Jakarta, 24 Juli 2015Kepada Yth,                                                
            Angku/Bapak/IbuPemerkasa DIM Sarato Dunsanak di palalta 
Assalamualaikum w.w. Sehubungan dengan tulisan yang telahambo kirim ke FB pada 
tgl 23 Juli 2015, tentang 17 Alasan dibentuknya DIM kebetulanambo membaco hal 
tersebut di FB ambo mencoba memberikan tanggapan denganmenulis dibawah tulisan 
tersebut. Rupanya  ada permintaan dari beberapa teman-teman agartulisan 
tersebut juga dikirim ke Rantaunet. Sebelum tulisan tersebut ambo kirimambo 
mencoba untuk membaca kembali dengan menambahkan beberapa tanggapan.Kesimpulan 
ambo sementara terkesan sekali seakan-akan 17 alasan tersebut sangatdi 
paksakan, dan menyimpulkan bahwa semua persoalan hanya dapat di selesaikan  
oleh DIM. Dan dari 17 alasan yang dikemukakan itu, banyak sekali yang perlu 
penjelasan atau jawaban dari angku2/bpk2/ibu2 para pemerkasa DIM, supayo siang 
nan bak hari, tarang nan bak bulan,di karuak saabih saung di awai sa-abih raso, 
untuk lebih lengkoknyo dapek diikuti dibawah iniSakitu sajo dari ambo kok ado 
nankurang berkenan kok basuo  kekilap josasek talantaksabab dek kanaik 
talantung sabab dek katurun, ambo mohon maaf,dan  terima kasih, ateh sagalo 
peratian Wassalam,Azmi Dt.BagindoSekum LAKM Jkt 17Alasan, Dibentuknya DIMRabu, 
16 April 2015DIM (Daerah Istimewa Minangkabau)sejak digulirkan pada 16 Maret 
2015 lalu terus mendapatkan respon positif darimasyarakat yang dimulai dengan 
pernyataan Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar yangmerestui adanya DIM dan 
dilanjutkan dengan pernyatan Sikap Ninik Mamakse-Pessel dan setelah pernyataan 
sikap Mantan Ketua PP Muhammadiyah, SyafeiMaarif serta baru-baru ini Himpunan 
Masyakat Minang Jambi yang jugamenginginkan adanya Daerah Istimewa Minangkabau. 
Ada 17 Alasan kenapa perluadanya DIM di Sumbar antaralain :1.   Untukmembumikan 
Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Filosofihidup orang 
minangkabau adalah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah(ABS-SBK). 
Namun kenyataannya antara adat dengan syara’ terjadi ketimpanganbahwa syara’ 
urusan pusatsedangkan adat merupakan urusandaerah. Adat dan syara’ harusnya 
saling bersinergi antara satu denganyang lain bak aur dengan tebing. Adanya 
Daerah Istimewa Minangkabau (DIM),ABS-SBK akan berjalan dengan baikuntuk 
meningkatkan kamanan dan ketertiban dalam masyarakat demikesejahteraan anak 
kemenakan.  Tanggapan :Iniharus di perjelas dan di pertegas, 1)    Apayang di 
maksud dengan syarak urusan pusat dan adat urusan daerah?2)    Apakahpusat 
hanya mengurus Syarak saja, dan tidak mengurus adat ?3)    DanApakah selama ini 
di daerah hanya mengurus masalah adat saja, tidak mengurusSyarak atau agama?2.  
 Untukmempertahankan asas hukum matrilineal. Masyarakat Minangkabau adalah 
masyarakatMatrilinial terbesar di dunia. Menurut hukum adat minangkabau, harta 
pusako tinggi sejatinya dikuasaikaum perempuan, sedangkan bagi laki – laki 
hanya dibebankan sebagai penjaga dan pengawasharta pusaka. Namun yang terjadi 
sebagian laki–laki tanpa disadarinyatidak mengawasi tetapi sudahingin memiliki 
harta pusaka tersebut. Hadirnya Daerah IstimewaMinangkabau (DIM) diharapkan 
seluruh tanah pusako tinggi diatur dengan hukumadat, tanah pusako randah diatur 
dengan hukum paraid/ syara’.Tanggapan:1)    Harta pusako tinggi sejatinya 
dikuasaikaum perempuan, sedangkan bagi laki – laki hanya dibebankan sebagai 
penjaga danpengawas harta pusaka. Iniaturan dari mana, sejak kapan bahwa kaum 
perempuan yang meguasai harta pusakatinggi di Minangkabau, apa ini tidak 
terlalu berlebihan? 2)    Namun, yang terjadi sebagian laki–lakitanpa 
disadarinya tidak mengawasi tetapi sudah ingin memiliki harta pusaka tersebut. 
Inikan cuma kasus janganlah disama ratakan, sedangkan sebaliknya  kaum wanita 
secara terus terang menyatakanharus menguasai harta pusaka tinggi, dan juga 
bukan tidak mungkin banyak jugayang ingin menjual harta pusaka tinggi tersebut, 
karena merasa menguasai3)  Perlunkiranya laki-laki Minang yang berpungsi 
sebagai mamak, untuk berhati-hati,karena hanya di anggap sebagai penjaga saja 
(SATPAM)  terhadap harta pusaka di Minangkabau, apamemang demikian?3.   
Untukmemposisikan bundo kanduang/ perempuan pada kodratNya. Bundo kanduang 
adalahseorang perempuan utama yang merupakan ibu kandung atau kakak kandung 
perempuanatau adik kandungperempuan dari penghulu / ninik mamak dalam suku di 
nagari. Denganhadirnya daerah istimewa minangkabau (dim) diharapkan peran bundo 
kanduang akansemakin tampak dengan sendirinya peran tersebut mampu menjauhkan 
kaum perempuanmembuat yang tidak sesuai dengan filosofi ABSSBK.Tanggapan :1)  
BundoKandung, yang mana yang di maksud, (1) apa yang dibuat atau di ciptakan 
olehpemerintah tahun enam puluhan (2) apa yang disebutkan dalam kisah Cindur 
Mato(3) atau apa yang menurut aturan adat Minangkabau, yang mana yang di 
maksud?2)  Peranseperti apa yang di inginkan oleh Bundo Kadung setelah ada DIM? 
4.   Menguatkanfungsi tungku tigo sajarangan. Kepemimpinan tungku tigo 
sajarangan (TTSJ) itumaksudnya kepemimpinan gabungan antara ninik mamak, alim 
ulama, dan cadiakpandai. Ninik mamak dengan hukum adatnya, ulama dengan 
syara’nya, dan cadiakpandai denganundang-undangnya. Maka tigo sapilin (TTSP) 
adalah adat, syara’ dan undang-undang. Tali tigosapilin ini yang mengikat 
masyarakat dalam berbuat dan bertindak untuk mencapaikesejahteraan bersama. 
Dengan hadir daerah istimewa minangkabau (dim) ketigatungku dan ketiga tali itu 
diperankan sesuai fungsinya masing masing demikesejahteraan anak kemanakan 
dunia akhirat.Tangapan :1)  Sejakkapan Cadiak Pandai di Minangkabau mempunyai 
undang-undang sendiri, apakah initidak akan berbenturan dengan undang-undang 
pemerintah atau NKRI?          2) Sejak kapan Tungku Tigo Sajarangandan Tali 
Tigo Sapilin, mempunyai                              arti yang sama?5.   
Mengembalikanfungsi para pemangku adat. Pemangku adat (ninik mamak, alim ulama, 
cadiakpandai, dan bundo kanduang jo nan mudo) yang selama ini kurang berperan 
dalam mengambilkebijakan. Maka adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) 
pemangku adatakan diberi ruang yang seluas-luasnya untuk berperan dan berfungsi 
di tengahanak kemenakannya oleh negara dengan memberikan suatu keistimewaan. 
Tanggapan:1)    Mengembalikan fungsi para pemangkuadat. Pemangku adat (ninik 
mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduangjo nan mudo) Pungsi seperti 
apa yang akan di kembalikan,apa pedomannya?2)  Jikamemang dapat mengembalikan 
pungsi niniak mamak kenapa tidak dilakukan sekarangsaja, kenapa harus menunggu 
DIM yang belum tentu?6.    Memberlakukanhukum positif dan undang adat.Hukum 
adat Minangkabau dibuktikan oleh mata yakni orang banyak dan mataharidari tuhan 
yakni dikenaldengan sumbang nan 12 dapat dijadikan alat bukti dan saksi. Bunyi 
hukumadat basuluah bato hari, bagalanggang mato rang banyak. Namun dalam 
pandanganhukum negara jika tak ada bukti dan tak ada saksi maka kasus maksiat 
tak bisadiproses. Contohnya jika terjadi orang berdua–duaan dalam kamar tidak 
muhrim,lalu orang nagari mengatakan mereka sudah berbuat perbuatan tercela dan 
maksiatdan sudah sumbang menuruthukum sumbang nan 12 bisa, mereka dapat diusir 
dari kampong, namun dalampandangan hukum positif mengusir orang itu merupahkan 
melanggar Hak AsasiManusia (HAM). Di satu sisi hukum adat ingin diterapkan, 
tetapi di sisi lainhukum negara tidak mau menerapkan karena tidak cukup bukti 
dan saksi. menuruthukum adat minangkabau saksi dan bukti itu cukup mata orang 
banyak saja danmatahari. Dengan adanyaDaerah Istimewa Minangkabau (DIM) maksiat 
dan perbuatan tercela dapat dihukumdengan undang-undang adat 
Minangkabau.Tanggapan :1)    Memberlakukanhukum positif dan undang 
adat.Apaselama ini hukum positif dianggap tidak berlaku di Minangkabau/ Sumbar, 
jikademikian  adanya, selama ini hukum manayang berlaku?2)  Jikahukum positif 
tidak berlaku, setelah DIM nanti, apa tidak akan terjadi hal yangsama?   3)  
Sejakkapan sumbang 12 dapat di jadikan sebagai bukti dan sanksi dalam   
menjatuhkan hukum adat? 4)  Aturanadat yang mana yang mengatakan bahwa 
pelanggaran terhadap Sumbang 12 dapat dijatuhkan hukum dengan mengusir orang 
tersebut dari kampong/ nagari?5)  Apakahsetelah DIM nanti pelanggaran sumbang 
12, akan dibolehkan mengusir orang darikampungnya?7.   Mengharmoniskanhukum 
agraria dan hukum tanah ulayat. Dalam ketentuan adat minangkabau tentangtanah 
pusaka tinggi, dinyatakan tanah tidak boleh dijualbelikan atau berpindahstatus 
hak. kecuali, gadaiboleh digadaikan dengan 4 syarat antaralain : 1. rumah 
gadang ketirisan; 2.gadih gadang indak balaki; 3. mayat terbujur tangah rumah; 
4. mambangkik batangtarandam. Namun kenyataannya sudah lebih 480.000 ha yang 
sudah punya HGU bahkan bolehdiperpanjang tanpa persetujuan pemilik semula 
(ninik mamak). Dengan adanyaDaerah Istimewa Minangkabau (DIM) dapat 
mengharmoniskan antara hukum agrariadengan hukum adat minangkabauTanggapan:1)  
Inilahyang harus di sosialisasikan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap 
tanahWilayat “Nagari-nagariyang akan melakukan pembangunan  denganmemanfaatkan 
tanah ulayat, untuk dapat memperoleh izin-izin  wajib terlebih dahulu memiliki  
HGU dengan resiko bahwa harus dilakukanterlebih dahulu pelepasan hak ulayat itu 
menjadi tanah yang di kuasai olehNegara, sehingga nagari pemohon menjadi 
kehilangan hak ulayat untukselama-lamanya sekalipun HGU itu telah berakir 
nantinya”2)  Haltersebut  dapat dilakukan sekarang tanpa harusmenunggu  DIM8.   
Melenjangkanpemerintahan daerah untuk berbuat baik. Seorang kdh “kepala daerah” 
(gubernur,bupati/wako) berniat baik untuk mensejajarkan antara unsur muspida 
plus (seperti LKAAM,MUI dan BK)dengan muspida dalam undang –undang dengan 
membantu uang insentif. Namunkenyataannya kepala daerah yang memperlakukan itu 
menjadi temuan BPKP/ KPK.saran kdh harus ada hak istimewa kdh membantu muspida 
plus karena tak ada hakistimewa itu muspida plus tidak dapat menerima uang 
insentif. artinya kepaladaerah ingin lenjang berbuat baik tetapi nyatanya 
dihalangi oleh undang-undangnegara yang tidak berpihak membantu mitra kerja. 
banyak lagi contoh kdh tidaklenjang berbuat untuk masyarakatnya, misalnya 
bantuan sosial (bansos), danahibah, dll, dengan Daerah Istimewa Minangkabau 
(DIM) kepala daerah akan lenjangmembantu mitra kerjanya. Dengan sendirinya 
program dan kegiatan pembangunanakan semakin cepat terlaksana, kerja pemerintah 
semakin efektif, penggunaananggaran semakin efisien. Hasilnya cepat dapat 
dirasakan oleh masyarakat dalamrangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya/ 
anak kemenakan.Tanggapan:1)  Sebenarnyajika memang ada niat untuk berbuat 
sesuatu terhadap masyarakat, dan jelassasaranya tentu hal tersebut bisa saja, 
apa lagi yang dari pemerintah2)  Ataudi nagari kita kan  ada Istilah, kapantai 
babungo pasia, ka rimbo babungo kayu, ka tambang babungo ameh, ka sawahbabungo 
padi.3)  Jikamemang mau kedua hal tersebut dapat dilakukan dari sekarang, tanpa 
harusmenunggu DIM 9.   Meluruskansejarah perjuangan bangsa. Jika menyebut bung 
hatta dan Sri SultanHamengkubuwono IX, tidak terlepas dari hubungan Yogyakarta 
dan Bukittinggi.Ketika itu Belanda melakukan serangan besar-besaran terhadap 
maguwo, pada waktusubuh 19 desember 1948 dan kemudian Yogya diduduki, maka pada 
saat yang amatgenting itu, Kota Bukitinggi tampil menggantikan peran 
Yogyakarta. MenteriKemakmuran RI yang dijabat Mr. Sjafruddin prawiranegara yang 
sedang berada diKota Bukittinggi segara membentuk Pemerintahan Darurat Republik 
Indonesia (PDRI). Kendati suratmandat yang dikirimkan Soekarno-Hatta dari 
kepresidenan Yogya yang dialamatkankepada Menteri Kemakmuran RI, Mr. Sjafruddin 
Prawiranegara yang sedang beradadi Kota Bukittinggi tidak pernah diterima oleh 
Sjafruddin (mungkin ada sabotasebelanda), namun Sjafruddin telah bertindak 
sesuai dengan isi mandat tersebut.Sejak saat itu sangat popular sebutan 
Bukittinggi sebagai Yogya Dua. Ituartinya dengan perpindahan kekuasaan 
pemerintah pusat dari tangan presidenSoekarno dan wapres atau Perdana Menteri 
Hatta kepada PDRI, dengan sendirinyaberpindah pula ibukota RI Yogyakarta ke 
tempat kedudukan PDRI di Sumatera Baratsebagaimana perpindahan ibukota negara 
dari Jakarta ke Yogyakarta pada Tanggal3 januari 1946. Dikala itu maka 
terbentuklah pemerintahan Sjahrir ketikaterbentuk Negara RIS (Republik 
Indonesia Serikat), 14 desember 1949, makaYogyakarta dan Sumatera Barat tetap 
konsisten tetap berada dalam RepublikIndonesia ditambah dengan daerah Aceh 
dengan tidak ikut-ikutan membentuk negarafeodal seperti daerah-daerah lainnya. 
Jika Presiden RIS adalah Bung Karno, makaPresiden RI adalah Mr. Assaat Dt. 
Mudo. Dan kalau Perdana Menteri RIS BungHatta, maka Perdana Menteri RI (yogya) 
adalah Dr.A.Halim. Ketiga jabatanpenting itu diduduki oleh orang minang karena 
itu tidak salah kiranya “audreykahim” berkomentar bahwa dengan adanya 
tokoh-tokoh besar bangsa asal minang diYogyakarta dapat dikatakan bahwa 
Pemerintah Yogya adalah pemerintahanMinangkabau. Demikian dikutip oleh mestika 
zed dalam bukunya “PDRI somewhere inthe jungle. Dengan adanya Daerah Istimewa 
Minangkabau (dim) maka BangsaIndonesia tidak akan kehilangan sejarah yang 
sesungguhnya. kata soekarno,“jasmerah” artinya jangan sekali kali melupakan 
sejarah.Tanggapan:1)  Halini terasa agak anek untuk menulis sejarah saja harus 
menunggu DIM dulu, jikatidak ada DIM apa tidak dapat membuat Sejarah? 2)  
Padahal masalah sejarah sudah ada semenjak dari Nabi Adam sampai sekarang, 
tetapikita tidak pernah mendengar tentang DIM10. Memperkokoh NKRI dan Bhineka 
TunggalIka. Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI) tidak satu konsep dengan 
istilah dalam pancasila padasila ketiga yaitu persatuan indonesia. Seharusnya 
konsisten yaitu negaraPersatuan Republik Indonesia (NPRI) sila keempat sudah 
tak murni lagidilaksanakan, akibat pemilihan langsung dalam memilih anggota 
legislatif danpemilihan presiden dan wakil presiden. Negara juga telah 
melanggar prinsip Bhinneka tunggal ika.Bhinneka tunggal ika mengakui dan 
menghormati keberagaman agama, adat, budaya,bahasa daerah, dan kearifan lokal 
lainnya. Namun pemerintah pusatcendrung menseragamkan setiap kebijakan yang 
dibuatnya. Artinya, negara indonesia bukan seragam tetapiberagam. Contohnya 
saja Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Desa berasal dari Bahasa 
Jawa Kuno ‘Ndeso’ artinya tertinggal, terbelakang,udik. Indonesia bukanlah jawa 
saja tetapi dari sabang sampai merauke dari timorsampai talaut. Sedangkan 
nagari merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adatyang mempunyai kewenangan, 
kepemimpinan, masyarakat, wilayah/ulayat menganutsistem kekerabatan matriliniel 
berdasarkan Adat Basandi Syara’ Syara’ BasandiKitabullah (ABSSBK) yang 
berasaskan kekerabatan matriliniel. Dengan Daerah IstimewaMinangkabau (DIM), 
orang minang akan berperan memperkuat NKRI dan mempertabalkebanggan bernegara 
dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.Tidak ada tanggapanDenganDaerah Istimewa 
Minangkabau (DIM), orang minang akan berperan memperkuat NKRIdan mempertabal 
kebanggan bernegara dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.1)  Apasekarang karena 
belum ada DIM, orang Minang belum berperan memperkuat NKRI,harus menunggu DIM 
dulu? 2)  Danapa sekarang orang Minang/Sumbar harus menunggu DIM dulu untuk 
mempertabalkebanggan bernegara dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika?3)  Apaiya 
semuanya harus DIM dulu, apa hal ini tidak bertentangan dengan 
SejarahPerjuangan Bangsa, bagimana dengan pehalawan-pahlawan kita, sepert Haji 
Agus Salim,St.Syahrir, Tan Malak, Nasir dan lain-lain mereka semua telah 
berjuang untukbangsa, apa rohnya tidak akan bersedih mendengar ini semua?11. 
Tidakkah sudah ada dalamketatanegaraan indonesia pasca kemerdekaan. Banyak 
daerah mendapat statusistimewa. Sebutlah aceh sejak 1959 dikukuhkan sampai 
sekarang. Berau sejak1953–1959. Bolongan sejak 1953 – 1959, Kalimantan barat 
1946 – 1950, Kutaisejak 1953–1959. surakarta sejak 1945 – 1946. Yogyakarta 
sejak 1945 dikukuhkansampai sekarang. Status istimewa daerah–daerah ini diakui 
oleh negara hak asalusul, agama, adat, sejarah, budaya lokal dan berperan 
membentuk NKRI bahkandiakui sejak zaman kolonial belanda dulu. Ayoo kita lihat 
Yogyakarta sebagai daerah istimewamemberlakukan adat kratonnya. contoh tanah di 
kraton yogyakarta.1)   tanahraja – untuk umum seperti jalan, rs, sekolah, fasum 
lainnya.2)   tanahrakyat – dipakai oleh rakyat dibayar upeti pada raja. 
pakailah selama lamanya.3)   tanahmasyarakat – disediakan untuk pendatang. 
boleh buat rumah sebagus mungkin danpakai selamanya. tapi kalau pergi rumah 
saja yang dibawa yang tanah kembalikepada raja.Kalaudibandingkan dengan hukum 
adat minang yang membagi ulayat menjadi empat bagianantaralain ulayat kaum; 
ulayatsuku; ulayat nagari; dan ada ulayat “rajo”. Namun sekarang 
Sistempemanfaatannya kewenangan BPN saja, sementara anak kemenakan kita 
tidakpunya lahan garapan. Seharusnyasetiap anak kemenakan harus punya tanah 
garapan dan punya tanah ganggambauntuak. Tanah garapan itu ditetapakan melalui 
peran pemangku adat. Raja‘Rajo’ bagi orang minang adalah kato mufakat dipegang 
oleh pemangku adat.dengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) rakyat dan anak 
kemenakan akan mudahmendapatkan lahan garapan melalui kewenangan adat 
setempat.Tanggapan:1)  Mungkinkita/ Minangkabau/Sumbar agak berbeda dengan  
Yogyakarta, yang mana bagi kita ada WilayahAdat dan Budaya, yaitu Minangkabau 
yang semua masyarakatnya beragama Islam danWilayahnya jauh lebih luas dari 
Wilayah Provinsi Sumbar, ada WilayahAdministrasi pemerintahan yaitu Provinsi 
Sumbar, yang masyarakatnya terdiridari bermacam-macam etnis, suku, agama dan 
budaya, jadi tentu idak bisa disamakan denganYogyakarta.2)  Sebenarnya kita 
tidak dapatmenyalahkan para niniak mamak, karena tidak semua daerah punya tanah 
Wilayatseperti Maninjau tidak punya tanah wulayat, mungkin daerah lain ada juga 
yangtidak punya tanah Wulayat.  3)  Jika memang dapat memberikan tanahgarapan 
kepada anak kemanakan, kenapa tidak sekarang saja di berikan, kenapaharus 
menunggu DIM dulu?12. Melenggangkan pemuda beraktivitas artinya pemuda 
diberikankesempatan seluas-luasnya untuk berkepresi dan berinovasi positif. 
Katasoekarno,”Beri aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut sumeru dari 
akarnya,atau beri aku sepuluh pemuda niscaya akan kugoncangkan dunia”. Ungkapan 
BungKarno ini mempunyai makna yang sangat dalam. pemuda betul betul mempunyai 
peranyang amat besar. Pemuda itu merupakan penerus dan pewaris bangsa. Mereka 
perludiberi ruang untuk berkarya dan beraktivitas di tengah tengah masyarakat. 
Namunpermasalahannya adalahmereka tidak diberi ruang dan kesempatan untuk 
berbuat. Mereka inginberbuat tetapi tidak punya finansial/ dana dan langkah 
mereka terhalang.Contohnya saja dana yang datang dari pemerintah pusat seperti 
dana PembangunanNasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Dana pada PNPM cukup 
banyak hinggamilyaran rupiah. Tetapi dana itu sudah diperuntukan untuk 
pembangunan tertentu.misalnya membuat irigasi, membuat jalan, dan pembangunan 
fisik lainnya. kalau pemuda meminta alokasidana agak 100 juta saja dari dana 
sebesar 5 milyar misalnya, maka jawabanpimpinan proyek pnpm … oo dana ini tidak 
bisa dipakai oleh kegiatan pemuda.Sementara pemuda mau melaksanakan lomba lomba 
kesenian dan lomba olah raga.tetapi apa hendak dikata oleh pemuda. Pemuda hanya 
pasrah dan gigit jari. Dengan adanyaDaerah Istimewa Minangkabau (DIM), pemuda 
akan mendapat porsi dan alokasi danayang berasal dari pemerintah 
pusat.Tanggapan:1)    Alasanini sebenarnya tidak terlalu kuat, jika di kemukan 
untuk hanya mendapatkan DIM, jika sudah jadi itupun belumtentu terlaksana2)    
Mungkinpemuda kita tidak akan terlalu manja seperti itu, masak iya untuk 
setiapakan  melaksakan lomba-lomba saja harusmintak dana Rp100 juta, jika 
setiap nagari mintak 100 setiap tahun sudah berapaitu3)    Tetapijika sudah ada 
DIM pemuda akan mendapat porsi alokasi dana yang berasal daripemerintahan 
pusat, jika memang demikian kenapa tidak sekarang saja diberiporsi pemuda, kan 
dananya dari pemerintah bukan dari DIM, pemerintah kan sudahada sekarang, 
kenapa harus menunggu DIM dulu?13. Memberantas perbuatan maksiat 
yangmerajalela. Perbuatan maksiat merajalela di mana mana. Akibatnya 
keamananterganggu, ketertiban terhalang, kebersihan tersiakan. Sementara umat 
butuhkeamanan, ketertiban, dan kebersihan. Undang-undang negara sudah cukup 
pulauntuk mengaturnya. Namunpermasalahannya sekarang antara lain bahwa 
kenyataan walaupun undang-undangnegara sudah ada, tetapi tak berdaya 
memberantas maksiat di negeri ini. Di minangkabau dulu memberantas maksiathanya 
dengan memakai Undang Nan 20. ditegakkan oleh ninik mamak pemangku adat yang 
disebut dengan urang ampek jinih(pangulu; manti; dubalang; dan malin,red) di 
nagari. Pemangku adat tidak punyaruang lagi menegakkan hukum adat minang. 
Sementara hukum negara juga mati suri.Di tengah ketidak mampuan dan mati suri 
itu pelaku maksiat beraksi denganbebas. semua penonton anti maksiat gigit jari 
dan geleng geleng kepala. Makanyadengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) 
diharapkan semua pemangku adat dan segalaundang adat dapat diberlakukan. Jika 
undang adat ini diberlakukan perbuatanmaksiat pasti dapat dikurangi secara 
optimal dan membuat pelakunya akan jerahkarena hukum adat lebih pedih dan malu 
bagi seseorang bila diterapkan padadirinya.Tanggapan:1)    Namunpermasalahannya 
sekarang antara lain bahwa kenyataan walaupun undang-undangnegara sudah ada, 
tetapi tak berdaya memberantas maksiat di negeri ini. Jikanundang-undang Negara 
saja tidak berdaya memberantas maksiat di negri ini, buatapa membuat DIM, 
apakah DIM akan lebih baik dari Undang-undang nagara? 2)    Diminangkabau dulu 
memberantas maksiat hanya dengan memakai Undang Nan 20.ditegakkan oleh ninik 
mamak pemangku adatyang disebut dengan urang ampek jinih. Jikamemang demikian 
bahwa Undang nan 20 dapat menyelesaikan permasalahan diMinangkabau atau di 
Sumbar, kenapa tidak itu saja yang diperkuat dan ditegakkan di setiap nagari, 
apa lagi sekarang ada UU no. 6 tahun 2014 yangbanyak memberikan peluang untuk 
itu, kenapa harus DIM?14. Membasminarkoba – judi – dan HIV serta Perbuatan 
Menyimpang. Menurut pandangan AdatBasandi Syara’syara’ Basandi Kitabullah 
(ABSSBK) jika suatu zat sudahmembahayakan, mamabukkan, mematikan hukumnya 
haram. Kalau syara’ sudah mengatakan haramatomatis adat juga mengatakan haram. 
Karenasyara’ mangato adat mamakai (smam). jadi, lawan ABSSBK itu adalah 
narkoba.Narkoba, judi dan HIV di negeri ini semakin tidak terbendung. Untung 
presidenjokowidodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berketetapan hati untuk 
menghukummati pelaku narkoba. Tetapi pengedar, penampung, dan pemakai narkoba 
masih sajaberjalan di negeri ini. Hal ini perlu diwaspadai oleh semua pihak 
terutamapenegak hukum dan pengayom masyarakat. Begitu judi, baik judi 
kecil-kecilanmaupun judi kelas kakap masih marak di negeri ini. Judi di 
Minangkabau duluboleh dikatakan tidak ada. Walaupun mungkin ada tapi kuantitas 
dan kualitasnyasangat sedikit. Apalagi HIV penyakit yang mematikan ini juga 
tidak ada dulu diMinangkabau. Permasalahannya sekarang adalah narkoba belum 
dapat dibasmi olehundang undang negara, judi masih bermain main di tengah 
tengah hukum Indonesia,HIV masih sempat senyum senyum di tengah kegalauan hukum 
indonesia. Denganadanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) perlu diberlakukan 
hukum adat minanguntuk membasmi narkoba, judi, dan hiv dengan sistem memagar 
anak kemenakan darirumah tangga, dari suku/kaum, dari kampuang/korong, dan dari 
nagari. Sebab siapapun manusianya yangmenghirup udara di Sumatera 
Barat/Minangkabau ini pasti mereka penduduk/ anaknagari atau warga nagari.      
    Tanggapan :1)    Membasminarkoba – judi – dan HIV serta Perbuatan 
Menyimpang. Menurut pandangan AdatBasandi Syara’syara’ Basandi Kitabullah 
(ABSSBK) jika suatu zat sudahmembahayakan, mamabukkan, mematikan hukumnya 
haram.Kalausyara’ sudah mengatakan haram atomatis adat juga mengatakan haram. 
Ini memang sudah begitu dari dulusampai nanti, biar tidak ada DIM juga akan 
tetap begitu.2)    Jika ingin memberlakukan hukum adatminang untuk membasmi 
narkoba, judi, dan lain-lain, kenapa tidak sekarang saja,kenapa harus menunggu 
DIM dulu UU no. 6 tahun 2014 sangat memberikan peluanguntuk itu3)   Siapapun 
manusianya yang menghirupudara di Sumatera Barat/Minangkabau ini pasti mereka 
penduduk/ anak nagari atauwarga nagari. Apa benar demikian, apa tidak 
salah,bagimana dengan orang Cina, atau orang-orang yang beragama lain?15. 
Melawantindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurutpandangan Adat 
Basandi Syara’syara’ Basandi Kitabullah (ABSSBK) yang mengambilhak orang atau 
hak negara atau hak lainya hukumnya haram. Prilakukorupsi sangat banyak kita 
lihat di negeri ini. mengambil uang atau barang yangmerugikan negara atau 
memperkaya diri sendiri dan orang lain termasuk perbuatankorupsi. Korupsi 
haruskita lawan dengan kekuatan hukum baik hukum negara, hukum agama maupun 
denganhukum adat. hukum negara memang keteteran melawan korupsi. Hukum agamapun 
belum mampu menyadarkan para koruptor. begitu juga hukum adat tidak punyaruang 
untuk memberlakukannya terhadap koruptor. Padahal hukum adat Minangakabaucukup 
banyak petatahnya untuk mencegah korupsi. Contoh petatahnya, jan diambiak punyo 
urang bekotabao punyo awak, jan bakawan jo urang maliang, beko manjadi 
pamaliang diriawak” atau jangan diambil punya orang nanti terbawa punya awak, 
jangan berkawandengan orang maling nanti menjadi pemaling diri awak. Dengan 
adanyaDaerah Istimewa Minangkabau (DIM) hukum adat, hukum negara, dan hukum 
syara’akan bisa tupang manupang mencegah dan membasmi KKN di negeri 
ini.Tanggapan :1)  Melawan tindakan Korupsi Kolusi danNepotisme (KKN). Menurut 
pandangan Adat BasandiSyara’syara’ Basandi Kitabullah (ABSSBK) yang mengambil 
hak orang atau haknegara atau hak lainya hukumnya haram. Memang benar tidak DIM 
juga tetapharam2)  Hukum negara memang keteteran melawan korupsi. Hukum agama 
pun belum mampumenyadarkan para koruptor. begitu juga hukum adat tidak punya 
ruang untukmemberlakukannya terhadap koruptor. Berarti ketiga hukum tersebut 
sudahtidak mampu melawan koropsi,  apa bedanyadengan DIM nanti?16. 
Mempersatukan Dunia Melayu Dunia Islam(DMDI). Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) 
adalah sebuah peradaban duniainternasional di Asia. Orang asia yang menamakan 
dirinya orang melayu pastilahdia orang islam. Orang Islam di asia sepakat 
memperkuat ekonomi, budaya, danhubungan antar bangsa sesama masyarakat islam. 
Di bidang ekonomi DMDI inginmembangun ekonomi asia yang islami dan perbankan 
syariah. Di bidang budaya DMDIingin menggali, mengembangkan dan mengamalkan 
kebudayaan yang berakar daribudaya melayu dan berumbi dari syariat islam. Orang 
minang dengan berbagaiperjuangan telah ikut memainkan perannya menciptakan 
ekonomi asia yangberasaskan syari’ah. Orang minang selama ini juga agak 
terhalang langkahnyaoleh ekonomi neoliberal yang sangat bertolak belakang 
dengan sistem ekonomisyariah. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) 
orang minang akanlebih berperan aktif lagi mendorong ekonomi asia yang 
berasaskan ekonomisyariah. dDnengan ekonomi syari’ah orang minang akan merasa 
nyaman berusaha karenadi samping berusaha memajukan ekonomi asia juga berusaha 
mengamalkan ajaranagama dan adatnya.17. Memperkuat peradaban dunia islam 
duniainternasional (DIDI). Secarainternasional Indonesia umumnya minangkabau 
atau Sumatera Barat khususnyamempunyai ikatan ibadah dan jaringan peradaban 
dengan dunia internasional.Ikatan itu terletak pada kitabullah orang minang 
yaitu quranul karim. Quranulkarim adalah milik Dunia Islam Dunia Internasional 
(DIDI), diharapkan mampumemperkuat penjagaan, pengawasan, dan pengamalannya. 
quraan kita jagadan kita bela dengan kekuatan dunia islam dunia internasional. 
Mereka perluidiawasi dengan ahli mufasir dan ahli Bahasa Arab agar tidak 
terjadi perubahanisi oleh orang non muslim. Kita amalkan bersama-sama yang 
sudah terlihat selamaini melalui musim haji ke Baitullah di Mekkah oleh umat 
Islam seluruh dunia.untuk mencapai harapan luhur tersebut di atas insya allah 
dengan DaerahIstimewa Minangkabau (DIM) cita cita itu dapat diujudkan dengan 
peran orangminangkabau yang banyak merantau di seluruh dunia. (tf)Tangapan :1)  
Jikaingin memperkuat dunia Islam internasional, apa bedanya sekarang dengan 
setelahDIM, jika memang mau  kenapa tidaksekerang saja dilakukan, kenapa harus 
menunggu DIM dulu?             Azmi Dt.Bagin

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke