Assalammualaikum Wr Wb bapak Saaf yth

 

Walau bukan politikus, dari kaca mata awam kayak hanifah,
dan melihat dampak PEMILU waktu yll terhadap caleg yang kalah … rasanya
multipartai banyak menimbulkan dampak buruk bagi caleg.

Tetangga hanifah, pecah kongsi dagangnya dan terpaksa hijrah
tinggalkan Bengkulu setelah kalah dalam PEMILU. Tetangga yang lain, tidak lama
usai pemilu usai pula rumah tangga mereka. Rumah sakit jiwa pun kabarnya jadi
penuh oleh caleg caleg yang kalah.

 

Keuntungan bagi segelintir orang mungkin karena terbukanya
kesempatan menuju gedung MPR melalui partai, apalagi gaji dewan rata-rata 60
juta .. wooww untuk orang daerah apalagi PNS  jumlah ini sangat besar. Doctor 
saja bahkan  Prof sekalipun tidak sampai gajinya 5 juta
kalau mereka hanya jadi dosen biasa. 

 

Bapak Saaf

 

Walau tidak punya akses langsung ke pengambil kebijakkan, kan
bapak dosen LEMHANAS. Apa keinginan bapak agar multipartai di gabung gabung aja
jadi tinggal tiga partai misalnya tidak dapat bapak salurkan ? Bapak, kalau
masih ada waktu dan bapak tidak kebertana mohon jelaskan tentang keberadaan 
suatu
partai serta kapan suatu partai dinyatakan layak untuk ikut pemilu ? Harap
maklum bapak nan batanyo induak-induak dengan dwi fungsi nan indak sempat
mambaco koran tantang politik. Kalau tantang cerpen, basempatkan 
mambacono.Bagaipula caranya jadi pengawas partai ? Siapa yang berhak mengawasi 
partai ?




Makasih atas perhatian bapak

 

Wass

 

 

Hanifah Damanhuri

 

 



--- On Fri, 6/20/08, Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: * [EMAIL PROTECTED] Re: OOT: Catatan-catatan 
Lepas Perjalanan 11: Barack Obama, Soekarno Muda Amerika Serikat.
To: [email protected]
Date: Friday, June 20, 2008, 11:21 PM


Nanda Hanifah, karena sudah pensiun pada tahun 1999  - setahun setelah 
Reformasi -- saya tak lagi berada 'di atas' dalam kurun Reformasi ini. karena 
saya tak lagi punya akses ke pembuat kebijakan Negara. Secara pribadi saya 
tidak mendukung sistem multipartai, selain karena tidak sesuai dengan sistem 
demokrasi presidensial yang terdapat dalam UUD 1945, juga karena ternyata 
menimbulkan suasana amburadul dalam politik, yang pernah disebut  Pak 
Hatta sebagai suasana 'ultra demokrasi'.
 
Saya menanya apa Ananda berminat mendirikan partai bukan karena saya setuju 
sistem multipartai, tetapi untuk menunjukkan bagaimana wujudnya sistem 
multipartai tersebut di dalam kenyataan. Saya sendiri bukan saja tidak berminat 
pada partai politik, tetapi -- setidak-tidaknya pada saat ini -- juga hampir 
tidak ada partai yang dapat saya percaya, apapun namanya dan siapapun tokohnya. 
Saya malah ingin ada suatu jejaring dari mereka yang tidak berpartai, untuk 
mengawasi partai-partai serta mereka yang aktif dalam partai-partai. 
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 71 th, kini sedang di San Ramon, California, USA)




----- Original Message ----
From: hanifah daman <[EMAIL PROTECTED]>
To: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: "[email protected]" <[email protected]>
Sent: Friday, June 20, 2008 9:33:31 AM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: * [EMAIL PROTECTED] Re: OOT: Catatan-catatan 
Lepas Perjalanan 11: Barack Obama, Soekarno Muda Amerika Serikat.


??? Bapak ngajak nambah partai ? Apa tidak kontradiksi dengan tulisan bapak 
sebelumnya ?? Ngindari jawaban ya ?? Mukti partai tumbuh dari atas. Bukankah 
bapak lagi di atas waktu itu? Kalau gitu bapak sudah bisa membuat laporan ttg 
untung rugi multipartai dan sudah bisa usulkan untuk kembali ke 3 partai. Kalau 
ifah setujui untuk bentuk partai baru, partai tsb mestilah gabungan dari 
beberapa partai yang ada sekarang. Sanak benni akan jadi salah satu 
pentolannya. Bpk suheimi jd dewan
 penasehat. Yang jadi anggota pengurus sebagian besar adalah  mantan mhs yg 
menggulingkan rejim orba. Nah bpk orang orba, jadi kita di pihak yang beda, 
kecuali kakau bpk termasuk orang yang suka ganti jaket. He he he bpm bpk? 
Setuju?. Salam. Hanifah

Dr.Saafroedin BAHAR wrote: 
>  Waalaikumsalam w.w. Nanda Hanifah, 
>    
>  Seperti Nanda tulis, dalam kurun Orde Baru dulu kita sudah pernah punya 
>hanya tiga partai politik saja, walau pembentukannya didorong 'dari atas'. 
>Sistem multipartai seperti sekarang -- jumlahnya 51 atau 52 -- kan berkecamah 
>sejak kurun Reformasi. Setiap orang boleh membuat partai. Nanda Hanifah juga 
>boleh. Ada minat ?   
>  Wassalam, Saafroedin Bahar 
>  (L, 71 th, kini sedang di San Ramon, California, USA) 
>  ----- Original Message ---- From: hanifah daman <[EMAIL PROTECTED]> To: 
>"[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> Cc: "[email protected]" 
><[email protected]> Sent: Friday, June 20, 2008 8:01:03 AM Subject: 
>[EMAIL PROTECTED] Re: * [EMAIL PROTECTED] Re: OOT: Catatan-catatan Lepas 
>Perjalanan 11: Barack Obama, Soekarno Muda Amerika Serikat. Assalammualaikum 
>WW bapak Saaf. Hanifah setuju cukup 3 partai saja seperti waktu dulu. Nah yang 
>jadi pemikiran hanifah nan kadang2 icak icak tau gon mangkan ha. Bukankah 
>ketika partai kita hanya tiga bapak termasuk pejabat tinggi negara? Kenapa 
>bapak tidak mencegah
 terbentuknya multipartai? Menurut hanifah otak dari perubahan ini tentu 
berasal dari non muslim. Biar muslim tercerai berai dalam banyak partai 
sementara mereka bersatu di PDS. hanifah tunggu penjelasan bapak. Wass.
>  Hanifah Dr.Saafroedin BAHAR wrote: > Nanda Benny serta para sanak yang 
>berminat, Saya setuju dengan telaahan Sanak Hanta Yuda AR -- yang mengutip 
>tesis dua penulis asing:Scott Mainwaring dan Matthew S Shugart -- mengenai 
>tidak kompatibelnya stabilitas politik yang dimungkinkan oleh sistem 
>pemerintahan demokrasi presidensial dengan sistem multipartai yang tidak 
>mendukung sistem pemerintahan demokrasi presidensial tersebut. Yang menjadi 
>masalah selanjutnya adalah: apakah yang akan kita lakukan selanjutnya. Adalah 
>jelas bahwa tidaklah tepat untuk mengharapkan perubahan dari partai-partai 
>yang kini sedang menikmati besarnya kekuasaan kegislatif, kekuasaan bujeter, 
>serta kekuasaan pengawasan, notabene tanpa pengawasan siapapun
 juga. Perlu kita ingat, bahwa kurun sekarang ini adalah kali kedua kita 
memberikan kepercayaan kepada partai-partai politik >  dalam sistem multipartai 
dan mereka gagal dalam mewujudkan aspirasi dan kepentingan
>  rakyat. Kesempatan pertama adalah dalam Pemilu 1955 dahulu. Secara pribadi 
>saya berpendapat bahwa kita-kita yang mempunyai pendapat yang sama perlu 
>melangkah lebih lanjut untuk melakukan perubahan. Setidaktidaknya ada dua 
>langkah yang dapat dipilih, yaitu : 1)  mengirimkan saran tertulis kepada DPR 
>RI agar menyusun RUU Politik yang didasarkan pada sistem dua partai atau 
>multipartai dengan adanya koalisi permanen, Seperti kita ketahui, DPR RI harus 
>memproses usulan yang masuk, berdasar UU Nomor 10 Tahun 2004; dan 2) membangun 
>aliansi dengan komponen-komponen lain dalam masyarakat yang sudah bergerak ke 
>arah yang kita ingin, antara lain CETRO yang dipimpin oleh Sdr Haydar Gumay. 
>Sekembalinya saya ke Jakarta saya bermaksud
 untuk mengambil langkah ini. Berwacana liwat RN saja kelihatannya sama sekali 
tidak akan mengubah keadaan. Wassalam, Saafroedin Bahar  (L, 71 th, kini sedang 
di San Ramon, California, USA) --- On Thu, 6/19/08,
>  benni_inayatullah < [EMAIL PROTECTED] > wrote: From: benni_inayatullah < 
>[EMAIL PROTECTED] > Subject: [EMAIL PROTECTED] * [EMAIL PROTECTED] Re: OOT: 
>Catatan-catatan Lepas Perjalanan 11: Barack Obama, Soekarno Muda Amerika 
>Serikat. To: [email protected] Date: Thursday, June 19, 2008, 11:09 
>AM Untuk semakin menambah pemahaman kita bersama tentang sistem pemilu 
>proporsional dan sistem distrik serta kemana arah sistem pemilihan
 kita seharusnya, berikut saya copykan tulisan teman say Mengenai 
ketidakstabilan sistem presidensial di >  Indonesia. semoga berkenan Proyek 
Stabilisasi Politik Ditulis oleh : Hanta Yuda AR, Analis Politik dan Peneliti
>  The Indonesian Institute, Jakarta  Ketidakstabilan pemerintahan sistem 
>presidensial di Indonesia semakin menguatkan tesis politik Scott Mainwaring 
>dan Matthew S Shugart bahwa sistem presidensial yang diterapkan dalam 
>konstruksi politik multipartai akan menyebabkan ketidakstabilan pemerintahan 
>dan cenderung melahirkan presiden minoritas dan pemerintahan terbelah. 
>Penerapan sistem presidensial di tengah-tengah sistem multipartai memang 
>cenderung menimbulkan instabilitas politik dan kedudukan presiden yang lemah. 
>Karena dalam sistem multipartai yang terfragmentasi seperti Indonesia saat 
>ini, akan sulit melahirkan satu partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu 
>pemerintahan sendiri sehingga diharuskan untuk
 membentuk koalisi dengan partai-partai >  lain. Ketidakstabilan pemerintahan 
semakin kompleks ketika bangunan koalisi parpol yang terbentuk sangat rapuh dan 
pragmatis. Kebijakan pemerintah kerap diinterpelasi DPR. Hak angket dan ancaman
>  penarikan dukungan selalu menjadi alat bagi parpol untuk berkompromi dengan 
>presiden. Fenomena politik itu menjadi catatan penting sepanjang perjalanan 
>pemerintahan Indonesia era reformasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik 
>yang sedang dibahas di DPR merupakan salah satu momentum bagi pemerintah dan 
>DPR untuk dijadikan proyek stabilisasi politik Indonesia. RUU itu mestinya 
>didesain dalam rangka menopang sistem pemerintahan presidensial yang stabil 
>dan efektif melalui beberapa strategi, di antaranya adalah desain mutipartai 
>sederhana, pengaturan koalisi permanen, dan pemberian hak veto bagi presiden. 
>Multipartai sederhana Selain batas ambang perolehan suara di pemilu (electoral 
>threshold),
 >  penerapan ambang batas perolehan kursi di parlemen (parliamentary 
 >threshold) melalui pembagian daerah pemilihan (dapil) juga akan mendorong 
 >terciptanya sistem multipartai sederhana. Ketika daerah pemilihan ditetapkan, 
 >sebenarnya dapat langsung terbaca
>  adanya ambang batas terselubung yang menjadi penentu bisa tidaknya partai 
>politik meloloskan wakilnya ke parlemen. Semakin rendah besaran dapil dan 
>semakin sedikit jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu dapil, pada umumnya 
>semakin kecil pula peluang bagi partai gurem untuk mendapatkan kursi. Partai 
>politik baru dan partai gurem akan mengecil peluangnya ketika harus bertarung 
>di dapil kecil yang kursi di parlemennya hanya sedikit. Karena itu, 
>memperbanyak jumlah dapil dengan memperkecil besaran dapil atau memperkecil 
>jumlah kursi yang diperebutkan dalam dapil tersebut akan mengurangi peluang 
>munculnya partai gurem. Desain sistem pemilu >  juga bisa menjadi instrumen
 menuju multipartai sederhana. Sistem pemilu yang dibutuhkan Indonesia dengan 
konteks multipartai yang sangat terfragmentasi itu adalah sistem yang mendukung 
stabilitas dan efektivitas sistem pemerintahan presidensial. Untuk kebutuhan 
itu, pilihan terhadap sistem distrik relatif
>  lebih tepat ketimbang sistem proporsional. Sistem distrik, tepatnya 
>menggunakan sistem first past the post (FPTP). Sistem itu didasarkan pada 
>distrik-distrik tunggal, satu wakil dipilih dari setiap daerah pemilihan. 
>Sistem distrik FPTP dapat mengonsolidasi dan membatasi jumlah partai biasanya 
>menjadi dua partai yang memiliki jangkauan luas. Sistem itu juga berpotensi 
>menahan laju jumlah partai yang sangat banyak sekaligus mendorong terbentuknya 
>sistem multipartai sederhana yang akan menghasilkan pemerintahan yang kuat dan 
>berasal dari satu partai. Sementara itu, untuk mengakomodasi kelompok >  
>minoritas di masyarakat, tetap diperlukan penggunaan sistem
 proporsional. Karena itu, jalan tengahnya adalah mengabungkan kedua sistem 
tersebut. Desain sistem pemilu dan sistem pembagian dapil dalam UU Pemilu nanti 
secara evolutif akan menjadi katalisator menuju sistem multipartai sederhana 
yang akan menopang beroperasinya sistem pemerintahan
>  presidensial yang lebih kuat dan stabil. Koalisi permanen Koalisi partai 
>yang ada saat ini hanya berdasarkan oportunisme kepentingan politik belaka dan 
>belum pada tahap koalisi atas dasar kesamaan ide atau platform. Koalisi yang 
>terbentuk sangat cair dengan ikatan yang sangat rapuh. Parpol perlu melakukan 
>koalisi permanen agar terbentuk kekuatan mayoritas yang akan menopang 
>pemerintahan yang kuat. Hal itu telah banyak dipraktikkan di berbagai negara, 
>misalnya Koalisi Barisan Nasional antara UMNO dan beberapa partai lainnya dan 
>koalisi LDP >  dengan beberapa partai lainnya di Jepang terbukti telah mampu 
>membentuk pemerintah yang kuat dan stabil.
 Stabilitas dan efektivitas pemerintahan mesti didukung oleh koalisi permanen 
yang tidak bisa dicabut atau bubar di tengah jalan. Parlemen harus menciptakan 
sistem koalisi permanen yang mendukung jalannya pemerintahan. Regulasi mengenai 
koalisi di parlemen semestinya dilembagakan dalam UU Politik.
>  Misalnya, koalisi parpol yang kandidatnya menang harus menjadi pendukung 
>pemerintah, sebaliknya koalisi parpol yang kalah calonnya harus menjadi 
>oposisi. Hak veto presiden Kekuasaan DPR di era demokrasi Indonesia dewasa ini 
>sangat kuat untuk menyeimbangkan posisi presiden dalam aktivitas demokratis 
>checks and balances dengan DPR, presiden perlu dilengkapi dengan hak veto. Hak 
>veto merupakan hak presiden di bidang legislatif yang dipergunakan untuk 
>mengesahkan atau menolak >  rancangan undang-undang yang dikirim oleh parlemen 
>kepada presiden. Dengan konsepsi itu, presiden dapat menggunakan hak veto 
>untuk menolak rancangan undang- undang
 yang telah diputuskan parlemen. Tetapi, parlemen juga dapat menganulir veto 
(override) dengan dukungan mayoritas DPR (sekitar dua pertiga suara di 
parlemen). Gagasan desain multipartai sederhana, pengaturan koalisi dan 
pemberian hak veto bagi presiden dalam RUU Politik, perlu didukung dengan 
personalitas
>  presiden yang kuat (strong president) yaitu presiden yang memiliki karakter 
>politik yang tangguh, memiliki kemampuan personal dan kompromi yang baik, 
>kemampuan membangun koalisi, serta memiliki keberanian untuk menggunakan hak 
>prerogatif sesuai dengan konstitusi. Mengapa stabilitas politik dan 
>pemerintahan era reformasi ini terkesan lemah dan tidak efektif? Jawabannya, 
>mungkin akan mengacu pada konsep Scott Mainwaring dan >  Matthew S Shugart 
>berdasar pengalaman beberapa negara di Amerika Latin bahwa sistem presidensial 
>yang diterapkan dalam konstruksi multipartai akan menyebabkan ketidakstabilan 
>pemerintahan. Kata kuncinya
 terletak pada keseriusan DPR menjadikan paket UU Politik sebagai proyek 
stabilisasi politik. Tanpa itu, agenda stabilisasi sistem politik dan 
efektivitas pemerintahan akan menjadi agenda reformasi yang tak kunjung tuntas. 
--- In [EMAIL PROTECTED] , "benni_inayatullah" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > 
Betul sekali Pak
RUsman..USA menganut multiparti (bukan dwi > partai)sama dengan kita 
juga..bahkan ada partai penggemar bir > segala :) namun sistemnya saat ini dan 
perkembangan partai yang sudha > sedemikian matang hanya menyisakan dua partai 
yang berhak mengikuti > pemilu (sistem distrik). > > Yang menarik dalam sistem 
>  kepartaian di USA, ketua partai tidak boleh > ikut dalam konevensi karena 
disana pengurus partai tidak ubahnya > sebagai profesional yang megelola partai 
sehari-hari. Makanya kalau >
 ditanya siapa ketua partai demokrat atau republik, banyak ornag yang > tidak 
tahu. > > Ulasan tentang pertarungan konvensi demokrat dapat pula disimak di > 
tulisan Jeffrie Geovanie di link Padang Ekspres beriut ini > 
http://www.padangekspres.co.id/content/blogcategory/45/60/ > > sangat bagus 
untuk kita jadikan pembanding bagi sistem kepartaian kita > > salam > > Ben > > 
> > > > > Saya juga mencermati perjalanan Konvensi Partai Demokrat. Bagi yang > 
belum tahu bisa
dilihat di sini. Pak Saaf, Ajo Duta jo Mak buih dan > Sanak-sanak lainnyo mohon 
di kritisi , ditambah jo diuleh bia nak > jadi pelajaran dek kito >  basamo. > 
>  > > salam > >  > > Ben/27 > > > > > > > > Send instant messages to your 
online friends http:// >
 uk.messenger.yahoo.com > > > > > > > > >      
> 


      


      







      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke