Pola Pikir Pemberdayaan Masyarakat Minangkabau dalam Mendukung Otoda    
Rabu, 26 Maret 2008     

Oleh : Asmun Ahmad Sju'eib, Direktur Eksekutif Pusbutdem Jakarta
Penyelenggaraan suatu pemerintahan yang demokratis sebagaimana yang diamanatkan 
oleh UUD 1945 yang diundangkan 18 Agustus 1945 tidaklah semudah yang 
dibayangkan banyak orang terutama generasi muda sekarang ini. Banyak sekali di 
antara generasi tersebut yang sama sekali tidak pernah mengetahui atau 
mempelajari suatu sejarah perjuangan bangsa sebagaimana halnya dengan 
berdirinya suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia di kawasan Nusantara. 
Sebagaimana yang telah diramalkan oleh Pahlawan Kemerdekaan Nasional Tan Malaka 
dalam buku "Naar de Republiek Indonesia" (April 1923, Kowloon-China).


Sejarah telah mencatat bahwa melalui rangkaian perjuangan yang berabad-abad 
lamanya dan secara bertahap, suku-suku bangsa yang berada di kawasan Asia 
Tenggara seperti Indonesia telah berhasil melepaskan dirinya dari belenggu 
penjajahan oleh bangsa lain. Puncak keberhasilan tersebut adalah dengan 
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 hasil perjuangan pemuda dan rakyat 
Indonesia. Dalam waktu yang bersamaan terciptanya suatu landasaan 
konstitusional yaitu UUD 1945 dan landasan Idiil Pancasila bagi bangsa 
Indonesia. Keseluruhan dari proses berbangsa dan bernegara tersebut adalah 
suatu komitmen bersama rakyat Indonesia untuk menyelenggarakan suatu 
pemerintahan yang demokratis dari, oleh dan untuk rakyat dalam wadah NKRI.  
Pada masa perubahan dan pancaroba globalisasi yang sedang dihadapi oleh bangsa 
Indonesia bahwa globalisasi yang pada hakekatnya adalah merupakan babak baru 
dari suatu era penjajahan oleh suatu bangsa terhadap bangsa lainnya. 

Bentuk penjajahan dalam sektor ekonomi lebih menonjol oleh kelompok 
Negara-Negara super maju (developed) dan sangat merugikan bagi negara-negara 
sedang berkembang (under develop dan developing countries). Hal tersebut 
dipertegas dengan telah beroperasinya kegiatan Multi National Corporation/Multi 
Transnational Corporation di semua sektor kehidupan ekonomi Indonesia mulai 
dari agro-industry, kehutanan, industri dan perdagangan, jasa perbankan, bahkan 
di sektor usaha kecil dan menengah sekalipun melalui chainstore dan berbagai 
pusat perbelanjaan yang sama sekali tidak memberikan gerak kehidupan ekonomi 
rakyat Indonesia terutama yang dikenal dengan Pedagang Kaki Lima. Pada saat 
inilah waktunya untuk rakyat dan bangsa Indonesia bangkit dan bangun dari tidur 
panjang selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru dan 10 tahun Orde Reformasi yang 
tidak memberikan perubahan nyata dalam kehidupan rakyat. Keadilan dan 
kesejahteraan rakyat sebagaimana yang didambakan oleh Founding Fathers Bung 
Karno dan Bung Hatta serta amanat dari Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 
serta Pancasila, belumlah dapat mencapai tujuannya bahkan kalau dapat dikatakan 
sebagai "jauh panggang jo api". 

Berbagai kegiatan pembangunan daerah terutama pembangunan ekonomi rakyat 
haruslah dapat berlandaskan pada suatu pemikiran (conception) yang berdasarkan 
pada kebutuhan masyarakatnya (people centered), adanya partisipasi masyarakat 
(people participation), pemberdayaan masyarakat (people empowering), dan 
kondisi berkesinambungan (sustainable development) serta berbagai upaya untuk 
mendorong dan memantapkan setiap pertumbuhan yang telah dicapai (to stimulate) 
dalam memanfaatkan Sumber Daya Alam/Sumber Kekayaan Alam (SDA/SKA ) dan Sumber 
Daya Manusia (SDM) rakyat Minangkabau.

***


Penyelenggaraan suatu pemerintahan di daerah sebagai bagian yang tidak 
terpisahkan dengan pemerintahan nasional adalah sepenuhnya berada di tangan 
pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah, 
Kepala Nagari dan seterusnya sampai kepada tingkat sistem yang terdekat dengan 
rakyat seperti Rukun Warga dan Rukun Tetangga. Dalam kurun waktu 60 tahun 
kemerdekaan Indonesia telah terdapat kemajuan diberbagai bidang kehidupan 
rakyat, namun masih terdapat banyak hal yang belum menyentuh kebutuhan rakyat 
sebagaimana halnya masalah sepuluh bahan pokok rakyat (sembako). Di samping itu 
terjadi berbagai perasaan ketidak-adilan antara hubungan daerah dan 
pemerintahan pusat. Banyak aspirasi dan kepentingan daerah belum dapat dipenuhi 
oleh atau dalam sistem pemerintahan yang ada disamping luasnya jaringan 
birokrasi pemerintahan.

Landasan Hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 
Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang 
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Perpu 
No. 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas UU Pemda di mana melalui penetapan 
undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut akan dapat menggali dan 
meningkatkan (optimalisasi) keunggulan daerah (comparative advantages) 
masing-masing sesuai dengan potensi Sumber Kekayaan/Daya Alam (SKA/SDA) dan 
yang didukung oleh potensi Sumber Daya Manusia (SDM). Menggali sumber 
pendapatan daerah diperlukan dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan kegiatan 
pemerintahan baik sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Pusat maupun untuk 
kepentingan pemerintahan daerah itu sendiri sesuai dengan keinginan rakyatnya. 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono baru-baru ini menegaskan belum puas terhadap 
kinerja ekspor yang perlu ditingkatkan "Tingkatkan daya saing bangsa, dan mari 
kita tata kembali keadaan negeri lebih baik lagi agar semua bidang bisa 
berjalan.(Kompas, 24 November 2007).

Beberapa hal yang menjadi faktor untuk keberhasilan penyelenggaraan 
pemerintahan daerah melalui otonomi daerah antara lain dengan adanya suatu 
penetapan perencanaan pembangunan daerah yang sejalan dengan keinginan dan 
kehendak rakyatnya. Kerjasama yang erat dan sinergis antara komponen eksekutif, 
legislatif dan masyarakat perlu selalu digalang sedemikian rupa dalam 
mensukseskan pembangunan daerah. Pemberdayaan rakyat dalam setiap langkah 
kegiatan pembangunan daerah adalah hal yang mutlak. Pemberdayaan ekonomi rakyat 
(UMKM) haruslah berorientasi kepada pasar baik lokal (distribusi dan antar 
pulau)  maupun internasional (ekspor dan impor) dengan memperkuat infrastruktur 
ekonomi rakyat yang saling tunjang dan saling dorong seperti dibidang 
pemasaran, produksi dan pengadaan barang dan jasa, serta pembiayaannya 
(Akselerasi Pembiayaan UMKM-Kompas, 14 Desember 2007; Penjaminan kredit atasi 
kemiskinan, target 650.000 UMKM tumbuh-Kompas 6 November 2007 ). Fungsi 
marketing mix/4P (Product, Price, Place, Promotion) perlu dikembangtumbuhkan 
sedemikian rupa terutama di tingkat pusat-pusat produksi masyarakat yang ada di 
tingkat pemerintahan Nagari.

Sebagaimana pengalaman selama ini berbagai masalah yang terjadi dalam 
penyelenggaraan ekonomi rakyat antara lain adalah masalah sistem  manajemen 
yang masih tradisional, permodalan usaha, pemasaran, tenaga kerja (konstribusi 
96,18%), teknologi produksi termasuk proses grading, pengepakan, labeling. Hal 
yang tak kalah pentingnya berkaitan dengan keberpihakan Pemerintahan sendiri 
dalam menerbitkan berbagai kebijakan (Meutia Hatta, Mengharapkan UKM berwujud 
Koperasi-Kompas, 28 Oktober 2007 ) yang kurang transparan, kurang integrated 
serta kurang dapat memberikan suatu lingkungan usaha yang kondusif. Oleh 
karenanya perlu dibangun dan dibentuk suatu kerjasama strategis secara 
horizontal antarkomponen yang sejajar dalam pemberdayaan ekonomi rakyat  itu 
sendiri (integrated). 

Sedangkan kerjasama strategis vertikal adalah antarfungsi organisasi yang 
diarahkan kepada penetrasi pasar (market penetration) baik dalam negeri maupun 
luar negeri (ekspor). Searah dengan tingkatan sistem pemerintahan yang ada 
mulai dari Gubernur, Bupati, Walikota, Kecamatan, Kelurahan (top down) dan 
pemerintahan Nagari sebagai institusi masyarakat (bottom-up) seyogianya potensi 
SKA/SDA yang ada dalam lingkungan masyarakat Nagari dapat diciptakan melalui 
PIER (Pusat Informasi Ekonomi Rakyat) yang dikemas sebagai pusat data dan 
informasi ekonomi rakyat, pengembangan produk dan jasa, pemasaran dan promosi 
(ekspor), pembinaan SDM dan kegiatan-kegiatan penting lainnya yang pada 
gilirannya memberikan manfaat bagi semua stakeholder di Sumbar.  

Beberapa Kebijakan Strategis 

Pernyataan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah baru-baru 
ini (Kebijakan UMKM-Macet bukan hanya karena minimnya peran Pemerintah Daerah 
(Kompas, Desember 2007) perlu dicermati dan seyogianya menjadi suatu pemicu 
bagi pergerakan pusat-pusat informasi ekonomi rakyat (PIER) di tingkat Nagari 
di Provinsi Sumbar. Penyelenggaraan suatu otonomi daerah seyogianya dapat 
memberikan suatu kesempatan yang baik untuk pembangunan ekonomi regional 
(Regional Economic Development) sesuai dengan karakter dan spesifikasi 
kemampuan daerah (Nagari) di sektor-sektor yang potensial baik untuk 
pengembangan perekonomian setempat: "peningkatan daya saing ekonomi daerah, 
serta inovasi dan kreativitas dalam pelaksanaan otonomi daerah diseluruh 
wilayah Indonesia" (Lemhannas-Seminar memantapkan pelaksanaan otonomi daerah 
menyongsong seabad kebangkitan nasional guna mewujudkan ketahanan politik dalam 
rangka ketahanan nasional-Jakarta, 29 November 2007) maupun dalam upaya 
peningkatan  dan penguatan ekonomi nasional. 

Dikaitkan dengan upaya peningkatan pendapatan daerah yang diperlukan bagi 
penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa upaya peningkatan perdagangan luar 
negeri (ekspor) untuk berbagai produk dan jasa (termasuk pariwisata) di tingkat 
Nagari, sudah saatnya dilakukan berbagai peningkatan dan perhatian serius dalam 
kebijakan Pemerintah Daerah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri 
baru-baru ini menegaskan "Dengan kebersamaan dunia usaha dan dukungan 
pemerintah pusat dan pemerintah daerah maka hasil yang bisa diperoleh dalam 
peningkatan ekspor dimasa datang akan lebih meningkat dan lebih kuat lagi. 
Syaratnya asal dilakukan kerja keras dan inovasi tinggi" (Kompas, 24 November 
2007). 

Di samping terbentuknya PIER di masing-masing Kenagarian, upaya pengembangan 
pasar regional (Riau, Jambi dan Kepri), nasional (Jakarta) dan internasional 
(Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, negara-negara ASEAN lainnya) mutlak 
dilakukan dalam mengembangkan pemasaran produk dan jasa yang potensial (seperti 
jenis produk dan komoditas, kemampuan suplai, kualitas, packaging, pengiriman 
tepat waktu, pendanaan perdagangan dan lainnya ). 

Suatu konsepsi penetrasi pasar global (ekspor) bagi produk-produk dan jasa 
andalan Kenagarian di Sumatera Barat perlu dilakukan berbagai upaya secara 
terintegrasi baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota maupun peran serta 
Perguruan Tinggi dan Lembaga-lembaga Sosial Ekonomi Masyarakat (cendekiawan) 
yang ada, tokoh Niniek Mamak  dan Alim Ulama (Tungku Tigo Sajarangan) secara 
"integrated" dengan dukungan lembaga perbankan (Pemberian Modal Tidak efektif, 
Penguatan UMKM Perlu Diarahkan pada "Cluster"-Kompas, 8 November 2007). 
Penyelenggaraan kegiatan tersebut adalah berorientasi pada pasar global di 
mancanegara  (Jepang, Amerika Utara, Eropa dan Timur Tengah dan Afrika, 
Australia) di wilayah pemasaran luar negeri mana prospek produk dan jasa dari 
Provinsi Sumatera Barat dapat dipasarkan serta dimana perlu dapat menarik 
potensi investasi Asing ke Indonesia (baca: Sumatera Barat). 

Pendekatan sistem yang perlu dilakukan adalah dengan menyelenggarakan kegiatan 
promosi daerah Kenagarian, kabupaten dan Propinsi (Pendekatan Wilayah) yang 
secara tetap (permanen) dan terus-menerus di Kota Padang sebagai ibu kota 
Provinsi Sumbar untuk kegiatan promosi ekspor. Di samping pameran tetap 
dimasing-masing kenagarian dalam kerangka PIER akan sangat membantu kemajuan 
UMKM setempat (Pendekatan Unit Usaha) dan secara bergantian setiap Kabupaten 
dapat pula melakukan kegiatan promosi produk dan jasa tertentu (Pendekatan 
Produk) sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya. 

Outward looking adalah hal yang sangat penting bagi pengembangan kegiatan 
ekspor produk dan jasa Provinsi Sumbar melalui partisipasi dalam kegiatan misi 
dagang dan kesenian ke mancanegara baik yang diselenggarakan oleh berbagai 
instansi Pemerintah Pusat dan BUMN/BUMD, maupun upaya Pemerintah Provinsi 
Sumbar sendiri untuk membuka akses pasar keluar negeri. Pengiriman misi dagang 
dan kesenian tersebut dapat diupayakan dengan koordinasi (integrated efforts) 
yang sebaik-baiknya bersama instansi pemerintah lainnya seperti Departemen Luar 
Negeri, Departemen Perindustrian RI, Departemen Perdagangan/Badan Pengembangan 
Ekspor Nasional, Kementrian Koperasi dan UKM, dan lainnya. Strategi yang tepat 
dan dengan pendekatan sistem Produk, Unit Usaha, dan Daerah yang disambungkan 
dengan partner usaha luar negerinya akan dapat dan diharapkan mencapai sukses 
yaitu peningkatan pendapatan daerah untuk pembiayaan otonomi daerah bagi 
kesejahteraan rakyat.

***


Bahwa melalui penetapan suatu pola pikir dan pendekatan sistem yang tepat dalam 
pemberdayaan masyarakat Minangkabau dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi 
daerah di Sumbar seperti upaya peningkatan ekspor produk dan jasa masyarakat 
potensial akan dapat meningkatkan dan menambah pendapatan daerah untuk 
penyelenggaraan suatu pemerintahan daerah dari, oleh dan untuk rakyat  diranah 
Minang akan dapat mencapai sukses. Bahwa peranan Pemerintahan Nagari yang 
merupakan pusat pemerintahan rakyat pada tingkat grassroot di Sumbar adalah 
sangat penting untuk dapat memberdayakan kembali potensi ekonomi rakyat 
diberbagai sektor ekonomi mulai dari pertanian dan perikanan, kehutanan dan 
perkebunan, kerajinan rakyat, pertambangan dan potensi industri lainnya, serta 
pariwisata yang cukup memukau dengan latar belakang kesenian daerah dan potensi 
wilayah yang meyakinkan untuk dikelola dengan sebaik-baiknya.

Bahwa melalui partisipasi aktif dan inovatif dari seluruh potensi rakyat 
terutama di tingkat kenagarian melalui aktivitas suatu Lembaga Promosi (Pusat 
Informasi Ekonomi Rakyat) yang secara bersama-sama dan bergotong royong serta 
terus menerus membangun nagari melalui konsepsi penetrasi pasar global (global 
market penetration) yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan 
pendapatan asli daerah dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat 
Minangkabau (baca: Sumbar). (***)

   <http://us.rd.yahoo.com/evt=51438/*http://www.yahoo.com/r/hs> 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke