Jakarta, 24 Juli 2015Kepada Yth, Angku/Bapak/IbuPemerkasa DIM Sarato Dunsanak di palalta Assalamualaikum w.w. Sehubungan dengan tulisan yang telahambo kirim ke FB pada tgl 23 Juli 2015, tentang 17 Alasan dibentuknya DIM kebetulanambo membaco hal tersebut di FB ambo mencoba memberikan tanggapan denganmenulis dibawah tulisan tersebut. Rupanya ada permintaan dari beberapa teman-teman agartulisan tersebut juga dikirim ke Rantaunet. Sebelum tulisan tersebut ambo kirimambo mencoba untuk membaca kembali dengan menambahkan beberapa tanggapan.Kesimpulan ambo sementara terkesan sekali seakan-akan 17 alasan tersebut sangatdi paksakan, dan menyimpulkan bahwa semua persoalan hanya dapat di selesaikan oleh DIM. Dan dari 17 alasan yang dikemukakan itu, banyak sekali yang perlu penjelasan atau jawaban dari angku2/bpk2/ibu2 para pemerkasa DIM, supayo siang nan bak hari, tarang nan bak bulan,di karuak saabih saung di awai sa-abih raso, untuk lebih lengkoknyo dapek diikuti dibawah iniSakitu sajo dari ambo kok ado nankurang berkenan kok basuo kekilap josasek talantaksabab dek kanaik talantung sabab dek katurun, ambo mohon maaf,dan terima kasih, ateh sagalo peratian Wassalam,Azmi Dt.BagindoSekum LAKM Jkt 17Alasan, Dibentuknya DIMRabu, 16 April 2015DIM (Daerah Istimewa Minangkabau)sejak digulirkan pada 16 Maret 2015 lalu terus mendapatkan respon positif darimasyarakat yang dimulai dengan pernyataan Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar yangmerestui adanya DIM dan dilanjutkan dengan pernyatan Sikap Ninik Mamakse-Pessel dan setelah pernyataan sikap Mantan Ketua PP Muhammadiyah, SyafeiMaarif serta baru-baru ini Himpunan Masyakat Minang Jambi yang jugamenginginkan adanya Daerah Istimewa Minangkabau. Ada 17 Alasan kenapa perluadanya DIM di Sumbar antaralain :1. Untukmembumikan Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Filosofihidup orang minangkabau adalah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah(ABS-SBK). Namun kenyataannya antara adat dengan syara’ terjadi ketimpanganbahwa syara’ urusan pusatsedangkan adat merupakan urusandaerah. Adat dan syara’ harusnya saling bersinergi antara satu denganyang lain bak aur dengan tebing. Adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM),ABS-SBK akan berjalan dengan baikuntuk meningkatkan kamanan dan ketertiban dalam masyarakat demikesejahteraan anak kemenakan. Tanggapan :Iniharus di perjelas dan di pertegas, 1) Apayang di maksud dengan syarak urusan pusat dan adat urusan daerah?2) Apakahpusat hanya mengurus Syarak saja, dan tidak mengurus adat ?3) DanApakah selama ini di daerah hanya mengurus masalah adat saja, tidak mengurusSyarak atau agama?2. Untukmempertahankan asas hukum matrilineal. Masyarakat Minangkabau adalah masyarakatMatrilinial terbesar di dunia. Menurut hukum adat minangkabau, harta pusako tinggi sejatinya dikuasaikaum perempuan, sedangkan bagi laki – laki hanya dibebankan sebagai penjaga dan pengawasharta pusaka. Namun yang terjadi sebagian laki–laki tanpa disadarinyatidak mengawasi tetapi sudahingin memiliki harta pusaka tersebut. Hadirnya Daerah IstimewaMinangkabau (DIM) diharapkan seluruh tanah pusako tinggi diatur dengan hukumadat, tanah pusako randah diatur dengan hukum paraid/ syara’.Tanggapan:1) Harta pusako tinggi sejatinya dikuasaikaum perempuan, sedangkan bagi laki – laki hanya dibebankan sebagai penjaga danpengawas harta pusaka. Iniaturan dari mana, sejak kapan bahwa kaum perempuan yang meguasai harta pusakatinggi di Minangkabau, apa ini tidak terlalu berlebihan? 2) Namun, yang terjadi sebagian laki–lakitanpa disadarinya tidak mengawasi tetapi sudah ingin memiliki harta pusaka tersebut. Inikan cuma kasus janganlah disama ratakan, sedangkan sebaliknya kaum wanita secara terus terang menyatakanharus menguasai harta pusaka tinggi, dan juga bukan tidak mungkin banyak jugayang ingin menjual harta pusaka tinggi tersebut, karena merasa menguasai3) Perlunkiranya laki-laki Minang yang berpungsi sebagai mamak, untuk berhati-hati,karena hanya di anggap sebagai penjaga saja (SATPAM) terhadap harta pusaka di Minangkabau, apamemang demikian?3. Untukmemposisikan bundo kanduang/ perempuan pada kodratNya. Bundo kanduang adalahseorang perempuan utama yang merupakan ibu kandung atau kakak kandung perempuanatau adik kandungperempuan dari penghulu / ninik mamak dalam suku di nagari. Denganhadirnya daerah istimewa minangkabau (dim) diharapkan peran bundo kanduang akansemakin tampak dengan sendirinya peran tersebut mampu menjauhkan kaum perempuanmembuat yang tidak sesuai dengan filosofi ABSSBK.Tanggapan :1) BundoKandung, yang mana yang di maksud, (1) apa yang dibuat atau di ciptakan olehpemerintah tahun enam puluhan (2) apa yang disebutkan dalam kisah Cindur Mato(3) atau apa yang menurut aturan adat Minangkabau, yang mana yang di maksud?2) Peranseperti apa yang di inginkan oleh Bundo Kadung setelah ada DIM? 4. Menguatkanfungsi tungku tigo sajarangan. Kepemimpinan tungku tigo sajarangan (TTSJ) itumaksudnya kepemimpinan gabungan antara ninik mamak, alim ulama, dan cadiakpandai. Ninik mamak dengan hukum adatnya, ulama dengan syara’nya, dan cadiakpandai denganundang-undangnya. Maka tigo sapilin (TTSP) adalah adat, syara’ dan undang-undang. Tali tigosapilin ini yang mengikat masyarakat dalam berbuat dan bertindak untuk mencapaikesejahteraan bersama. Dengan hadir daerah istimewa minangkabau (dim) ketigatungku dan ketiga tali itu diperankan sesuai fungsinya masing masing demikesejahteraan anak kemanakan dunia akhirat.Tangapan :1) Sejakkapan Cadiak Pandai di Minangkabau mempunyai undang-undang sendiri, apakah initidak akan berbenturan dengan undang-undang pemerintah atau NKRI? 2) Sejak kapan Tungku Tigo Sajarangandan Tali Tigo Sapilin, mempunyai arti yang sama?5. Mengembalikanfungsi para pemangku adat. Pemangku adat (ninik mamak, alim ulama, cadiakpandai, dan bundo kanduang jo nan mudo) yang selama ini kurang berperan dalam mengambilkebijakan. Maka adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) pemangku adatakan diberi ruang yang seluas-luasnya untuk berperan dan berfungsi di tengahanak kemenakannya oleh negara dengan memberikan suatu keistimewaan. Tanggapan:1) Mengembalikan fungsi para pemangkuadat. Pemangku adat (ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduangjo nan mudo) Pungsi seperti apa yang akan di kembalikan,apa pedomannya?2) Jikamemang dapat mengembalikan pungsi niniak mamak kenapa tidak dilakukan sekarangsaja, kenapa harus menunggu DIM yang belum tentu?6. Memberlakukanhukum positif dan undang adat.Hukum adat Minangkabau dibuktikan oleh mata yakni orang banyak dan mataharidari tuhan yakni dikenaldengan sumbang nan 12 dapat dijadikan alat bukti dan saksi. Bunyi hukumadat basuluah bato hari, bagalanggang mato rang banyak. Namun dalam pandanganhukum negara jika tak ada bukti dan tak ada saksi maka kasus maksiat tak bisadiproses. Contohnya jika terjadi orang berdua–duaan dalam kamar tidak muhrim,lalu orang nagari mengatakan mereka sudah berbuat perbuatan tercela dan maksiatdan sudah sumbang menuruthukum sumbang nan 12 bisa, mereka dapat diusir dari kampong, namun dalampandangan hukum positif mengusir orang itu merupahkan melanggar Hak AsasiManusia (HAM). Di satu sisi hukum adat ingin diterapkan, tetapi di sisi lainhukum negara tidak mau menerapkan karena tidak cukup bukti dan saksi. menuruthukum adat minangkabau saksi dan bukti itu cukup mata orang banyak saja danmatahari. Dengan adanyaDaerah Istimewa Minangkabau (DIM) maksiat dan perbuatan tercela dapat dihukumdengan undang-undang adat Minangkabau.Tanggapan :1) Memberlakukanhukum positif dan undang adat.Apaselama ini hukum positif dianggap tidak berlaku di Minangkabau/ Sumbar, jikademikian adanya, selama ini hukum manayang berlaku?2) Jikahukum positif tidak berlaku, setelah DIM nanti, apa tidak akan terjadi hal yangsama? 3) Sejakkapan sumbang 12 dapat di jadikan sebagai bukti dan sanksi dalam menjatuhkan hukum adat? 4) Aturanadat yang mana yang mengatakan bahwa pelanggaran terhadap Sumbang 12 dapat dijatuhkan hukum dengan mengusir orang tersebut dari kampong/ nagari?5) Apakahsetelah DIM nanti pelanggaran sumbang 12, akan dibolehkan mengusir orang darikampungnya?7. Mengharmoniskanhukum agraria dan hukum tanah ulayat. Dalam ketentuan adat minangkabau tentangtanah pusaka tinggi, dinyatakan tanah tidak boleh dijualbelikan atau berpindahstatus hak. kecuali, gadaiboleh digadaikan dengan 4 syarat antaralain : 1. rumah gadang ketirisan; 2.gadih gadang indak balaki; 3. mayat terbujur tangah rumah; 4. mambangkik batangtarandam. Namun kenyataannya sudah lebih 480.000 ha yang sudah punya HGU bahkan bolehdiperpanjang tanpa persetujuan pemilik semula (ninik mamak). Dengan adanyaDaerah Istimewa Minangkabau (DIM) dapat mengharmoniskan antara hukum agrariadengan hukum adat minangkabauTanggapan:1) Inilahyang harus di sosialisasikan kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap tanahWilayat “Nagari-nagariyang akan melakukan pembangunan denganmemanfaatkan tanah ulayat, untuk dapat memperoleh izin-izin wajib terlebih dahulu memiliki HGU dengan resiko bahwa harus dilakukanterlebih dahulu pelepasan hak ulayat itu menjadi tanah yang di kuasai olehNegara, sehingga nagari pemohon menjadi kehilangan hak ulayat untukselama-lamanya sekalipun HGU itu telah berakir nantinya”2) Haltersebut dapat dilakukan sekarang tanpa harusmenunggu DIM8. Melenjangkanpemerintahan daerah untuk berbuat baik. Seorang kdh “kepala daerah” (gubernur,bupati/wako) berniat baik untuk mensejajarkan antara unsur muspida plus (seperti LKAAM,MUI dan BK)dengan muspida dalam undang –undang dengan membantu uang insentif. Namunkenyataannya kepala daerah yang memperlakukan itu menjadi temuan BPKP/ KPK.saran kdh harus ada hak istimewa kdh membantu muspida plus karena tak ada hakistimewa itu muspida plus tidak dapat menerima uang insentif. artinya kepaladaerah ingin lenjang berbuat baik tetapi nyatanya dihalangi oleh undang-undangnegara yang tidak berpihak membantu mitra kerja. banyak lagi contoh kdh tidaklenjang berbuat untuk masyarakatnya, misalnya bantuan sosial (bansos), danahibah, dll, dengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) kepala daerah akan lenjangmembantu mitra kerjanya. Dengan sendirinya program dan kegiatan pembangunanakan semakin cepat terlaksana, kerja pemerintah semakin efektif, penggunaananggaran semakin efisien. Hasilnya cepat dapat dirasakan oleh masyarakat dalamrangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya/ anak kemenakan.Tanggapan:1) Sebenarnyajika memang ada niat untuk berbuat sesuatu terhadap masyarakat, dan jelassasaranya tentu hal tersebut bisa saja, apa lagi yang dari pemerintah2) Ataudi nagari kita kan ada Istilah, kapantai babungo pasia, ka rimbo babungo kayu, ka tambang babungo ameh, ka sawahbabungo padi.3) Jikamemang mau kedua hal tersebut dapat dilakukan dari sekarang, tanpa harusmenunggu DIM 9. Meluruskansejarah perjuangan bangsa. Jika menyebut bung hatta dan Sri SultanHamengkubuwono IX, tidak terlepas dari hubungan Yogyakarta dan Bukittinggi.Ketika itu Belanda melakukan serangan besar-besaran terhadap maguwo, pada waktusubuh 19 desember 1948 dan kemudian Yogya diduduki, maka pada saat yang amatgenting itu, Kota Bukitinggi tampil menggantikan peran Yogyakarta. MenteriKemakmuran RI yang dijabat Mr. Sjafruddin prawiranegara yang sedang berada diKota Bukittinggi segara membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI). Kendati suratmandat yang dikirimkan Soekarno-Hatta dari kepresidenan Yogya yang dialamatkankepada Menteri Kemakmuran RI, Mr. Sjafruddin Prawiranegara yang sedang beradadi Kota Bukittinggi tidak pernah diterima oleh Sjafruddin (mungkin ada sabotasebelanda), namun Sjafruddin telah bertindak sesuai dengan isi mandat tersebut.Sejak saat itu sangat popular sebutan Bukittinggi sebagai Yogya Dua. Ituartinya dengan perpindahan kekuasaan pemerintah pusat dari tangan presidenSoekarno dan wapres atau Perdana Menteri Hatta kepada PDRI, dengan sendirinyaberpindah pula ibukota RI Yogyakarta ke tempat kedudukan PDRI di Sumatera Baratsebagaimana perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke Yogyakarta pada Tanggal3 januari 1946. Dikala itu maka terbentuklah pemerintahan Sjahrir ketikaterbentuk Negara RIS (Republik Indonesia Serikat), 14 desember 1949, makaYogyakarta dan Sumatera Barat tetap konsisten tetap berada dalam RepublikIndonesia ditambah dengan daerah Aceh dengan tidak ikut-ikutan membentuk negarafeodal seperti daerah-daerah lainnya. Jika Presiden RIS adalah Bung Karno, makaPresiden RI adalah Mr. Assaat Dt. Mudo. Dan kalau Perdana Menteri RIS BungHatta, maka Perdana Menteri RI (yogya) adalah Dr.A.Halim. Ketiga jabatanpenting itu diduduki oleh orang minang karena itu tidak salah kiranya “audreykahim” berkomentar bahwa dengan adanya tokoh-tokoh besar bangsa asal minang diYogyakarta dapat dikatakan bahwa Pemerintah Yogya adalah pemerintahanMinangkabau. Demikian dikutip oleh mestika zed dalam bukunya “PDRI somewhere inthe jungle. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (dim) maka BangsaIndonesia tidak akan kehilangan sejarah yang sesungguhnya. kata soekarno,“jasmerah” artinya jangan sekali kali melupakan sejarah.Tanggapan:1) Halini terasa agak anek untuk menulis sejarah saja harus menunggu DIM dulu, jikatidak ada DIM apa tidak dapat membuat Sejarah? 2) Padahal masalah sejarah sudah ada semenjak dari Nabi Adam sampai sekarang, tetapikita tidak pernah mendengar tentang DIM10. Memperkokoh NKRI dan Bhineka TunggalIka. Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI) tidak satu konsep dengan istilah dalam pancasila padasila ketiga yaitu persatuan indonesia. Seharusnya konsisten yaitu negaraPersatuan Republik Indonesia (NPRI) sila keempat sudah tak murni lagidilaksanakan, akibat pemilihan langsung dalam memilih anggota legislatif danpemilihan presiden dan wakil presiden. Negara juga telah melanggar prinsip Bhinneka tunggal ika.Bhinneka tunggal ika mengakui dan menghormati keberagaman agama, adat, budaya,bahasa daerah, dan kearifan lokal lainnya. Namun pemerintah pusatcendrung menseragamkan setiap kebijakan yang dibuatnya. Artinya, negara indonesia bukan seragam tetapiberagam. Contohnya saja Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Desa berasal dari Bahasa Jawa Kuno ‘Ndeso’ artinya tertinggal, terbelakang,udik. Indonesia bukanlah jawa saja tetapi dari sabang sampai merauke dari timorsampai talaut. Sedangkan nagari merupakan satu kesatuan masyarakat hukum adatyang mempunyai kewenangan, kepemimpinan, masyarakat, wilayah/ulayat menganutsistem kekerabatan matriliniel berdasarkan Adat Basandi Syara’ Syara’ BasandiKitabullah (ABSSBK) yang berasaskan kekerabatan matriliniel. Dengan Daerah IstimewaMinangkabau (DIM), orang minang akan berperan memperkuat NKRI dan mempertabalkebanggan bernegara dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.Tidak ada tanggapanDenganDaerah Istimewa Minangkabau (DIM), orang minang akan berperan memperkuat NKRIdan mempertabal kebanggan bernegara dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika.1) Apasekarang karena belum ada DIM, orang Minang belum berperan memperkuat NKRI,harus menunggu DIM dulu? 2) Danapa sekarang orang Minang/Sumbar harus menunggu DIM dulu untuk mempertabalkebanggan bernegara dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika?3) Apaiya semuanya harus DIM dulu, apa hal ini tidak bertentangan dengan SejarahPerjuangan Bangsa, bagimana dengan pehalawan-pahlawan kita, sepert Haji Agus Salim,St.Syahrir, Tan Malak, Nasir dan lain-lain mereka semua telah berjuang untukbangsa, apa rohnya tidak akan bersedih mendengar ini semua?11. Tidakkah sudah ada dalamketatanegaraan indonesia pasca kemerdekaan. Banyak daerah mendapat statusistimewa. Sebutlah aceh sejak 1959 dikukuhkan sampai sekarang. Berau sejak1953–1959. Bolongan sejak 1953 – 1959, Kalimantan barat 1946 – 1950, Kutaisejak 1953–1959. surakarta sejak 1945 – 1946. Yogyakarta sejak 1945 dikukuhkansampai sekarang. Status istimewa daerah–daerah ini diakui oleh negara hak asalusul, agama, adat, sejarah, budaya lokal dan berperan membentuk NKRI bahkandiakui sejak zaman kolonial belanda dulu. Ayoo kita lihat Yogyakarta sebagai daerah istimewamemberlakukan adat kratonnya. contoh tanah di kraton yogyakarta.1) tanahraja – untuk umum seperti jalan, rs, sekolah, fasum lainnya.2) tanahrakyat – dipakai oleh rakyat dibayar upeti pada raja. pakailah selama lamanya.3) tanahmasyarakat – disediakan untuk pendatang. boleh buat rumah sebagus mungkin danpakai selamanya. tapi kalau pergi rumah saja yang dibawa yang tanah kembalikepada raja.Kalaudibandingkan dengan hukum adat minang yang membagi ulayat menjadi empat bagianantaralain ulayat kaum; ulayatsuku; ulayat nagari; dan ada ulayat “rajo”. Namun sekarang Sistempemanfaatannya kewenangan BPN saja, sementara anak kemenakan kita tidakpunya lahan garapan. Seharusnyasetiap anak kemenakan harus punya tanah garapan dan punya tanah ganggambauntuak. Tanah garapan itu ditetapakan melalui peran pemangku adat. Raja‘Rajo’ bagi orang minang adalah kato mufakat dipegang oleh pemangku adat.dengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) rakyat dan anak kemenakan akan mudahmendapatkan lahan garapan melalui kewenangan adat setempat.Tanggapan:1) Mungkinkita/ Minangkabau/Sumbar agak berbeda dengan Yogyakarta, yang mana bagi kita ada WilayahAdat dan Budaya, yaitu Minangkabau yang semua masyarakatnya beragama Islam danWilayahnya jauh lebih luas dari Wilayah Provinsi Sumbar, ada WilayahAdministrasi pemerintahan yaitu Provinsi Sumbar, yang masyarakatnya terdiridari bermacam-macam etnis, suku, agama dan budaya, jadi tentu idak bisa disamakan denganYogyakarta.2) Sebenarnya kita tidak dapatmenyalahkan para niniak mamak, karena tidak semua daerah punya tanah Wilayatseperti Maninjau tidak punya tanah wulayat, mungkin daerah lain ada juga yangtidak punya tanah Wulayat. 3) Jika memang dapat memberikan tanahgarapan kepada anak kemanakan, kenapa tidak sekarang saja di berikan, kenapaharus menunggu DIM dulu?12. Melenggangkan pemuda beraktivitas artinya pemuda diberikankesempatan seluas-luasnya untuk berkepresi dan berinovasi positif. Katasoekarno,”Beri aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut sumeru dari akarnya,atau beri aku sepuluh pemuda niscaya akan kugoncangkan dunia”. Ungkapan BungKarno ini mempunyai makna yang sangat dalam. pemuda betul betul mempunyai peranyang amat besar. Pemuda itu merupakan penerus dan pewaris bangsa. Mereka perludiberi ruang untuk berkarya dan beraktivitas di tengah tengah masyarakat. Namunpermasalahannya adalahmereka tidak diberi ruang dan kesempatan untuk berbuat. Mereka inginberbuat tetapi tidak punya finansial/ dana dan langkah mereka terhalang.Contohnya saja dana yang datang dari pemerintah pusat seperti dana PembangunanNasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Dana pada PNPM cukup banyak hinggamilyaran rupiah. Tetapi dana itu sudah diperuntukan untuk pembangunan tertentu.misalnya membuat irigasi, membuat jalan, dan pembangunan fisik lainnya. kalau pemuda meminta alokasidana agak 100 juta saja dari dana sebesar 5 milyar misalnya, maka jawabanpimpinan proyek pnpm … oo dana ini tidak bisa dipakai oleh kegiatan pemuda.Sementara pemuda mau melaksanakan lomba lomba kesenian dan lomba olah raga.tetapi apa hendak dikata oleh pemuda. Pemuda hanya pasrah dan gigit jari. Dengan adanyaDaerah Istimewa Minangkabau (DIM), pemuda akan mendapat porsi dan alokasi danayang berasal dari pemerintah pusat.Tanggapan:1) Alasanini sebenarnya tidak terlalu kuat, jika di kemukan untuk hanya mendapatkan DIM, jika sudah jadi itupun belumtentu terlaksana2) Mungkinpemuda kita tidak akan terlalu manja seperti itu, masak iya untuk setiapakan melaksakan lomba-lomba saja harusmintak dana Rp100 juta, jika setiap nagari mintak 100 setiap tahun sudah berapaitu3) Tetapijika sudah ada DIM pemuda akan mendapat porsi alokasi dana yang berasal daripemerintahan pusat, jika memang demikian kenapa tidak sekarang saja diberiporsi pemuda, kan dananya dari pemerintah bukan dari DIM, pemerintah kan sudahada sekarang, kenapa harus menunggu DIM dulu?13. Memberantas perbuatan maksiat yangmerajalela. Perbuatan maksiat merajalela di mana mana. Akibatnya keamananterganggu, ketertiban terhalang, kebersihan tersiakan. Sementara umat butuhkeamanan, ketertiban, dan kebersihan. Undang-undang negara sudah cukup pulauntuk mengaturnya. Namunpermasalahannya sekarang antara lain bahwa kenyataan walaupun undang-undangnegara sudah ada, tetapi tak berdaya memberantas maksiat di negeri ini. Di minangkabau dulu memberantas maksiathanya dengan memakai Undang Nan 20. ditegakkan oleh ninik mamak pemangku adat yang disebut dengan urang ampek jinih(pangulu; manti; dubalang; dan malin,red) di nagari. Pemangku adat tidak punyaruang lagi menegakkan hukum adat minang. Sementara hukum negara juga mati suri.Di tengah ketidak mampuan dan mati suri itu pelaku maksiat beraksi denganbebas. semua penonton anti maksiat gigit jari dan geleng geleng kepala. Makanyadengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) diharapkan semua pemangku adat dan segalaundang adat dapat diberlakukan. Jika undang adat ini diberlakukan perbuatanmaksiat pasti dapat dikurangi secara optimal dan membuat pelakunya akan jerahkarena hukum adat lebih pedih dan malu bagi seseorang bila diterapkan padadirinya.Tanggapan:1) Namunpermasalahannya sekarang antara lain bahwa kenyataan walaupun undang-undangnegara sudah ada, tetapi tak berdaya memberantas maksiat di negeri ini. Jikanundang-undang Negara saja tidak berdaya memberantas maksiat di negri ini, buatapa membuat DIM, apakah DIM akan lebih baik dari Undang-undang nagara? 2) Diminangkabau dulu memberantas maksiat hanya dengan memakai Undang Nan 20.ditegakkan oleh ninik mamak pemangku adatyang disebut dengan urang ampek jinih. Jikamemang demikian bahwa Undang nan 20 dapat menyelesaikan permasalahan diMinangkabau atau di Sumbar, kenapa tidak itu saja yang diperkuat dan ditegakkan di setiap nagari, apa lagi sekarang ada UU no. 6 tahun 2014 yangbanyak memberikan peluang untuk itu, kenapa harus DIM?14. Membasminarkoba – judi – dan HIV serta Perbuatan Menyimpang. Menurut pandangan AdatBasandi Syara’syara’ Basandi Kitabullah (ABSSBK) jika suatu zat sudahmembahayakan, mamabukkan, mematikan hukumnya haram. Kalau syara’ sudah mengatakan haramatomatis adat juga mengatakan haram. Karenasyara’ mangato adat mamakai (smam). jadi, lawan ABSSBK itu adalah narkoba.Narkoba, judi dan HIV di negeri ini semakin tidak terbendung. Untung presidenjokowidodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berketetapan hati untuk menghukummati pelaku narkoba. Tetapi pengedar, penampung, dan pemakai narkoba masih sajaberjalan di negeri ini. Hal ini perlu diwaspadai oleh semua pihak terutamapenegak hukum dan pengayom masyarakat. Begitu judi, baik judi kecil-kecilanmaupun judi kelas kakap masih marak di negeri ini. Judi di Minangkabau duluboleh dikatakan tidak ada. Walaupun mungkin ada tapi kuantitas dan kualitasnyasangat sedikit. Apalagi HIV penyakit yang mematikan ini juga tidak ada dulu diMinangkabau. Permasalahannya sekarang adalah narkoba belum dapat dibasmi olehundang undang negara, judi masih bermain main di tengah tengah hukum Indonesia,HIV masih sempat senyum senyum di tengah kegalauan hukum indonesia. Denganadanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) perlu diberlakukan hukum adat minanguntuk membasmi narkoba, judi, dan hiv dengan sistem memagar anak kemenakan darirumah tangga, dari suku/kaum, dari kampuang/korong, dan dari nagari. Sebab siapapun manusianya yangmenghirup udara di Sumatera Barat/Minangkabau ini pasti mereka penduduk/ anaknagari atau warga nagari. Tanggapan :1) Membasminarkoba – judi – dan HIV serta Perbuatan Menyimpang. Menurut pandangan AdatBasandi Syara’syara’ Basandi Kitabullah (ABSSBK) jika suatu zat sudahmembahayakan, mamabukkan, mematikan hukumnya haram.Kalausyara’ sudah mengatakan haram atomatis adat juga mengatakan haram. Ini memang sudah begitu dari dulusampai nanti, biar tidak ada DIM juga akan tetap begitu.2) Jika ingin memberlakukan hukum adatminang untuk membasmi narkoba, judi, dan lain-lain, kenapa tidak sekarang saja,kenapa harus menunggu DIM dulu UU no. 6 tahun 2014 sangat memberikan peluanguntuk itu3) Siapapun manusianya yang menghirupudara di Sumatera Barat/Minangkabau ini pasti mereka penduduk/ anak nagari atauwarga nagari. Apa benar demikian, apa tidak salah,bagimana dengan orang Cina, atau orang-orang yang beragama lain?15. Melawantindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurutpandangan Adat Basandi Syara’syara’ Basandi Kitabullah (ABSSBK) yang mengambilhak orang atau hak negara atau hak lainya hukumnya haram. Prilakukorupsi sangat banyak kita lihat di negeri ini. mengambil uang atau barang yangmerugikan negara atau memperkaya diri sendiri dan orang lain termasuk perbuatankorupsi. Korupsi haruskita lawan dengan kekuatan hukum baik hukum negara, hukum agama maupun denganhukum adat. hukum negara memang keteteran melawan korupsi. Hukum agamapun belum mampu menyadarkan para koruptor. begitu juga hukum adat tidak punyaruang untuk memberlakukannya terhadap koruptor. Padahal hukum adat Minangakabaucukup banyak petatahnya untuk mencegah korupsi. Contoh petatahnya, jan diambiak punyo urang bekotabao punyo awak, jan bakawan jo urang maliang, beko manjadi pamaliang diriawak” atau jangan diambil punya orang nanti terbawa punya awak, jangan berkawandengan orang maling nanti menjadi pemaling diri awak. Dengan adanyaDaerah Istimewa Minangkabau (DIM) hukum adat, hukum negara, dan hukum syara’akan bisa tupang manupang mencegah dan membasmi KKN di negeri ini.Tanggapan :1) Melawan tindakan Korupsi Kolusi danNepotisme (KKN). Menurut pandangan Adat BasandiSyara’syara’ Basandi Kitabullah (ABSSBK) yang mengambil hak orang atau haknegara atau hak lainya hukumnya haram. Memang benar tidak DIM juga tetapharam2) Hukum negara memang keteteran melawan korupsi. Hukum agama pun belum mampumenyadarkan para koruptor. begitu juga hukum adat tidak punya ruang untukmemberlakukannya terhadap koruptor. Berarti ketiga hukum tersebut sudahtidak mampu melawan koropsi, apa bedanyadengan DIM nanti?16. Mempersatukan Dunia Melayu Dunia Islam(DMDI). Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) adalah sebuah peradaban duniainternasional di Asia. Orang asia yang menamakan dirinya orang melayu pastilahdia orang islam. Orang Islam di asia sepakat memperkuat ekonomi, budaya, danhubungan antar bangsa sesama masyarakat islam. Di bidang ekonomi DMDI inginmembangun ekonomi asia yang islami dan perbankan syariah. Di bidang budaya DMDIingin menggali, mengembangkan dan mengamalkan kebudayaan yang berakar daribudaya melayu dan berumbi dari syariat islam. Orang minang dengan berbagaiperjuangan telah ikut memainkan perannya menciptakan ekonomi asia yangberasaskan syari’ah. Orang minang selama ini juga agak terhalang langkahnyaoleh ekonomi neoliberal yang sangat bertolak belakang dengan sistem ekonomisyariah. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) orang minang akanlebih berperan aktif lagi mendorong ekonomi asia yang berasaskan ekonomisyariah. dDnengan ekonomi syari’ah orang minang akan merasa nyaman berusaha karenadi samping berusaha memajukan ekonomi asia juga berusaha mengamalkan ajaranagama dan adatnya.17. Memperkuat peradaban dunia islam duniainternasional (DIDI). Secarainternasional Indonesia umumnya minangkabau atau Sumatera Barat khususnyamempunyai ikatan ibadah dan jaringan peradaban dengan dunia internasional.Ikatan itu terletak pada kitabullah orang minang yaitu quranul karim. Quranulkarim adalah milik Dunia Islam Dunia Internasional (DIDI), diharapkan mampumemperkuat penjagaan, pengawasan, dan pengamalannya. quraan kita jagadan kita bela dengan kekuatan dunia islam dunia internasional. Mereka perluidiawasi dengan ahli mufasir dan ahli Bahasa Arab agar tidak terjadi perubahanisi oleh orang non muslim. Kita amalkan bersama-sama yang sudah terlihat selamaini melalui musim haji ke Baitullah di Mekkah oleh umat Islam seluruh dunia.untuk mencapai harapan luhur tersebut di atas insya allah dengan DaerahIstimewa Minangkabau (DIM) cita cita itu dapat diujudkan dengan peran orangminangkabau yang banyak merantau di seluruh dunia. (tf)Tangapan :1) Jikaingin memperkuat dunia Islam internasional, apa bedanya sekarang dengan setelahDIM, jika memang mau kenapa tidaksekerang saja dilakukan, kenapa harus menunggu DIM dulu? Azmi Dt.Bagin
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
