Sanak dipalanta n.a.h
Menarik membicarakan UU No. 6 tahun 2014 mengenai desa karena ini juga urusan uang. Saya ingin mengundang Andri Satria Masri (ASM untuk ikut bicara disini, ASM adalah Humas salah satu Pemda , tentu dekat dengan kantor Gubenur Sumbar. Inginn saya tanyakan ke ASM, apakah sudah ada Perda dari Gubenur untuk mengantisipasi UU Desa yang ramai kita bicarakan ini. Kusus untuk yang menyangkut uang, agar Sumbar tak rugi dan kehilangan berbagai yang dikawatirkan dan wibawa pusat juga tak hilang maka Pemda Sumbar bisa bikin Perda : 1. Jorong atau yang setingkat, disetarakan dengan desa (bukan dijadikan) karena sejak tahun 1983 sampai Otda, jorong ini selama hampir 30 tahun sudah dijadikan desa. Sekarang nagari juga terdiri dari beberapa jorong atau setingkatnya. 2. Nagari disetarakan dengan kelurahan (bukan dijadikan). 3. Keberadaan nagari tetap diakui sebagai simpulnya/ pusat adat. 4. Adat yang berlaku dinagri (masing-masing) tetap diakui Dengan mensetarakan jorong dengan desa, angka 3.544 setara desa dan 406 kelurahan itu akan muncul kembali. Kecuali Mendagri tak mau menerima Perda yang diusulkan itu, sama saja dengan pemerintah Orba, yang tak memilih partai pemerintah daerahnya tak dibangun. Sebenarnya dari 1803 sesuai dengan postingan Mank Ngah, Nagari dari masa ke masa tak berubah, yang berubah-ubah hanya perwakilan penguasa di Nagari. Yang melaksanakan kegiatan di nagari tetap saja Malin, Penghulu, Manti dan Dubalang (orang yang empat jinih). Jadi kalau masalah pitih dengan disetarakan jorong dengan Desa (seperti pernah pada masa orba maka kedudukan nagari tetap, berapa desa tahun 1983 itu akan tecakup semua. Namun kita dengarlah dari ASM atau kawan yang lain mungkin sudah ada Perda mengantisipasi UU Desa ini. Saya yakin Pemda Sumbar tentu juga tidak akan mau rugi. Wass, Maturidi -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
