Kendati peristiwa PRRI sudah lebih setengah abad berlalu, masyarakat Minangkabau, baik yang di ranah maupun yang di rantau, masih saja ada yang merasa rendah diri dalam mengidentifikasikan diri sebagai orang Minang. Mereka merasa sebagai suku-bangsa yang dikalahkan apalagi secara fisik-militer dalam upaya mereka untuk mendapatkan otonomi yang berimbang dari daerah-daerah di luar Jawa berbanding dengan di Jawa. Pada hal generasi yang sebelumnya begitu bangga dengan dirinya, karena mereka tampil ke depan dalam ikut mempelopori kemerdekaan bangsa jauh berlebih dari proporsinya sebagai warga sukubangsa yang kebetulan berasal dari tanah Minang. Rasa rendah diri yang sebenarnya tidak wajar ini terlihat lagi ketika kita sekarang secara bersama tampil ke depan untuk mengusahakan terbentuknya Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) menggantikan Prov Sumbar yang sekarang, walau sekatan mental ini tidak secara langsung dan terbuka dikemukakan. Tapi ganjalan emosionalnya bisa dirasakan yang sekali2 juga terbersit keluar dengan berbagai cara untuk mengalihkan DIM ini menjadi yang lebih bersifat sekadarnya. Pada hal kesempatan untuk merubah sistem dan struktur pemerintahan daerah ini, dari provinsi biasa ke DIM, justru dibukakan oleh tidak kurang dari UUD 1945 sendiri, khususnya seperti tertuang dalam Pasal 18 B, yang memberi peluang kepada daerah-daerah manapun di Indonesia ini yang merasa memiliki kekhasan dan keistimewaan unsur adat dan sosial-budayanya untuk tampil sebagai Daerah Istimewa -- seperti halnya dengan 4 DI yang sudah ada, yaitu DI Aceh, DI Yogya, DI Papua dan DKI Jakarta. Sumatera Barat yang memiliki unsur budaya adat dan agama yang spesifik di samping struktur sosialnya yang khas dan benar-benar spesifik, yaitu matrilinealisme yang jarang ada tidak hanya di Nusantara dan Asia Tenggara tetapi di bagian manapun di dunia ini. Berangkat dari budaya adat dan agama yang dinukilkan sebagai ABS-SBK (Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah) dengan sistem sosial yang matrilineal itu, maka semua yang lain diatur dengan budaya dasar itu secara sintetik -- bukan sinkretik seperti di Jawa. Artinya, adat yang dipakai adalah yang sudah disesuaikan dengan syarak yang sumber utamanya adalah Kitabullah Al Qur'anul Karim. Sebagai konsekuensinya, masyarakat Minang tidak hanya beradat ke adat Minang, tetapi juga beragama ke agama Islam. Sendirinya, sebagai konsekuensi logisnya, Islam adalah agama satu-satunya bagi orang Minang, baik secara individual maupun sosial dan sosietal. Orang Minang yang keluar dari Islam sekaligus juga keluar dari anggota kelompok masyarakat Minang, baik di ranah maupun di rantau, seperti yang kita lihat prakteknya di mana-mana. Apakah karena itu prinsip budaya tersebut bertentangan dengan UUD1945 dan Pancasila? Tidak! UUD1945 yang butir-butir Pacasila ada di dalamnya, tidak satu hurufpun yang melarang warganya menganut agama tertentu, termasuk Islam. Malah Pasal 29 tentang Agama secara jelas dan tegas sekali mengatakan: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan YME dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dengan tidak hanya menyebutkan Ketuhanan, tetapi Ketuhanan "Yang Maha Esa" implisit artinya tidak lain dari Islam, karena Islamlah satu-satunya dalam praktek yang berketuhanan YME itu. Dengan arti lain, prinsip ajaran ABS-SBK tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Malah sebaliknya, mempraktekkan bunyi pasal-pasal UUD1945 tersebut. Bahwa warga masyarakat Sumatera Barat yang bukan Minang, seperti selama ini, bukan saja tidak pernah dipaksa masuk Islam, tetapi bahkan dilindungi dan dijaga, sehingga tidak pernah terjadi dalam sejarah Minang di mana orang bukan Minang dipaksa masuk Islam. Malah sebaliknya justeru yang terjadi, seperti kasus Wawah yang menghebohkan itu. Kesimpulannya, ajaran ABS-SBK yang akan menjadi dasar utama dari pola budaya adat dan agama di wilayah administratif DIM, yang tadinya bersifat non-formal, sekarang diformalkan, bersebelahan dengan ketentuan perundang-undangan kenegaraan NKRI lainnya yang juga berlaku di DIM. Di saat seperti sekarang ini di mana nilai-nilai budaya moral dan agama sangat diperlukan dalam memperbaiki dan menegakkan kembali marwah bangsa yang sudah banyak rusak dan cacad ini, dapat segera diselamatkan kembali. Kita ingin, ke depan, kita kembali menjadi warga masyarakat yang berkepribadian tinggi dan luhur dalam membangun bangsa dan Negara NKRI ini ke masa depan. Semoga Allah merestui dan memberi kekuatan kepada kita bersama, amin.
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
