Menarik mencermati pro-kontra “pakar” Minang di media massa, sampai ciloteh rakyat badarai di medsos terhadap gebrakan terobosan Gubernur Sumbar dengan Minang Mart yang baru saja diluncurkannya. Mulai dari analisa yang mengutarakan dipakainya kekuatan politik untuk membuat “sang pemasok yang orang Minang di pulau Jawa” semakin gemuk, musang berbulu domba, cuma manuka “kadal jo buaya”, sampai kepada harapan agar tidak terjadinya kemungkinan "lamak diawak, cilako di urang banyak", serta harapan agar MinangMart tersebut dapat dibikin untuk "MENYERAP DAN MENUMBUHKAN PRODUKSI MASYARAKAT", "MENDUKUNG WARUNG-WARUNG" dan “PARA PEDAGANG PASAR” yang sudah ada, serta sekaligus hendaknya dapat memberikan PEKERJAAN bagi “OJEK” atau “ANGKOT untuk pengangkutan atau transportasinya dan dapat MENUMBUHKEMBANGKAN “JASA-JASA” MASYARAKAT LAINNYA dalam proses pelaksanaannya.
Namun, nampaknya sebahagian besar “keramaian” itu hanyalah sekedar pretense pribadi untuak mancaliakkan “santiangnyo awak” belaka meski tanpa pengetahuan dan argument yang memadai, sebagaimana banyak terjadi ketika membahas masalah “dunia internasional atau kurenah urang pusat” sambia mangopi atau makan lontong di lapau-lapau di Minang selama ini. Yang nampaknya sangat menarik dari semua itu adalah munculnya analisa dari “pakar” pusat dengan bantuan “pakar” dan media lokal seperti pada artikel sebuah media massa lokal dibawah ini. Agaknya, jurus-jurus gempuran dan retorika yang biasanya dipakai oleh kalangan neo-imperialis seperti ini yang luput dari perhatian para pemimpin dan “pakar” ilmu social (hukum, ekonomi, social dsb.) selama ini. Retorika-retorika yang sebenarnya adalah indoktrinasi yang berwajah autis, dikemas dengan tampilan yang seolah waras, ditelan bulat-bulat tanpa memikirkannya dengan kritis, dan lalu kemudian dijadikan sebagai dasar kebijakan. Dan, jadilah kebijakan yang autis. Terlepas dari siapa yang paling benar argumentasinya pada ciloteh lapau diatas, atau akan bagaimana jadinya pola kebijakan yang dilakukan pada pengelolaan Minang Mart nantinya, namun tindakan pemerintah (pemimpin) atau kelompok masyarakat banyak mampasamokan tercipta dan tumbuhnya sistem ekonomi yang lebih adil dan bermanfaat bagi masyarakat banyak adalah “pernyataan perang” bagi kaum NEO-IMPERIALIS serta antek-antek mereka. Gerakan tersebut dianggap akan mengancam hegemoni mereka, dan ini di kacamata mereka adalah tindakan “separatis” atau "terorisme". Dan, biasanya mereka akan terus menerus menggempurnya dari segala sisi dengan segala cara sampai hancur. Disinilah permainan mereka dari dahulu. Ya disini, ya dibelahan dunia sana. Dan, sepertinya sebahagian besar kita selama ini lengah memperhatikannya, karena itu jadi tidak “awas”. Namun nampaknya, Pak Gubernur Sumbar akan mulai merasakannya secara nyata… Jin itu tidak pernah disebut sebagai “makhluk ghaib” di dalam Al Qur’an. Namun, berkali-kali dikatakan bahwa, “SYAITAN itu adalah musuh yang MENYESATKAN lagi NYATA”. QS [28]:15, [2]:168, [2]:208, [4]:101, [6]:142, [7]:22, [12]:5, [17]:53, [36]:60, [43]:62/ Disinilah perlunya mengikuti “JALAN LURUS” untuk mengalahkan musuh yang nyata itu. Bukan jalan yang melompat “gin-*kang*” (melompat terbang), jalan “takok uok” atau jalan yang “bengkok”. QS [16]:9, [17]:9, [22]:54, [42]:52, [5]:16 Disitu juga resikonya jika suatu gerakan kebaikan tidak memiliki pemimpin yang mampu melihat “musuh yang nyata” itu, apalagi jika tidak mengetahui atau mengimani jalan lurus itu. http://www.koran.padek.co/read/detail/61659 Komedi (tak) Lucu Minang Mart *Wartawan :* Ronny P Sasmita - Analis Senior Financeroll Indonesia - *Editor : *Riyon - 27 May 2016 10:56 WIB *Dibaca :* 29 kali Saat ada pemberitaan terkait pelarangan gerai Alfamart dan Indomart di Kota Padang, Saya sempat sedikit terkaget. Pasalnya, saat pemberitaan tersebut muncul, isu tentang MEA sedang gencar-gencarnya di bahas di ruang publik. Artinya, klausul-klausul free trade untuk kawasan Asean sedang berada pada titik siap-siap untuk didaratkan di tanah bumi ibu pertiwi, tidak terkecuali di tanah Sumbar dan Padang Kota. Tapi ketika itu, setelah mencoba mendalami beberapa judul berita terkait pelarangan dua brand waralaba tersebut, Saya pun mencoba belajar memahami motivasi politik dan kenaifan ekonomi yang ditunjukan oleh pemerintah Kota Padang sembari sedikit komat-kamit dengan beberapa kata komentar yang berbunyi, “Oh ok, not bad. At least, it will seems to be a nice try”. Tak banyak pembahasan yang muncul di ruang publik ketika itu, terutama di lembaran-lembaran surat kabar. Walaupun ada satu dua yang mencoba mempro-kontrai, namun nampaknya tak sempat menjadi perdebatan hangat alias nyaris dianggap sebagai “a pieces of cake” saja. Pastinya lumayan banyak yang ikut membaca pro-kontra sekilas tersebut, sekadar membaca, lalu setelah itu akan berpindah ke halaman lain dan isu berlalu begitu saja. Sebagaimana dugaan saya, pemantik kebijakan sontak mendapat tepuk tangan. Riuh rendahnya mendarat sampai ke pelataran media-media nasional. Tak pelak, wali kota Padang sempat digadang-gadang sebagai salah satu wali kota pemberani yang layak ditiru, disejajarkan namanya dengan Ridwan Kamil dan Risma. Ketika itu, saya pun hanya bisa sedikit komat-kamit. “Ok, at least politically you are on the right side. You plays good anti mainstream card, trying to be more protective and enjoy it politically “, demikian bunyinya. Walaupun dalam hati, Saya sempat juga sedikit pesimis. “Hey bro, are you *too old to be competitive?* Is it a trader province, right. Why are you *so damn scared to compete?”*. Kata-kata tersebut terbesit di hati Saya sembari merasa “geli-geli gimana gitu” membayangkanya. Kemudian beberapa waktu berselang, nyaris saja kebijakan pelarangan gerai dua brand ternama tersebut hilang dari pembahasan, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, pun muncul membawa isu yang sama sepaket dengan strategi teknis penyelesaian masalah, yakni niatan untuk mendirikan 1.000 gerai Minang Mart yang secara bisnis diperkirakan akan menjadi pengisi kekosongan gerai ritel modern dari dua brand ternama tadi jika kebijakan serupa diterapkan secara masif di level provinsi. Secara politis, rencana tersebut terdengar sangat *ambisius dan penuh dengan keberpihakan kepada pelaku usaha retail lokal*. Boleh jadi Gubernur akan mendapat tepuk tangan yang serupa layaknya sang wali kota Padang atas label “sebuah keberanian” (baca:bukan terobosan). Semoga saja. Saya sebenarnya belum begitu “ngeh” dengan apa yang ditawarkan Irwan, bahkan beberapa komentar miring dari beberapa komentator terdengar cukup miring di pelataran sosial media dengan menyebut rencana aksi IP cs sebagai rencana “*menukar cigak dengan baruak*”. Awalnya terdengar biasa saja bagi saya, tak berbeda dengan berita soal aksi koboi sang wali kota tadi. Tapi lama-lama, cukup banyak juga cerita-cerita teknis yang masuk ke saya. Salah satunya cerita tentang gambaran yang agak sedikit komplet (technically comprehensive) tentang “cara kerja” Minang Mart yang akhirnya membuat saya tertarik membahas secara mendalam. Kesimpulan saya, rencana tersebut ternyata *mengandung banyak cacat dan borok bawaan yang lumayan akut*. Menurut saya, ada beberapa persoalan yang seharusnya menjadi pemikiran awal pemerintah provinsi sebelum bereaksi dengan senjata Minang Mart. Pertama, *otoritas lokal mencoba mendikte pasar dengan kekuasaan politik*. Hal ini tentu *bukan momentum yang tepat*. Terlebih lagi, kontradiksi pertama yang muncul adalah pemerintah daerah melakukan palarangan di satu sisi, tapi di sisi lain justru secara tidak langsung melakukan hal yang sama (take and direct the market, bukan sekedar intervensi) alias melanggar larangan tersebut. Dalam logika ini, terlihat betapa lucunya Pemerintah Provinsi Sumatra Barat karena terkesan seperti orang yang berteriak kepada orang lain, “Hey jack, jangan buang air besar di sana”. Persoalan pertama membawa kita kepada persoalan kedua, yakni setelah memakai “ladiang kekuasaan untuk melarang,” justru setelah itu kekuasaan dipakai untuk ikut melakukan hal yang dilarang tadi. Jadi setelah yang dilarang hengkang, ternyata pihak yang melarang sebenarnya juga kebelet ingin buang air besar dan tanpa tedeng aling-aling berniat mengambil tempat yang sama untuk mengeksekusinya. Komentar saya, “are you gonna be sober soon?” Logikanya, dengan menggunakan BUMD sebagai tameng, *pemerintah ikut berbisnis di lahan publik yang sejatinya bisa dikerjakan oleh pelaku ekonomi lain. * Logika kedua membawa kita kepada logika salah yang ketiga, yakni pemahaman yang salah terhadap idealisasi dan operasionalisasi BUMD. Bukankah logika BUMD tak berbeda dengan logika BUMN, yakni berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945. Lahan yang digarap adalah lahan yang *terkait dengan hajat hidup orang banyak dan dianggap oleh pihak swasta (private actor) sebagai lahan yang tidak menguntungkan.* Jika pun ada BUMN yang menggarap lahan umum, namun otoritas tidak meniadakan pihak swasta untuk terlibat alias BUMN ikut berkompetisi secara sehat. Contohnya adalah Garuda di sektor transportasi udara, Damri di darat. Sementara kereta api kini pun sudah tidak lagi menjadi domninasi PT KAI, terutama sejak kereta cepat digulirkan. Dan PLN di bidang listrik, supply-nya pun banyak di datangkan dari pihak swasta. Artinya, jika pun otoritas memakai tangan badan usaha milik pemerintah untuk turun ke suatu lahan bisnis di satu sisi, tapi di sisi lain *pemerintah sejatinya tidak etis dengan bertindak diskresional dalam menentukan siapa yang boleh terlibat karena akan memunculkan dominasi di satu sisi dan akan memupuk lahirnya “crony capitalism”di sisi yang lain.* Pertanyaanya, bukankah Sumbar menjadi provinsi terdepan dalam menghadang kembalinya ajaran *komunis*? Sampai-sampai belum lama ini ormas-ormas berbondong-bondong memberi pernyataan sikap menolak kembalinya ajaran kiri ke permukaan. Nah, mengapa mendadak pemerintahan provinsi *mengambil gaya yang jauh lebih komunis ketimbang China* yang ternyata sudah lebih lama meliberalisasi pasarnya? Mengapa pemprov malah memilih menjadi “*local state capitalist*” alias kapitalis gaya negara-negara kiri? Dengan menguasai rantai supply, maka pemerintah sudah memindahkan semua nafas bisnis retail di Sumbar ke tangannya alias supply chain beralih ke zona politik. Hal ini *sungguh sangat tidak sehat.* Keempat, dengan dikendalikannya jalur distribusi retail ditangan pemerintah daerah melalui BUMD, maka pemerintah sudah tak bisa berbicara soal basa-basi harga yang murah lagi. Bagaimana mungkin *competitive price* bisa dibentuk jika terjadi *monopoli distribusi*? Tak ada yang benar-benar bisa menjamin bahwa harga yang diberikan adalah harga termurah karena pelaku distribusi termonopoli di satu saluran. Bahkan jika harga termahal sekalipun yang diterapkan, sudah pasti akan tetap tersalurkan, “lha wong” penyalurnya cuma “one and only”. Kelima, sebagian peran pemerintah akan teralihkan dari yang *seharusnya berorientasi pelayanan publik teralihkan ke peran bisnis publik yang berorientasi profit*. Risiko pergeseran fungsi ini adalah *bergantinya agenda aksi dari proteksi dan pemberdayaan masyarakat ke aksi berbisnis bersama masyarakat.* Pemerintah melalui BUMD mencaplok jalur distribusi dan menikmati keuntungan dari “retailing business” yang dilakukan masyarakat alias men-japrem (jatah preman) secara halus hasil bisnis retail rakyat. Jadi logikanya, masyarakat diberi hak tumbuh tapi tetap dirantai di pohon kekuasaan karena *nafas bisnisnya (supply chain) dipegang oleh pemerintah.* Dengan demikian, masalah keenam pun muncul, yakni tetap terabaikannya *daya saing produksi masyarakat Sumbar*. Melalui BUMD, pemerintah hanya menerima dan menyalurkan segala rupa produksi masyarakat, bukan membantu bagaimana produksi bisa terus berjalan dan hasil produksinya bisa semakin berkualitas agar bisa menerobos pasar nasional, regional, dan global, misalnya. Mengapa? Karena *pemerintah hanya memberikan jaminan distribusi, bukan pemberdayaan produksi.* Dan *sedihnya lagi, distribusi tersebut hanya sebatas gerai MM saja.* Yang ketujuh, pemerintah menerobos pasar perbankan dengan memberikan sentuhan kekuasaan pada produk kredit berbunga rendah besutan Bank Nagari alias menjadi “marketing atau sales” terselubung dari produk Bank Nagari. Konon diketahui jenis kredit yang dimaksud adalah kredit peduli ekonomi rakyat (per) berbunga 7 persen. Walalupun kesannya tidak diskrimintif, tapi pada tataran operasional penerima kredit berbunga 7 persen tapi sejatinya bukan pelaku retail MM akan benar-benar merasa terdiskrimansi karena tidak mendapat fasilasi dari pemerintah seperti pemegang lisensi MM, misalnya. Kedelapan, karena ada embel-embel keterlibatan *Trans Mart*, maka kesan baru pun muncul, yakni jangan-jangan pemerintah Sumbar hanya menjadi perpanjangan tangan konglomerasi Chaerul Tanjung saja. Bahasa keras versi Ralp Milliband atau Andre Gunder Frank berbunyi, jangan-jangan pemerintah Sumbar hanya jadi comprador konglomerat saja, tak lebih. Sebagaimana yang lazim dipahami bahwa pengusaha yang satu ini adalah pemilik satu-satunya brand hypermart “Carefour” yang akan segera berganti nama menjadi “TransMart”. Selain itu, layaknya Carefour yang sempat diselidiki terkait penentuan harga yang sangat mencekik para petani penyedia barang, gergasi bisnis tersebut juga sempat diselidiki KPPU terkait akuisisi PT Alfa Retailindo berkenaan dengan dugaan pelanggaran UU Monopoli dan Persaingan Usaha yang sehat. Dikhawatirkan hal yang sama akan terulang, yakni harga beli produksi masyarakat Sumbar dipatok rendah di satu sisi dan persaingan usaha “dibuhua” mati yang hanya menguntungkan satu pengusaha di sisi yang lain. Sampai hari ini tercatat ada tiga perusahan dari grup ini yang menguasai rantai bisnis retail yang konon dominasinya di pasar nasional sudah tak perlu diragukan lagi, yakni PT Trans Retail (Transmart), PT Trans Retail Indonesia (Carrefour), dan PT Alfa Retailindo (Carrefour Express). Pertanyaannya, seperti apa keterlibatan CT Group? Lalu dari mana supply chain yang akan diperankan BUMD tadi berawal? Tentu masalah yang satu ini harus segera diperjelas oleh Pemrov karena ini terkait siapa yang sejatinya akan diuntungan. Dan kesembilan, *pemerintah harus berpikir ulang karena efek masa depannya sungguh kurang baik.* Pemerintah Sumbar *sedang membahayakan masa depan pengusaha retail Sumbar.* Dengan menutup keran persaingan terbuka, maka pemerintah sedang *membunuh energy kompetisi para pelaku ritel, menjadikan pengusaha MM sebagai bayi-bayi yang terus-menerus menetek kepada kuasa pemerintah provinsi melalui BUMD*. Ini sungguh tak sesuai dengan *tantangan dan momentum global yang sedang berlangsung* di mana energi-energi segar nan kreatif-inovatif sangatlah dibutuhkan. (*) -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
