Suatu keniscayaan bagi 60000 penghulu yang berada di l/k 700 nagari di Sumbar untuk mendukung pembentukan DIM ini.
DIM ini pada hakikatnya juga menperjuangakan keabsahan keberadaan dan wewenang para penghulu di Sumbar,. Perjuangan DIM adalah untuk terpeliharanya sistim materilineal di Minangkabau, yaitu terpeliharanya harta pusaka tinggi minang baik yang bisa diraba maupun tidak yang diwariskan turun temurun dalam garis ibu dengan tidak boleh diperjual belikan yang semua pelaksanaannya disandarkan kepada kitabullah. Kalau para penghulu ini tidak diberi payung hukum untuk menjalankan wewenangnya sebagai pemangku adat yang menentukan ketetapan harta pusaka tinggi itu, wewenang mengenai tanah dioperalih oleh BPN/agraria. Dengan berbagai alasan harta pusaka tingggi itu diperjual-belikan oleh oknum penghulu yang tidak mau mengerti dengan fungsi harta pusaka itu dan BPN/agrarian memperkuat dengan mengeluarkan sertifikat jual belinya. Kalau ada payung hukum yang mengakui keabsahan wewenang pemangku adat minangkabau, BPN/agraria tidak akan berani lagi mengeluarkan sertifikat jual belinya. Yang kita perjuangkan dengan DIM diantaranya adalah jangan sampai harta pusaka tinggi ini jadi uang dalam saku, kalau sudah dalam saku, penghulu tak perlu lagi – (http://nanampek.nagari.or.id/c25.php). Habis penghulu, habis kaum, habis suku, habis nagari, lenyap Minangkabau, yang tinggal hanya RT/RW, desa-desa, kelurahan, kabupaten dan propinsi Sumbar. Keuntungan DIM bagi orang minag bisa dilihat lampiran. Untuk renungan bagi para penghulu yang tersebar dari pusat sampai kedaerah dalam wadah PNS, DPR/MPR, TNI, POLRI , Dosen, pedagang dan petani termasuk kita rakyat badarai baik dirantau maupun di ranah. Maturidi (L/76) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
KEUNTUNGAN DIM BAGI ORANG MINANG.docx
Description: MS-Word 2007 document
