Tarimo kasih bung Jepe. Dari segi teknis ambo agak ragu apo iyo bisa dideklarasikan tg 17 Agustus 2015 iko, karano akan manyangkuik masalah ketatanegaraan, nan harus diatur jo undang-undang. Kalau manyangkuik jo undang-undang, iko panjang caritonyo, bisa makan wakatu 5-10 tahun. Partai atau kementerian ma nan kamaambiak prakarsa mambuek RUU DIM tu? Wassalam, SB, 78, sadang di Surabaya. 1 Feb 2015 13:26, "Jepe" <[email protected]> menulis:
> Yo Pak Saaf..ambo lah baco juo..setuju juo ambo jo sikap Pak > Saaf.."pabian sajolah (palapehkan) sajo lah para pemrakarsa DIM tu..jalan > taruih jaan dilarang" > > Di wacana Pak Muchtar Naim..kan diateh karateh belaka nan mancubo "baelok > elok..jo Mentaeai" seakan begitu mudah bana memandang Mentawai..ikuik di DIM > > Ambo 3.5 tahun di Mentawai saketek banyak tahulah baa karakter..sifat masy > mentawai nan lain pulo kareh kareh pokoke. > > Dari namo se lah ado "Minangkabau" paling tidak itu tekanan secara > psikologis bagi mereka untuk merasakan menjadi orang yang di nomor 2 kan > atau agak subalah mato tu urang darek maliek kito2..yg ujung2nya mereka > para elite..tokoh masy dan masyarakat mentawai yang kareh kareh pokoke > memisahkan diri. > > Prediksi ambo ko he (mudah mudahan indak tajadi) malah mereka cepat atau > lambat akan memanfaatkan momentum wacana DIM ko untuak memisahkan diri dari > Sumbar..mereka para elite..tokoh masy..dan masyarakat kareh kareh yang > pokoke baik di pulau dan di darat akan berbondong bondong datang ke kantor > gubernur untuk Demo..yg terkadang bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu > bikin situasi anarkis dan chaos. > > Tapi jiko DIM tu taroklah Sumbar daratan sajo yo lo mah palapeh se > lah..jaan dilarang..target 17 Agustus 2015 ado DIM....samo kito caliak dan > teropong se dari Rantau tamasuak Pak Muchtar manaropong dari Ciputat > domisilinyo (nan indak bajuang total tingga di ranah membakar semangat > urang minang) > > Sebab jiko datatan Sumbar sajo mgkn ado peluang DIM walau tipis > > Sarupo Malaysia manuruik ambo nan menerapkan syariah islam buek > pribuminyo..contoh pribumi dilarang beli minuman beralkohol..ketempat > berjudi dll..samantaro penduduk non muslim sarupo chino..india dan > wisatawan..silahkan serta diatur ketat. > > Oke lah palapeh se..jaan dilarang > Mudah2an ado referendum..or jajak pendapat..pemilihan lansung..setuju > atau tidak DIM terurama bagi warga masy Sumatera Barat..tantu Pak MN...Pak > Saaf.. dan ambo ndak sato doh..wak rang rantau KTP ambo Balikpapan hehehe > > Wass-Jepe > Anak rantau urang minang asli tapi KTP Balikpapan > > Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel. > *Dari: *Saafroedin Bahar > *Terkirim: *Minggu, 1 Februari 2015 02.49 > *Ke: *Rantau Net Rantau Net > *Balas Ke: *[email protected] > *Perihal: *Re: [R@ntau-Net] Menyoal DIM > > Dinda Ajoduta, alah ambo baco dan setuju jo isinyo. Walaupun baitu, > pabiaan sajolah para pemrakarsa DIM tu jalan taruih. Jan dilarang. > Wassalam, > SB, 78, sadang di Surabaya. > 31 Jan 2015 23:12, "ajoduta" <[email protected]> menulis: > >> MENYOAL DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU >> >> >> >> Oleh : >> >> Akmal Malik * >> >> >> >> Gagasan Provinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau >> atau daerah otonomi khusus, telah berkembang cukup luas dan ramai dibahas >> di berbagai media cetak lokal dan media sosial. Gagasan tersebut tentunya >> hal yang biasa, cuma menjadi tidak biasa ketika dia hadir dalam waktu saat >> mendekati Pilgub Sumbar tahun 2015. Gubernur Sumatera Barat, pun telah >> berjanji akan mengusulkan gagasan ini ke pemerintah pusat. Beberapa tokoh >> Minang di daerah dan perantauan, juga dengan gigih mengupas isu ini tanpa >> analisis dan kajian yang komprehensif. >> >> Berasal dari sebuah surat terbuka dan tanggapi oleh LKAAM Provinsi >> Sumatera Barat, gagasan ini sepertinya berangkat dari pasal 18 A ayat (1) >> Undang-undang Dasar 1945, "Hubungan wewenang antar pemerintah pusat dan >> pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan >> kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan >> kekhususan dan keragaman daerah". Selanjutnya, di dalam Pasal 18 B ayat >> (1) UUD 1945, kembali ditegaskan bahwa "Negara mengakui dan menghormati >> satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat >> istimewa yang diatur dengan undang-undang. >> >> Makna kekhususan, keistimewaan dan keragaman ini, ternyata diterjemahkan >> secara parsial oleh pihak-pihak yang menuntut kebijakan desentralisasi >> asimetris, dengan berbagai argumen sesuai dengan kondisi kelokalan >> masing-masing daerah. Sebut saja Provinsi Bali yang berargumen untuk >> melindungi kebudayaan lokalnya, Provinsi Kalimantan Timur dengan argumen >> mengoptimalkan sumberdaya alam untuk kesejahteraan masyarakatnya, Kota >> Tidore dengan alasan aspek historis Kerajaan Tidore, dan Provinsi Sumatera >> Barat yang juga berargumen dengan budaya lokalnya. >> >> Tuntutan untuk mendapatkan otonomi khusus dan daerah istimewa, seyogyanya >> perlu ditelaah dari perspektif sejarah kebijakan desentralisasi di >> Indonesia. Walaupun norma konstitusi memberikan ruang bagi hadirnya daerah >> dengan otonomi khusus dan daerah istimewa, namun dalam praktek dan sejarah >> perjalanan kebijakan desentralisasi di Indonesia, terdapat proses politik >> dan teknokratik yang panjang, berliku dan pastinya tidak mudah. Ini dapat >> dilihat dari sejarah peraturan perundang-undangan yang mendasari hadirnya >> otonomi khusus di Provinsi Aceh, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, >> Provinsi DKI Jakarta dan DIY. >> >> Dari sejarah kebijakan desentralisasi asimetris di dunia, setidaknya >> terdapat 5 (lima) alasan yang mendasari hadirnya daerah otonomi khusus >> maupun daerah istimewa. Alasan-alasan tersebut adalah dalam rangka >> meredakan konflik bersenjata dan separatisme, alasan untuk pengembangan >> ekonomi wilayah, alasan sejarah dan kebudayaan, alasan perbatasan wilayah >> negara, dan karena alasan sebagai ibukota negara. Kita bisa melihat hal >> tersebut di Qubec Kanada, Mindanao di Filipina, Sami Land di Norwegia, dan >> Hongkong di Cina. >> >> Sementara itu, untuk praktek di Indonesia, dapat dilihat dari sejarah >> penyusunan undang-undang otonomi khusus dan daerah istimewa pada Provinsi >> Aceh, Papua, Papua Barat, DIY dan DKI Jakarta. Kebijakan desentralisasi >> asimetris di Indonesia, lebih didominasi oleh alasan untuk meredakan >> konflik bersenjata dan separatisme, seperti di Provinsi Aceh, Papua dan >> Papua Barat. Sedangkan DKI Jakarta mendapatkan kekhususan karena kedudukan >> sebagai ibukota negara, dan DIY karena faktor sejarah dan budaya yang tidak >> bisa dilepaskan dengan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. >> >> Menurut kajian Jurusan Ilmu Pemerintahan UGM (2012), bahwa konteks sebuah >> kawasan berotonomi khusus juga perlu ditinjau dari alasan filosofis, >> kesejarahan-politis, yuridis, sosio-psikologis, dan akademis-komparatif, >> sehingga kehadiran sebuah daerah otonom khusus atau daerah istimewa, >> benar-benar mampu memberikan dampak yang baik, tidak saja terhadap daerah >> yang bersangkutan, namun juga terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik >> Indonesia. >> >> Dengan memperhatikan sejarah dan asbabunuzzul hadirnya sebuah daerah >> otnomi khusus dan daerah istimewa, maka gagasan untuk menjadikan daerah >> istimewa Minangkabau sepertinya tidak memenuhi kriteria tersebut. Di >> Sumatera Barat tidak ada lagi konflik bersenjata dan gerakan separatisme >> yang perlu diredakan, Sumatera Barat juga bukan juga prioritas wilayah >> pengembangan ekonomi, bukan juga sebagai ibukota negara, dan tidak berada >> di wilayah perbatasan yang membutuhkan status sebagai daerah istimewa. >> >> Bilamana faktor sejarah dan kebudayaan yang menjadi alasan, sesungguhnya >> argumen Sumatera Barat berbeda sekali dengan argumen Daerah Istimewa >> Yogyakarta. Status keistimewaan yang melekat pada DIY, memiliki sejarah >> panjang dalam perjalanan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hal ini >> diawali pilihan secara sadar oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Adipati >> Paku Alam VIII serta masyarakat Yogyakarta, untuk menjadi bagian NKRI pada >> awal kemerdekaan RI, dengan lahirnya Maklumat "ijab qabul" tanggal 5 >> September 1945. Walaupun pada saat itu Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat >> dan Puro Pakualaman sesungguhnya dapat saja berdiri sendiri, sebagai negara >> berdaulat. >> >> Menyoal tuntutan Daerah Istimewa Minangkabau, seyogyanya semua pihak di >> Sumatera Barat perlu secara lebih arif menyikapinya. Janganlah terus >> menerus terpasung oleh "nostalgia Minangkabau" yang memang pernah jaya >> untuk masanya. Tantangan masa sekarang dan di masa depan jauh lebih >> kompleks, dan tidak akan bisa serta merta diatasi dengan tuntutan daerah >> istimewa, yang nyatanya juga masih akan menghadapi jalan yang panjang dan >> berliku. >> >> Sumatera Barat saat ini tengah dihadapkan pada persoalan yang jauh lebih >> pelik, masih rendahnya PAD, minimnya investasi, eksodus tenaga terdidik >> yang tinggi, rendahnya posisi Sumatera Barat dalam Indonesia Governance >> Indeks dan Indeks Demokrasi Indonesia Tahun 2013 yang lalu, dan masih >> rendahnya tingkat kunjungan wisatawan ke Sumatera Barat, menunjukkan bahwa >> ada persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah di Sumatera Barat yang >> harus dibenahi. >> >> Meminjam istilahnya Andrinof A. Chaniago, daripada membicarakan otonomi >> khusus atau daerah istimewa, ada baiknya daerah lebih fokus untuk >> mengoptimalkan potensi masing-masing daerah untuk kesejahteraan masyarakat. >> Dalam perspektif penulis, masa depan Sumatera Barat ada di sektor >> pariwisata. Namun berbicara tentang pariwisata Sumatera Barat, adalah >> berbicara tentang sebuah ironi. Potensi sumberdaya pariwisata yang >> melimpah, namun tidak terkelola dengan baik, sehingga pariwisata Sumatera >> Barat selalu hanya identik dengan Bukittinggi, padahal ada 18 daerah >> kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat yang juga kaya dengan potensi >> wisata. Artinya, pariwisata Sumatera Barat tidak terkelola dengan baik. >> >> Dengan segala argumen yang disampaikan tentang gagasan daerah istimewa >> Minangkabau, sesungguhnya itu bukanlah solusi yang tepat. Bahkan gagasan >> tersebut terlihat seperti hanya mencari jalan pintas (by pass), untuk >> menutupi realitas kegagalan yang terjadi dalam berbagai aspek pembangunan >> di Sumatera Barat. >> >> >> >> *Alumni MPKP FE Universitas Indonesia >> >> -- >> . >> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat >> lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ >> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. >> =========================================================== >> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: >> * DILARANG: >> 1. Email besar dari 200KB; >> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; >> 3. Email One Liner. >> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta >> mengirimkan biodata! >> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting >> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply >> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & >> mengganti subjeknya. >> =========================================================== >> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: >> http://groups.google.com/group/RantauNet/ >> --- >> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google >> Grup. >> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, >> kirim email ke [email protected]. >> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. >> > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
