Suatu keniscayaan bagi 60000 penghulu yang berada di l/k 700 nagari di
Sumbar untuk mendukung pembentukan DIM ini.

DIM ini pada hakikatnya juga menperjuangakan keabsahan keberadaan dan
wewenang para penghulu di Sumbar,.

Perjuangan DIM adalah untuk terpeliharanya sistim materilineal di
Minangkabau, yaitu terpeliharanya harta pusaka tinggi minang baik yang
bisa  diraba maupun tidak yang diwariskan turun temurun dalam garis ibu
dengan tidak boleh diperjual belikan yang semua pelaksanaannya disandarkan
kepada kitabullah.

Kalau para penghulu ini  tidak diberi payung hukum untuk menjalankan
wewenangnya sebagai pemangku adat yang menentukan ketetapan harta pusaka
tinggi itu, wewenang mengenai tanah  dioperalih oleh BPN/agraria.



Dengan berbagai alasan harta pusaka tingggi itu diperjual-belikan oleh
oknum penghulu yang tidak mau mengerti dengan fungsi harta pusaka itu dan
BPN/agrarian memperkuat dengan mengeluarkan sertifikat jual belinya.



Kalau ada payung hukum yang mengakui keabsahan wewenang pemangku adat
minangkabau, BPN/agraria tidak akan berani lagi mengeluarkan sertifikat
jual belinya.



Yang kita perjuangkan dengan DIM diantaranya adalah  jangan sampai harta
pusaka tinggi ini jadi uang dalam saku, kalau sudah dalam saku, penghulu
tak perlu lagi – (http://nanampek.nagari.or.id/c25.php).

 Habis  penghulu, habis kaum, habis suku, habis nagari, lenyap Minangkabau,
yang tinggal hanya RT/RW, desa-desa, kelurahan, kabupaten dan propinsi
Sumbar.



Keuntungan DIM  bagi orang minag bisa dilihat lampiran.



Untuk renungan bagi para penghulu yang tersebar  dari pusat sampai kedaerah
dalam wadah  PNS, DPR/MPR, TNI, POLRI , Dosen, pedagang dan petani  termasuk
kita rakyat badarai baik dirantau maupun di ranah.



Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Attachment: KEUNTUNGAN DIM BAGI ORANG MINANG.docx
Description: MS-Word 2007 document

Kirim email ke