Nal..
Iko bukan soal Sutra atau sudahlah...nampak ndak
mangarti Ronal disiko khan..
Bantuak iko nal ha..
Asistensi berasal dari kata ASISTEN kalau dalam KBBI
(Kamus besar bahasa Indonesia) berarti pembantu..dan
kalau asistensi artinya membantu/mendampingi.
Sementara kalau menyususn berarti Ronal pelakunya.
Beda jauh antara Pembantu dengan Pelaku..sangaik
babeda Nal..
Kalau APBD nan Ronal garap/kerjakan itu fungsi Ronal
sebagai penyusun, itu artinyo Ronal anggota DPRD atau
pejabat yang menduduki jabatan di salah satu SKPD
Pemda.
Tapi kalau Ronal melakkukan tugas asistensi, itu
artinyo Ronal memberi support pengetahuan (dek ronal
faham banget dengan keuangan daerah) kepada anggota
DPRD atau pemda.
beda istilah berarti beda artinyo Nal...jan salah
salah, beko salah tulis jabatan ronal dalam SK KUA tu
beko Ronal nan taguluang masuak pinjaro dek salah
manyususn APBD.
Ciek lai...
Ambo agiah tahu Ronal soal APBD itu apo...APBD itu
adalah anggaran pendapatan belanja daerah yang
merupakan hasil dari keputusan antara legislatif dan
eklsekutif daerah setelah diolakukan pembahasan
bersama terhadap income daerah, dan kebutuhan daerah.
Dalam APBD itu ado dua, satu anggaran rutin (seperti
gaji pegawai dan belanja sekretariat) juga ada belanja
pembangunan
Sesuai dengan fungsi masing masing, baik DPRD maupun
Pemda mengajukan anggaran yang disebut dengan RAPBD.
RAPBD ko dibacakan dek Pemda dalam sidang paripurna
(ko istilah jawa ko ha) DPRD di gedung DPRD kecuali
gedung itu malatuih dan ndak bisa dipakai.
jadwal penyampaian RAPBD ko disusun oleh Panitia
Musyawarah sebagai salah satu alat kelengkapan dewan.
setelah itu, baru dibahas dalam saebuah kepanitiaan
yang khsusus untuk itu yang namanya Panitia Anggaran
yang terdiri dari anggota DPRD itu sendiri dan
diketuai oleh salah satu anggota yang ditunjuk dan
dipenanggungjawab.
Pemerintah daerah mengajukan sendiri RAPBDnya yang
berassal dri hasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan
yang dimulai dari tingkat kelurahan/nagari.
Peran legislatif hanya pada saat pembahasan saja,
kecuali kalau ada inisiatif dari legislatif terhadap
perencanaan pembangunan..
Nah...Ronal..
lalu apa yang disebut dengan KUA, PPAS..??
KUA adalah kebijakan umum anggaran yang memuat semua
RAPBD yang disampikan oleh pemda dalam sidang DPRD
itu, sementara PPAS, isinya anggaran yang
diprioritaskan dalam tahun akan datang. PPAS ko Nal
singkatan dari Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara.
Jadi nal...setelah semua pembahasan selesai, yang
terdiri dari pemabahsan di tingkat panitia anggaran
yang mungkin saja memakan waktu lama karena adanya
tarik menarik kepentingan antara DPRD dan pemda maka
diadakan sidang paripurna yang mengagendakan pendapat
akhir fraksi.
Kalau semua fraksi setuju, maka secara akalamasi KUA
akan ditetapkan dalam sebuah nota kesepahaman antara
Ketua DPRD dengan Pemerintah daerah. kalau tidak
diadakan lobi, kalau indak juo...diadakan voting...
Naaaaaaaah...setelah nota kesempahaman ini ditanda
tangani blom bisa langung di terapkan, karena harus
dibahas lagi di biro keuangan propinsi untuk
kabuptane.kota dan Badan Administrasi Keuangan Daerah
untuk tingkat propinsi.
Kalau ini sudah selesai dan disetujui baru bsia
diterapkan, kalau tidak revisi lagi...
Jadi jelas...fungsi asistensi hanya memberikan bantuan
atau pendampingan selama proses pembahasan agar tidak
melenceng dari posting anggaran yang seharusna dan
sesuai jua dengan SAP (Standar Akuntansi
Pemerintahan).
Mungkin Ronal lupo dek acok bagaul jo pejabat jadi
lupo jo aturan dan ndak tau jo aturan baru...iko kito
kiriman link aturan aturan keungan daerah...supayo
Ronal ndak sasek dalam MANYUSUN NERACA ANGGARAN
BELANJA DAErAH...Jangan sampai nanti kami di RN rame
rame ke KPK liat Ronal di tahan...
ini linknya...
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24
TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 STANDAR
AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2004
TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 PELAPORAN
KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ORGANISASI
PERANGKAT DAERAH
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 PENGELOLAAN
UANG NEGARA/DAERAH
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 PEMBAGIAN
URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN
DAERAH PROVINSI, DAN PEMERINTAHAN DAERAH
KABUPATEN/KOTA
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 PERUBAHAN
KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2004
TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah
Kepada DPRD, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat
Mokasi Nal...
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---