Sdr2 sekalian, Pergantian nama dari Prov SumBar menjadi Prov DIM, tidak cukup hanya dengan menggantinya menjadi Provinsi Minangkabau saja. Harus ada DI nya: Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), seperti DIY, DI Aceh, DI Papua dan DKI Jkt itu. DI itu adalah satu keharusan untuk menandakan bahwa Provinsi itu memiliki kekhasan dan keistimewaan adat dan sosial-budayanya, sesuai dg Pasal 18B UUD1945 itu. Kita lalu mengemukakan sejumlah alasan utk itu. Dari proposal DIM yang saya sampaikan dan usulkan itu ada lima alasan utama yang saya kemukakan. Silahkan tambah lagi kalau ada yang tidak kurang relevannya untuk ditambahkan. Salam, MN, 17/04/15
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
