Ha Ha Ha Terlalu text book bob :d.
Peraturannyo iyo bitu bob tapi pelaksanaannyo masih jauh dari kenyataan bob.
Ambo sei pernah bob memberikan training penyusunan APBD waktu jaman "Rancangan
Anggaran Satuan Kerja".
Bilo ado wakatu awak basuo ambo lihatkan ke boby mulai dari "LPJ, APBD sampai
inventarisasi Asset Pemda".
Atau boby berbisik lah ke kawan kawan di "Bpk atau teman teman dari Bakun
depkeu, banyak urang santai disinan nan terlibat penyusunan sado alahe isi
paruik pemda bob".
Nan namo nyo panitia anggaran yang biaso no diketuai oleh "Sekda" sebagai ketua
panitia anggaran dan didampingi oleh ketua bappeda trus kemudian dianggotai
oleh "bagian keuangan, dispenda dan lainnyo", kebanyakan kalau didaerah
fungsinyo tanda tangan jatah uang jadi anggota anggaran sama mengamankan jatah
anggaran masing masing satker.
Sedang pelaksanaan dilapangan mah bob tetap aja yang susun "KONSULTAN" he he he
sorry to say bob.
Bob daku mulai jadi programmer keuangan daerah sejak tahun 2000 dan mulai tahun
2002 saat memimpin sendiri implementasi kepmen 29 tahun 2002 tentang keuangan
daerah kemudian diikuti dengan uu no 17 tahun 2003 yang dikeluarkan depkeu
kemudian sejak mula mulai ingin dibentuk ADKASI akhir tahun 2000 dan kemudian
dibentuk sekitar tahun 2001 kemudian diikuti dengan APKASI tahun 2002, malah
yang terakhir ini gua pernah hadiri mubes pertama APKASI dibali bos he he he.
Baru sekarang2 ini pemerintah daerah agak pinter bob dalam menyususn laporan
keuangannya, itu pun dibeberapa daerah saja seperti sebagian jawa, sebagian
sumatra, sedang jauh didaerah pelosok sana bob sampe bete ngajarinnya.
Daku sampai puncak pania dan watansompeng di sulawesi nyusun anggaran bob baru
sekarang sekarang ini aja tugas daku nunjuk orang untuk pergi kalau dulu gua
pergi sendiri bob he he he.
Jadi teorinya betul bob aplikasinya masih jauh bayang2nya bob
Best Regards
Ronal Chandra
Boby Lukman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Nal..
satahu ambo nan salamoko bakacimpuang di DPRD dan
kantua gubernur dan pernah pulo bertugas di kabupaten
an kantua walikota sebagai wartawan...raso e kalau
manyusun LPJ atau LKPJ namo e kini indak ado urang lua
nan bisa masuak do nal..
Sebab LPJ dan LKPJ di susun oleh pemerintah daerah
setelah menggunakan anggaran yang disahkan tahun
sebelumnya...Batua kecek ronal anggaran yang sudah
disusun dan disahkan harus dipertanggungjawabkan
termasuk pembelian inventaris..
Sedangkan kalau indak habis doh..inyo akan menjadi
sisa anggaran dan itu hrs tercatat dalam kas daerah.
Khsus untuk barang barang bergerak dan tidak bergerak
seperti mobil, hrs tercatat di biro/bagian
perlengkapan pemerintah daerah...sedangkan barang
pakai habis hrs ada tercatat tanggal pembelian dan
disertai dengan kwitansi resmi dari instansi penjual.
APBD (KUA) itu sendiri disusun oleh Pemda dengan DPRD
dalam sebuah kepanitiaan khusus di DPRD yang disebut
panitia anggaran...
Antah ado aturan baru buliah pihak swasta manyususn
LPJ/LKPJ Pemda...ambo yo ndak tau tu doh..kalau lai
ado dek ronal tolong lah forward ka ambo bia bisa lo
ambo agiah tahu DPRD banyak ko...dek ambo karajo kini
di Asosiasi DPRD Kabupaten...
Kami di ADKASI akan batarimo kasi bana tu mah Nal..he
he
Ntah ko ronal sato mangetikkan antah lah yo..kalau
manyusun KUA atau APBD atau LPJ lo lai...yo agak
balain snek dek ambo bunyi e nal..
:D:D
hi hi hi...
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
---------------------------------
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---