Dinda Ajoduta, alah ambo baco dan setuju jo isinyo. Walaupun baitu,
pabiaan sajolah para pemrakarsa DIM tu jalan taruih. Jan dilarang.
Wassalam,
SB, 78, sadang di Surabaya.
31 Jan 2015 23:12, "ajoduta" <[email protected]> menulis:

> MENYOAL DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU
>
>
>
> Oleh :
>
> Akmal Malik *
>
>
>
> Gagasan  Provinsi Sumatera Barat menjadi  Daerah Istimewa Minangkabau atau
> daerah otonomi khusus, telah berkembang cukup luas dan ramai dibahas di
> berbagai media cetak lokal dan media sosial. Gagasan tersebut tentunya hal
> yang biasa, cuma menjadi tidak biasa ketika dia hadir dalam waktu  saat
> mendekati Pilgub Sumbar tahun 2015. Gubernur Sumatera Barat, pun telah
>  berjanji akan mengusulkan gagasan ini ke pemerintah pusat. Beberapa tokoh
> Minang di daerah dan  perantauan, juga dengan gigih  mengupas isu ini tanpa
> analisis dan kajian yang komprehensif.
>
> Berasal dari sebuah surat terbuka dan tanggapi oleh LKAAM Provinsi
> Sumatera Barat,  gagasan ini sepertinya berangkat dari pasal 18 A ayat (1)
> Undang-undang Dasar 1945, "Hubungan wewenang antar pemerintah pusat dan
> pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
> kabupaten dan kota, diatur  dengan undang-undang dengan memperhatikan
> kekhususan dan keragaman daerah". Selanjutnya, di dalam  Pasal 18 B ayat
> (1) UUD 1945, kembali ditegaskan bahwa "Negara mengakui dan menghormati
> satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
> istimewa yang diatur dengan undang-undang.
>
> Makna kekhususan, keistimewaan dan keragaman ini, ternyata diterjemahkan
> secara parsial oleh pihak-pihak yang menuntut kebijakan desentralisasi
> asimetris, dengan berbagai argumen sesuai dengan kondisi kelokalan
> masing-masing daerah. Sebut saja Provinsi Bali yang berargumen untuk
> melindungi kebudayaan lokalnya, Provinsi Kalimantan Timur dengan argumen
> mengoptimalkan sumberdaya alam untuk kesejahteraan masyarakatnya, Kota
> Tidore dengan alasan aspek historis Kerajaan Tidore, dan Provinsi Sumatera
> Barat yang juga berargumen dengan budaya lokalnya.
>
> Tuntutan untuk mendapatkan otonomi khusus dan daerah istimewa, seyogyanya
> perlu ditelaah dari perspektif sejarah kebijakan desentralisasi di
> Indonesia. Walaupun norma konstitusi memberikan ruang bagi hadirnya daerah
> dengan otonomi khusus dan daerah istimewa, namun dalam praktek dan sejarah
> perjalanan  kebijakan desentralisasi di Indonesia, terdapat proses politik
> dan teknokratik yang panjang, berliku dan pastinya tidak mudah. Ini dapat
> dilihat dari sejarah peraturan perundang-undangan yang mendasari hadirnya
> otonomi khusus di Provinsi Aceh, Provinsi Papua, Provinsi  Papua Barat,
> Provinsi DKI Jakarta dan DIY.
>
> Dari sejarah kebijakan desentralisasi asimetris di dunia, setidaknya
> terdapat 5 (lima) alasan yang mendasari hadirnya daerah otonomi khusus
> maupun daerah istimewa. Alasan-alasan tersebut adalah dalam rangka
> meredakan konflik bersenjata dan separatisme, alasan untuk pengembangan
> ekonomi wilayah,  alasan sejarah dan kebudayaan, alasan perbatasan wilayah
> negara, dan karena alasan sebagai ibukota negara. Kita bisa melihat hal
> tersebut di Qubec Kanada, Mindanao di Filipina, Sami Land di Norwegia,  dan
> Hongkong di Cina.
>
> Sementara itu, untuk praktek di Indonesia,  dapat dilihat dari sejarah
> penyusunan undang-undang otonomi khusus dan daerah istimewa pada Provinsi
> Aceh, Papua, Papua Barat, DIY dan DKI Jakarta. Kebijakan desentralisasi
> asimetris di Indonesia, lebih didominasi oleh alasan  untuk meredakan
> konflik bersenjata dan separatisme, seperti di Provinsi Aceh, Papua dan
> Papua Barat. Sedangkan DKI Jakarta mendapatkan kekhususan karena kedudukan
> sebagai ibukota negara, dan DIY karena faktor sejarah dan budaya yang tidak
> bisa dilepaskan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
>
> Menurut kajian Jurusan Ilmu Pemerintahan UGM (2012), bahwa konteks sebuah
> kawasan berotonomi khusus juga perlu ditinjau dari alasan filosofis,
> kesejarahan-politis, yuridis, sosio-psikologis, dan akademis-komparatif,
> sehingga kehadiran sebuah daerah otonom khusus atau daerah istimewa,
> benar-benar mampu memberikan dampak yang baik, tidak saja terhadap daerah
> yang bersangkutan, namun juga terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik
> Indonesia.
>
> Dengan memperhatikan sejarah dan asbabunuzzul hadirnya sebuah daerah
> otnomi khusus dan daerah istimewa,   maka gagasan  untuk  menjadikan daerah
> istimewa Minangkabau sepertinya tidak memenuhi kriteria tersebut. Di
> Sumatera Barat tidak ada lagi konflik bersenjata dan gerakan separatisme
> yang perlu diredakan, Sumatera Barat juga bukan juga prioritas wilayah
> pengembangan ekonomi,  bukan juga sebagai ibukota negara, dan tidak berada
> di wilayah perbatasan yang membutuhkan status sebagai daerah istimewa.
>
> Bilamana faktor sejarah dan kebudayaan yang menjadi alasan, sesungguhnya
> argumen Sumatera Barat berbeda sekali dengan argumen Daerah Istimewa
> Yogyakarta. Status keistimewaan yang melekat pada DIY, memiliki sejarah
> panjang dalam perjalanan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini
> diawali pilihan secara sadar oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Adipati
> Paku Alam VIII serta masyarakat Yogyakarta, untuk menjadi bagian NKRI pada
> awal kemerdekaan RI, dengan lahirnya Maklumat "ijab qabul" tanggal 5
> September 1945. Walaupun pada saat itu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
> dan Puro Pakualaman sesungguhnya dapat saja berdiri sendiri, sebagai negara
> berdaulat.
>
> Menyoal tuntutan Daerah Istimewa Minangkabau, seyogyanya semua pihak di
> Sumatera Barat perlu secara lebih arif menyikapinya. Janganlah terus
> menerus terpasung oleh "nostalgia Minangkabau" yang memang pernah jaya
> untuk masanya. Tantangan masa sekarang dan di masa depan  jauh lebih
> kompleks, dan tidak akan bisa serta merta diatasi dengan tuntutan daerah
> istimewa, yang nyatanya juga masih  akan menghadapi jalan yang panjang dan
> berliku.
>
> Sumatera Barat saat ini tengah dihadapkan pada persoalan yang jauh lebih
> pelik, masih rendahnya PAD, minimnya investasi, eksodus tenaga terdidik
> yang tinggi, rendahnya posisi Sumatera Barat dalam Indonesia Governance
> Indeks dan Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2013 yang lalu, dan masih
> rendahnya tingkat kunjungan wisatawan ke Sumatera Barat, menunjukkan bahwa
> ada persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah di Sumatera Barat yang
> harus dibenahi.
>
> Meminjam istilahnya Andrinof A. Chaniago,  daripada membicarakan otonomi
> khusus atau daerah istimewa, ada baiknya daerah lebih fokus untuk
> mengoptimalkan potensi masing-masing daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
> Dalam perspektif penulis, masa depan Sumatera Barat ada di sektor
> pariwisata. Namun berbicara tentang pariwisata Sumatera Barat, adalah
> berbicara tentang sebuah ironi. Potensi sumberdaya pariwisata yang
> melimpah, namun tidak terkelola dengan baik, sehingga pariwisata Sumatera
> Barat selalu hanya identik dengan Bukittinggi, padahal ada 18 daerah
> kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat yang juga kaya dengan potensi
> wisata. Artinya, pariwisata Sumatera Barat tidak terkelola dengan baik.
>
> Dengan segala argumen yang disampaikan tentang gagasan  daerah istimewa
> Minangkabau, sesungguhnya itu bukanlah solusi yang tepat. Bahkan gagasan
> tersebut terlihat seperti hanya mencari jalan pintas (by pass), untuk
> menutupi  realitas kegagalan yang terjadi dalam  berbagai aspek pembangunan
> di Sumatera Barat.
>
>
>
> *Alumni MPKP FE Universitas Indonesia
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke