Kendati peristiwa PRRI sudah lebih setengah abad berlalu, masyarakat 
Minangkabau, baik yang di ranah maupun yang di rantau, masih saja ada yang 
merasa rendah diri dalam mengidentifikasikan diri sebagai orang Minang. Mereka 
merasa sebagai suku-bangsa yang dikalahkan apalagi secara fisik-militer dalam 
upaya mereka untuk mendapatkan otonomi yang berimbang dari daerah-daerah di 
luar Jawa berbanding dengan di Jawa. Pada hal generasi yang sebelumnya begitu 
bangga dengan dirinya, karena mereka tampil ke depan dalam ikut mempelopori 
kemerdekaan bangsa jauh berlebih dari proporsinya sebagai warga sukubangsa yang 
kebetulan berasal dari tanah Minang.     Rasa rendah diri yang sebenarnya tidak 
wajar ini terlihat lagi ketika kita sekarang secara bersama tampil ke depan 
untuk mengusahakan terbentuknya Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) 
menggantikan Prov Sumbar yang sekarang, walau sekatan mental ini tidak secara 
langsung dan terbuka dikemukakan. Tapi ganjalan emosionalnya bisa dirasakan 
yang sekali2 juga terbersit keluar dengan berbagai cara untuk mengalihkan DIM 
ini menjadi yang lebih bersifat sekadarnya.     Pada hal kesempatan untuk 
merubah sistem dan struktur pemerintahan daerah ini, dari provinsi biasa ke 
DIM, justru dibukakan oleh tidak kurang dari UUD 1945 sendiri, khususnya 
seperti tertuang dalam Pasal 18 B, yang memberi peluang kepada daerah-daerah 
manapun di Indonesia ini yang merasa memiliki kekhasan dan keistimewaan unsur 
adat dan sosial-budayanya untuk tampil sebagai Daerah Istimewa -- seperti 
halnya dengan 4 DI yang sudah ada, yaitu DI Aceh, DI Yogya, DI Papua dan DKI 
Jakarta.     Sumatera Barat yang memiliki unsur budaya adat dan agama yang 
spesifik di samping struktur sosialnya yang khas dan benar-benar spesifik, 
yaitu matrilinealisme yang jarang ada tidak hanya di Nusantara dan Asia 
Tenggara tetapi di bagian manapun di dunia ini. Berangkat dari budaya adat dan 
agama yang dinukilkan sebagai ABS-SBK (Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi 
Kitabullah) dengan sistem sosial yang matrilineal itu, maka semua yang lain 
diatur dengan budaya dasar itu secara sintetik -- bukan sinkretik seperti di 
Jawa. Artinya, adat yang dipakai adalah yang sudah disesuaikan dengan syarak 
yang sumber utamanya adalah Kitabullah Al Qur'anul Karim. Sebagai 
konsekuensinya, masyarakat Minang tidak hanya beradat ke adat Minang, tetapi 
juga beragama ke agama Islam. Sendirinya, sebagai konsekuensi logisnya, Islam 
adalah agama satu-satunya bagi orang Minang, baik secara individual maupun 
sosial dan sosietal. Orang Minang yang keluar dari Islam sekaligus juga keluar 
dari anggota kelompok masyarakat Minang, baik di ranah maupun di rantau, 
seperti yang kita lihat prakteknya di mana-mana.     Apakah karena itu prinsip 
budaya tersebut bertentangan dengan UUD1945 dan Pancasila? Tidak! UUD1945 yang 
butir-butir Pacasila ada di dalamnya, tidak satu hurufpun yang melarang 
warganya menganut agama tertentu, termasuk Islam. Malah Pasal 29 tentang Agama 
secara jelas dan tegas sekali mengatakan: (1) Negara berdasar atas Ketuhanan 
YME dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk 
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya 
itu. Dengan tidak hanya menyebutkan Ketuhanan, tetapi Ketuhanan "Yang Maha Esa" 
implisit artinya tidak lain dari Islam, karena Islamlah satu-satunya dalam 
praktek yang berketuhanan YME itu.     Dengan arti lain, prinsip ajaran ABS-SBK 
tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Malah sebaliknya, 
mempraktekkan bunyi pasal-pasal UUD1945 tersebut.     Bahwa warga masyarakat 
Sumatera Barat yang bukan Minang, seperti selama ini, bukan saja tidak pernah 
dipaksa masuk Islam, tetapi bahkan dilindungi dan dijaga, sehingga tidak pernah 
terjadi dalam sejarah Minang di mana orang bukan Minang dipaksa masuk Islam. 
Malah sebaliknya justeru yang terjadi, seperti kasus Wawah yang menghebohkan 
itu.     Kesimpulannya, ajaran ABS-SBK yang akan menjadi dasar utama dari pola 
budaya adat dan agama di wilayah administratif DIM, yang tadinya bersifat 
non-formal, sekarang diformalkan, bersebelahan dengan ketentuan 
perundang-undangan kenegaraan NKRI lainnya yang juga berlaku di DIM. Di saat 
seperti sekarang ini di mana nilai-nilai budaya moral dan agama sangat 
diperlukan dalam memperbaiki dan menegakkan kembali marwah bangsa yang sudah 
banyak rusak dan cacad ini, dapat segera diselamatkan kembali.      Kita ingin, 
ke depan, kita kembali menjadi warga masyarakat yang berkepribadian tinggi dan 
luhur dalam membangun bangsa dan Negara NKRI ini ke masa depan. Semoga Allah 
merestui dan memberi kekuatan kepada kita bersama, amin.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke