Akmal Nasery Basral <https://www.facebook.com/akmal.n.basral?fref=nf>
5 hrs <https://www.facebook.com/akmal.n.basral/posts/10153615822962780> ·
Edited <https://www.facebook.com/pranachitra/photos_albums#> ·
<https://www.facebook.com/pranachitra/photos_albums#>

MUKTAMAR: DARI RENCANA PEMBUNUHAN HINGGA PERCERAIAN
Dua ormas Islam terbesar di tanah air, Muhammadiyah dan Nahdlatul 'Ulama,
sedang sibuk menghelat muktamar, yang dalam pengertian umum disebut
musyawarah atau perundingan.

Muktamar berasal dari kata "amr" (perkara, urusan), dan ketika menjadi
"i'timar" maka maknanya adalah "qabulul amri" yang berarti menerima urusan.
Sehingga muktamar mengandung esensi i'timar adalah karena adanya penerimaan
dari semua pihak yang terlibat atas hal yang dimusyawarahkan. Di dalam Al
Qur'an hanya dua ayat yang menampilkan kata muktamar (transliterasi yang
lebih tepat: mu'tamar), yakni dalam QS Al Qashash (28):20 dan QS Ath Thalaq
(65):6.

Pada ayat pertama, kisahnya tentang Nabi Musa sehabis membunuh seorang
lelaki secara tak sengaja di kota Memphis. Musa yang risau kemudian
mendapat informasi dari seorang lelaki lain bahwa para pembesar Memphis
sedang berunding (muktamar) untuk membunuhnya, sehingga Musa harus pergi
secepatnya dari kota itu jika ingin selamat. Dan Musa mengikuti saran itu,
meninggalkan Memphis menuju Madyan.

Pada ayat kedua, kata muktamar disebutkan lebih spesifik: dalam konteks
menjelang perceraian. Pasangan yang tak bisa mengatasi masalah rumah tangga
mereka kecuali dengan perceraian, harus berunding secara baik-baik (*i'tamiru
bi ma'ruf*) agar tak ada pihak yang terzalimi. Esensi kata muktamar dalam
ayat itu dalam bentuk i'tamiru, dalam gramatika bahasa Arab, mengambil
bentuk fi'il amr atau kalimat perintah.

Dengan kata lain: muktamar adalah musyawarah yang harus mutlak dijalankan
dalam keadaan ma'ruf, dengan hasil terbaik yang bisa diterima semua pihak,
tanpa ada pihak yang merasa terzalimi.

Semoga Muhammadiyah dan NU bisa mewujudkan nilai dasar muktamar ini
sebaik-baiknya, sehingga menjadi contoh nyata bagi masyarakat, dan menjadi
acuan etika berunding dari tingkat keluarga hingga para pengelola negara.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke