterusnya sampai kepada tingkat sistem yang terdekat dengan rakyat seperti Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Dalam kurun waktu 60 tahun kemerdekaan Indonesia telah terdapat kemajuan diberbagai bidang kehidupan rakyat, namun masih terdapat banyak hal yang belum menyentuh kebutuhan rakyat sebagaimana halnya masalah sepuluh bahan pokok rakyat (sembako). Di samping itu terjadi berbagai perasaan ketidak-adilan antara hubungan daerah dan pemerintahan pusat. Banyak aspirasi dan kepentingan daerah belum dapat dipenuhi oleh atau dalam sistem pemerintahan yang ada disamping luasnya jaringan birokrasi pemerintahan. Landasan Hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Perpu No. 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas UU Pemda di mana melalui penetapan undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut akan dapat menggali dan meningkatkan (optimalisasi) keunggulan daerah (comparative advantages) masing-masing sesuai dengan potensi Sumber Kekayaan/Daya Alam (SKA/SDA) dan yang didukung oleh potensi Sumber Daya Manusia (SDM). Menggali sumber pendapatan daerah diperlukan dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan baik sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat maupun untuk kepentingan pemerintahan daerah itu sendiri sesuai dengan keinginan rakyatnya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini menegaskan belum puas terhadap kinerja ekspor yang perlu ditingkatkan "Tingkatkan daya saing bangsa, dan mari kita tata kembali keadaan negeri lebih baik lagi agar semua bidang bisa berjalan.(Kompas, 24 November 2007). Beberapa hal yang menjadi faktor untuk keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui otonomi daerah antara lain dengan adanya suatu penetapan perencanaan pembangunan daerah yang sejalan dengan keinginan dan kehendak rakyatnya. Kerjasama yang erat dan sinergis antara komponen eksekutif, legislatif dan masyarakat perlu selalu digalang sedemikian rupa dalam mensukseskan pembangunan daerah. Pemberdayaan rakyat dalam setiap langkah kegiatan pembangunan daerah adalah hal yang mutlak. Pemberdayaan ekonomi rakyat (UMKM) haruslah berorientasi kepada pasar baik lokal (distribusi dan antar pulau) maupun internasional (ekspor dan impor) dengan memperkuat infrastruktur ekonomi rakyat yang saling tunjang dan saling dorong seperti dibidang pemasaran, produksi dan pengadaan barang dan jasa, serta pembiayaannya (Akselerasi Pembiayaan UMKM-Kompas, 14 Desember 2007; Penjaminan kredit atasi kemiskinan, target 650.000 UMKM tumbuh-Kompas 6 November 2007 ). Fungsi marketing mix/4P (Product, Price, Place, Promotion) perlu dikembangtumbuhkan sedemikian rupa terutama di tingkat pusat-pusat produksi masyarakat yang ada di tingkat pemerintahan Nagari. Sebagaimana pengalaman selama ini berbagai masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan ekonomi rakyat antara lain adalah masalah sistem manajemen yang masih tradisional, permodalan usaha, pemasaran, tenaga kerja (konstribusi 96,18%), teknologi produksi termasuk proses grading, pengepakan, labeling. Hal yang tak kalah pentingnya berkaitan dengan keberpihakan Pemerintahan sendiri dalam menerbitkan berbagai kebijakan (Meutia Hatta, Mengharapkan UKM berwujud Koperasi-Kompas, 28 Oktober 2007 ) yang kurang transparan, kurang integrated serta kurang dapat memberikan suatu lingkungan usaha yang kondusif. Oleh karenanya perlu dibangun dan dibentuk suatu kerjasama strategis secara horizontal antarkomponen yang sejajar dalam pemberdayaan ekonomi rakyat itu sendiri (integrated). Sedangkan kerjasama strategis vertikal adalah antarfungsi organisasi yang diarahkan kepada penetrasi pasar (market penetration) baik dalam negeri maupun luar negeri (ekspor). Searah dengan tingkatan sistem pemerintahan yang ada mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, Kecamatan, Kelurahan (top down) dan pemerintahan Nagari sebagai institusi masyarakat (bottom-up) seyogianya potensi SKA/SDA yang ada dalam lingkungan masyarakat Nagari dapat diciptakan melalui PIER (Pusat Informasi Ekonomi Rakyat) yang dikemas sebagai pusat data dan informasi ekonomi rakyat, pengembangan produk dan jasa, pemasaran dan promosi (ekspor), pembinaan SDM dan kegiatan-kegiatan penting lainnya yang pada gilirannya memberikan manfaat bagi semua stakeholder di Sumbar. Beberapa Kebijakan Strategis Pernyataan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah baru-baru ini (Kebijakan UMKM-Macet bukan hanya karena minimnya peran Pemerintah Daerah (Kompas, Desember 2007) perlu dicermati dan seyogianya menjadi suatu pemicu bagi pergerakan pusat-pusat informasi ekonomi rakyat (PIER) di tingkat Nagari di Provinsi Sumbar. Penyelenggaraan suatu otonomi daerah seyogianya dapat memberikan suatu kesempatan yang baik untuk pembangunan ekonomi regional (Regional Economic Development) sesuai dengan karakter dan spesifikasi kemampuan daerah (Nagari) di sektor-sektor yang potensial baik untuk pengembangan perekonomian setempat: "peningkatan daya saing ekonomi daerah, serta inovasi dan kreativitas dalam pelaksanaan otonomi daerah diseluruh wilayah Indonesia" (Lemhannas-Seminar memantapkan pelaksanaan otonomi daerah menyongsong seabad kebangkitan nasional guna mewujudkan ketahanan politik dalam rangka ketahanan nasional-Jakarta, 29 November 2007) maupun dalam upaya peningkatan dan penguatan ekonomi nasional. Dikaitkan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa upaya peningkatan perdagangan luar negeri (ekspor) untuk berbagai produk dan jasa (termasuk pariwisata) di tingkat Nagari, sudah saatnya dilakukan berbagai peningkatan dan perhatian serius dalam kebijakan Pemerintah Daerah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri baru-baru ini menegaskan "Dengan kebersamaan dunia usaha dan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka hasil yang bisa diperoleh dalam peningkatan ekspor dimasa datang akan lebih meningkat dan lebih kuat lagi. Syaratnya asal dilakukan kerja keras dan inovasi tinggi" (Kompas, 24 November 2007). Di samping terbentuknya PIER di masing-masing Kenagarian, upaya pengembangan pasar regional (Riau, Jambi dan Kepri), nasional (Jakarta) dan internasional (Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, negara-negara ASEAN lainnya) mutlak dilakukan dalam mengembangkan pemasaran produk dan jasa yang potensial (seperti jenis produk dan komoditas, kemampuan suplai, kualitas, packaging, pengiriman tepat waktu, pendanaan perdagangan dan lainnya ). Suatu konsepsi penetrasi pasar global (ekspor) bagi produk-produk dan jasa andalan Kenagarian di Sumatera Barat perlu dilakukan berbagai upaya secara terintegrasi baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota maupun peran serta Perguruan Tinggi dan Lembaga-lembaga Sosial Ekonomi Masyarakat (cendekiawan) yang ada, tokoh Niniek Mamak dan Alim Ulama (Tungku Tigo Sajarangan) secara "integrated" dengan dukungan lembaga perbankan (Pemberian Modal Tidak efektif, Penguatan UMKM Perlu Diarahkan pada "Cluster"-Kompas, 8 November 2007). Penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah berorientasi pada pasar global di mancanegara (Jepang, Amerika Utara, Eropa dan Timur Tengah dan Afrika, Australia) di wilayah pemasaran luar negeri mana prospek produk dan jasa dari Provinsi Sumatera Barat dapat dipasarkan serta dimana perlu dapat menarik potensi investasi Asing ke Indonesia (baca: Sumatera Barat). Pendekatan sistem yang perlu dilakukan adalah dengan menyelenggarakan kegiatan promosi daerah Kenagarian, kabupaten dan Propinsi (Pendekatan Wilayah) yang secara tetap (permanen) dan terus-menerus di Kota Padang sebagai ibu kota Provinsi Sumbar untuk kegiatan promosi ekspor. Di samping pameran tetap dimasing-masing kenagarian dalam kerangka PIER akan sangat membantu kemajuan UMKM setempat (Pendekatan Unit Usaha) dan secara bergantian setiap Kabupaten dapat pula melakukan kegiatan promosi produk dan jasa tertentu (Pendekatan Produk) sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya. Outward looking adalah hal yang sangat penting bagi pengembangan kegiatan ekspor produk dan jasa Provinsi Sumbar melalui partisipasi dalam kegiatan misi dagang dan kesenian ke mancanegara baik yang diselenggarakan oleh berbagai instansi Pemerintah Pusat dan BUMN/BUMD, maupun upaya Pemerintah Provinsi Sumbar sendiri untuk membuka akses pasar keluar negeri. Pengiriman misi dagang dan kesenian tersebut dapat diupayakan dengan koordinasi (integrated efforts) yang sebaik-baiknya bersama instansi pemerintah lainnya seperti Departemen Luar Negeri, Departemen Perindustrian RI, Departemen Perdagangan/Badan Pengembangan Ekspor Nasional, Kementrian Koperasi dan UKM, dan lainnya. Strategi yang tepat dan dengan pendekatan sistem Produk, Unit Usaha, dan Daerah yang disambungkan dengan partner usaha luar negerinya akan dapat dan diharapkan mencapai sukses yaitu peningkatan pendapatan daerah untuk pembiayaan otonomi daerah bagi kesejahteraan rakyat. *** Bahwa melalui penetapan suatu pola pikir dan pendekatan sistem yang tepat dalam pemberdayaan masyarakat Minangkabau dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah di Sumbar seperti upaya peningkatan ekspor produk dan jasa masyarakat potensial akan dapat meningkatkan dan menambah pendapatan daerah untuk penyelenggaraan suatu pemerintahan daerah dari, oleh dan untuk rakyat diranah Minang akan dapat mencapai sukses. Bahwa peranan Pemerintahan Nagari yang merupakan pusat pemerintahan rakyat pada tingkat grassroot di Sumbar adalah sangat penting untuk dapat memberdayakan kembali potensi ekonomi rakyat diberbagai sektor ekonomi mulai dari pertanian dan perikanan, kehutanan dan perkebunan, kerajinan rakyat, pertambangan dan potensi industri lainnya, serta pariwisata yang cukup memukau dengan latar belakang kesenian daerah dan potensi wilayah yang meyakinkan untuk dikelola dengan sebaik-baiknya. Bahwa melalui partisipasi aktif dan inovatif dari seluruh potensi rakyat terutama di tingkat kenagarian melalui aktivitas suatu Lembaga Promosi (Pusat Informasi Ekonomi Rakyat) yang secara bersama-sama dan bergotong royong serta terus menerus membangun nagari melalui konsepsi penetrasi pasar global (global market penetration) yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat Minangkabau (baca: Sumbar). (***) <http://us.rd.yahoo.com/evt=51438/*http://www.yahoo.com/r/hs> --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
