Usul pak Maturidi sudah ditolak.

Wassalam
fitr

http://www.antarasumbar.com/berita/159106/wacana-jorong-jadi-setingkat-desa-terbentur-aturan.html

*Wacana Jorong Jadi Setingkat Desa Terbentur Aturan*
Kamis, 1 Oktober 2015 21:48 WIB
Pewarta : Miko
Padang, (*AntaraSumbar*) - Wacana menjadikan jorong di Sumatera Barat
(Sumbar) untuk menjadi setingkat desa, agar bisa mendapatkan kuota dana
desa lebih besar, batal dilaksanakan karena tidak sesuai dengan aturan
perundang-undangan.

"Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, struktur pemerintahan
setingkat desa di Sumbar adalah nagari, karena itu usaha untuk menjadikan
jorong (bagian dari nagari) menjadi setingkat desa tidak mungkin untuk
dilakukan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar,
Syafrizal dihubungi dari Padang, Kamis.

Menurutnya, agar Sumbar bisa mendapatkan dana desa lebih banyak, usaha yang
bisa dilakukan adalah pemekaran nagari.


2015-10-06 19:47 GMT-04:00 Maturidi Donsan <maturid...@gmail.com>:

> Nakan Andri n.a.h
>
> Sesuai dengan keterangan Andri:
>
> Masing-masing korong ada penghulunya.
>
> Saya menangkap keenam nagari LA itu adalah nagari asli dengan satu KAN,
> kata kuncinya ialah dimasing-masing korong ada penghulu.
>
>
>
> Kasus LA,  sesuai yang disampaikan Andri, bisa satu kasus.
>
>
>
> Kasus lain yang real ada juga seperti dibawah ini.
>
> Ada satu nagari asli terdiri dari 3 jorong , A, B dan C dan 3 jorong
> tambahan D, E dan F.
>
> KAN ada di nagari asli, merupakan kumpulan penghulu dari A,B dan C.
>
> D, E dan F ini semua pendatang, tak ada penghulu, tak punya sako dan
> pusako, hidup hanya menggarap tanah pusako penghulu yang ditepati semula.
>
>
>
> Umunya penduduk D, E dan F bermamak /mengaku mamak ke penghulu yang
> ditepatinya di A, B dan C sesuai dengan kedatangannya semula.
>
> Penduduk D, E dan F ini adalah migran dari nagari tetangga yang sudah
> puluhan bahkan mungkin sudah ada yang  ratusan tahun namun tetap saja
> sebagai pendatang. Mereka hanya menggarap HPT penghulu yang ditepatinya
> tapi tidak mempusakainya.
>
> Jadi kalau kasus LA yang pertama maka kasus yang saya gambarkan ini bisa
> kasus kedua, mungkin ada lagi kasus lain, mungkin nanti dibentangkan kawan
> dilapau.
>
>
>
> Sekarang bagaimana UU No.6 2014 mengenai Desa itu bisa mengakomodsi  kondisi
> nagari yang berbeda-beda itu.
>
>
>
> Yang saya tangkap RUU UU Desa sudah ditolak oleh masyarakat adat
> Minangkabau yang diwakili oleh LKAAM dan tokoh minang lainnya .  (masalah
> pemerintahan terendah/terdepan).
>
> Kemudian UU Desa ini mengambi jalan tengah UU Desanya tetap jalan dengan
> memberi peluang kepada masyarakat adat mengatur dirinya.
>
> Jadi sebenarnya Pemda bisa leluasa mengatur keberadaan Nagari ,
> jorong/Korong agar jatah jorong yang 1,5 M/tahun itu tidak lepas, yang
> diperlukan PERDA untuk mengaturnya, peluang diberikan.
>
> Saya mengusul:
>
> 1. Jorong atau yang setingkat,  disetarakan dengan desa (bukan dijadikan)
> karena  sejak tahun 1983 sampai Otda, jorong ini selama hampir 30 tahun
> sudah dijadikan desa. Sekarang nagari juga terdiri dari beberapa jorong
> atau setingkatnya.
>
> 2. Nagari disetarakan dengan kelurahan (bukan dijadikan).
>
> 3. Keberadaan nagari tetap diakui sebagai simpulnya/ pusat adat.
>
> 4. Adat yang berlaku dinagri (masing-masing) tetap diakui
>
>
>
>
>
>
>
> Jadi UU memberi peluang,  hanya masih mungkin dalam persiapan.
>
> Kita yakin Pemda tentu juga tak mau rugi apalagi 1,5 M tiap desa pertahun.
>
>
> Iko pandapek ambo, mungkin sajo salah, biallah dipaelok di nan pandai.
>
>
>
> Wass,
>
> Maturidi
>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke