Apa perlu Bukittinggi diperluas? Bukankah lebih dibuat Kewalikotaan satu lagi 
atau Kabupaten baru. Tambah Tk II kan tambah bagus


----- Original Message ----
From: Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Wednesday, April 30, 2008 3:09:06 PM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Bulat Air di Pambuluh (Penyelesaian Kasus Sengketa 
Perluasan Kota Bukittinggi)


Bulat Air di Pambuluh
 
30-04-2008

BULAT AIR DI PEMBULUH 

Penyelesaian Kasus Sengketa Perluasan 

Kota Bukittinggi 



PERSIS ungkapan itulah: ?Bulat Air di Pembuluh, Bulat Kata di Mupakat? yang 
diucapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Mohd Maarif, langsung dalam dialek 
Minangnya: ?Bulek Aia di Pambuluah, Bulek Kato di Mupakat,? ketika mengemukakan 
konsep penyelesaian sengketa perluasan kota Bukittinggi, dalam jumpa dialog 
dengan PAH I DPD RI hari Rabu, 8 Februari 2006, kemarin, di gedung DPD RI, 
Senayan, Jakarta. 

Ketika mendengarkan ini, saya sebagai anggota yang orang Minang langsung 
tersengat, dan tersentuh hulu hati saya, karena prinsip inilah sesungguhnya 
justeru yang harus kita pakai dan perpegangi sejak semula dalam menyelesaikan 
kasus sengketa perluasan kota Bukittinggi yang sudah berjalan belasan tahun 
sejak 1987 itu. Tetapi yang kita pilih adalah lain: konfrontasi. Sepertinya 
orang Minang hanya pandai berpetatah-berpetitih, tetapi tidak pandai 
melaksanakannya sendiri. 

Mendagri berkata, saya baru saja ngomong dengan Walikota Bukittinggi dan 
Gubernur Sumatera Barat, ketika pertemuan antara SBY dan Badawi di Bukittinggi 
bulan lalu. Walikota Bukittinggi melaporkan kepada saya bahwa semua desa 
(maksudnya Nagari) di sekeliling Bukittinggi, kecuali satu, sudah siap masuk 
kota. Oleh karena itu PP 84/1999 segera saja dilaksanakan. 

Saya kepada Mendagri sebaliknya malah mengatakan, dari temuan Tim Fact-Finding 
yang dikirim oleh PAH I DPD-RI ke Bukittinggi dan Kabupaten Agam baru-baru ini, 
ditemukan, tidak hanya satu, tetapi bahkan tidak satupun dari ke 16 Nagari 
sekeliling Bukittinggi yang mau dimasukkan ke dalam wilayah kota Bukittinggi 
itu. Dan semua itu dinyatakan secara tertulis oleh wali-wali nagari dari 
kesemua nagari itu yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Wali 
Kota, Bupati, dsb. Sekarang ini, bahkan, bukan hanya 16 Nagari itu saja yang 
menolak, tetapi juga ke 81 Nagari yang ada di kabupaten Agam, di samping tak 
terkecualinya DPRD Kabupaten Agam dan Bupati Agam sendiri dan sejumlah banyak 
ormas lainnya. 

Saya juga mengatakan, agaknya dalam menghadapi kasus Bukittinggi ini, di 
samping kita memakaikan pemahaman dari sisi hukum dan perundang-undangan, kita 
juga perlu memahaminya dari segi sosiologi hukumnya. Sekadar tinjauan dari segi 
hukum saja memang benar bahwa PP 84 th 1999 itu semula disetujui oleh DPRD 
Kabupaten Agam dan Bupati Agam sendiri, di samping sejumlah nagari di sekitar 
Bukittinggi, seperti yang agaknya dimaksudkan oleh Walikota Bukittinggi itu. 
Tetapi itu dulu, ketika mereka tidak ada cara untuk menolaknya. Sekarang 
pihak-pihak yang sama itu menolaknya ketika suasana sudah berubah dan mereka 
bisa menyuarakan suara hati mereka. Nuansa sosiologis ini kelihatannya tidak 
tertangkap sebelumnya oleh Mendagri ketika beliau mengatakan bahwa kehendak 
masuk kota itu datang dari bawah, dari rakyat sendiri. Oleh karena itu harus 
dilaksanakan. 

Sebenarnya dari segi hukum sendiri, PP 84 itu sendiri bahkan adalah cacad 
hukum, karena disiapkan ketika pemerintahan Habibie sudah dalam keadaan 
demisioner, dan bahkan, konon, ditandatangani oleh Habibie di atas mobil ketika 
sudah akan ke MPR. 

Dari segi sosiologi hukumnya, kita juga harus memahami, kenapa sekarang ini 
bukan hanya rakyat dari ke 16 Nagari di sekeliling Bukittinggi itu saja yang 
menolak, tetapi ke 81 nagariannya di Kabupaten Agam, dan tak kurangnya bahkan 
DPRD Kabupaten Agam dan Bupati Kabupaten Agam sendiri secara kelembagaan 
menolak dilaksanakannya PP 84 itu, pada hal sebelumnya menyetujui. Yang jelas, 
sekarang bukan lagi zaman Orde Baru, tetapi zaman Reformasi. Di zaman Orde 
Baru, seperti kita tahu, orang tidak mungkin dan tidak dimungkinkan untuk 
berkata lain, sementara sekarang, di zaman Reformasi, orang bisa, dan biasa 
sudah, mengemukakan apa yang sesungguhnya terasa di hati dan tersurat di 
ingatan. Nyatanya, mereka sekarang mengemukakan yang sebenarnya, tanpa paksa, 
bahwa mereka menolak masuk kota, untuk alasan-alasan yang menurut mereka adalah 
wajar dan rasional. 

Sementara itu, Gubernur yang sekarang, Gamawan Fauzi, tak kurangnya juga 
mengatakan, saya tidak akan menanganinya manakala ada dari pihak-pihak yang 
merasa keberatan dengan PP 84 itu. Beliaupun, ketika saya menemui beliau atas 
nama delegasi Tim Fact-Fainding PAH I DPD-RI yang juga disaksikan oleh sejumlah 
anggota dari Komisi A DPRD Sumbar, di bawah pimpinan Amura Lubis, di ruang 
kerja Gubernur, juga sependapat dan menyepakati untuk menyelesaikan sengketa 
perluasan batas kota Bukittinggi ini secara sosiologis, dan tidak secara hukum 
formal dengan memberlakukan PP 84 itu. Artinya, biarkanlah kota Bukittinggi itu 
berkembang secara alamiah, seperti yang berlaku dengan contoh Yogya-Sleman, 
ataupun Jakarta dengan konsep Jabotabeknya, yang sekarang bahkan diperluas lagi 
dengan juga memasukkan sampai ke Cianjur segala. 

Dengan pendekatan sosiologis ini kota berkembang secara wajar-alamiah yang 
seperti sekarangpun bahkan sudah meluas ke luar batas kota, sampai ke Padang 
Lua dan Cingkariang di bagian Banuhampunya, dan sampai ke Canduang ke bagian 
Ampek Angkek dan Baso, untuk satu waktu kota Padang Panjang, Bukittinggi dan 
Payakumbuh bisa bertaut menjadi satu mata rantai kota-kota di pedalaman 
Sumatera Barat. 

Sekarang saja, saling ketergantungan antara Bukittinggi dan daerah sekitarnya 
makin mengental. Bukan saja sumber tenaga listrik dan air minum ada di luar 
kota ? di Padang Lua dan Sungai Tanang --, tetapi tanpa dipaksa-paksakan, 
kampus STAIN Jamil Jambek yang tadinya di Garegeh sekarang dibangun di Kubang 
Putiah, Banuhampu, Agam Timur. Malah ada sebuah SD Negeri yang masuk ke dalam 
yurisdiksi penilikan Diknas kota Bukittinggi, pada hal lokasinya di Tanjung 
Alam, Ampek Angkek, Agam. Dengan dikembangkannya kota Bukittinggi sebagai kota 
wisata, kota perdagangan dan kota pendidikan, maka saling ketergantungan antara 
Bukittinggi dan daerah-daerah sekitar di Agam, bahkan Tanah Datar dan Lima 
Puluh Kota, makin dirasakan. Oleh karena itu, siapapun yang masih berpikir 
dalam paradigma perluasan batas kota, sementara pihak-pihak yang bersangkutan 
tak hendak, rasanya masih berfikir dalam bingkai supremasi kekuasaan, seperti 
di zaman Orde Baru, yang dalam masa
 Reformasi ini sudah salah pasang dan ketinggalan zaman. 

Dengan perluasan kota secara sosiologis ini kita tidak lagi membicarakan 
tentang perluasan kota secara administratif-yuridis, tetapi bagaimana 
kerjasama-kerjasama antara kota dan kabupaten bisa terjelma atas prinsip yang 
saling menguntungkan (win-win solution) dan merancang serta membangun secara 
bersama (joint planning) apapun yang dianggap menguntungkan untuk kedua belah 
pihak. Konsep ini juga termasuk yang disarankan oleh Dirjen Otda (Otonomi 
Daerah), M Ali Al Kautsar, yang dalam pertemuan dialog Mendagri-PAH I DPD-RI 
itu beliaupun hadir. Beliau, dengan persetujuan Mendagri, di hadapan saya, 
insya Allah akan datang ke Sumatera Barat, untuk turut mempertemukan kembali 
antara kedua belah pihak yang telah lama tak sejalan berkaitan dengan peristiwa 
perluasan kota ini. 

Alangkah indahnya, memang, jika konsep ?Bulat Air di Pembuluh, Bulat Kata di 
Mupakat? seperti yang diingatkan oleh Mendagri itu, itu yang kita pakai 
sekarang. Sesat di ujung jalan, kita kembali ke pangkal jalan. Bagaimana kita 
memisah dan apalagi berdinding sampai ke langit antara Bukittinggi dan Agam 
itu, karena bagaimanapun, siapapun mengakui, Bukittinggi itu adalah ?koto rang 
Agam.? Penduduk asli, Kurai, di Bukittinggi tanpa kecuali adalah orang Agam. 
Dan orang Kurai secara adat dan sosial-budaya tidak mau dipisahkan dari Agam. 

Dengan semangat budaya yang telah terhunjam dalam inilah kita membangun 
Bukittinggi dan Agam, dan khususnya Agam Timur, ke depan, secara bersama-sama, 
dengan pola seperti Sleman-Yogya dan Jabotabek itu, dan tidak dalam konsep 
kuno: memasukkan nagari-nagari sekitar secara paksa dengan pendekatan 
yuridis-formal secara kaku dan sepihak itu. 

Untuk ini, waktunyalah Gubernur, Bupati Agam, Walikota Bukittinggi beserta 
jajaran DPRDnya dan unsur-unsur pimpinan tradisional TTS (Tungku nan Tigo 
Sajarangan) dari kedua daerah badunsanak itu duduk bermusyawarah bersama-sama, 
dengan prinsip BAP-BKM (Bulek Aia di Pambuluah, Bulek Kato di Mupakaik) seperti 
yang diingatkan dan sekaligus disarankan oleh Mendagri itu. 

Solusi alternatifnya kelihatannya adalah sbb: 

(1) Perlu diadakan sebuah Musyawarah Besar dalam waktu yang dekat ini antara 
pihak-pihak terkait dari Bukittinggi dan Agam dalam mendudukkan sengketa 
perluasan kota Bukittinggi ini, dengan prinsip: BAP-BKM (Bulek Aia di 
Pambuluah, Bulek Kato di Mupakaik) seperti yang diusulkan oleh Mendagri, dan 
joint planning dan win-win solution seperti yang diusulkan oleh Dirjen Otda 
Depdagri. 

(2) Perluasan kota berlaku secara sosiologis-alami tanpa dipaksa-paksa dengan 
memperluas batas kota secara yuridis-administratif di luar dari kehendak rakyat 
dan penduduk dari nagari-nagari yang bersangkutan. 

(3) Dalam rangka pengembangan kota secara sosiologis-alami ini, kedua belah 
pihak bersedia untuk saling bekerjasama dan saling membantu dalam membangun 
sarana dan prasarana fisik maupun perangkat lunak lainnya (sosial-budaya, 
ekonomi dan pendidikan) bagi kepentingan rakyat dan masyarakat dari kedua belah 
pihak. Di mana diperlukan, berbagai proyek dan program yang berkaitan dengan 
pembangunan yang saling bermanfaat dan saling menguntungkan ini bisa diletakkan 
dan disebar di berbagai lokasi di wilayah Agam Timur dan bahkan Agam secara 
keseluruhan, di samping di dalam kota Bukittinggi sendiri. 

(4) Proses integrasi antara kedua wilayah kota Bukittinggi dan kabupaten Agam 
melalui berbagai jalur dan kegiatan ini perlu digalang dan dilanjutkan terus 
sehingga tidak lagi ada ganjalan-ganjalan psikologis yang dirasakan antara 
kedua wilayah yang sebenarnya adalah satu yang tidak mungkin dipisahkan ini. 



*** 



Tulisan-tulisan saya sebelumnya yang saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, 
yang secara keseluruhan bersifat konsisten dengan sikap dan pendirian seperti 
yang saya kemukakan di atas, dapat diakses melalui Email: [EMAIL PROTECTED], 
atau melalui Fax: 021-57897219. 

Tulisan-tulisan tersebut adalah : 

(1) ?Bukittinggi Koto Rang Agam: Membangun Kota Bersama Daerah Sekitarnya,? 
disampaikan pada Musyawarah KAN dan Pemuka Masyarakat Agam Tuo, Minggu, 14 Nov 
1999, di Bukit-tinggi View Hotel, Bukittinggi, 9p. 

(2) ?Sinergi Pembangunan Kota dan Nagari: Masa Depan Bukittinggi dan 
Nagari-nagari di Agam Tuo,? disampaikan pada Musyawarah Badan Koordinasi 
Masyarakat Agam Jakarta, di Kantor Penghubung Perwakilan Pemda Prov Sumbar, 
Jakarta, Ahad, 11 Agustus 2002, 8p. 

(3) ?Win-win Solution: Membangun Bukittinggi dan Daerah Sekitarnya Secara 
Bersama- sama,? selaku anggota FUD MPR RI dari Sumatera Barat, 11 Juni 2003, 
7p. 

(4) ?Kasus Pemekaran Kota Bukittinggi dan Padang Panjang,? 23 Mei 2005, 2p. 

(5) ?Solusinya: Joint Planning. Kasus Pemekaran Kota Bukittinggi dan Padang 
Panjang,? selaku Anggota DPD RI Wakil Sumbar, Ciputat, 14 Juli 2005, 5p. 

Saya akan kirimkan kopynya kepada siapapun yang berminat. 



*** 



MARI KITA BANGUN KOTA BUKITTINGGI 

BERSAMA-SAMA DENGAN DAERAH AGAM SEKELILINGNYA 

DENGAN PRINSIP KEBERSAMAAN, 

KERJASAMA, 

WIN-WIN SOLUTION, 

JOINT PLANNING, 

SEPERTI YANG BERLAKU DENGAN MODEL 

YOGYA-SLEMAN ATAU JAKARTA-JABOTABEK 

TANPA MERUBAH BATAS WILAYAH 


http://www.dpd.go.id/myblog/news.php?uid=14&id=85

 


      
____________________________________________________________________________________
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke