Tarimo kasih bung Jepe. Dari segi teknis
ambo agak ragu apo iyo bisa dideklarasikan tg 17 Agustus 2015 iko, karano
akan manyangkuik masalah ketatanegaraan, nan harus diatur jo undang-undang.
Kalau manyangkuik jo undang-undang, iko panjang caritonyo, bisa makan
wakatu 5-10 tahun.
Partai atau kementerian ma nan kamaambiak prakarsa mambuek RUU DIM tu?
Wassalam,
SB, 78, sadang di Surabaya.
 1 Feb 2015 13:26, "Jepe" <[email protected]> menulis:

> ‎Yo Pak Saaf..ambo lah baco juo..setuju juo ambo jo sikap Pak
> Saaf.."pabian sajolah (palapehkan) sajo lah para pemrakarsa DIM tu..jalan
> taruih jaan dilarang"
>
> Di wacana Pak Muchtar Naim..kan diateh karateh belaka nan mancubo "baelok
> elok..jo Mentaeai" seakan begitu mudah bana memandang Mentawai..ikuik di DIM
>
> Ambo 3.5 tahun di Mentawai saketek banyak tahulah baa karakter..sifat masy
> mentawai nan lain pulo kareh kareh pokoke‎.
>
> Dari namo se lah ado "Minangkabau" paling tidak itu tekanan secara
> psikologis bagi mereka untuk merasakan menjadi orang yang di nomor 2 kan
> atau ‎agak subalah mato tu urang darek maliek kito2..yg ujung2nya mereka
> para elite..tokoh masy dan masyarakat mentawai yang kareh kareh pokoke
> memisahkan diri.
>
> Prediksi ambo ko he (mudah mudahan indak tajadi) malah mereka cepat atau
> lambat akan memanfaatkan momentum wacana DIM ko untuak memisahkan diri dari
> Sumbar..mereka para elite..tokoh masy..dan masyarakat kareh kareh yang
> pokoke baik di pulau dan di darat akan berbondong bondong datang ke kantor
> gubernur untuk Demo‎..yg terkadang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu
> bikin situasi anarkis dan chaos.
>
> Tapi jiko DIM tu taroklah Sumbar daratan sajo yo lo mah palapeh se
> lah..jaan dilarang..target 17 Agustus 2015 ado DIM....samo kito caliak dan
> teropong se dari Rantau tamasuak Pak Muchtar manaropong dari Ciputat
> domisilinyo (nan indak bajuang total tingga di ranah membakar semangat
> urang minang)
>
> Sebab jiko datatan Sumbar sajo mgkn ado peluang DIM walau tipis
>
> Sarupo Malaysia manuruik ambo nan menerapkan syariah islam buek
> pribuminyo..contoh pribumi dilarang beli minuman beralkohol..ketempat
> berjudi dll..samantaro penduduk non muslim sarupo chino..india dan
> wisatawan..silahkan serta diatur ketat.
>
> ‎Oke lah palapeh se..jaan dilarang
> Mudah2an ado referendum..or jajak pendapat‎..pemilihan lansung..setuju
> atau tidak DIM terurama bagi warga masy Sumatera Barat..tantu Pak MN...Pak
> Saaf.. dan ambo ndak sato doh..wak rang rantau KTP ambo Balikpapan hehehe
>
> Wass-Jepe
> Anak rantau urang minang asli tapi KTP Balikpapan
>
> Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
>   *Dari: *Saafroedin Bahar
> *Terkirim: *Minggu, 1 Februari 2015 02.49
> *Ke: *Rantau Net Rantau Net
> *Balas Ke: *[email protected]
> *Perihal: *Re: [R@ntau-Net] Menyoal DIM
>
> Dinda Ajoduta, alah ambo baco dan setuju jo isinyo. Walaupun baitu,
> pabiaan sajolah para pemrakarsa DIM tu jalan taruih. Jan dilarang.
> Wassalam,
> SB, 78, sadang di Surabaya.
> 31 Jan 2015 23:12, "ajoduta" <[email protected]> menulis:
>
>> MENYOAL DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU
>>
>>
>>
>> Oleh :
>>
>> Akmal Malik *
>>
>>
>>
>> Gagasan  Provinsi Sumatera Barat menjadi  Daerah Istimewa Minangkabau
>> atau daerah otonomi khusus, telah berkembang cukup luas dan ramai dibahas
>> di berbagai media cetak lokal dan media sosial. Gagasan tersebut tentunya
>> hal yang biasa, cuma menjadi tidak biasa ketika dia hadir dalam waktu  saat
>> mendekati Pilgub Sumbar tahun 2015. Gubernur Sumatera Barat, pun telah
>>  berjanji akan mengusulkan gagasan ini ke pemerintah pusat. Beberapa tokoh
>> Minang di daerah dan  perantauan, juga dengan gigih  mengupas isu ini tanpa
>> analisis dan kajian yang komprehensif.
>>
>> Berasal dari sebuah surat terbuka dan tanggapi oleh LKAAM Provinsi
>> Sumatera Barat,  gagasan ini sepertinya berangkat dari pasal 18 A ayat (1)
>> Undang-undang Dasar 1945, "Hubungan wewenang antar pemerintah pusat dan
>> pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan
>> kabupaten dan kota, diatur  dengan undang-undang dengan memperhatikan
>> kekhususan dan keragaman daerah". Selanjutnya, di dalam  Pasal 18 B ayat
>> (1) UUD 1945, kembali ditegaskan bahwa "Negara mengakui dan menghormati
>> satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat
>> istimewa yang diatur dengan undang-undang.
>>
>> Makna kekhususan, keistimewaan dan keragaman ini, ternyata diterjemahkan
>> secara parsial oleh pihak-pihak yang menuntut kebijakan desentralisasi
>> asimetris, dengan berbagai argumen sesuai dengan kondisi kelokalan
>> masing-masing daerah. Sebut saja Provinsi Bali yang berargumen untuk
>> melindungi kebudayaan lokalnya, Provinsi Kalimantan Timur dengan argumen
>> mengoptimalkan sumberdaya alam untuk kesejahteraan masyarakatnya, Kota
>> Tidore dengan alasan aspek historis Kerajaan Tidore, dan Provinsi Sumatera
>> Barat yang juga berargumen dengan budaya lokalnya.
>>
>> Tuntutan untuk mendapatkan otonomi khusus dan daerah istimewa, seyogyanya
>> perlu ditelaah dari perspektif sejarah kebijakan desentralisasi di
>> Indonesia. Walaupun norma konstitusi memberikan ruang bagi hadirnya daerah
>> dengan otonomi khusus dan daerah istimewa, namun dalam praktek dan sejarah
>> perjalanan  kebijakan desentralisasi di Indonesia, terdapat proses politik
>> dan teknokratik yang panjang, berliku dan pastinya tidak mudah. Ini dapat
>> dilihat dari sejarah peraturan perundang-undangan yang mendasari hadirnya
>> otonomi khusus di Provinsi Aceh, Provinsi Papua, Provinsi  Papua Barat,
>> Provinsi DKI Jakarta dan DIY.
>>
>> Dari sejarah kebijakan desentralisasi asimetris di dunia, setidaknya
>> terdapat 5 (lima) alasan yang mendasari hadirnya daerah otonomi khusus
>> maupun daerah istimewa. Alasan-alasan tersebut adalah dalam rangka
>> meredakan konflik bersenjata dan separatisme, alasan untuk pengembangan
>> ekonomi wilayah,  alasan sejarah dan kebudayaan, alasan perbatasan wilayah
>> negara, dan karena alasan sebagai ibukota negara. Kita bisa melihat hal
>> tersebut di Qubec Kanada, Mindanao di Filipina, Sami Land di Norwegia,  dan
>> Hongkong di Cina.
>>
>> Sementara itu, untuk praktek di Indonesia,  dapat dilihat dari sejarah
>> penyusunan undang-undang otonomi khusus dan daerah istimewa pada Provinsi
>> Aceh, Papua, Papua Barat, DIY dan DKI Jakarta. Kebijakan desentralisasi
>> asimetris di Indonesia, lebih didominasi oleh alasan  untuk meredakan
>> konflik bersenjata dan separatisme, seperti di Provinsi Aceh, Papua dan
>> Papua Barat. Sedangkan DKI Jakarta mendapatkan kekhususan karena kedudukan
>> sebagai ibukota negara, dan DIY karena faktor sejarah dan budaya yang tidak
>> bisa dilepaskan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
>>
>> Menurut kajian Jurusan Ilmu Pemerintahan UGM (2012), bahwa konteks sebuah
>> kawasan berotonomi khusus juga perlu ditinjau dari alasan filosofis,
>> kesejarahan-politis, yuridis, sosio-psikologis, dan akademis-komparatif,
>> sehingga kehadiran sebuah daerah otonom khusus atau daerah istimewa,
>> benar-benar mampu memberikan dampak yang baik, tidak saja terhadap daerah
>> yang bersangkutan, namun juga terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik
>> Indonesia.
>>
>> Dengan memperhatikan sejarah dan asbabunuzzul hadirnya sebuah daerah
>> otnomi khusus dan daerah istimewa,   maka gagasan  untuk  menjadikan daerah
>> istimewa Minangkabau sepertinya tidak memenuhi kriteria tersebut. Di
>> Sumatera Barat tidak ada lagi konflik bersenjata dan gerakan separatisme
>> yang perlu diredakan, Sumatera Barat juga bukan juga prioritas wilayah
>> pengembangan ekonomi,  bukan juga sebagai ibukota negara, dan tidak berada
>> di wilayah perbatasan yang membutuhkan status sebagai daerah istimewa.
>>
>> Bilamana faktor sejarah dan kebudayaan yang menjadi alasan, sesungguhnya
>> argumen Sumatera Barat berbeda sekali dengan argumen Daerah Istimewa
>> Yogyakarta. Status keistimewaan yang melekat pada DIY, memiliki sejarah
>> panjang dalam perjalanan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini
>> diawali pilihan secara sadar oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Adipati
>> Paku Alam VIII serta masyarakat Yogyakarta, untuk menjadi bagian NKRI pada
>> awal kemerdekaan RI, dengan lahirnya Maklumat "ijab qabul" tanggal 5
>> September 1945. Walaupun pada saat itu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat
>> dan Puro Pakualaman sesungguhnya dapat saja berdiri sendiri, sebagai negara
>> berdaulat.
>>
>> Menyoal tuntutan Daerah Istimewa Minangkabau, seyogyanya semua pihak di
>> Sumatera Barat perlu secara lebih arif menyikapinya. Janganlah terus
>> menerus terpasung oleh "nostalgia Minangkabau" yang memang pernah jaya
>> untuk masanya. Tantangan masa sekarang dan di masa depan  jauh lebih
>> kompleks, dan tidak akan bisa serta merta diatasi dengan tuntutan daerah
>> istimewa, yang nyatanya juga masih  akan menghadapi jalan yang panjang dan
>> berliku.
>>
>> Sumatera Barat saat ini tengah dihadapkan pada persoalan yang jauh lebih
>> pelik, masih rendahnya PAD, minimnya investasi, eksodus tenaga terdidik
>> yang tinggi, rendahnya posisi Sumatera Barat dalam Indonesia Governance
>> Indeks dan Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2013 yang lalu, dan masih
>> rendahnya tingkat kunjungan wisatawan ke Sumatera Barat, menunjukkan bahwa
>> ada persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah di Sumatera Barat yang
>> harus dibenahi.
>>
>> Meminjam istilahnya Andrinof A. Chaniago,  daripada membicarakan otonomi
>> khusus atau daerah istimewa, ada baiknya daerah lebih fokus untuk
>> mengoptimalkan potensi masing-masing daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
>> Dalam perspektif penulis, masa depan Sumatera Barat ada di sektor
>> pariwisata. Namun berbicara tentang pariwisata Sumatera Barat, adalah
>> berbicara tentang sebuah ironi. Potensi sumberdaya pariwisata yang
>> melimpah, namun tidak terkelola dengan baik, sehingga pariwisata Sumatera
>> Barat selalu hanya identik dengan Bukittinggi, padahal ada 18 daerah
>> kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat yang juga kaya dengan potensi
>> wisata. Artinya, pariwisata Sumatera Barat tidak terkelola dengan baik.
>>
>> Dengan segala argumen yang disampaikan tentang gagasan  daerah istimewa
>> Minangkabau, sesungguhnya itu bukanlah solusi yang tepat. Bahkan gagasan
>> tersebut terlihat seperti hanya mencari jalan pintas (by pass), untuk
>> menutupi  realitas kegagalan yang terjadi dalam  berbagai aspek pembangunan
>> di Sumatera Barat.
>>
>>
>>
>> *Alumni MPKP FE Universitas Indonesia
>>
>> --
>> .
>> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat
>> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
>> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>> ===========================================================
>> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>> * DILARANG:
>> 1. Email besar dari 200KB;
>> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>> 3. Email One Liner.
>> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
>> mengirimkan biodata!
>> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
>> mengganti subjeknya.
>> ===========================================================
>> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
>> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>> ---
>> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
>> Grup.
>> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
>> kirim email ke [email protected].
>> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke