Buni Yani Juga Dijerat Pasal Penghasutan Berbau SARA Ari Sandita Murti <http://index.sindonews.com/blog/2284/ari-sandita-murti> Rabu, 23 November 2016 − 21:21 WIB [image: Buni Yani Juga Dijerat Pasal Penghasutan Berbau SARA] Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awie Setiyono (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap Buni Yani.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti A+ A- *JAKARTA* - Polda Metro Jaya menyangkakan sejumlah pasal terhadap Buni Yani orang yang disebut-sebut menggunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang dinilai menistakan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, bedasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi selama ini terkait dugaan kasus yang dilaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya tersebut, polisi akhirnya menaikan status Buni Yani menjadi tersangka. "Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan bukti permulaan yang cukup itu, BY kita naikan statusnya menjadi tersangka," ujar Awi pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2016). Menurut Awi, dari tuduhan yang dikenakan Buni Yani itu, yakni pencemaran nama baik, penghasutan, dan SARA, unsur yang terpenuhi itu terkait penghasutan berbau SARA. Adapun pasal yang dilanggar tialah Pasal 28 UU ITE yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," katanya. On Wednesday, November 23, 2016 at 6:42:56 PM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote: > > > *Brilio.net - *Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video > pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta > <https://www.brilio.net/selebritis/polling-twitter-iwan-fals-ahok-menang-jika-pilkada-digelar-saat-ini-161114b.html> > > Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok > <https://www.brilio.net/politik/10-meme-tanpa-pakai-ini-sindir-kasus-salah-transkrip-di-video-ahok-1611079.html> > > di Kepulauan Seribu, *sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau > SARA*. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, > bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk* menaikkan status Buni Yani > dari sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka.* > > "Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY, kami naikkan > status sebagai tersangka," kata Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu > (23/11). > > > Pria kelahiran Lombok Timur 16 Mei 1969 ini ditetapkan menjadi tersangka > setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Buni Yani dan > saksi ahli. Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli > sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa. > > > "Sampai dengan hari ini kami telah melakukan pemanggilan terhadap > terlapor, tadi pagi sekitar jam 11.00 WIB, sebagai saksi. Tadi sampai pukul > sekitar 19.30 WIB selesai dilakukan pemeriksaan," terangnya. > > Lanjut dia, Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 > tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU > ITE. Ancaman pidananya hingga 6 tahun penjara. > > "Ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tambahnya. > > Diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok- Djarot > (Kotak Badja) dengan nomor laporan polisi LP/4837/X/ 2016/ Dit Reskrimsus, > pada Jumat (7/10), atas dugaan pencemaran nama baik. Melalui akun > pribadinya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 > detik dari durasi asli 1 jam 48 menit yang memantik polemik di masyarakat. > > > On Wednesday, November 23, 2016 at 6:35:15 PM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote: >> >> >> *Alasan Buni Yani Ditetapkan Jadi Tersangka Penghasutan* >> [image: Nafiysul Qodar] <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> >> Nafiysul Qodar <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> >> >> 23 Nov 2016, 22:00 WIB >> >> - >> - >> - >> - >> - >> >> 13 >> >> <http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan#> >> >> <https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> >> >> <https://twitter.com/intent/tweet?text=http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> >> >> <https://plus.google.com/share?url=http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> >> >> <?to=&subject=%5BLIPUTAN6%5D%20Alasan%20Buni%20Yani%20Ditetapkan%20Jadi%20Tersangka%20Penghasutan&body=http%3A%2F%2Fnews.liputan6.com%2Fread%2F2660213%2Falasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> >> >> <http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> >> . >> Buni Yani memberikan keterangan sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, >> Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan dimintai keterangan sebagai saksi >> dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias >> Ahok.(Liputan6.com/Faizal Fanani) >> >> *Liputan6.com, Jakarta -* Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus >> Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani >> <http://news.liputan6.com/read/2660183/polda-metro-jaya-tetapkan-buni-yani-jadi-tersangka>, >> >> pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki >> Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Ada sejumlah alasan status >> hukum Buni Yani ditingkatkan. >> >> Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, hasil >> penyelidikan telah memenuhi sejumlah unsur dalam KUHAP. >> >> Baca Juga >> >> - Polda Metro Akan Panggil Ahmad Dhani soal Dugaan Hina Presiden >> >> <http://news.liputan6.com/read/2651984/polda-metro-akan-panggil-ahmad-dhani-soal-dugaan-hina-presiden> >> - Mario Teguh Bisa Jadi Tersangka, Asalkan.. >> >> <http://showbiz.liputan6.com/read/2640846/mario-teguh-bisa-jadi-tersangka-asalkan> >> - Bareskrim Polri Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Kasus Penipuan >> >> <http://news.liputan6.com/read/2621162/bareskrim-polri-tetapkan-dimas-kanjeng-tersangka-kasus-penipuan> >> >> "Dari Pasal 184 KUHAP, kita sudah bisa penuhi dari lima alat bukti, ada >> empat alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat, dan terakhir petunjuk. >> Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka >> <http://news.liputan6.com/read/2660208/jadi-tersangka-buni-yani-terancam-6-tahun-penjara>. >> >> Konstruksi hukumnya sudah terpenuhi," Awi menjelaskan di Mapolda Metro >> Jaya, Rabu (23/11/2016) malam. >> >> Sebelumnya, Buni Yani atau BY diperiksa sebagai saksi terlapor sejak >> pukul 11.00-19.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik meningkatkan >> statusnya sebagai tersangka. >> >> "Hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti >> penyidik, waktu 20.00 WIB. Dengan bukti permulaan cukup, BY kita naikkan >> statusnya menjadi tersangka," ujar Awi. >> >> Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan karena mengedit video pidato >> Ahok di Kepulauan Seribu. *Dia diduga* melakukan penghasutan >> <http://news.liputan6.com/read/2660202/buni-yani-jadi-tersangka-karena-3-paragraf-kalimat> >> >> atas kalimat yang diunggahnya dalam akun Facebook. >> >> >> On Wednesday, November 23, 2016 at 6:22:09 PM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote: >>> >>> >>> <http://news.liputan6.com/kategori/peristiwa> >>> *Jadi Tersangka, Penahanan Buni Yani Ditentukan Hari Ini* >>> [image: Nafiysul Qodar] <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> >>> Nafiysul Qodar <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> >>> >>> 24 Nov 2016, 08:18 WIB >>> >>> -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
