From: Muzirman -- <[EMAIL PROTECTED]> Date: 2008/8/29 Subject: BIAYA CALEG TERLALU BESAR. To: [EMAIL PROTECTED]
Sanak IJP, tentu boleh awak/rakyat badari ko batanyo, bara sanak menyumbang GOLKAR shgga dapek No.2 di Sumbar Dapil II. Kalau ndak ado itu rancak, tp leawt jalur khusus cepat bebas hambatan bukan tidak ada intrik2. Kemana saja pengurus Golkar yg tlh mengabdi sekian lama di Dapil II, ternyata mrk anda potong kompas saja. Inilah resiko yg di pikirkan partai yg tidak menghargai kader2 nya yg tlh berjuang dan berkorban. Mungkin kah akan terjadi bumerang? Ingat kasus PDI, mr.Condro asumsi nya demikian. Atau mengimplikasi kan pengkaderan di partai ngak terstruktur dan lemah. Wass. Muzirman (saya forwardkan Suara Pembaharuan daily) ========================================= Biaya Caleg Terlalu Besar Bila Terpilih, Kepentingan Sponsor Lebih Diutamakan [JAKARTA] Dana yang harus dikeluarkan seorang calon anggota legislatif (caleg) hingga terpilih bisa mencapai Rp 2 miliar per orang. Dana itu dinilai terlalu besar dan dikhawatirkan akan menyuburkan praktik korupsi pascapemilu nanti. Pasalnya, seorang anggota dewan harus mengembalikan dana yang sudah dikeluarkan dengan berbagai cara, termasuk korupsi. Bila kondisi ini terus dibiarkan, perpolitikan di Indonesia akan rusak dan pemilu tidak akan membawa perubahan yang signifikan, selain hanya sebagai ritual lima tahunan. Pendapat itu dikemukakan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay dan Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada SP secara terpisah di Jakarta, Jumat (29/8). Sebelumnya, dosen Universitas Atmajaya Jakarta, Nikolas Simanjuntak dalam sebuah diskusi di Jakarta mengatakan, seorang caleg untuk bisa terpilih membutuhkan dana minimal Rp 2 miliar. Menurut Hadar dan Sebastian besarnya biaya politik seorang caleg tidak hanya untuk kampanye, tetapi juga untuk memperebutkan nomor urut di partai politik. "Seorang teman saya di partai cukup besar menceritakan bahwa periode lalu dia membeli nomor urut satu dengan harga Rp 650 juta. Dia memang terpilih sebagai anggota dewan. Sekarang dia mau masuk lagi dan sudah habis Rp 500 juta. Itu pun baru dapat nomor urut lima. Nah, sekarang dia diminta Rp 500 juta lagi hanya untuk mendapat nomor urut dua," ungkap Sebastian. Sponsor Caleg Tetapi, lanjutnya, para caleg itu tidak khawatir dengan tuntutan partai seperti itu. Sebab, ternyata, banyak orang yang mau menjadi sponsor para caleg baik untuk mendapat nomor urut di partai maupun untuk dana kampanye. Harapannya, begitu mereka terpilih, mereka bisa mengamankan kepentingan para sponsor itu, bahkan bisa mencari proyek untuk sponsor tersebut. Maka tidak heran, praktik korupsi dalam pengurusan proyek yang melibatkan anggota DPR selama ini merajalela karena mereka mencari proyek baik untuk dirinya sendiri maupun untuk sponsor mereka. Ini akibat kewenangan DPR menentukan anggaran hingga satuan tiga. Sedangkan, Hadar menambahkan tingginya ongkos politik seorang caleg menyebabkan sejumlah bakal caleg mengundurkan diri dari pencalegan karena mereka juga tidak mau rugi. "Memang pemilu kita atau seseorang yang ikut pemilu hitung-hitungannya material. Kalau dia lihat tidak memungkinkan dan uangnya hilang, maka tidak ada gunanya untuk dia maju dalam pencalegan. Artinya, kalau dia menang, uangnya akan kembali. Kita terperangkap dalam situasi itu," kata Hadar. Ditambah lagi, sikap masyarakat kita masih sangat transaksional. Mereka akan memilih seseorang bila seorang calon memberikan sesuatu kepada mereka. Karena itu, tidak heran bila hampir semua caleg memberikan sesuatu kepada masyarakat baik dalam bentuk uang maupun sembilan bahan pokok. Nikolas Simanjuntak mengatakan besarnya biaya untuk caleg itu menunjukkan bahwa partai politik di Indonesia tengah mempraktikkan bisnis politik. Seorang caleg, ujarnya, bisa menghabiskan dana hingga Rp 2 miliar untuk bisa didukung partai. Jika ada kemauan dari parpol, cara-cara seperti itu bisa dicegah. Parpol harus mengutamakan etika berpolitik dan menyadari tanggung jawab mereka sebagai pengemban amanah rakyat, terutama yang memilih mereka. [ASR/A-21] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 29/8/08 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
