Karena saya semenjak 26 Oktober 1970 (tamat SLP) sudah merantau ke Jakarta, dan sampai hari ini --alhmadulillah---ada sehat wal afiat selalu, izinkanlah saya bertanya guna mampakayo pangatahuan saputa "dinasti kerajaan pagaruyuang".
Apakoh urang nan buliah disabuik katurunan rajo pagaruyuang tu dilek dari sia ayah-inyiak-ayah dari inyiak-inyiak dari inyiaknyo, ataukah diliek dari sia induaknyo-induak dari induaknyo-sampai ka ateh sia nenek/iyak/anduang dari nenek/iyak/anduangnyo? Tarimo kasih buek Dunsanak nan ka mambarikan panjanihan (asa kato : pencerahan) buek ambo (kami?) nan sabana awam soal adiak turunan di Minangkabau. Salam......................................, 😀 *mm**** *Lk-2; >60 th; Bks.* asa : Agam, SumBar suku : Koto Dtk Tumangguang gala : Rangkayo Kaciak bini : gadih Lubuakbasuang karajo : pensiunan BUMN HP : +62812 8033 925 Pada 6 Juli 2015 14.37, Nofend St. Mudo <[email protected]> menulis: > > Senin, 06 Juli 2015 02:40 > > *SIMBOL ISTANA MINANGKABAU SISAKAN ‘BARA’* > > *Tahun 2007 lalu, Istano Basa Pagaruyung terbakar. Lalu, tahun 2010 lalu, > Istana Silinduang Bulan terbakar pula. Seluruh bangunan simbol kerajaan > Minangkabau itu hangus, tak berbekas. Kabarnya, banyak dokumen penting yang > tak terselamatkan. Keduanya kini sudah tampil rancak lagi.* > > *Namun,* kebakaran itu sepertinya masih menyisakan ‘bara’. Hal itu > diperkirakan bisa memicu simbol itu ‘terbakar’ kembali. Bara itu, bukan > fisik sebagaimana biasa yang dilihat secara fisik. Bara yang dimaksud tak > menghasilkan api yang menggelora, tapi silang sengketa terkait dengan > klaim gelar Daulat yang Dipertuan Raja Alam Minangkabau. > > Penobatan gelar raja tersebut kepada Muchdan Taher Bakrie rencananya > akan digelar, Minggu (5/7) di Nagari tuo, Pariangan. Padahal, sebelumnya, > nama SM.Taufik Thaib-lah yang menyandang gelar tersebut, Daulat Yang > Dipertuan Rajo Alam Minangkabau. Nama ini, sudah begitu akrab di semua > kalangan di Sumbar maupun hingga nasional. Bahkan, ia beberapa kali sudah > menobatkan gelar kehormatan kepada banyak tokoh nasional. > > Rencana penobatan Muchdan Taher Bakrie sebagai Daulat Yang Dipertuan > Raja Alam Minangkabau oleh Tampuak Tangkai oleh Datuk Bandaro Kayo di > Pariangan, pada Minggu (5/7), tertunda. Sementara, Daulat Yang Dipertuan > Rajo Alam Minangkabau Sultan Taufiq Thaib, menyatakan penobatan Muchdan > Taher Bakrie tidak sah tanpa limbago tinggi pucuk adat alam Minangkabau. > > Namun, Muchdan punya klaim lain terkait tertundanya penobatan tersebut. > Kepada *Haluan*, ia mengatakan pelaksanaan penobatan gelar itu tak > mendapat izin dari pihak keamanan, Polres Tanah Datar. > > “Agenda adat penobatan yang direncanakan hari ini (kemarin-red) di > Pariangan, mendapatkan larangan oleh Polres Tanah Datar. Kami tunda, hal > itu karena terjadi kesalahan teknis. Ini kami akui, agenda yang akan > dilaksanakan yaitu penobatan sedangkan pada izin yang diajukan pada > Polres berisikan silaturahmi,” sebut Muchdan kepada *Haluan*, Minggu > (5/7) di Wisma Puri Juwita, Lima Kaum. > > Dikatakan Muchdan, kehadirannya di Pagaruyung saat ini merupakan atas > panggilan jiwa lantaran ia merupakan keturunan Raja Minangkabau Sultan Alam > Bagagarsyah. “Pada tahun 2005 ada seseorang dari Gudam Nagari Pagaruyung > yang meminta saya pulang ke Pagaruyung, dia menyebutkan saya lah yang > seharusnya Raja Alam Daulat Yang Pertuan di Pagaruyung, Minangkabau, > beliau juga memberikan ranji saat itu,” sebutnya. > > Lalu, setelah kepulangan pertama pada tahun 2005, Muchdan yang lahir dan > besar di Jakarta itu sering kembali pulang ke Pagaruyung dan daerah lain > di Sumatera Barat. Hingga saat ini, ia sering pulang mengunjungi > karib-kerabat, kemenakan dan keluarga yang segaris keturunan untuk menjalin > silaturahmi. > > Muchdan menyebutkan kepulangannya ke Minangkabau tersebut berjalan hingga > sepuluh tahun. Sepanjang waktu itu, tiga tahun dari awal berkunjung hingga > 2008 dirinya dekat dengan Daulat Yang Dipertuan, Sultan Taufiq Thaib, namun > setelah itu terjadi berbagai hal yang membuat dirinya renggang. > > “Selama ini orang tua saya tidak pernah kasih tahu bahwa saya pewaris > kerajaan ini, mungkin saja ayah saya berprinsip lantaran dalam kehidupan > modern di Jakarta saat itu, tidak melirik keberadaan kerajaan di > Pagaruyung tersebut, lalu setelah saya ke Pagaruyung pertama kali itu, > berikutnya keinginan selalu pulang ke sini, dan ini berjalan dengan > sendirinya sedemikian lama untuk bertemu dengan keluarga dan kemenakan > saya, hingga banyak orang memanggil saya Sultan dan hingga rencana akan > dilakukan penobatan,” sebut Muchdan menyampaikan perjalanannya di Ranah > Minang. > > Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam Pagaruyung, Minangkabau SM. Taufik Thaib > menanggapi hal tersebut, mengatakan bahwa penobatan Muchdan tersebut > tidak sesuai menurut aturan adat Minangkabau dan sudah seharusnya > dibatalkan. “Itu karena Dt Bandaro Kayo yang akan melakukan penobatan itu > tidak berhak untuk memproses pengangkatan Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam > Pagaruyung, Minangkabau, Rajo Adat Buo dan atau Rajo Ibadat Sumpur Kudus. > > Kewenangan itu, kata Taufik karena kewenangan ini berada di tangan Basa > Ampek Balai, Rajo Tigo Selo, Langgam nan Tujuah, Tanjuang nan Ampek, Lubuak > nan Tigo, Karabat Istana Silinduang bulan, raja-raja sapiah balahan kuduang > karatan kapak radai timbang pacahan dari Daulat Yang Dipertuan Rajo Alam > Minangkabau serta Datuak-datuak nan tujuah di Pagaruyung dan > Datuak-datuak istano Silinduang Bulan,” sebut Taufiq Thaib. > > Dikatakannya, jika pun raja-raja sapiah balahan datang melakukan ritual > adat bersama Muchdan akan tidak berlaku lantaran tidak diundang oleh basa > ampek balai dan tidak dilakukan di Istano Silinduang Bulan dan hal tersebut > akan dapat dilakukan apabila, pertama jika terdapat kekosongan Raja Alam > Minangkabau Pagaruyung, Raja Adat Buo dan Raja Ibadat Sumpur Kudus, > selanjutnya basa ampek balai mengadakan musyawarah untuk meminta kepada > kaum ahli waris Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Minangkabau atau ahli waris > raja adat dan raja ibadat. > > Selanjutnya atas permintaan basa ampek balai tersebut dikirimkan > nama-nama ahli waris yang telah dimusyawarahkan, mengundang limbago tinggi > pucuak adat untuk musyawarah dan mengeluarkan fatwa sakato alam untuk > metetapkan sebagai yang Dipertuan Raja Alam Minangkabau beserta > timbalannya dan atau raja adat Buo dan raja ibadat Sumpur Kudus, sebut > Taufiq Thaib. *(*)* > > > > Laporan: > *FERI MAULANA* > > http://harianhaluan.com/index.php/feature/41663-polisi-tak-izinkan-penobatan-gala-rajo-alam > -- > > > > *Wassalam* > > > > *Nofend St. Mudo38th+/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok > SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * > > *https://www.facebook.com/nofend <https://www.facebook.com/nofend>* > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
