Senin, 06 Juli 2015 02:40

*SIMBOL ISTANA MINANGKABAU SISAKAN ‘BARA’*

*Tahun 2007 lalu, Istano Basa Pagaruyung terbakar. Lalu, tahun 2010 lalu,
Istana Silinduang Bulan terbakar pula. Seluruh bangunan simbol kerajaan
Minangkabau itu hangus, tak berbekas. Kabarnya, banyak dokumen penting yang
tak terselamatkan. Keduanya kini sudah tampil rancak lagi.*

*Namun,* keba­ka­ran itu sepertinya masih me­nyi­sa­kan ‘bara’. Hal itu
diperkirakan bisa memicu simbol itu ‘terbakar’ kem­bali.  Bara itu, bukan
fisik sebagaimana biasa yang dili­hat secara fisik. Bara yang dimaksud tak
menghasilkan api yang menggelora, tapi silang sengketa terkait de­ngan
klaim gelar Daulat yang Dipertuan Raja Alam Minangkabau.

Penobatan gelar raja ter­sebut kepada Muchdan Ta­her Bakrie rencananya akan
digelar, Minggu (5/7) di Nagari tuo, Pariangan. Pa­dahal, sebelumnya, nama
SM.Taufik Thaib-lah yang menyandang gelar tersebut, Daulat Yang Dipertuan
Rajo Alam Minangkabau. Nama ini, sudah begitu akrab di semua kalangan di
Sumbar maupun hingga nasional. Bahkan, ia beberapa kali sudah menobatkan
gelar kehormatan kepada banyak tokoh nasional.

Rencana penobatan Much­dan Taher Bakrie seba­gai Daulat Yang Dipertuan Raja
Alam Minangkabau oleh Tampuak Tangkai oleh Datuk Bandaro Kayo di Pariangan,
pada Minggu (5/7), tertunda. Sementara, Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam
Minangkabau Sultan Taufiq Thaib, menyatakan penobatan Muchdan Taher Bakrie
tidak sah tanpa lim­bago tinggi pucuk adat alam Minangkabau.

Namun, Muchdan punya klaim lain terkait tertun­danya penobatan tersebut.
Kepada *Haluan*, ia menga­takan pelaksanaan peno­batan gelar itu tak
mendapat izin dari pihak keamanan, Polres Tanah Datar.

“Agenda adat penobatan yang direncanakan hari ini (kemarin-red) di
Pariangan, mendapatkan larangan oleh Polres Tanah Datar. Kami tunda, hal
itu karena terjadi kesalahan teknis. Ini kami akui, agenda yang akan
di­lak­sanakan yaitu penobatan sedangkan pada izin yang diajukan pada
Polres beri­sikan silaturahmi,” sebut Muchdan kepada *Haluan*, Minggu (5/7)
di Wisma Puri Juwita, Lima Kaum.

Dikatakan Muchdan, ke­ha­dirannya di Pagaruyung saat ini merupakan atas
panggilan jiwa lantaran ia merupakan keturunan Raja Minangkabau Sultan Alam
Bagagarsyah. “Pada tahun 2005 ada seseorang dari Gudam Nagari Pagaruyung
yang meminta saya pulang ke Pagaruyung, dia me­nyebutkan saya lah yang
seha­rusnya Raja Alam Daulat Yang Pertuan di Pagaruyung, Minang­kabau,
beliau juga memberikan ranji saat itu,” sebutnya.

Lalu, setelah kepulangan per­ta­ma pada tahun 2005, Muchdan yang lahir dan
besar di Jakarta itu sering kembali pulang ke Paga­ruyung dan daerah lain
di Su­matera Barat. Hingga saat ini, ia sering pulang mengunjungi
karib-kerabat, kemenakan dan keluarga yang segaris keturunan untuk menjalin
silaturahmi.

Muchdan menyebutkan ke­pulangannya ke Minangkabau tersebut berjalan hingga
sepuluh tahun. Sepanjang waktu itu, tiga tahun dari awal berkunjung hingga
2008 dirinya dekat dengan Daulat Yang Dipertuan, Sultan Taufiq Thaib, namun
setelah itu terjadi berbagai hal yang membuat diri­nya renggang.

“Selama ini orang tua saya tidak pernah kasih tahu bahwa saya pewaris
kerajaan ini, mung­kin saja ayah saya berprinsip lantaran dalam kehidupan
mo­dern di Jakarta saat itu, tidak melirik keberadaan kerajaan di
Pagaruyung tersebut, lalu setelah saya ke Pagaruyung pertama kali itu,
berikutnya keinginan selalu pulang ke sini, dan ini berjalan dengan
sendirinya sedemikian lama untuk bertemu dengan keluarga dan kemenakan
saya, hingga banyak orang memanggil saya Sultan dan hingga rencana akan
dilakukan penobatan,” sebut Muchdan menyampaikan per­jalanannya di Ranah
Minang.

Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam Pagaruyung, Minangkabau SM. Taufik Thaib
menanggapi hal tersebut, mengatakan bahwa pe­no­batan Muchdan tersebut
tidak sesuai menurut aturan adat Mi­nang­kabau dan sudah seharusnya
dibatalkan. “Itu karena Dt Ban­daro Kayo yang akan melakukan penobatan itu
tidak berhak untuk memproses pengangkatan Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam
Paga­ruyung, Minangkabau, Rajo Adat Buo dan atau Rajo Ibadat Sumpur Kudus.

Kewenangan itu, kata Taufik karena kewenangan ini berada di tangan Basa
Ampek Balai, Rajo Tigo Selo, Langgam nan Tujuah, Tanjuang nan Ampek, Lubuak
nan Tigo, Karabat Istana Silinduang bulan, raja-raja sapiah balahan kuduang
karatan kapak radai timbang pacahan dari Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam
Mi­nang­kabau serta Datuak-datuak nan tujuah di Pagaruyung dan
Datuak-datuak istano Silinduang Bulan,” sebut Taufiq Thaib.

Dikatakannya, jika pun raja-raja sapiah balahan datang mela­kukan ritual
adat bersama Much­dan akan tidak berlaku lantaran tidak diundang oleh basa
ampek balai dan tidak dilakukan di Istano Silinduang Bulan dan hal tersebut
akan dapat dilakukan apabila, pertama jika terdapat kekosongan Raja Alam
Minang­kabau Pagaruyung, Raja Adat Buo dan Raja Ibadat Sumpur Kudus,
selanjutnya basa ampek balai mengadakan musyawarah untuk meminta kepada
kaum ahli waris Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Minangkabau atau ahli waris
raja adat dan raja ibadat.

Selanjutnya atas permintaan basa ampek balai tersebut diki­rim­kan
nama-nama ahli waris yang telah dimusyawarahkan, mengundang limbago tinggi
pu­cuak adat untuk musyawarah dan mengeluarkan fatwa sakato alam untuk
metetapkan sebagai yang Dipertuan Raja Alam Minang­kabau beserta
timbalannya dan atau raja adat Buo dan raja ibadat Sumpur Kudus, sebut
Taufiq Thaib. *(*)*



Laporan:
*FERI MAULANA*
http://harianhaluan.com/index.php/feature/41663-polisi-tak-izinkan-penobatan-gala-rajo-alam
-- 



*Wassalam*



*Nofend St. Mudo38th+/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok
SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola *

*https://www.facebook.com/nofend <https://www.facebook.com/nofend>*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke