MENYOAL DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU

 

Oleh :

Akmal Malik *

 

Gagasan  Provinsi Sumatera Barat menjadi  Daerah Istimewa Minangkabau atau 
daerah otonomi khusus, telah berkembang cukup luas dan ramai dibahas di 
berbagai media cetak lokal dan media sosial. Gagasan tersebut tentunya hal yang 
biasa, cuma menjadi tidak biasa ketika dia hadir dalam waktu  saat mendekati 
Pilgub Sumbar tahun 2015. Gubernur Sumatera Barat, pun telah  berjanji akan 
mengusulkan gagasan ini ke pemerintah pusat. Beberapa tokoh Minang di daerah 
dan  perantauan, juga dengan gigih  mengupas isu ini tanpa analisis dan kajian 
yang komprehensif.

Berasal dari sebuah surat terbuka dan tanggapi oleh LKAAM Provinsi Sumatera 
Barat,  gagasan ini sepertinya berangkat dari pasal 18 A ayat (1) Undang-undang 
Dasar 1945, "Hubungan wewenang antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah 
provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, 
diatur  dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman 
daerah". Selanjutnya, di dalam  Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945, kembali 
ditegaskan bahwa "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan 
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan 
undang-undang.

Makna kekhususan, keistimewaan dan keragaman ini, ternyata diterjemahkan secara 
parsial oleh pihak-pihak yang menuntut kebijakan desentralisasi asimetris, 
dengan berbagai argumen sesuai dengan kondisi kelokalan masing-masing daerah. 
Sebut saja Provinsi Bali yang berargumen untuk melindungi kebudayaan lokalnya, 
Provinsi Kalimantan Timur dengan argumen mengoptimalkan sumberdaya alam untuk 
kesejahteraan masyarakatnya, Kota Tidore dengan alasan aspek historis Kerajaan 
Tidore, dan Provinsi Sumatera Barat yang juga berargumen dengan budaya lokalnya.

Tuntutan untuk mendapatkan otonomi khusus dan daerah istimewa, seyogyanya perlu 
ditelaah dari perspektif sejarah kebijakan desentralisasi di Indonesia. 
Walaupun norma konstitusi memberikan ruang bagi hadirnya daerah dengan otonomi 
khusus dan daerah istimewa, namun dalam praktek dan sejarah perjalanan  
kebijakan desentralisasi di Indonesia, terdapat proses politik dan teknokratik 
yang panjang, berliku dan pastinya tidak mudah. Ini dapat dilihat dari sejarah 
peraturan perundang-undangan yang mendasari hadirnya otonomi khusus di Provinsi 
Aceh, Provinsi Papua, Provinsi  Papua Barat, Provinsi DKI Jakarta dan DIY.

Dari sejarah kebijakan desentralisasi asimetris di dunia, setidaknya terdapat 5 
(lima) alasan yang mendasari hadirnya daerah otonomi khusus maupun daerah 
istimewa. Alasan-alasan tersebut adalah dalam rangka meredakan konflik 
bersenjata dan separatisme, alasan untuk pengembangan ekonomi wilayah,  alasan 
sejarah dan kebudayaan, alasan perbatasan wilayah negara, dan karena alasan 
sebagai ibukota negara. Kita bisa melihat hal tersebut di Qubec Kanada, 
Mindanao di Filipina, Sami Land di Norwegia,  dan Hongkong di Cina. 

Sementara itu, untuk praktek di Indonesia,  dapat dilihat dari sejarah 
penyusunan undang-undang otonomi khusus dan daerah istimewa pada Provinsi Aceh, 
Papua, Papua Barat, DIY dan DKI Jakarta. Kebijakan desentralisasi asimetris di 
Indonesia, lebih didominasi oleh alasan  untuk meredakan konflik bersenjata dan 
separatisme, seperti di Provinsi Aceh, Papua dan Papua Barat. Sedangkan DKI 
Jakarta mendapatkan kekhususan karena kedudukan sebagai ibukota negara, dan DIY 
karena faktor sejarah dan budaya yang tidak bisa dilepaskan dengan keberadaan 
Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Menurut kajian Jurusan Ilmu Pemerintahan UGM (2012), bahwa konteks sebuah 
kawasan berotonomi khusus juga perlu ditinjau dari alasan filosofis, 
kesejarahan-politis, yuridis, sosio-psikologis, dan akademis-komparatif, 
sehingga kehadiran sebuah daerah otonom khusus atau daerah istimewa, 
benar-benar mampu memberikan dampak yang baik, tidak saja terhadap daerah yang 
bersangkutan, namun juga terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan memperhatikan sejarah dan asbabunuzzul hadirnya sebuah daerah otnomi 
khusus dan daerah istimewa,   maka gagasan  untuk  menjadikan daerah istimewa 
Minangkabau sepertinya tidak memenuhi kriteria tersebut. Di Sumatera Barat 
tidak ada lagi konflik bersenjata dan gerakan separatisme yang perlu diredakan, 
Sumatera Barat juga bukan juga prioritas wilayah pengembangan ekonomi,  bukan 
juga sebagai ibukota negara, dan tidak berada di wilayah perbatasan yang 
membutuhkan status sebagai daerah istimewa.

Bilamana faktor sejarah dan kebudayaan yang menjadi alasan, sesungguhnya 
argumen Sumatera Barat berbeda sekali dengan argumen Daerah Istimewa 
Yogyakarta. Status keistimewaan yang melekat pada DIY, memiliki sejarah panjang 
dalam perjalanan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini diawali pilihan 
secara sadar oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Adipati Paku Alam VIII serta 
masyarakat Yogyakarta, untuk menjadi bagian NKRI pada awal kemerdekaan RI, 
dengan lahirnya Maklumat "ijab qabul" tanggal 5 September 1945. Walaupun pada 
saat itu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Puro Pakualaman sesungguhnya 
dapat saja berdiri sendiri, sebagai negara berdaulat. 

Menyoal tuntutan Daerah Istimewa Minangkabau, seyogyanya semua pihak di 
Sumatera Barat perlu secara lebih arif menyikapinya. Janganlah terus menerus 
terpasung oleh "nostalgia Minangkabau" yang memang pernah jaya untuk masanya. 
Tantangan masa sekarang dan di masa depan  jauh lebih kompleks, dan tidak akan 
bisa serta merta diatasi dengan tuntutan daerah istimewa, yang nyatanya juga 
masih  akan menghadapi jalan yang panjang dan berliku.  

Sumatera Barat saat ini tengah dihadapkan pada persoalan yang jauh lebih pelik, 
masih rendahnya PAD, minimnya investasi, eksodus tenaga terdidik yang tinggi, 
rendahnya posisi Sumatera Barat dalam Indonesia Governance Indeks dan Indeks 
Demokrasi Indonesia Tahun 2013 yang lalu, dan masih rendahnya tingkat kunjungan 
wisatawan ke Sumatera Barat, menunjukkan bahwa ada persoalan dalam tata kelola 
pemerintahan daerah di Sumatera Barat yang harus dibenahi.

Meminjam istilahnya Andrinof A. Chaniago,  daripada membicarakan otonomi khusus 
atau daerah istimewa, ada baiknya daerah lebih fokus untuk mengoptimalkan 
potensi masing-masing daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam perspektif 
penulis, masa depan Sumatera Barat ada di sektor pariwisata. Namun berbicara 
tentang pariwisata Sumatera Barat, adalah berbicara tentang sebuah ironi. 
Potensi sumberdaya pariwisata yang melimpah, namun tidak terkelola dengan baik, 
sehingga pariwisata Sumatera Barat selalu hanya identik dengan Bukittinggi, 
padahal ada 18 daerah kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat yang juga kaya 
dengan potensi wisata. Artinya, pariwisata Sumatera Barat tidak terkelola 
dengan baik.

Dengan segala argumen yang disampaikan tentang gagasan  daerah istimewa 
Minangkabau, sesungguhnya itu bukanlah solusi yang tepat. Bahkan gagasan 
tersebut terlihat seperti hanya mencari jalan pintas (by pass), untuk menutupi  
realitas kegagalan yang terjadi dalam  berbagai aspek pembangunan di Sumatera 
Barat.

 

*Alumni MPKP FE Universitas Indonesia 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke