Aww. Mantab Dunsanak ambo MD di Rantau Dakeik Duri Riau satantang sikon Nagori
awak baik sisi ABS SBK maupun sosbud maso kini. Lanjuikkan usao perubahan namo
jo status Provinsi SB manjadi Provinsi Minangkabau nan balandaskan ABS SBK nan
alah jaleih duduk pakaronyo. Wass., Haasma Depok
Pada Sabtu, 10 Januari 2015 12:27, Maturidi Donsan <[email protected]>
menulis:
Salut kepada pak Gub Awang Gub. Kaltim.Baiknya pak IP gubSumbar, barengan
sekalian untuk DIM keDPRD.
Ada lebih kurang 100 tokoh Sumbar disurati pak MN, mudah-mudahan
memberimasukan ke pak Gubenur.Pribumi Sumbar sebenarnya merindukan hidup nyaman
dengantatanan adat dan agama islam yang merekaanut.Pemeliharaan Adat dan agama
itu yang sekarang ini terganggudi Sumbar.Ini bisa diamati bagi yang selalu ada
kontakkekampung/nagari. A). DIBIDANG ADATBegitu mudahnya oknum/aparat campur
tanganContoh ringan :1). Sekitar 60 tahunsilam pada pesta perkawinan, Malam
sebelum hari H pada malam hiburan/keramaian dengan permainantidak
berjudi/bertaruh, karena laporan negative aparat langsung bertindak. Semua yang
dalam permainan diangkat, ikut penanggung jawabkenduri/alek yaitu
penghulu/ninik mamak yang punya rumah, ditidurkandikerangkeng kayu samalam.
Besoknya dilepas setelah datang wali nagari dantetua kampung menjeput.
Bayangkan bagaimana jatuhnya wibawa penghulu didepan anak kemenakan dan di
Nagari. Dengan berbagai versi keadaan mudahnya aparat campur tangandiatas masih
berlajut sampai sekarang. 2) Sekitar tahun 2000-an, ada salah paham antara
mamak bukan berfungsipenghulu dengan kemenakan soal tanaman keras/tua. karena
laporan kemenakan keaparat, aparat langsung bertindak, simamakditahan, jauh
dari TKP, sedangkan polseknya di TKP. Si mamak dikenai wajiblapor tiap hari 15
km dari TKP. . 3) Dunia pengadilan. Ada tanah wakafberupa pasar dikelola
oleh Nagari seluas l/k 2 ha, sejak 1920-an, pemberi wakafpunah.Sekarang
diperebutkanoleh “putuih nan mauleh” ke pengadilan, Oleh yang menang, pada
tahun 2000-an (setelah pasar ini berjalan selama 80 tahun) pasar diatas
dituntut ke Nagari oleh pihakpemenang dengan alasan mana surat wakafnya. Sampai
ke Mahkamah Agung (MA), Nagari kalah. Kalau adat Minang diakui / dihargai,
pasar yang berjalanselama 80 tahun itulah surat sahnya wakaf itu. Tapi MA
berkata lain.Apa kebetulan atau memang by design sengaja adat minang
itudihancurkan tak tahulah. Bagaimana menegakkan adat kalau wibawa pemangku
adatdipecundangi seperti ini. Akhirnya para penghulu / mamak dari pada
menghuni bui, lebihbaik cari selamat, akibatnya amburadulla adat. Pengamat
menimpakan kesalahan ini semua kepada pemangngku adat, kurang fair. Karena
disini tidak etis dibuka semua, kalau ada yang inginautentiknya silakan hubungi
saya di japri , saya akan berikan, karena saya mengalami dan menyaksikan. B.
DIBIDANGMORAL YANG ERAT DENGAN PENGAMALAN AGAMA.Ini contohnya
cukupbanyak-mudahnya bertumbuh tempat-tempat maksiat yangdipertontonkan
telanjang ke generasi muda kita.-Yang dibidik tampaknya memang anak muda
minang.-Yang tidak senang kepada agama yang dianut orang minang,memang generasi
muda minang ini yang jadi obyek untuk dihancurkan. Media penghancur tersedia di
negeri ini baik melaluinarkotika dan Sosmed baik elektronikmaupun cetak yang
berisi macam-macam pesan yang bisa langsung kedalam sakugenerasi muda Minang.
Memang dengan resep apa saja semua keadaan ini tak akan bisadirubah seperti
membalik telapak tangan termasuk dengan DIM. Hanya bersama DIM sambil jalan
semua keamburadulan ini diharapkandibenai beangsur-angsur. Usaha yang mungkin
bijak dari semua kita, baik mendukung maupun menolak DIM, beri masukan
langsung ke pak Gub Sumbar. Untuk renungan bagi kita semua. Wass, Maturidi
(L/76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.