Nakan Fitrianto dan sanak dipalanta n.a.h

“Wacana Jorong Jadi Setingkat Desa Terbentur Aturan”

Memang terbentur aturan daerah No.2 thun2007: pasal 4 (2)

Pemerintah Nagari sebagai pemerintah terendah berlaku dan ditetapkan di
seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Barat

Kalau kita mau jorong kita dapat uang sesuai dengan desa di Jawa, maka
Perda No. 2 tahun 2007 itu harus dirobah.



Inti  perobhan adalah

- Nagari setara dengan kelurahan (bukan dijadikan)

- Jorong setara Desa (bukan dijadikan).



Ini sesuai dengan iming-iming pasal Desa Adat yang disosialisasikan tahun
lalu,  dimana pada dasarnya  daerah bisa mengatur dsb…

Tabrakan UU desa dengan Perda No. 2  tahun 2007 inilah diantaranya yang
mungkin tampak oleh LKAAM dan beberapa tokoh adat minang pada saat RUU Desa
itu di bahas. LKAAM tak mau nagari disetarakan dengan Desa karena akan
merugikan.

Akhirnya LKAAM secara resmi menolak RUU Desa itu.

Ini sejarahnya tentu panjang.



Sudah lama nagari ini mau dihilangkan dengan sistim dengan demikian diharap
adat Minangpun ikut hilang. Ternyata adat itu bertahan kecuali
ranting-rantingnya ada yang patah karena ada yang lewat.



Pemekaran nagari dibeberapa nagari yang Korong /jorongnya ada
penghulu/pemangku adatnya,  mungkin tak bermasalah, tapi ditempat lain
mungkin bermasalah dimana beberapa  Korong/jorongnya tak berpenghulu/tak
ada pemangku adat, semua murni pendatang seperti yang saya contohkan
ditulisan  yang lalu.



Agar kita tak rugi mudah-mudahan tokoh adat dan pemda sudah berembuk karena
UU Desa ini sudah berumur 1 tahun lebih.



.



Wass,



Maturidi

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke