Sanak dipalanta nan ambo hormati,
Setelah merenungkan yang disampaikan kanda Maturidi ini, timbul
pertanyaan dalam diri ambo. Mana yang lebih bermanfaat membicarakan
antara DIM dengan TTL bagi kemaslahatan masyarakat Minangkabau di Sumbar
? Mana yang lebih bernilai strategis dan komprehensif dimasa datang?
Mana diantara keduanya lebih mendorong implementasi ABS-SBK dalam
tatanan kehidupan masyarakat Propinsi Sumbar? Keduanya memerlukan proses
lama dan membutuhkan dana. Terimakasih kepada sanak yang bersedia
mengomentarinya.
Wassalam,
AA
On 10/01/2015 11:02, Maturidi Donsan wrote:
Salut kepada pak Gub Awang Gub. Kaltim.
Baiknya pak IP gub Sumbar, barengan sekalian untuk DIM ke DPRD
.
Ada lebih kurang 100 tokoh Sumbar disuratipak MN, mudah-mudahanmemberi
masukan ke pak Gubenur.
Pribumi Sumbar sebenarnya merindukan hidup nyaman dengan tatanan adat
dan agama islamyang mereka anut.
Pemeliharaan Adat dan agama itu yang sekarang ini terganggu di Sumbar.
Ini bisa diamati bagi yang selalu ada kontak kekampung/nagari.
A). DI BIDANG ADAT
Begitu mudahnya oknum /aparat campur tangan
Contoh ringan :
1). Sekitar 60 tahun silam pada pesta perkawinan,
Malam sebelum hari H pada malam hiburan/keramaian dengan permainan
tidak berjudi/bertaruh, karena laporan negative aparat langsung
bertindak.
Semua yang dalam permainan diangkat, ikut penanggung jawab
kenduri/alek yaitu penghulu/ninik mamak yang punya rumah, ditidurkan
dikerangkeng kayu samalam. Besoknya dilepas setelah datang wali nagari
dan tetua kampung menjeput.
Bayangkan bagaimana jatuhnya wibawa penghulu didepan anak kemenakan
dan di Nagari.
Dengan berbagai versi keadaan mudahnya aparat campur tangan diatas
masih berlajut sampai sekarang.
2)Sekitar tahun2000-an, ada salah paham antara mamak bukan berfungsi
penghulu dengan kemenakan soal tanaman keras/tua. karena laporan
kemenakan ke aparat, aparat langsung bertindak,simamak ditahan, jauh
dari TKP, sedangkan polseknya di TKP. Si mamak dikenai wajib lapor
tiap hari 15 km dari TKP.
.
3) Dunia pengadilan.
Ada tanah wakaf berupa pasar dikelola oleh Nagari seluas l/k 2 ha,
sejak 1920-an, pemberi wakaf punah.
Sekarang diperebutkan oleh “putuih nan mauleh” ke pengadilan,
Oleh yang menang, pada tahun 2000-an (setelah pasar iniberjalan selama
80 tahun)pasar diatas dituntut ke Nagari oleh pihak pemenang dengan
alasan mana surat wakafnya.
Sampai ke Mahkamah Agung (MA), Nagari kalah.
Kalau adat Minang diakui / dihargai, pasar yang berjalan selama 80
tahun itulah surat sahnya wakaf itu. Tapi MA berkata lain.
Apa kebetulan atau memang by design sengaja adat minang itu
dihancurkan tak tahulah.
Bagaimana menegakkan adat kalau wibawa pemangku adat dipecundangi
seperti ini.
Akhirnya para penghulu / mamak dari pada menghuni bui, lebih baik cari
selamat, akibatnya amburadulla adat.
Pengamat menimpakan kesalahan ini semua kepada pemangngku adat, kurang
fair.
Karena disini tidak etis dibuka semua, kalau ada yang ingin
autentiknya silakan hubungi saya di japri , saya akan berikan, karena
saya mengalami dan menyaksikan.
B. DIBIDANG MORAL YANG ERAT DENGAN PENGAMALAN AGAMA.
Ini contohnyacukup banyak
-mudahnya bertumbuh tempat-tempat maksiat yang dipertontonkan
telanjang ke generasi muda kita.
-Yang dibidik tampaknya memang anak muda minang.
-Yang tidak senang kepada agama yang dianut orang minang, memang
generasi muda minang ini yang jadi obyek untuk dihancurkan.
Media penghancur tersedia di negeri ini baik melalui narkotika dan
Sosmedbaik elektronik maupun cetak yang berisi macam-macam pesan yang
bisa langsung kedalam saku generasi muda Minang.
Memang dengan resep apa saja semua keadaan ini tak akan bisa dirubah
seperti membalik telapak tangan termasuk dengan DIM.
Hanya bersama DIM sambil jalan semua keamburadulan ini diharapkan
dibenai beangsur-angsur.
Usaha yang mungkin bijak dari semua kita, baik mendukung maupun
menolak DIM, beri masukan langsung ke pak Gub Sumbar.
Untuk renungan bagi kita semua.
Wass,
Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7)
serta mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan
di: http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com
<mailto:rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com>.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.