Iko berita rancak utk urang awak:

Minggu, 01/02/2015 08:17WIB Menteri Agraria Keluarkan Hak Komunal untuk
Masyarakat Adat Ray Jordan - detikNews

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan
Nasional (BPN) terus mendorong upaya penyelesaian sengketa lahan yang masih
marak terjadi di berbagai daerah. Salah satu terobosan kementerian itu
adalah dengan mengeluarkan sertifikat tanah (hak komunal) kepada kelompok
masyarakat adat yang sudah puluhan tahun mendiami suatu wilayah, baik itu
wilayah yang berada di dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

"Pemberian hak komunal ini untuk menghindari sengketa antara masyarakat
adat dengan perusahaan pengelola hutan termasuk dengan negara," kata
Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulisnya
kepada detikcom, Sabtu (31/1/2015) malam.

Dia menambahkan, pemberian hak komunal kepada masyarakat adat memecah
kebuntuan krusial yang ada selama ini. "Mereka tinggal setiap hari dan
hidup selama puluhan tahun di sebuah kawasan, namun tiba-tiba keluar surat
keputusan atau peraturan pemerintah yang menyebut kawasan mereka masuk ke
dalam hutan lindung atau hutan produksi. Kondisi inilah yang pada akhirnya
menjadi masalah krusial," papar Ferry.

Ferry menekankan, kebijakan pemerintah tidak boleh menyusahkan masyarakat.
"Tidak bisa kita biarkan masyarakat berlama-lama mempertanyakan hak dan
keabsahan lahan tempat tinggal mereka," tandasnya.

Lebih lanjut Ferry mengatakan, pihaknya telah meminta para kepala daerah
dan jajaran kementeriannya di sejumlah daerah untuk mendata kelompok
masyarakat adat yang berhak menerima hak komunal.

Dia mengungkapkan, Jumat (30/1) lalu dirinya telah mengeluarkan 168
sertifikat hak komunal untuk masyarakat adat di Kalimantan Tengah agar
tidak terjadi lagi perselisihan dengan pihak lain.

"Ketika kita mau sama-sama melihat dengan kacamata yang sama, kita bisa
menemukan jalan keluar dari polemik hak atas tanah," tutup Ferry.

(jor/spt)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke