*Alasan Buni Yani Ditetapkan Jadi Tersangka Penghasutan* [image: Nafiysul Qodar] <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> Nafiysul Qodar <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar>
23 Nov 2016, 22:00 WIB - - - - - 13 <http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan#> <https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> <https://twitter.com/intent/tweet?text=http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> <https://plus.google.com/share?url=http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> <?to=&subject=%5BLIPUTAN6%5D%20Alasan%20Buni%20Yani%20Ditetapkan%20Jadi%20Tersangka%20Penghasutan&body=http%3A%2F%2Fnews.liputan6.com%2Fread%2F2660213%2Falasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> <http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> . Buni Yani memberikan keterangan sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.(Liputan6.com/Faizal Fanani) *Liputan6.com, Jakarta -* Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani <http://news.liputan6.com/read/2660183/polda-metro-jaya-tetapkan-buni-yani-jadi-tersangka>, pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Ada sejumlah alasan status hukum Buni Yani ditingkatkan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, hasil penyelidikan telah memenuhi sejumlah unsur dalam KUHAP. Baca Juga - Polda Metro Akan Panggil Ahmad Dhani soal Dugaan Hina Presiden <http://news.liputan6.com/read/2651984/polda-metro-akan-panggil-ahmad-dhani-soal-dugaan-hina-presiden> - Mario Teguh Bisa Jadi Tersangka, Asalkan.. <http://showbiz.liputan6.com/read/2640846/mario-teguh-bisa-jadi-tersangka-asalkan> - Bareskrim Polri Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Kasus Penipuan <http://news.liputan6.com/read/2621162/bareskrim-polri-tetapkan-dimas-kanjeng-tersangka-kasus-penipuan> "Dari Pasal 184 KUHAP, kita sudah bisa penuhi dari lima alat bukti, ada empat alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat, dan terakhir petunjuk. Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka <http://news.liputan6.com/read/2660208/jadi-tersangka-buni-yani-terancam-6-tahun-penjara>. Konstruksi hukumnya sudah terpenuhi," Awi menjelaskan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam. Sebelumnya, Buni Yani atau BY diperiksa sebagai saksi terlapor sejak pukul 11.00-19.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka. "Hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik, waktu 20.00 WIB. Dengan bukti permulaan cukup, BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Awi. Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan karena mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. *Dia diduga* melakukan penghasutan <http://news.liputan6.com/read/2660202/buni-yani-jadi-tersangka-karena-3-paragraf-kalimat> atas kalimat yang diunggahnya dalam akun Facebook. On Wednesday, November 23, 2016 at 6:22:09 PM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote: > > > <http://news.liputan6.com/kategori/peristiwa> > *Jadi Tersangka, Penahanan Buni Yani Ditentukan Hari Ini* > [image: Nafiysul Qodar] <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> > Nafiysul Qodar <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> > > 24 Nov 2016, 08:18 WIB > > - > - > - > - > - > > 12 > > <http://news.liputan6.com/read/2660362/jadi-tersangka-penahanan-buni-yani-ditentukan-hari-ini#> > > <https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=http://news.liputan6.com/read/2660362/jadi-tersangka-penahanan-buni-yani-ditentukan-hari-ini> > > <https://twitter.com/intent/tweet?text=http://news.liputan6.com/read/2660362/jadi-tersangka-penahanan-buni-yani-ditentukan-hari-ini> > > <https://plus.google.com/share?url=http://news.liputan6.com/read/2660362/jadi-tersangka-penahanan-buni-yani-ditentukan-hari-ini> > > <?to=&subject=%5BLIPUTAN6%5D%20Jadi%20Tersangka%2C%20Penahanan%20Buni%20Yani%20Ditentukan%20Hari%20Ini&body=http%3A%2F%2Fnews.liputan6.com%2Fread%2F2660362%2Fjadi-tersangka-penahanan-buni-yani-ditentukan-hari-ini> > > <http://news.liputan6.com/read/2660362/jadi-tersangka-penahanan-buni-yani-ditentukan-hari-ini> > Buni Yani memberikan keterangan sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, > Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan dimintai keterangan sebagai saksi > dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias > Ahok.(Liputan6.com/Faizal Fanani) > > *Liputan6.com, Jakarta -* Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani > <http://news.liputan6.com/read/2660218/polisi-belum-putuskan-tahan-buni-yani>, > > pengunggah penggalan video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki > Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Buni Yani jadi tersangka usai > diperiksa sekitar 8 jam. > > Meski telah jadi tersangka, polisi tidak langsung memutuskan untuk menahan > Buni Yani. Polda Metro Jaya punya waktu 1x24 jam melakukan pemeriksaan > untuk menentukan apakah perlu menahan Buni Yani atau tidak. > > "Terkait nanti statusnya ditahan atau tidak, tentu kita tunggu keputusan > penyidik. Penyidik yang bisa menilai baik itu syarat formil materiil, > termasuk alasan subjektif maupun objektif," kata Awi, Jakarta, Rabu, 23 > November 2016. > > Baca Juga > > - Diperiksa Polisi, Buni Yani Bawa Bukti Baru > > <http://news.liputan6.com/read/2655403/diperiksa-polisi-buni-yani-bawa-bukti-baru> > - Buni Yani Diperiksa Polda Metro Hari Ini > > <http://news.liputan6.com/read/2655243/buni-yani-diperiksa-polda-metro-hari-ini> > - Mangkir Panggilan Polisi, Buni Yani Bakal Diperiksa Lagi > > <http://news.liputan6.com/read/2654594/mangkir-panggilan-polisi-buni-yani-bakal-diperiksa-lagi> > > Dengan demikian, Awi mengatakan keputusan penahanan Buni Yani akan > ditentukan hari ini. "Malam kita periksa sebagai tersangka dan untuk > kepastiannya besok (hari ini) ditahan atau tidaknya," ujar Awi. > > Menurut Awi, penetapan Buni Yani sebagai tersangka telah memenuhi alat > bukti yang ada. "Kita memenuhi empat alat bukti keterangan saksi, ahli, > surat, dan petunjuk," ujar dia. > > Sebelumnya, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda > Ahok-Djarot > <http://news.liputan6.com/read/2660237/polisi-lembur-periksa-buni-yani-malam-ini> > > (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan > terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). > > Buni merupakan pengunggah penggalan video Ahok > <http://news.liputan6.com/read/2646121/18-pertanyaan-untuk-ahok> saat > berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu. Penggalan > video yang diunggah di akun Facebook itu terkait ucapan Ahok soal Surat Al > Maidah ayat 51. > > Laporan Kotak Adja diterima polisi dengan nomor LP/4873/X/PMJ/Dit > Reskrimsus. Pada laporan itu, perbuatan Buni Yani dianggap melanggar Pasal > 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan > ancaman pidana 6 tahun masa kurunga > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
