Sanak dipalanta n.a.h


Menarik membicarakan UU No. 6  tahun 2014  mengenai desa karena ini juga
urusan uang.



Saya ingin mengundang Andri Satria Masri (ASM untuk ikut bicara disini, ASM
adalah Humas salah satu Pemda , tentu dekat dengan kantor Gubenur Sumbar.



Inginn saya tanyakan ke ASM, apakah sudah ada Perda dari  Gubenur untuk
mengantisipasi UU Desa yang ramai kita bicarakan ini.



Kusus untuk yang menyangkut uang, agar Sumbar tak rugi dan kehilangan
berbagai yang dikawatirkan dan wibawa pusat juga tak hilang maka Pemda
Sumbar bisa  bikin Perda :



1. Jorong atau yang setingkat,  disetarakan dengan desa (bukan dijadikan)
karena  sejak tahun 1983 sampai Otda, jorong ini selama hampir 30 tahun
sudah dijadikan desa. Sekarang nagari juga terdiri dari beberapa jorong
atau setingkatnya.

2. Nagari disetarakan dengan kelurahan (bukan dijadikan).

3. Keberadaan nagari tetap diakui sebagai simpulnya/ pusat adat.

4. Adat yang berlaku dinagri (masing-masing) tetap diakui



Dengan mensetarakan jorong dengan desa,  angka 3.544 setara desa dan 406
kelurahan itu akan muncul kembali.



Kecuali Mendagri tak mau menerima Perda yang diusulkan itu, sama saja
dengan pemerintah Orba, yang tak memilih partai pemerintah daerahnya tak
dibangun.



Sebenarnya dari 1803 sesuai dengan postingan Mank Ngah, Nagari dari masa ke
masa tak berubah, yang berubah-ubah hanya perwakilan penguasa di Nagari.
Yang melaksanakan kegiatan di nagari tetap saja Malin, Penghulu, Manti
dan  Dubalang
(orang yang empat jinih).



Jadi kalau masalah pitih dengan disetarakan jorong dengan Desa (seperti
pernah  pada masa orba maka kedudukan nagari tetap, berapa desa tahun 1983
itu akan tecakup semua.



Namun kita dengarlah dari ASM atau kawan yang lain mungkin sudah ada Perda
mengantisipasi UU Desa ini.



Saya yakin Pemda Sumbar tentu juga tidak akan mau rugi.



Wass,



Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke