<http://news.liputan6.com/kategori/peristiwa>
*Jadi Tersangka, Penahanan Buni Yani Ditentukan Hari Ini*
[image: Nafiysul Qodar] <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar>
Nafiysul Qodar <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar>

24 Nov 2016, 08:18 WIB

   - 
   - 
   - 
   - 
   - 
   
12
<http://news.liputan6.com/read/2660362/jadi-tersangka-penahanan-buni-yani-ditentukan-hari-ini#>
<https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=http://news.liputan6.com/read/2660362/jadi-tersangka-penahanan-buni-yani-ditentukan-hari-ini>
 
<https://twitter.com/intent/tweet?text=http://news.liputan6.com/read/2660362/jadi-tersangka-penahanan-buni-yani-ditentukan-hari-ini>
 
<https://plus.google.com/share?url=http://news.liputan6.com/read/2660362/jadi-tersangka-penahanan-buni-yani-ditentukan-hari-ini>
 
<?to=&subject=%5BLIPUTAN6%5D%20Jadi%20Tersangka%2C%20Penahanan%20Buni%20Yani%20Ditentukan%20Hari%20Ini&body=http%3A%2F%2Fnews.liputan6.com%2Fread%2F2660362%2Fjadi-tersangka-penahanan-buni-yani-ditentukan-hari-ini>
 
<http://news.liputan6.com/read/2660362/jadi-tersangka-penahanan-buni-yani-ditentukan-hari-ini>
Buni Yani memberikan keterangan sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, 
Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan dimintai keterangan sebagai saksi 
dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias 
Ahok.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

*Liputan6.com, Jakarta -* Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani 
<http://news.liputan6.com/read/2660218/polisi-belum-putuskan-tahan-buni-yani>, 
pengunggah penggalan video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 
Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Buni Yani jadi tersangka usai 
diperiksa sekitar 8 jam.

Meski telah jadi tersangka, polisi tidak langsung memutuskan untuk menahan 
Buni Yani. Polda Metro Jaya punya waktu 1x24 jam melakukan pemeriksaan 
untuk menentukan apakah perlu menahan Buni Yani atau tidak.

"Terkait nanti statusnya ditahan atau tidak, tentu kita tunggu keputusan 
penyidik. Penyidik yang bisa menilai baik itu syarat formil materiil, 
termasuk alasan subjektif maupun objektif," kata Awi, Jakarta, Rabu, 23 
November 2016.

Baca Juga

   - Diperiksa Polisi, Buni Yani Bawa Bukti Baru 
   
<http://news.liputan6.com/read/2655403/diperiksa-polisi-buni-yani-bawa-bukti-baru>
   - Buni Yani Diperiksa Polda Metro Hari Ini 
   
<http://news.liputan6.com/read/2655243/buni-yani-diperiksa-polda-metro-hari-ini>
   - Mangkir Panggilan Polisi, Buni Yani Bakal Diperiksa Lagi 
   
<http://news.liputan6.com/read/2654594/mangkir-panggilan-polisi-buni-yani-bakal-diperiksa-lagi>

Dengan demikian, Awi mengatakan keputusan penahanan Buni Yani akan 
ditentukan hari ini. "Malam kita periksa sebagai tersangka dan untuk 
kepastiannya besok (hari ini) ditahan atau tidaknya," ujar Awi.

Menurut Awi, penetapan Buni Yani sebagai tersangka telah memenuhi alat 
bukti yang ada. "Kita memenuhi empat alat bukti keterangan saksi, ahli, 
surat, dan petunjuk," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda 
Ahok-Djarot 
<http://news.liputan6.com/read/2660237/polisi-lembur-periksa-buni-yani-malam-ini>
 
(Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan 
terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni merupakan pengunggah penggalan video Ahok 
<http://news.liputan6.com/read/2646121/18-pertanyaan-untuk-ahok> saat 
berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu. Penggalan 
video yang diunggah di akun Facebook itu terkait ucapan Ahok soal Surat Al 
Maidah ayat 51.

Laporan Kotak Adja diterima polisi dengan nomor LP/4873/X/PMJ/Dit 
Reskrimsus. Pada laporan itu, perbuatan Buni Yani dianggap melanggar Pasal 
28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan 
ancaman pidana 6 tahun masa kurunga

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke