*Pandangan Mengenai UU No.6/2014 tentang Desa dan Kaitannya dengan Nagari* POSTED ON MARCH 30, 2015 <http://masoedabidin.com/?p=1539> BY ADMIN <http://masoedabidin.com/?author=1>
Berikut kami sampaikan bulir-bulir pemikiran kami tentang Pandangan Mengenai UU no.6/2014 tentang Desa dan kaitannya dengan Nagari di Sumatera Barat: Bahwa dalam UU no.6 tahun 2014 tentang desa terdapat 2 (dua) jenis desa, yaitu Desa dan Desa Adat, sesuai pasal 6.Desa dan Desa Adat mempunyai karakteristik yang berbeda satu sama lainnya, sesuai penjelasan umum di angka 4Dalam menentukan penyelenggaraan pemerintahan terdepan ditetapkan Desa Adat, maka Pemerintah Provinsi (Sumatera Barat) atau Kota/Kabupaten diminta memilih antara desa atau desa adat, sesuai penjelasan pasal 6.Kalau pilihan penyelenggaran pemerintahan terdepan ditetapkan Desa Adat, maka Pemerintah Provinsi di haruskan membuat Peraturan Daerah (Perda), sesuai pasal 109.Nagari merupakan kesatuan masyarakat hukum adat, bersifat geneologis matrilinial dan historis dengan filsafat adat salingka nagari.Maka, dari pengertian tersebut ini, Nagari dikategorikan sebagai Desa Adat, dan ini adalah suatu keistimewaan yang sudah diakui oleh Konstitusi NKRI.Dalam membuat Perda tentang Nagari (bukan Perda tentang Pemerintahan Nagari) perlu memperhatikan Bab XIII, ketentuan khusus Desa Adat dengan pasal pasalnya disamping pasal lainnya dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 ini sesuai panduan pasal 111. Maka saran yang perlu diperhatikan dalam konsep pembuatan Perda tentang Nagari harus lebih ditekankan kepada filosofis ; Nagari adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat bersifat geneologis matrilinial dan historis, memiliki batas-batas wilayah tertentu yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat serta mempunyai hak asal usul tradisional sesuai dengan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Kegara Kesatuan Republik Indonesia.Pemerintahan Nagari adalah penyelenggaran urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pemerintahan Nagari terdiri dari Pemerintah Nagari dan Kerapatan Nagari sebagai lembaga musyawarah di Nagari.Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari dibantu oleh Perangkat Nagari sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Nagari.Kerapatan Nagari (atau dengan sebutan Badan Musyawaran Nagari atau sebutan lainnya) adalah lembaga permusyawaratan yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk nagari (dan atau anak nagari) berdasarkan keterwakilan wilayah (jorong, korong, kampung, dusun dan lainnya) dan/atau suku yang ditetapkan secara demokratis (di dalam Nagari di Minangkabau disebutkan myusyawarah mufakat).Kerapatan Adat Nagari atau yang selanjutnya disingkat KAN merupakan lembaga adat yang telah ada dan diwarisi turun temurun sejak semula ada nagari yang berfungsi untuk melestarikan adat istiadat dan sebagai lembaga perdamaian sengketa adat dari masyarakat hukum adat di nagari yang beranggotakan dari perwakilan suku dalam nagari atau yang disebut ninik mamak dan pengulu adat.Kelembagaan Nagari terdiri dari ;Wali NagariPerangkat NagariKerapatan NagariKerapatan Adat NagariLembaga lembaga kemasyarakatan sesuai kebutuhan Nagari Dengan demikian di dalam Nagari ada dua badan atau lembaga ; Lembaga Pemerintahan Nagari yang terdiri dari Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Kerapatan nagari)Lembaga masyarakat Adat di Nagari yang terdiri dari Kerapatan Adat nagari dan Lembaga Masyarakat lainnya seperti Tungku Tigo Sajaranbgan Tali Tigo Sapilin sesuai Adat Salingka Nagari yang diakui. Pada 1 Okt 2015 19.12, "Andri Satria Masri" <[email protected]> menulis: > Yth Pak Maturidi, sejauh informasi yg andri dapatkan, Perda No. 2 tahun > 2007 tentang Nagari belum direvisi menindaklanjuti UU Desa. > > Kebetulan sekali pak Maturidi, besok di kantor Bupati Padang Pariaman > kedatangan Komisi XI DPR RI beserta Kemenkeu, Kemendagri dan Kementerian > Desa PDT Transmigrasi dlm rangka Sosialisasi Kebijakan Dana Desa. Andri > akan share informasi yg mengemuka di dalam sosialisasi itu nanti di sini. > > Untuk sementara, tulisan Buya Masoed Abidin berikut setidaknya dapat > menjawab pertanyaan pertanyaan yg berkembang di threat ini. > > http://masoedabidin.com/?p%3D1539&ei=gz7qohyn&lc=id-ID&geid=7&s=1&m=151&ts=1443698809&sig=APONPFmrM_XyU5-LlrqIjTM30RocfD_MfQ > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
