*Orgen Tunggal Dilarang Malam dan Harus Sopan*

Ali Mukhni Terbitkan Perbup No.13/2016 Orgen Tunggal Dilarang Malam dan 
Harus Sopan 
Dibaca: *71* kali 
Sabtu,19 Maret 2016 - 04:21:11 WIB

*Padangpariaman, Ha­lu­an —* Akhirnya  Bu­pati Ka­bupat­en 
Padang­pariam­an, Sumatera Barat, menge­luar­kan Peraturan Bupati (Per­bup) 
Nomor 3 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal  yang  selama 
ini  telah meresahkan   ulama dan masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah Kabu­paten Padangpariaman, Jo­n­priadi di Padangpariaman, 
Jumat, menyebutkan lahir­nya perbup tersebut me­nindak­lanjuti Peraturan 
Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Keten­traman dan Ketertiban 
Um­um yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009. 
”Ma­sya­rakat kita sudah re­sah dengan keadaan dan pe­nam­pilan artis orgen 
tu­ng­gal yang banyak ber­la­wa­nan dengan nilai serta nor­ma sosial,” kata 
dia.

Menurutnya, jika tidak ditertibkan secepatnya di­kha­watirkan penampilan 
artis orgen tunggal yang me­­nga­rah kepada aksi ta­ri­an vulgar dapat 
merusak moral ge­nerasi muda daerah itu.

Penampilan artis orgen tunggal tidak hanya di­sak­si­kan para orang dewasa, 
namun juga kerap menjadi tontonan anak-anak. “Se­belum melahirkan perbup 
ini kita juga telah mega­da­kan pertemuan, dan kon­soli­dasi dengan para 
pe­mang­ku kepentingan seperti para tokoh agama dan pe­ting­gi adat 
lainya,” jelasnya.

Dalam perbup tersebut ada empat hal yang menjadi poin penting di antaranya, 
setiap orang atau badan dilarang mengadakan hi­buran orgen tungggal yang 
tidak sesuai dengan norma agama, adat, dan kesopanan.

Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya di­bolehkan dari pukul 08.00 WIB 
sampai dengan pukul 18.00 WIB. Selanjutnya hiburan orgen tunggal 
se­bagai­mana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Wali Nagari 
setempat. “Poin terakhir yang menjadi catatan kita bersama yaitu ketentuan 
pemberian izin hiburan orgen tunggal di­atur lebih lanjut dengan Peraturan 
Nagari,” ujarnya.

Dalam waktu dekat per­bup tersebut akan diedarkan serta disosialisasikan 
ke­pa­da masyarakat dan ditindak­lanjuti oleh pemerintah ting­kat 
kecamatan, nagari, ter­masuk Organisasi Masya­rakat (Ormas) setempat.

Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa bekerja sama untuk 
menjalankan perbup ter­sebut demi mewujudkan Padangpariaman yang bebas dari 
perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma. 
“Masya­rakat Minangkabau terkenal akan adat istiadatnya, me­reka menjunjung 
tinggi nilai agama dan kebudayaan oleh sebab itu semua pihak harus bekerja 
sama,” katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masya­rakat, Sekretariat Daerah 
setempat, Hendra Aswara, mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah 
se­tem­pat demi kemajuan Pa­dang­pariaman yang bebas dari hal negatif.

Ia menilai penampilan hiburan orgen tunggal di daerah tersebut sudah 
me­lewati batas kewajaran se­hingga perlu kembali di­lurus­kan. “Jika 
aturan ini dilanggar, tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah akan 
menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan objek 
pelanggaran,” jelasnya. *(h/dn/ant)*


On Friday, March 18, 2016 at 10:32:48 PM UTC-7, Dunil Zaid wrote:
>
> Sanak di palanta n a h 
>
> Ambo paralu  orgen tunggal dan penyanyi KIM untuk mengisi acara 
> pemabgian hadiah setelah turnamen golf tgl 28 Maret 2016.  Barangkali 
> ado dunsanak nan bisa ma agiah informasi nomor telepon atau lain lain 
> nyo nan berkaitan jo mkasuik   nantun. 
> Tarimo kasih banyak disampaikan sabalunnyo. 
> Wass 
> Dun il Zaid. Kpg Ujuang pandan Parak Karambia Pdg, tingga di Jkt. 
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke