UNJUKRASA
dan
PENYAMPAIAN PETISI KEPADA PEMERINTAH BELANDA
 
 Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) akan menyampaikan PETISI kepada Perdana
Menteri Belanda, Dr. Jan Peter Balkenende, yang akan dilakukan dalam Aksi Damai
pada:
Hari/tanggal               : Jumat, 15 Agustus 2008
Tempat                       : Kedutaan Besar Kerajaan Belanda
                                      Jl. H.R. Rasuna Said Kav. S - 3, Kuningan
                                      Jakarta Selatan
Waktu                         : Pukul 10.00 - 10.30
 
Bagi simpatisan yang mendukung Aksi Damai dan Petisi kepada Perdana Menteri
Belanda, mohon hadir di tempat dan waktu yang telah ditentukan.
 
 
Hormat kami,
 
 
 
Btara R Hutagalung                                      Dian Purwanto
Ketua KUKB                                                  Sekretaris KUKB
 
Kami lampirkan di bawah ini keterangan mengenai latar belakang Aksi Damai dan
teks Petisi.
 
===================================
 
Pengantar.
Aksi Damai ini juga akan diikuti oleh beberapa janda korban, saksi mata dan
seorang korban yang selamat dari pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda
di Rawagede pada 9 Desember 1947.
Pada 9 Desember 1947, sehari setelah dimulainya perundingan perdamaian Indonesia
- Belanda di atas kapal perang AS Renville, tentara Belanda membantai 431
penduduk desa Rawagede, semua laki-laki di atas usia 15 tahun. Setelah
pembantaian di Sulawesi Selatan Desember 1946 - Februari 1947, ini adalah
pembantaian terkejam yang dilakukan oleh tentara Belanda terhadap penduduk sipil
(non - combatant). Seperti di Sulawesi Selatan, tidak seorangpun pelaku
pembantaian yang dimajukan ke pengadilan.
 
Di Belanda, tanggal 5 Mei dan tanggal 15 Agustus merupakan dua hari yang sangat
istimewa. Pada 5 Agustus 1945, Belanda resmi bebas dari pendudukan Jerman. Pada
15 Agustus 1945, Kaisar Hirohito, menyatakan Jepang menyerah tanpa syarat, dan
hari itu juga merupakan hari pembebasan sekitar 300.000 orang Belanda yang sejak
tahun 1942 mendekam di kamp-kamp konsentrasi Jepang di Indonesia. Hingga
sekarang, Belanda selalu mengenang masa pendudukan Jerman yang sangat kejam, dan
para mantan interniran tetap menuntut Pemerintah Jepang meminta maaf atas
"perlakuan buruk" yang dialami oleh orang-orang Belanda selama mendekam di kamp
konsentrasi dan juga menuntut kompensasi.
Setelah bebas dari pendudukan Jerman yang kejam dan masa interniran Jepang yang
"buruk", Belanda melakukan hal yang sama -bahkan di beberapa tempat lebih kejam-
daripada yang telah mereka alami dari Jerman dan Jepang.
 
Latar belakang sejarah
Pada 9 Maret 1942, di Kalijati dekat Subang, Jawa Barat, Letnan Jenderal Hein
ter Poorten, Panglima Tertinggi Tentara Belanda menandatangani dokumen
pernyataan MENYERAH TANPA SYARAT dan "menyerahkan" jajahannya kepada Jepang.
 Penjajahan Belanda resmi berakhir!
Jepang sendiri kemudian menyatakan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada 15
Agustus 1945, namun kapitulasi Jepang kepada Tentara Sekutu secara resmi baru
ditandatangani tanggal 2 September 1945. Antara tanggal 15.8.1945 dan 12.9.1945
terjadi vacuum of power (kekosongan kekuasaan) di seluruh wilayah yang diduduki
Jepang. Di masa kekosongan kekuasaan tersebut, para pemimpin bangsa Indonesia
pada 17 Agustus 1945 menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sehari kemudian,
pada 18 Agustus Ir. Sukarno diangkat menjadi Presiden dan Drs. M. Hatta menjadi
Wakil Presiden. Kemudian dibentuk cabinet pertama Republik Indonesia. Dengan
demikian, tiga syarat pembentukan Negara telah terpenuhi, yaitu:
1.      Adanya wilayah,
2.      Adanya penduduk, dan
3.      Adanya pemerintahan
 
Kemudian beberapa Negara, seperti Mesir, Liga Arab dan India mengakui kemrdekaan
RI, dan di beberapa Negara tersebut, Indonesia menempatkan Duta Besar.
Belanda tidak mau mengakui pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia dan masih
berusaha menjajah kembali. Dalam upaya menegakkan kembali penjajahannya di bumi
Nusantara, tentara Belanda banyak melakukan kejahatan perang, kejahatan atas
kemanusiaan dan berbagai pelanggaran HAM berat.
Sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB, 23 Agustus - 2 November 1949),
disepakati a.l.:
1.      Pembentukan Uni Belanda - Indonesia di bawah Ratu Belanda,
2.      Pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS),
3.      Integrasi mantan tentara KNIL ke dalam tubuh TNI,
4.      RIS yang dipandang sebagai kelanjutan Pemerintah India-Belanda
(Nederlands Indiƫ), harus membayar utang Pemerintah India-Belanda kepada
Pemerintah Belanda sebesar 4,5 milyar gulden. Di dalamnya termasuk biaya agresi
militer I (Juli 1947) dan agresi militer II (19 Desember 1948).
5.      Penyelesaian masalah Irian (Papua) Barat ditunda, sehingga Papua Barat
tidak termasuk di dalam RIS.
 
Pada 27 Desember 1949, Pemerintah Belanda "melimpahkan kewenangan"
(soevereniteitsoverdracht) kepada Pemerintah RIS.
Pada 16 Agustus 1950, Presiden RIS Sukarno menyatakan pembubaran RIS, dan pada
17 Agustus 1950 dinyatakan berdirinya kembali Negara Kesatuan Republik yang
proklamasi kemerdekaannya adalah 17 Agustus 1945.
Tahun 1956, Indonesia secara sepihak membatalkan Uni Belanda -  Indonesia, dan
menghentikan sisa pembayaran utang Pemerintah India-Belanda kepada Pemerintah
Belanda sebesar setengah milyar gulden. Hingga tahun 1956, telah dibayar secara
mencicil sebesar 4 milyar gulden, yang sangat membantu menghidupkan perekonomian
Belanda yang hancur setelah Perang Dunia II. Hal ini yang paling ironis, karena
Indonesia menanggung biaya yang dikeluarkan Belanda untuk melancarkan agresi
militernya ke Indonesia, setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Sampai 17 Agustus 2005, pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui samasekali 
baik de facto maupun de jure Republik Indonesia, dan baru pada 16 Agustus 2005
Menteri Luar Negeri Belanda Ben Bot menyatakan, bahwa kini Pemerintah Belanda
menerima proklamasi 17 Agustus 1945 secara moral dan politis, artinya hanya de
facto, dan tetap tidak mau mengakui de jure kemerdekaan RI adalah 17.8.1945.
Pemerintah Belanda tetap menyatakan bahwa de jure kemerdekaan RI adalah 27
Desember 1949.
 
==================================================
 
Teks Petisi
 
 
KOMITE  UTANG  KEHORMATAN  BELANDA
(Committee of Dutch Honorary Debts)
Sekretariat Indonesia: Jl. Wahyu No. 2 B, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan
12420
Tel./Fax: (+62) - 021 - 7590 1884. Email: [EMAIL PROTECTED]
__________________________________________________________________
 
P E T I S I
 
Jakarta, 15 Agustus 2008
 
Kepada Yth.
Perdana Menteri Kerajaan Belanda
Mr. dr. Jan Peter Balkenende
Den Haag
Nederland
 
Dengan hormat,
 
Masalah kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan pelanggaran HAM memang
masalah yang paling peka bagi setiap bangsa.
Kami sangat menghargai kegigihan Anda dalam memperjuangkan keadilan bagi seorang
wartawan Belanda, Sander Robert Thoenes, yang tewas di Becora, Dili, Timor Timur
pada 21 September 1999.
Dalam pertemuan dengan Presiden Yudhoyono di Jakarta pada 8 April 2006, selain
menyinggung soal kelanjutan kasus Munir, Anda juga menanyakan soal penanganan
kasus Sander Thoenes, wartawan Belanda yang dibunuh di Timor Timur tersebut.
Sebelum itu, pada 2 September 2002 di sela-sela KTT Pembangunan Berlanjut (the
World Summit on Sustainable Development, 26 August - 4 September 2002) di
Johannesburg, Afrika Selatan, Anda menemui Presiden RI Megawati Soekarnoputri
sehubungan dengan tewasnya Sander Thoenes, dan kepada Radio Nederland (Warta
Berita Radio Nederland Wereldomroep, 3 Septemer 2002), Anda menyatakan bahwa
Anda: "telah menekankan kepada Presiden Megawati bahwa kasus ini sangat peka di
Belanda. Selain itu baik parlemen maupun masyarakat sangat khawatir akan
jalannya persidangan yang dilangsungkan di Indonesia."
Belanda tidak mempercayai pengadilan di Indonesia dan menyerukan agar didirikan
tribunal internasional untuk kejahatan perang tentara Indonesia di Timor Timur.
Tetapi bagaimana dengan pengadilan Belanda yang tahun 1952 membebaskan
Westerling -yang bertanggungjawab atas pembunuhan puluhan ribu orang- dari
seluruh tuduhan? Selain itu, tidak satupun pelaku pembantaian massal selama
agresi militer Belanda di Indonesia yang dimajukan ke pengadilan.
Kami menyetujui pembentukan tribunal internasional tersebut, namun kami
mengharapkan Pemerintah Belanda tidak buta sebelah mata. Dalam hal ini, kami
menuntut agar untuk kasus-kasus kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan
pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militer
Belanda di Indonesia antara tahun 1946 - 1950, seperti pembantaian massal di
Sulawesi Selatan, pembantaian di Rawagede, pembantaian di Kranggan (Temanggung),
gerbong maut (Lijkentrein) Bondowoso, dll., juga dibentuk pengadilan Ad
Hoc/tribunal internasional di Den Haag, sesuai dengan Statuta Roma yang
digunakan oleh International Criminal Court di Den Haag.
Pemerintah Belanda tahun 2000 menugaskan Prof. Peter Drooglever melakukan
penelitian mengenai Penentuan Pendapat Rakyat - PEPERA (Act of Free Choice) di
Papua Barat yang telah dilaksanakan tahun 1969. Setelah melakukan penelitian
selama 5 tahun, pada 15.11.2005, Drooglever meluncurkan bukunya setebal lebih
dari 700 halaman dengan judul "Daad van Vrije Keuze, de Papuans van Westelijk
Nieuw Guinea, en de grenzen van het Zelfbeschichtings recht", dan menyatakan
bahwa PEPERA adalah suatu penipuan sejarah.
Rakyat Indonesia ingin mengetahui alasan Pemerintah Belanda, mengapa setelah 30
tahun masih mempermasalahkan hal ini, yang terbukti tidak membantu menyelesaikan
masalah Papua Barat, melainkan sebaliknya, semakin memperkeruh situasi dalam
negeri Indonesia, sehubungan dengan upaya perdamaian di Papua Barat.
Kami melihat, bahwa Pemerintah Belanda tetap berpegang pada hasil Konferensi
Meja Bundar (KMB), yaitu penyerahan kedaulatan (soevereniteitsoverdracht) kepada
Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 27 Desember 1949, tanggal yang dipegang
oleh Pemerintah Belanda sebagai de iure kemerdekaan RI. Irian (Papua) Barat
tidak termasuk di dalam RIS! Oleh karena itu, pengakuan terhadap kadaulatan NKRI
berdasarkan proklamasi 17.8.1945 mutlak harus dinyatakan oleh Pemerintah
Belanda!
Kami juga tidak sependapat dengan persamaan peristiwa yang dialami penduduk desa
Putten di Belanda dengan yang dialami oleh penduduk desa Rawagede di Jawa
barat.Di Putten, terjadi pembalasan tentara Jerman atas pembunuhan seorang
perwira dan penculikan seorang perwira lainnya di desa Putten tanggal 30
September 1944, yang kemudian diikuti dengan razzia pada 1 dan 2 Oktober 1944,
kemudian 601 penduduk desa laki-laki di deportasi ke kamp konsentrasi Jerman di
Neuengamme, dan usai Perang Dunia II, hanya 48 orang yang hidup dan kembali ke
desanya.
Yang terjadi di desa Rawagede pada 9 Desember 1947, satu hari setelah dimulainya
perundingan perdamaian Indonesia - Belanda di atas kapal Renville, adalah
pembantaian massal terhadap semua penduduk laki-laki di atas usia 15 tahun,
methode yang digunakan oleh Westerling dalam pembantaian di Sulawesi Selatan,
yaitu eksekusi di tempat (standrechtelijke excecuties). Hari itu, tentara
Belanda membantai 431 penduduk desa Rawagede. Desa petani kecil itu menjadi desa
yang penuh dengan janda dan anak yatim piatu.
Tidak seorangpun dari para pelaku pembantaian di Sulawesi Selatan, Rawagede,
pengawal gerbong maut Bondowoso, dll., dimajukan ke pengadilan militer atas
kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan.
Pemerintah Belanda juga tetap tidak mau meminta maaf dan bertanggungjawab atas
kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan berbagai pelanggaran HAM berat
yang dilakukan oleh tentara Belanda selama agresi militer Belanda di Indonesia,
setelah bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Apabila dua Negara akan menjalin hubungan diplomatik, sudah sewajarnya kedua
Negara tersebut saling menghargai dan mengakui satu dengan lainnya. Apabila
negara yang satu tidak mau mengakui menghargai dan kedaulatan negara lainnya,
untuk apa ada hubungan diplomatik?
Ada beberapa hal di mana terlihat bahwa Belanda tidak mau menerima Indonesia
sebagai mitra yang sejajar, misalnya dalam masalah visa. Bagi warga Belanda yang
akan berkunjung ke Indonesia, dipermudah dengan berlakunya Visa-on-arrival,
namun hal ini tidak berlaku resiprokal, sebagaimana seharusnya. Sangat sulit
bagi orang Indonesia untuk memperoleh visa ke Belanda.
Oleh karena itu, Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) tetap menuntut
Pemerintah Kerajaan Belanda untuk:
 
         I.      Meminta Maaf Kepada Bangsa Indonesia Atas Penjajahan,
Perbudakan, Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Atas Kemanusiaan,
       II.      Memberikan kompensasi Kepada Keluarga Korban Pembantaian Yang
Dilakukan Oleh Tentara Belanda Selama Agresi Militer Belanda Di Indonesia Antara
Tahun 1945 - 1950.
      III.      Mengakui Secara Yuridis (De Jure) Kemerdekaan Republik Indonesia
Adalah 17 Agustus 1945,
 
Atas perhatian yang diberikan kami sampaikan terima kasih.
 
Hormat kami
 
 
 
Batara R. Hutagalung                                                 Dian
Purwanto           
Ketua                                                                         
Sekretaris                               
 
Tembusan       : 1. Yth. Presiden Republik Indonesia
                          2. Yth. Menteri Luar Negeri RI
  3. Pimpinan dan anggota DPR/MPR-RI
                          4. Yth. Sekretaris Jenderal PBB
  5. Yth. Seluruh Duta Besar di Jakarta



The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke