Menarik mencermati pro-kontra “pakar” Minang di media massa, sampai ciloteh
rakyat badarai di medsos terhadap gebrakan terobosan Gubernur Sumbar dengan
Minang Mart yang baru saja diluncurkannya. Mulai dari analisa yang
mengutarakan dipakainya kekuatan politik untuk membuat “sang pemasok yang
orang Minang di pulau Jawa” semakin gemuk, musang berbulu domba, cuma
manuka “kadal jo buaya”, sampai kepada harapan agar tidak terjadinya
kemungkinan "lamak diawak, cilako di urang banyak", serta harapan agar
MinangMart tersebut dapat dibikin untuk "MENYERAP DAN MENUMBUHKAN PRODUKSI
MASYARAKAT", "MENDUKUNG WARUNG-WARUNG" dan “PARA PEDAGANG PASAR” yang sudah
ada, serta sekaligus hendaknya dapat memberikan PEKERJAAN bagi “OJEK” atau
“ANGKOT untuk pengangkutan atau transportasinya dan dapat
MENUMBUHKEMBANGKAN “JASA-JASA” MASYARAKAT LAINNYA dalam proses
pelaksanaannya.



Namun, nampaknya sebahagian besar “keramaian” itu hanyalah sekedar pretense
pribadi untuak mancaliakkan “santiangnyo awak” belaka meski tanpa
pengetahuan dan argument yang memadai, sebagaimana banyak terjadi ketika
membahas masalah “dunia internasional atau kurenah urang pusat” sambia
mangopi atau makan lontong di lapau-lapau di Minang selama ini.



Yang nampaknya sangat menarik dari semua itu adalah munculnya analisa dari
“pakar” pusat dengan bantuan “pakar” dan media lokal seperti pada artikel
sebuah media massa lokal dibawah ini. Agaknya, jurus-jurus gempuran dan
retorika yang biasanya dipakai oleh kalangan neo-imperialis seperti ini
yang luput dari perhatian para pemimpin dan “pakar” ilmu social (hukum,
ekonomi, social dsb.) selama ini. Retorika-retorika yang sebenarnya adalah
indoktrinasi yang berwajah autis, dikemas dengan tampilan yang seolah
waras, ditelan bulat-bulat tanpa memikirkannya dengan kritis, dan lalu
kemudian dijadikan sebagai dasar kebijakan. Dan, jadilah kebijakan yang
autis.



Terlepas dari siapa yang paling benar argumentasinya pada ciloteh lapau
diatas, atau akan bagaimana jadinya pola kebijakan yang dilakukan pada
pengelolaan Minang Mart nantinya, namun tindakan pemerintah (pemimpin) atau
kelompok masyarakat banyak mampasamokan tercipta dan tumbuhnya sistem
ekonomi yang lebih adil dan bermanfaat bagi masyarakat banyak adalah
“pernyataan
perang” bagi kaum NEO-IMPERIALIS serta antek-antek mereka. Gerakan tersebut
dianggap akan mengancam hegemoni mereka, dan ini di kacamata mereka adalah
tindakan “separatis” atau "terorisme". Dan, biasanya mereka akan terus
menerus menggempurnya dari segala sisi dengan segala cara sampai hancur.
Disinilah permainan mereka dari dahulu. Ya disini, ya dibelahan dunia sana.



Dan, sepertinya sebahagian besar kita selama ini lengah memperhatikannya,
karena itu jadi tidak “awas”. Namun nampaknya, Pak Gubernur Sumbar akan
mulai merasakannya secara nyata…



Jin itu tidak pernah disebut sebagai “makhluk ghaib” di dalam Al Qur’an.
Namun, berkali-kali dikatakan bahwa, “SYAITAN itu adalah musuh yang
MENYESATKAN lagi NYATA”.

QS [28]:15, [2]:168, [2]:208, [4]:101, [6]:142, [7]:22, [12]:5, [17]:53,
[36]:60, [43]:62/


Disinilah perlunya mengikuti “JALAN LURUS” untuk mengalahkan musuh yang
nyata itu. Bukan jalan yang melompat “gin-*kang*” (melompat terbang), jalan
“takok uok” atau jalan yang “bengkok”.

QS [16]:9, [17]:9, [22]:54, [42]:52, [5]:16



Disitu juga resikonya jika suatu gerakan kebaikan tidak memiliki pemimpin
yang mampu melihat “musuh yang nyata” itu, apalagi jika tidak mengetahui
atau mengimani jalan lurus itu.





http://www.koran.padek.co/read/detail/61659

Komedi (tak) Lucu Minang Mart


*Wartawan :* Ronny P Sasmita - Analis Senior Financeroll Indonesia - *Editor
: *Riyon - 27 May 2016 10:56 WIB *Dibaca :* 29 kali



Saat ada pemberitaan terkait pelarangan gerai Alfamart dan Indomart di Kota
Padang, Saya sempat sedikit terkaget. Pasalnya, saat pemberitaan tersebut
muncul, isu tentang MEA sedang gencar-gencarnya di bahas di ruang publik.
Artinya, klausul-klausul free trade untuk kawasan Asean sedang berada pada
titik siap-siap untuk didaratkan di tanah bumi ibu pertiwi, tidak
terkecuali di tanah Sumbar dan Padang Kota.

Tapi ketika itu, setelah mencoba mendalami beberapa judul berita terkait
pelarangan dua brand waralaba tersebut, Saya pun mencoba belajar memahami
motivasi politik dan kenaifan ekonomi yang ditunjukan oleh pemerintah Kota
Padang sembari sedikit komat-kamit dengan beberapa kata komentar yang
berbunyi, “Oh ok, not bad. At least, it will seems to be a nice try”.

Tak banyak pembahasan yang muncul di ruang publik ketika itu, terutama di
lembaran-lembaran surat kabar. Walaupun ada satu dua yang mencoba
mempro-kontrai, namun nampaknya tak sempat menjadi perdebatan hangat alias
nyaris dianggap sebagai “a pieces of cake” saja. Pastinya lumayan banyak
yang ikut membaca pro-kontra sekilas tersebut, sekadar membaca, lalu
setelah itu akan berpindah ke halaman lain dan isu berlalu begitu saja.

Sebagaimana dugaan saya, pemantik kebijakan sontak mendapat tepuk tangan.
Riuh rendahnya mendarat sampai ke pelataran media-media nasional. Tak
pelak, wali kota Padang sempat digadang-gadang sebagai salah satu wali kota
pemberani yang layak ditiru, disejajarkan namanya dengan Ridwan Kamil dan
Risma.

Ketika itu, saya pun hanya bisa sedikit komat-kamit. “Ok, at least
politically you are on the right side. You plays good anti mainstream card,
trying to be more protective and enjoy it politically “, demikian bunyinya.
Walaupun dalam hati, Saya sempat juga sedikit pesimis. “Hey bro, are you *too
old to be competitive?* Is it a trader province, right. Why are you *so
damn scared to compete?”*. Kata-kata tersebut terbesit di hati Saya sembari
merasa “geli-geli gimana gitu” membayangkanya.

Kemudian beberapa waktu berselang, nyaris saja kebijakan pelarangan gerai
dua brand ternama tersebut hilang dari pembahasan, Gubernur Sumbar, Irwan
Prayitno, pun muncul membawa isu yang sama sepaket dengan strategi teknis
penyelesaian masalah, yakni niatan untuk mendirikan 1.000 gerai Minang Mart
yang secara bisnis diperkirakan akan menjadi pengisi kekosongan gerai ritel
modern dari dua brand ternama tadi jika kebijakan serupa diterapkan secara
masif di level provinsi.

Secara politis, rencana tersebut terdengar sangat *ambisius dan penuh
dengan keberpihakan kepada pelaku usaha retail lokal*. Boleh jadi Gubernur
akan mendapat tepuk tangan yang serupa layaknya sang wali kota Padang atas
label “sebuah keberanian” (baca:bukan terobosan). Semoga saja.

Saya sebenarnya belum begitu “ngeh” dengan apa yang ditawarkan Irwan,
bahkan beberapa komentar miring dari beberapa komentator terdengar cukup
miring di pelataran sosial media dengan menyebut rencana aksi IP cs sebagai
rencana “*menukar cigak dengan baruak*”. Awalnya terdengar biasa saja bagi
saya, tak berbeda dengan berita soal aksi koboi sang wali kota tadi. Tapi
lama-lama, cukup banyak juga cerita-cerita teknis yang masuk ke saya.

Salah satunya cerita tentang gambaran yang agak sedikit komplet
(technically comprehensive) tentang “cara kerja” Minang Mart yang akhirnya
membuat saya tertarik membahas secara mendalam. Kesimpulan saya, rencana
tersebut ternyata *mengandung banyak cacat dan borok bawaan yang lumayan
akut*. Menurut saya, ada beberapa persoalan yang seharusnya menjadi
pemikiran awal pemerintah provinsi sebelum bereaksi dengan senjata Minang
Mart.

Pertama, *otoritas lokal mencoba mendikte pasar dengan kekuasaan politik*.
Hal ini tentu *bukan momentum yang tepat*. Terlebih lagi, kontradiksi
pertama yang muncul adalah pemerintah daerah melakukan palarangan di satu
sisi, tapi di sisi lain justru secara tidak langsung melakukan hal yang
sama (take and direct the market, bukan sekedar intervensi) alias melanggar
larangan tersebut. Dalam logika ini, terlihat betapa lucunya Pemerintah
Provinsi Sumatra Barat karena terkesan seperti orang yang berteriak kepada
orang lain, “Hey jack, jangan buang air besar di sana”.

Persoalan pertama membawa kita kepada persoalan kedua, yakni setelah
memakai “ladiang kekuasaan untuk melarang,” justru setelah itu kekuasaan
dipakai untuk ikut melakukan hal yang dilarang tadi. Jadi setelah yang
dilarang hengkang, ternyata pihak yang melarang sebenarnya juga kebelet
ingin buang air besar dan tanpa tedeng aling-aling berniat mengambil tempat
yang sama untuk mengeksekusinya. Komentar saya, “are you gonna be sober
soon?” Logikanya, dengan menggunakan BUMD sebagai tameng, *pemerintah ikut
berbisnis di lahan publik yang sejatinya bisa dikerjakan oleh pelaku
ekonomi lain. *

Logika kedua membawa kita kepada logika salah yang ketiga, yakni pemahaman
yang salah terhadap idealisasi dan operasionalisasi BUMD. Bukankah logika
BUMD tak berbeda dengan logika BUMN, yakni berlandaskan pada pasal 33 UUD
1945. Lahan yang digarap adalah lahan yang *terkait dengan hajat hidup
orang banyak dan dianggap oleh pihak swasta (private actor) sebagai lahan
yang tidak menguntungkan.*

Jika pun ada BUMN yang menggarap lahan umum, namun otoritas tidak
meniadakan pihak swasta untuk terlibat alias BUMN ikut berkompetisi secara
sehat. Contohnya adalah Garuda di sektor transportasi udara, Damri di
darat. Sementara kereta api kini pun sudah tidak lagi menjadi domninasi PT
KAI, terutama sejak kereta cepat digulirkan. Dan PLN di bidang listrik,
supply-nya pun banyak di datangkan dari pihak swasta.

Artinya, jika pun otoritas memakai tangan badan usaha milik pemerintah
untuk turun ke suatu lahan bisnis di satu sisi, tapi di sisi lain *pemerintah
sejatinya tidak etis dengan bertindak diskresional dalam menentukan siapa
yang boleh terlibat karena akan memunculkan dominasi di satu sisi dan akan
memupuk lahirnya “crony capitalism”di sisi yang lain.* Pertanyaanya,
bukankah Sumbar menjadi provinsi terdepan dalam menghadang kembalinya
ajaran *komunis*?

Sampai-sampai belum lama ini ormas-ormas berbondong-bondong memberi
pernyataan sikap menolak kembalinya ajaran kiri ke permukaan. Nah, mengapa
mendadak pemerintahan provinsi *mengambil gaya yang jauh lebih komunis
ketimbang China* yang ternyata sudah lebih lama meliberalisasi pasarnya?

Mengapa pemprov malah memilih menjadi “*local state capitalist*” alias
kapitalis gaya negara-negara kiri? Dengan menguasai rantai supply, maka
pemerintah sudah memindahkan semua nafas bisnis retail di Sumbar ke
tangannya alias supply chain beralih ke zona politik. Hal ini *sungguh
sangat tidak sehat.*

Keempat, dengan dikendalikannya jalur distribusi retail ditangan pemerintah
daerah melalui BUMD, maka pemerintah sudah tak bisa berbicara soal
basa-basi harga yang murah lagi.

Bagaimana mungkin *competitive price* bisa dibentuk jika terjadi *monopoli
distribusi*? Tak ada yang benar-benar bisa menjamin bahwa harga yang
diberikan adalah harga termurah karena pelaku distribusi termonopoli di
satu saluran. Bahkan jika harga termahal sekalipun yang diterapkan, sudah
pasti akan tetap tersalurkan, “lha wong” penyalurnya cuma “one and only”.

Kelima, sebagian peran pemerintah akan teralihkan dari yang *seharusnya
berorientasi pelayanan publik teralihkan ke peran bisnis publik yang
berorientasi profit*. Risiko pergeseran fungsi ini adalah *bergantinya
agenda aksi dari proteksi dan pemberdayaan masyarakat ke aksi berbisnis
bersama masyarakat.*

Pemerintah melalui BUMD mencaplok jalur distribusi dan menikmati keuntungan
dari “retailing business” yang dilakukan masyarakat alias men-japrem (jatah
preman) secara halus hasil bisnis retail rakyat. Jadi logikanya, masyarakat
diberi hak tumbuh tapi tetap dirantai di pohon kekuasaan karena *nafas
bisnisnya (supply chain) dipegang oleh pemerintah.*

Dengan demikian, masalah keenam pun muncul, yakni tetap terabaikannya *daya
saing produksi masyarakat Sumbar*. Melalui BUMD, pemerintah hanya menerima
dan menyalurkan segala rupa produksi masyarakat, bukan membantu bagaimana
produksi bisa terus berjalan dan hasil produksinya bisa semakin berkualitas
agar bisa menerobos pasar nasional, regional, dan global, misalnya.
Mengapa? Karena *pemerintah hanya memberikan jaminan distribusi, bukan
pemberdayaan produksi.* Dan *sedihnya lagi, distribusi tersebut hanya
sebatas gerai MM saja.*

Yang ketujuh, pemerintah menerobos pasar perbankan dengan memberikan
sentuhan kekuasaan pada produk kredit berbunga rendah besutan Bank Nagari
alias menjadi “marketing atau sales” terselubung dari produk Bank Nagari.
Konon diketahui jenis kredit yang dimaksud adalah kredit peduli ekonomi
rakyat (per) berbunga 7 persen.

Walalupun kesannya tidak diskrimintif, tapi pada tataran operasional
penerima kredit berbunga 7 persen tapi sejatinya bukan pelaku retail MM
akan benar-benar merasa terdiskrimansi karena tidak mendapat fasilasi dari
pemerintah seperti pemegang lisensi MM, misalnya.

Kedelapan, karena ada embel-embel keterlibatan *Trans Mart*, maka kesan
baru pun muncul, yakni jangan-jangan pemerintah Sumbar hanya menjadi
perpanjangan tangan konglomerasi Chaerul Tanjung saja. Bahasa keras versi
Ralp Milliband atau Andre Gunder Frank berbunyi, jangan-jangan pemerintah
Sumbar hanya jadi comprador konglomerat saja, tak lebih. Sebagaimana yang
lazim dipahami bahwa pengusaha yang satu ini adalah pemilik satu-satunya
brand hypermart “Carefour” yang akan segera berganti nama menjadi
“TransMart”.

Selain itu, layaknya Carefour yang sempat diselidiki terkait penentuan
harga yang sangat mencekik para petani penyedia barang, gergasi bisnis
tersebut juga sempat diselidiki KPPU terkait akuisisi PT Alfa Retailindo
berkenaan dengan dugaan pelanggaran UU Monopoli dan Persaingan Usaha yang
sehat.

Dikhawatirkan hal yang sama akan terulang, yakni harga beli produksi
masyarakat Sumbar dipatok rendah di satu sisi dan persaingan usaha
“dibuhua” mati yang hanya menguntungkan satu pengusaha di sisi yang lain.

Sampai hari ini tercatat ada tiga perusahan dari grup ini yang menguasai
rantai bisnis retail yang konon dominasinya di pasar nasional sudah tak
perlu diragukan lagi, yakni PT Trans Retail (Transmart), PT Trans Retail
Indonesia (Carrefour), dan PT Alfa Retailindo (Carrefour Express).
Pertanyaannya, seperti apa keterlibatan CT Group? Lalu dari mana supply
chain yang akan diperankan BUMD tadi berawal? Tentu masalah yang satu ini
harus segera diperjelas oleh Pemrov karena ini terkait siapa yang sejatinya
akan diuntungan.

Dan kesembilan, *pemerintah harus berpikir ulang karena efek masa depannya
sungguh kurang baik.* Pemerintah Sumbar *sedang membahayakan masa depan
pengusaha retail Sumbar.*

Dengan menutup keran persaingan terbuka, maka pemerintah sedang *membunuh
energy kompetisi para pelaku ritel, menjadikan pengusaha MM sebagai
bayi-bayi yang terus-menerus menetek kepada kuasa pemerintah provinsi
melalui BUMD*. Ini sungguh tak sesuai dengan *tantangan dan momentum global
yang sedang berlangsung* di mana energi-energi segar nan kreatif-inovatif
sangatlah dibutuhkan. (*)

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke