Bukittinggi harus memaparkan master plan nyo. Kemana kapal ini akan dibawa nahkodanyo. Saat ini bukittinggi tak seindah dulu, karena penanganannya tidak dikerjakan profesional. Banyak jalan2 baruyg menambah keruwetan kota. Kini ditambah oleh alasannya kekurangan lahan ditengah kota. Kalau hubungan harmonis antara bupati agam dan wako bukittinggi ada, saya rasa semua bisa diselesaikan di atas meja. Sayang panyakik disumbar ko, payah dan sukar manarimo urang labiah dari pado awak. Kadang2 unsur pribadi labiah gadang dari pado kepentiangan urang banyak. Bukan hanya terjadi di kabupaten kota, provinsinya pun baitu. Mungkin hal2 iko nan paralu dicari jalan kaluanyo.
Nanang jkt Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network -----Original Message----- From: Anzori <[EMAIL PROTECTED]> Date: Wed, 30 Apr 2008 01:49:51 To:[email protected] Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Bulat Air di Pambuluh (Penyelesaian Kasus Sengketa Perluasan Kota Bukittinggi) Apa perlu Bukittinggi diperluas? Bukankah lebih dibuat Kewalikotaan satu lagi atau Kabupaten baru. Tambah Tk II kan tambah bagus ----- Original Message ---- From: Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Wednesday, April 30, 2008 3:09:06 PM Subject: [EMAIL PROTECTED] Bulat Air di Pambuluh (Penyelesaian Kasus Sengketa Perluasan Kota Bukittinggi) Bulat Air di Pambuluh 30-04-2008 BULAT AIR DI PEMBULUH Penyelesaian Kasus Sengketa Perluasan Kota Bukittinggi PERSIS ungkapan itulah: ?Bulat Air di Pembuluh, Bulat Kata di Mupakat? yang diucapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Mohd Maarif, langsung dalam dialek Minangnya: ?Bulek Aia di Pambuluah, Bulek Kato di Mupakat,? ketika mengemukakan konsep penyelesaian sengketa perluasan kota Bukittinggi, dalam jumpa dialog dengan PAH I DPD RI hari Rabu, 8 Februari 2006, kemarin, di gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. Ketika mendengarkan ini, saya sebagai anggota yang orang Minang langsung tersengat, dan tersentuh hulu hati saya, karena prinsip inilah sesungguhnya justeru yang harus kita pakai dan perpegangi sejak semula dalam menyelesaikan kasus sengketa perluasan kota Bukittinggi yang sudah berjalan belasan tahun sejak 1987 itu. Tetapi yang kita pilih adalah lain: konfrontasi. Sepertinya orang Minang hanya pandai berpetatah-berpetitih, tetapi tidak pandai melaksanakannya sendiri. Mendagri berkata, saya baru saja ngomong dengan Walikota Bukittinggi dan Gubernur Sumatera Barat, ketika pertemuan antara SBY dan Badawi di Bukittinggi bulan lalu. Walikota Bukittinggi melaporkan kepada saya bahwa semua desa (maksudnya Nagari) di sekeliling Bukittinggi, kecuali satu, sudah siap masuk kota. Oleh karena itu PP 84/1999 segera saja dilaksanakan. Saya kepada Mendagri sebaliknya malah mengatakan, dari temuan Tim Fact-Finding yang dikirim oleh PAH I DPD-RI ke Bukittinggi dan Kabupaten Agam baru-baru ini, ditemukan, tidak hanya satu, tetapi bahkan tidak satupun dari ke 16 Nagari sekeliling Bukittinggi yang mau dimasukkan ke dalam wilayah kota Bukittinggi itu. Dan semua itu dinyatakan secara tertulis oleh wali-wali nagari dari kesemua nagari itu yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Wali Kota, Bupati, dsb. Sekarang ini, bahkan, bukan hanya 16 Nagari itu saja yang menolak, tetapi juga ke 81 Nagari yang ada di kabupaten Agam, di samping tak terkecualinya DPRD Kabupaten Agam dan Bupati Agam sendiri dan sejumlah banyak ormas lainnya. Saya juga mengatakan, agaknya dalam menghadapi kasus Bukittinggi ini, di samping kita memakaikan pemahaman dari sisi hukum dan perundang-undangan, kita juga perlu memahaminya dari segi sosiologi hukumnya. Sekadar tinjauan dari segi hukum saja memang benar bahwa PP 84 th 1999 itu semula disetujui oleh DPRD Kabupaten Agam dan Bupati Agam sendiri, di samping sejumlah nagari di sekitar Bukittinggi, seperti yang agaknya dimaksudkan oleh Walikota Bukittinggi itu. Tetapi itu dulu, ketika mereka tidak ada cara untuk menolaknya. Sekarang pihak-pihak yang sama itu menolaknya ketika suasana sudah berubah dan mereka bisa menyuarakan suara hati mereka. Nuansa sosiologis ini kelihatannya tidak tertangkap sebelumnya oleh Mendagri ketika beliau mengatakan bahwa kehendak masuk kota itu datang dari bawah, dari rakyat sendiri. Oleh karena itu harus dilaksanakan. Sebenarnya dari segi hukum sendiri, PP 84 itu sendiri bahkan adalah cacad hukum, karena disiapkan ketika pemerintahan Habibie sudah dalam keadaan demisioner, dan bahkan, konon, ditandatangani oleh Habibie di atas mobil ketika sudah akan ke MPR. Dari segi sosiologi hukumnya, kita juga harus memahami, kenapa sekarang ini bukan hanya rakyat dari ke 16 Nagari di sekeliling Bukittinggi itu saja yang menolak, tetapi ke 81 nagariannya di Kabupaten Agam, dan tak kurangnya bahkan DPRD Kabupaten Agam dan Bupati Kabupaten Agam sendiri secara kelembagaan menolak dilaksanakannya PP 84 itu, pada hal sebelumnya menyetujui. Yang jelas, sekarang bukan lagi zaman Orde Baru, tetapi zaman Reformasi. Di zaman Orde Baru, seperti kita tahu, orang tidak mungkin dan tidak dimungkinkan untuk berkata lain, sementara sekarang, di zaman Reformasi, orang bisa, dan biasa sudah, mengemukakan apa yang sesungguhnya terasa di hati dan tersurat di ingatan. Nyatanya, mereka sekarang mengemukakan yang sebenarnya, tanpa paksa, bahwa mereka menolak masuk kota, untuk alasan-alasan yang menurut mereka adalah wajar dan rasional. Sementara itu, Gubernur yang sekarang, Gamawan Fauzi, tak kurangnya juga mengatakan, saya tidak akan menanganinya manakala ada dari pihak-pihak yang merasa keberatan dengan PP 84 itu. Beliaupun, ketika saya menemui beliau atas nama delegasi Tim Fact-Fainding PAH I DPD-RI yang juga disaksikan oleh sejumlah anggota dari Komisi A DPRD Sumbar, di bawah pimpinan Amura Lubis, di ruang kerja Gubernur, juga sependapat dan menyepakati untuk menyelesaikan sengketa perluasan batas kota Bukittinggi ini secara sosiologis, dan tidak secara hukum formal dengan memberlakukan PP 84 itu. Artinya, biarkanlah kota Bukittinggi itu berkembang secara alamiah, seperti yang berlaku dengan contoh Yogya-Sleman, ataupun Jakarta dengan konsep Jabotabeknya, yang sekarang bahkan diperluas lagi dengan juga memasukkan sampai ke Cianjur segala. Dengan pendekatan sosiologis ini kota berkembang secara wajar-alamiah yang seperti sekarangpun bahkan sudah meluas ke luar batas kota, sampai ke Padang Lua dan Cingkariang di bagian Banuhampunya, dan sampai ke Canduang ke bagian Ampek Angkek dan Baso, untuk satu waktu kota Padang Panjang, Bukittinggi dan Payakumbuh bisa bertaut menjadi satu mata rantai kota-kota di pedalaman Sumatera Barat. Sekarang saja, saling ketergantungan antara Bukittinggi dan daerah sekitarnya makin mengental. Bukan saja sumber tenaga listrik dan air minum ada di luar kota ? di Padang Lua dan Sungai Tanang --, tetapi tanpa dipaksa-paksakan, kampus STAIN Jamil Jambek yang tadinya di Garegeh sekarang dibangun di Kubang Putiah, Banuhampu, Agam Timur. Malah ada sebuah SD Negeri yang masuk ke dalam yurisdiksi penilikan Diknas kota Bukittinggi, pada hal lokasinya di Tanjung Alam, Ampek Angkek, Agam. Dengan dikembangkannya kota Bukittinggi sebagai kota wisata, kota perdagangan dan kota pendidikan, maka saling ketergantungan antara Bukittinggi dan daerah-daerah sekitar di Agam, bahkan Tanah Datar dan Lima Puluh Kota, makin dirasakan. Oleh karena itu, siapapun yang masih berpikir dalam paradigma perluasan batas kota, sementara pihak-pihak yang bersangkutan tak hendak, rasanya masih berfikir dalam bingkai supremasi kekuasaan, seperti di zaman Orde Baru, yang dalam masa Reformasi ini sudah salah pasang dan ketinggalan zaman. Dengan perluasan kota secara sosiologis ini kita tidak lagi membicarakan tentang perluasan kota secara administratif-yuridis, tetapi bagaimana kerjasama-kerjasama antara kota dan kabupaten bisa terjelma atas prinsip yang saling menguntungkan (win-win solution) dan merancang serta membangun secara bersama (joint planning) apapun yang dianggap menguntungkan untuk kedua belah pihak. Konsep ini juga termasuk yang disarankan oleh Dirjen Otda (Otonomi Daerah), M Ali Al Kautsar, yang dalam pertemuan dialog Mendagri-PAH I DPD-RI itu beliaupun hadir. Beliau, dengan persetujuan Mendagri, di hadapan saya, insya Allah akan datang ke Sumatera Barat, untuk turut mempertemukan kembali antara kedua belah pihak yang telah lama tak sejalan berkaitan dengan peristiwa perluasan kota ini. Alangkah indahnya, memang, jika konsep ?Bulat Air di Pembuluh, Bulat Kata di Mupakat? seperti yang diingatkan oleh Mendagri itu, itu yang kita pakai sekarang. Sesat di ujung jalan, kita kembali ke pangkal jalan. Bagaimana kita memisah dan apalagi berdinding sampai ke langit antara Bukittinggi dan Agam itu, karena bagaimanapun, siapapun mengakui, Bukittinggi itu adalah ?koto rang Agam.? Penduduk asli, Kurai, di Bukittinggi tanpa kecuali adalah orang Agam. Dan orang Kurai secara adat dan sosial-budaya tidak mau dipisahkan dari Agam. Dengan semangat budaya yang telah terhunjam dalam inilah kita membangun Bukittinggi dan Agam, dan khususnya Agam Timur, ke depan, secara bersama-sama, dengan pola seperti Sleman-Yogya dan Jabotabek itu, dan tidak dalam konsep kuno: memasukkan nagari-nagari sekitar secara paksa dengan pendekatan yuridis-formal secara kaku dan sepihak itu. Untuk ini, waktunyalah Gubernur, Bupati Agam, Walikota Bukittinggi beserta jajaran DPRDnya dan unsur-unsur pimpinan tradisional TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan) dari kedua daerah badunsanak itu duduk bermusyawarah bersama-sama, dengan prinsip BAP-BKM (Bulek Aia di Pambuluah, Bulek Kato di Mupakaik) seperti yang diingatkan dan sekaligus disarankan oleh Mendagri itu. Solusi alternatifnya kelihatannya adalah sbb: (1) Perlu diadakan sebuah Musyawarah Besar dalam waktu yang dekat ini antara pihak-pihak terkait dari Bukittinggi dan Agam dalam mendudukkan sengketa perluasan kota Bukittinggi ini, dengan prinsip: BAP-BKM (Bulek Aia di Pambuluah, Bulek Kato di Mupakaik) seperti yang diusulkan oleh Mendagri, dan joint planning dan win-win solution seperti yang diusulkan oleh Dirjen Otda Depdagri. (2) Perluasan kota berlaku secara sosiologis-alami tanpa dipaksa-paksa dengan memperluas batas kota secara yuridis-administratif di luar dari kehendak rakyat dan penduduk dari nagari-nagari yang bersangkutan. (3) Dalam rangka pengembangan kota secara sosiologis-alami ini, kedua belah pihak bersedia untuk saling bekerjasama dan saling membantu dalam membangun sarana dan prasarana fisik maupun perangkat lunak lainnya (sosial-budaya, ekonomi dan pendidikan) bagi kepentingan rakyat dan masyarakat dari kedua belah pihak. Di mana diperlukan, berbagai proyek dan program yang berkaitan dengan pembangunan yang saling bermanfaat dan saling menguntungkan ini bisa diletakkan dan disebar di berbagai lokasi di wilayah Agam Timur dan bahkan Agam secara keseluruhan, di samping di dalam kota Bukittinggi sendiri. (4) Proses integrasi antara kedua wilayah kota Bukittinggi dan kabupaten Agam melalui berbagai jalur dan kegiatan ini perlu digalang dan dilanjutkan terus sehingga tidak lagi ada ganjalan-ganjalan psikologis yang dirasakan antara kedua wilayah yang sebenarnya adalah satu yang tidak mungkin dipisahkan ini. *** Tulisan-tulisan saya sebelumnya yang saya sampaikan dalam berbagai kesempatan, yang secara keseluruhan bersifat konsisten dengan sikap dan pendirian seperti yang saya kemukakan di atas, dapat diakses melalui Email: [EMAIL PROTECTED], atau melalui Fax: 021-57897219. Tulisan-tulisan tersebut adalah : (1) ?Bukittinggi Koto Rang Agam: Membangun Kota Bersama Daerah Sekitarnya,? disampaikan pada Musyawarah KAN dan Pemuka Masyarakat Agam Tuo, Minggu, 14 Nov 1999, di Bukit-tinggi View Hotel, Bukittinggi, 9p. (2) ?Sinergi Pembangunan Kota dan Nagari: Masa Depan Bukittinggi dan Nagari-nagari di Agam Tuo,? disampaikan pada Musyawarah Badan Koordinasi Masyarakat Agam Jakarta, di Kantor Penghubung Perwakilan Pemda Prov Sumbar, Jakarta, Ahad, 11 Agustus 2002, 8p. (3) ?Win-win Solution: Membangun Bukittinggi dan Daerah Sekitarnya Secara Bersama- sama,? selaku anggota FUD MPR RI dari Sumatera Barat, 11 Juni 2003, 7p. (4) ?Kasus Pemekaran Kota Bukittinggi dan Padang Panjang,? 23 Mei 2005, 2p. (5) ?Solusinya: Joint Planning. Kasus Pemekaran Kota Bukittinggi dan Padang Panjang,? selaku Anggota DPD RI Wakil Sumbar, Ciputat, 14 Juli 2005, 5p. Saya akan kirimkan kopynya kepada siapapun yang berminat. *** MARI KITA BANGUN KOTA BUKITTINGGI BERSAMA-SAMA DENGAN DAERAH AGAM SEKELILINGNYA DENGAN PRINSIP KEBERSAMAAN, KERJASAMA, WIN-WIN SOLUTION, JOINT PLANNING, SEPERTI YANG BERLAKU DENGAN MODEL YOGYA-SLEMAN ATAU JAKARTA-JABOTABEK TANPA MERUBAH BATAS WILAYAH http://www.dpd.go.id/myblog/news.php?uid=14&id=85 <http://www.dpd.go.id/myblog/news.php?uid=14&id=85> ---------------- Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. <http://us.rd.yahoo.com/evt=51733/*http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
