Iko berita rancak utk urang awak: Minggu, 01/02/2015 08:17WIB Menteri Agraria Keluarkan Hak Komunal untuk Masyarakat Adat Ray Jordan - detikNews
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus mendorong upaya penyelesaian sengketa lahan yang masih marak terjadi di berbagai daerah. Salah satu terobosan kementerian itu adalah dengan mengeluarkan sertifikat tanah (hak komunal) kepada kelompok masyarakat adat yang sudah puluhan tahun mendiami suatu wilayah, baik itu wilayah yang berada di dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi. "Pemberian hak komunal ini untuk menghindari sengketa antara masyarakat adat dengan perusahaan pengelola hutan termasuk dengan negara," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (31/1/2015) malam. Dia menambahkan, pemberian hak komunal kepada masyarakat adat memecah kebuntuan krusial yang ada selama ini. "Mereka tinggal setiap hari dan hidup selama puluhan tahun di sebuah kawasan, namun tiba-tiba keluar surat keputusan atau peraturan pemerintah yang menyebut kawasan mereka masuk ke dalam hutan lindung atau hutan produksi. Kondisi inilah yang pada akhirnya menjadi masalah krusial," papar Ferry. Ferry menekankan, kebijakan pemerintah tidak boleh menyusahkan masyarakat. "Tidak bisa kita biarkan masyarakat berlama-lama mempertanyakan hak dan keabsahan lahan tempat tinggal mereka," tandasnya. Lebih lanjut Ferry mengatakan, pihaknya telah meminta para kepala daerah dan jajaran kementeriannya di sejumlah daerah untuk mendata kelompok masyarakat adat yang berhak menerima hak komunal. Dia mengungkapkan, Jumat (30/1) lalu dirinya telah mengeluarkan 168 sertifikat hak komunal untuk masyarakat adat di Kalimantan Tengah agar tidak terjadi lagi perselisihan dengan pihak lain. "Ketika kita mau sama-sama melihat dengan kacamata yang sama, kita bisa menemukan jalan keluar dari polemik hak atas tanah," tutup Ferry. (jor/spt) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
