Waalaikumsalam w.w. Nanda Hanifah di Bengkulu, Ambo setuju jo pandapek Nanda bahaso sistem multipartai labiah banyak ruginyo dari untuangnyo. Indak usah baraja politik bana untuak mangatahui kenyataan tu. Apolagi Nanda sendiri alah maagiah contoh baa kanyataannyo dalam masyarakat. Memang agak sulik untuk mawujudkan sistem duo partai nan kito inginkan basamo, karano nan punyo kuaso mambuek undang-undang tu kan DPR RI, nan sagalo anggotanyo justru adolah urang partai, dan alah talamak jo sistem multipartai nan ado kini. Jadi baa caronyo ? Yo kito oyak taruih manaruih sampai takana bana dek baliau-baliau. Ado kasempatan maoyak tu, yaitu dalam Pemilu 2009 bisuak, misalnyo kalau induak-induak manuntuik penyerderhanaan partai-partai. Baa kok dimuloi dari Bengkulu ? Wassalam, Saafroedin Bahar (L, 71 th, kini sedang di San Ramon, California, USA)
----- Original Message ---- From: hanifah daman <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Saturday, June 21, 2008 8:57:23 AM Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: * [EMAIL PROTECTED] Re: OOT: Catatan-catatan Lepas Perjalanan 11: Barack Obama, Soekarno Muda Amerika Serikat. Assalammualaikum Wr Wb bapak Saaf yth Walau bukan politikus, dari kaca mata awam kayak hanifah, dan melihat dampak PEMILU waktu yll terhadap caleg yang kalah … rasanya multipartai banyak menimbulkan dampak buruk bagi caleg. Tetangga hanifah, pecah kongsi dagangnya dan terpaksa hijrah tinggalkan Bengkulu setelah kalah dalam PEMILU. Tetangga yang lain, tidak lama usai pemilu usai pula rumah tangga mereka. Rumah sakit jiwa pun kabarnya jadi penuh oleh caleg caleg yang kalah. Keuntungan bagi segelintir orang mungkin karena terbukanya kesempatan menuju gedung MPR melalui partai, apalagi gaji dewan rata-rata 60 juta .. wooww untuk orang daerah apalagi PNS jumlah ini sangat besar.. Doctor saja bahkan Prof sekalipun tidak sampai gajinya 5 juta kalau mereka hanya jadi dosen biasa. Bapak Saaf Walau tidak punya akses langsung ke pengambil kebijakkan, kan bapak dosen LEMHANAS. Apa keinginan bapak agar multipartai di gabung gabung aja jadi tinggal tiga partai misalnya tidak dapat bapak salurkan ? Bapak, kalau masih ada waktu dan bapak tidak kebertana mohon jelaskan tentang keberadaan suatu partai serta kapan suatu partai dinyatakan layak untuk ikut pemilu ? Harap maklum bapak nan batanyo induak-induak dengan dwi fungsi nan indak sempat mambaco koran tantang politik. Kalau tantang cerpen, basempatkan mambacono.Bagaipula caranya jadi pengawas partai ? Siapa yang berhak mengawasi partai ? Makasih atas perhatian bapak Wass Hanifah Damanhuri --- On Fri, 6/20/08, Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Dr.Saafroedin BAHAR <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: * [EMAIL PROTECTED] Re: OOT: Catatan-catatan Lepas Perjalanan 11: Barack Obama, Soekarno Muda Amerika Serikat. To: [email protected] Date: Friday, June 20, 2008, 11:21 PM Nanda Hanifah, karena sudah pensiun pada tahun 1999 - setahun setelah Reformasi -- saya tak lagi berada 'di atas' dalam kurun Reformasi ini. karena saya tak lagi punya akses ke pembuat kebijakan Negara. Secara pribadi saya tidak mendukung sistem multipartai, selain karena tidak sesuai dengan sistem demokrasi presidensial yang terdapat dalam UUD 1945, juga karena ternyata menimbulkan suasana amburadul dalam politik, yang pernah disebut Pak Hatta sebagai suasana 'ultra demokrasi'. Saya menanya apa Ananda berminat mendirikan partai bukan karena saya setuju sistem multipartai, tetapi untuk menunjukkan bagaimana wujudnya sistem multipartai tersebut di dalam kenyataan. Saya sendiri bukan saja tidak berminat pada partai politik, tetapi -- setidak-tidaknya pada saat ini -- juga hampir tidak ada partai yang dapat saya percaya, apapun namanya dan siapapun tokohnya. Saya malah ingin ada suatu jejaring dari mereka yang tidak berpartai, untuk mengawasi partai-partai serta mereka yang aktif dalam partai-partai. Wassalam, Saafroedin Bahar (L, 71 th, kini sedang di San Ramon, California, USA) ----- Original Message ---- From: hanifah daman <[EMAIL PROTECTED]> To: "[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> Cc: "[email protected]" <[email protected]> Sent: Friday, June 20, 2008 9:33:31 AM Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: * [EMAIL PROTECTED] Re: OOT: Catatan-catatan Lepas Perjalanan 11: Barack Obama, Soekarno Muda Amerika Serikat. ??? Bapak ngajak nambah partai ? Apa tidak kontradiksi dengan tulisan bapak sebelumnya ?? Ngindari jawaban ya ?? Mukti partai tumbuh dari atas. Bukankah bapak lagi di atas waktu itu? Kalau gitu bapak sudah bisa membuat laporan ttg untung rugi multipartai dan sudah bisa usulkan untuk kembali ke 3 partai. Kalau ifah setujui untuk bentuk partai baru, partai tsb mestilah gabungan dari beberapa partai yang ada sekarang. Sanak benni akan jadi salah satu pentolannya. Bpk suheimi jd dewan penasehat. Yang jadi anggota pengurus sebagian besar adalah mantan mhs yg menggulingkan rejim orba. Nah bpk orang orba, jadi kita di pihak yang beda, kecuali kakau bpk termasuk orang yang suka ganti jaket. He he he bpm bpk? Setuju?. Salam. Hanifah Dr.Saafroedin BAHAR wrote: > Waalaikumsalam w.w. Nanda Hanifah, > > Seperti Nanda tulis, dalam kurun Orde Baru dulu kita sudah pernah punya >hanya tiga partai politik saja, walau pembentukannya didorong 'dari atas'. >Sistem multipartai seperti sekarang -- jumlahnya 51 atau 52 -- kan berkecamah >sejak kurun Reformasi. Setiap orang boleh membuat partai. Nanda Hanifah juga >boleh. Ada minat ? > Wassalam, Saafroedin Bahar > (L, 71 th, kini sedang di San Ramon, California, USA) > ----- Original Message ---- From: hanifah daman <[EMAIL PROTECTED]> To: >"[EMAIL PROTECTED]" <[EMAIL PROTECTED]> Cc: "[email protected]" ><[email protected]> Sent: Friday, June 20, 2008 8:01:03 AM Subject: >[EMAIL PROTECTED] Re: * [EMAIL PROTECTED] Re: OOT: Catatan-catatan Lepas >Perjalanan 11: Barack Obama, Soekarno Muda Amerika Serikat. Assalammualaikum >WW bapak Saaf. Hanifah setuju cukup 3 partai saja seperti waktu dulu. Nah yang >jadi pemikiran hanifah nan kadang2 icak icak tau gon mangkan ha. Bukankah >ketika partai kita hanya tiga bapak termasuk pejabat tinggi negara? Kenapa >bapak tidak mencegah terbentuknya multipartai? Menurut hanifah otak dari >perubahan ini tentu berasal dari non muslim. Biar muslim tercerai berai dalam >banyak partai sementara mereka bersatu di PDS. hanifah tunggu penjelasan >bapak. Wass. > Hanifah Dr.Saafroedin BAHAR wrote: > Nanda Benny serta para sanak yang >berminat, Saya setuju dengan telaahan Sanak Hanta Yuda AR -- yang mengutip >tesis dua penulis asing:Scott Mainwaring dan Matthew S Shugart -- mengenai >tidak kompatibelnya stabilitas politik yang dimungkinkan oleh sistem >pemerintahan demokrasi presidensial dengan sistem multipartai yang tidak >mendukung sistem pemerintahan demokrasi presidensial tersebut. Yang menjadi >masalah selanjutnya adalah: apakah yang akan kita lakukan selanjutnya. Adalah >jelas bahwa tidaklah tepat untuk mengharapkan perubahan dari partai-partai >yang kini sedang menikmati besarnya kekuasaan kegislatif, kekuasaan bujeter, >serta kekuasaan pengawasan, notabene tanpa pengawasan siapapun juga. Perlu >kita ingat, bahwa kurun sekarang ini adalah kali kedua kita memberikan >kepercayaan kepada partai-partai politik > dalam sistem multipartai dan >mereka gagal dalam mewujudkan aspirasi dan kepentingan > rakyat. Kesempatan pertama adalah dalam Pemilu 1955 dahulu. Secara pribadi >saya berpendapat bahwa kita-kita yang mempunyai pendapat yang sama perlu >melangkah lebih lanjut untuk melakukan perubahan. Setidaktidaknya ada dua >langkah yang dapat dipilih, yaitu : 1) mengirimkan saran tertulis kepada DPR >RI agar menyusun RUU Politik yang didasarkan pada sistem dua partai atau >multipartai dengan adanya koalisi permanen, Seperti kita ketahui, DPR RI harus >memproses usulan yang masuk, berdasar UU Nomor 10 Tahun 2004; dan 2) membangun >aliansi dengan komponen-komponen lain dalam masyarakat yang sudah bergerak ke >arah yang kita ingin, antara lain CETRO yang dipimpin oleh Sdr Haydar Gumay. >Sekembalinya saya ke Jakarta saya bermaksud untuk mengambil langkah ini. >Berwacana liwat RN saja kelihatannya sama sekali tidak akan mengubah keadaan. >Wassalam, Saafroedin Bahar (L, 71 th, kini sedang di San Ramon, California, >USA) --- On Thu, 6/19/08, > benni_inayatullah < [EMAIL PROTECTED] > wrote: From: benni_inayatullah < >[EMAIL PROTECTED] > Subject: [EMAIL PROTECTED] * [EMAIL PROTECTED] Re: OOT: >Catatan-catatan Lepas Perjalanan 11: Barack Obama, Soekarno Muda Amerika >Serikat. To: [email protected] Date: Thursday, June 19, 2008, 11:09 >AM Untuk semakin menambah pemahaman kita bersama tentang sistem pemilu >proporsional dan sistem distrik serta kemana arah sistem pemilihan kita >seharusnya, berikut saya copykan tulisan teman say Mengenai ketidakstabilan >sistem presidensial di > Indonesia. semoga berkenan Proyek Stabilisasi >Politik Ditulis oleh : Hanta Yuda AR, Analis Politik dan Peneliti > The Indonesian Institute, Jakarta Ketidakstabilan pemerintahan sistem >presidensial di Indonesia semakin menguatkan tesis politik Scott Mainwaring >dan Matthew S Shugart bahwa sistem presidensial yang diterapkan dalam >konstruksi politik multipartai akan menyebabkan ketidakstabilan pemerintahan >dan cenderung melahirkan presiden minoritas dan pemerintahan terbelah. >Penerapan sistem presidensial di tengah-tengah sistem multipartai memang >cenderung menimbulkan instabilitas politik dan kedudukan presiden yang lemah. >Karena dalam sistem multipartai yang terfragmentasi seperti Indonesia saat >ini, akan sulit melahirkan satu partai yang cukup kuat untuk membentuk suatu >pemerintahan sendiri sehingga diharuskan untuk membentuk koalisi dengan >partai-partai > lain. Ketidakstabilan pemerintahan semakin kompleks ketika >bangunan koalisi parpol yang terbentuk sangat rapuh dan pragmatis. Kebijakan >pemerintah kerap diinterpelasi DPR. Hak angket dan ancaman > penarikan dukungan selalu menjadi alat bagi parpol untuk berkompromi dengan >presiden. Fenomena politik itu menjadi catatan penting sepanjang perjalanan >pemerintahan Indonesia era reformasi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Politik >yang sedang dibahas di DPR merupakan salah satu momentum bagi pemerintah dan >DPR untuk dijadikan proyek stabilisasi politik Indonesia. RUU itu mestinya >didesain dalam rangka menopang sistem pemerintahan presidensial yang stabil >dan efektif melalui beberapa strategi, di antaranya adalah desain mutipartai >sederhana, pengaturan koalisi permanen, dan pemberian hak veto bagi presiden. >Multipartai sederhana Selain batas ambang perolehan suara di pemilu (electoral >threshold), > penerapan ambang batas perolehan kursi di parlemen >(parliamentary threshold) melalui pembagian daerah pemilihan (dapil) juga akan >mendorong terciptanya sistem multipartai sederhana. Ketika daerah pemilihan >ditetapkan, sebenarnya dapat langsung terbaca > adanya ambang batas terselubung yang menjadi penentu bisa tidaknya partai >politik meloloskan wakilnya ke parlemen. Semakin rendah besaran dapil dan >semakin sedikit jumlah kursi yang diperebutkan dalam satu dapil, pada umumnya >semakin kecil pula peluang bagi partai gurem untuk mendapatkan kursi. Partai >politik baru dan partai gurem akan mengecil peluangnya ketika harus bertarung >di dapil kecil yang kursi di parlemennya hanya sedikit. Karena itu, >memperbanyak jumlah dapil dengan memperkecil besaran dapil atau memperkecil >jumlah kursi yang diperebutkan dalam dapil tersebut akan mengurangi peluang >munculnya partai gurem. Desain sistem pemilu > juga bisa menjadi instrumen >menuju multipartai sederhana. Sistem pemilu yang dibutuhkan Indonesia dengan >konteks multipartai yang sangat terfragmentasi itu adalah sistem yang >mendukung stabilitas dan efektivitas sistem pemerintahan presidensial. Untuk >kebutuhan itu, pilihan terhadap sistem distrik relatif > lebih tepat ketimbang sistem proporsional. Sistem distrik, tepatnya >menggunakan sistem first past the post (FPTP). Sistem itu didasarkan pada >distrik-distrik tunggal, satu wakil dipilih dari setiap daerah pemilihan. >Sistem distrik FPTP dapat mengonsolidasi dan membatasi jumlah partai biasanya >menjadi dua partai yang memiliki jangkauan luas. Sistem itu juga berpotensi >menahan laju jumlah partai yang sangat banyak sekaligus mendorong terbentuknya >sistem multipartai sederhana yang akan menghasilkan pemerintahan yang kuat dan >berasal dari satu partai. Sementara itu, untuk mengakomodasi kelompok > >minoritas di masyarakat, tetap diperlukan penggunaan sistem proporsional. >Karena itu, jalan tengahnya adalah mengabungkan kedua sistem tersebut. Desain >sistem pemilu dan sistem pembagian dapil dalam UU Pemilu nanti secara evolutif >akan menjadi katalisator menuju sistem multipartai sederhana yang akan >menopang beroperasinya sistem pemerintahan > presidensial yang lebih kuat dan stabil. Koalisi permanen Koalisi partai >yang ada saat ini hanya berdasarkan oportunisme kepentingan politik belaka dan >belum pada tahap koalisi atas dasar kesamaan ide atau platform. Koalisi yang >terbentuk sangat cair dengan ikatan yang sangat rapuh. Parpol perlu melakukan >koalisi permanen agar terbentuk kekuatan mayoritas yang akan menopang >pemerintahan yang kuat. Hal itu telah banyak dipraktikkan di berbagai negara, >misalnya Koalisi Barisan Nasional antara UMNO dan beberapa partai lainnya dan >koalisi LDP > dengan beberapa partai lainnya di Jepang terbukti telah mampu >membentuk pemerintah yang kuat dan stabil. Stabilitas dan efektivitas >pemerintahan mesti didukung oleh koalisi permanen yang tidak bisa dicabut atau >bubar di tengah jalan. Parlemen harus menciptakan sistem koalisi permanen yang >mendukung jalannya pemerintahan. Regulasi mengenai koalisi di parlemen >semestinya dilembagakan dalam UU Politik. > Misalnya, koalisi parpol yang kandidatnya menang harus menjadi pendukung >pemerintah, sebaliknya koalisi parpol yang kalah calonnya harus menjadi >oposisi. Hak veto presiden Kekuasaan DPR di era demokrasi Indonesia dewasa ini >sangat kuat untuk menyeimbangkan posisi presiden dalam aktivitas demokratis >checks and balances dengan DPR, presiden perlu dilengkapi dengan hak veto. Hak >veto merupakan hak presiden di bidang legislatif yang dipergunakan untuk >mengesahkan atau menolak > rancangan undang-undang yang dikirim oleh parlemen >kepada presiden. Dengan konsepsi itu, presiden dapat menggunakan hak veto >untuk menolak rancangan undang- undang yang telah diputuskan parlemen. Tetapi, >parlemen juga dapat menganulir veto (override) dengan dukungan mayoritas DPR >(sekitar dua pertiga suara di parlemen). Gagasan desain multipartai sederhana, >pengaturan koalisi dan pemberian hak veto bagi presiden dalam RUU Politik, >perlu didukung dengan personalitas > presiden yang kuat (strong president) yaitu presiden yang memiliki karakter >politik yang tangguh, memiliki kemampuan personal dan kompromi yang baik, >kemampuan membangun koalisi, serta memiliki keberanian untuk menggunakan hak >prerogatif sesuai dengan konstitusi. Mengapa stabilitas politik dan >pemerintahan era reformasi ini terkesan lemah dan tidak efektif? Jawabannya, >mungkin akan mengacu pada konsep Scott Mainwaring dan > Matthew S Shugart >berdasar pengalaman beberapa negara di Amerika Latin bahwa sistem presidensial >yang diterapkan dalam konstruksi multipartai akan menyebabkan ketidakstabilan >pemerintahan. Kata kuncinya terletak pada keseriusan DPR menjadikan paket UU >Politik sebagai proyek stabilisasi politik. Tanpa itu, agenda stabilisasi >sistem politik dan efektivitas pemerintahan akan menjadi agenda reformasi yang >tak kunjung tuntas. --- In [EMAIL PROTECTED] , "benni_inayatullah" <[EMAIL >PROTECTED]> wrote: > > > Betul sekali Pak RUsman..USA menganut multiparti (bukan dwi > partai)sama dengan kita juga..bahkan ada partai penggemar bir > segala :) namun sistemnya saat ini dan perkembangan partai yang sudha > sedemikian matang hanya menyisakan dua partai yang berhak mengikuti > pemilu (sistem distrik). > > Yang menarik dalam sistem > kepartaian di USA, ketua partai tidak boleh > ikut dalam konevensi karena disana pengurus partai tidak ubahnya > sebagai profesional yang megelola partai sehari-hari. Makanya kalau > ditanya siapa ketua partai demokrat atau republik, banyak ornag yang > tidak tahu. > > Ulasan tentang pertarungan konvensi demokrat dapat pula disimak di > tulisan Jeffrie Geovanie di link Padang Ekspres beriut ini > http://www.padangekspres..co.id/content/blogcategory/45/60/ > > sangat bagus untuk kita jadikan pembanding bagi sistem kepartaian kita > > salam > > Ben > > > > > > > Saya juga mencermati perjalanan Konvensi Partai Demokrat. Bagi yang > belum tahu bisa dilihat di sini. Pak Saaf, Ajo Duta jo Mak buih dan > Sanak-sanak lainnyo mohon di kritisi , ditambah jo diuleh bia nak > jadi pelajaran dek kito > basamo. > > > > salam > > > > Ben/27 > > > > > > > > Send instant messages to your online friends http:// > uk.messenger.yahoo.com > > > > > > > > > > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
