Sdr2 sekalian,     Pergantian nama dari Prov SumBar menjadi Prov DIM, tidak 
cukup hanya dengan menggantinya menjadi Provinsi Minangkabau saja. Harus ada DI 
nya: Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), seperti DIY, DI Aceh, DI Papua dan DKI 
Jkt itu.  DI itu adalah satu keharusan untuk menandakan bahwa Provinsi itu 
memiliki kekhasan dan keistimewaan adat dan sosial-budayanya, sesuai dg Pasal 
18B UUD1945 itu. Kita lalu mengemukakan sejumlah alasan utk itu. Dari proposal 
DIM yang saya sampaikan dan usulkan itu ada lima alasan utama yang saya 
kemukakan. Silahkan tambah lagi kalau ada yang tidak kurang relevannya untuk 
ditambahkan.     Salam, MN, 17/04/15

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke