From: Muzirman -- <[EMAIL PROTECTED]>
Date: 2008/8/29
Subject: BIAYA CALEG TERLALU BESAR.
To: [EMAIL PROTECTED]


Sanak IJP, tentu boleh awak/rakyat badari ko batanyo, bara sanak
menyumbang GOLKAR shgga dapek No.2 di Sumbar Dapil II. Kalau ndak ado
itu rancak, tp leawt jalur khusus cepat bebas hambatan bukan tidak ada
intrik2. Kemana saja pengurus Golkar yg tlh mengabdi sekian lama di
Dapil II, ternyata mrk anda potong kompas saja. Inilah resiko yg di
pikirkan partai yg tidak menghargai kader2 nya yg tlh berjuang dan
berkorban. Mungkin kah akan terjadi bumerang? Ingat kasus PDI,
mr.Condro asumsi nya demikian.
Atau mengimplikasi kan pengkaderan di partai ngak terstruktur dan lemah.
Wass. Muzirman
 (saya forwardkan Suara Pembaharuan daily)
=========================================
Biaya Caleg Terlalu Besar


Bila Terpilih, Kepentingan Sponsor Lebih Diutamakan



[JAKARTA] Dana yang harus dikeluarkan seorang calon anggota legislatif
(caleg) hingga terpilih bisa mencapai Rp 2 miliar per orang. Dana itu
dinilai terlalu besar dan dikhawatirkan akan menyuburkan praktik
korupsi pascapemilu nanti.

Pasalnya, seorang anggota dewan harus mengembalikan dana yang sudah
dikeluarkan dengan berbagai cara, termasuk korupsi. Bila kondisi ini
terus dibiarkan, perpolitikan di Indonesia akan rusak dan pemilu tidak
akan membawa perubahan yang signifikan, selain hanya sebagai ritual
lima tahunan.

Pendapat itu dikemukakan Direktur Eksekutif Centre for Electoral
Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay dan Sekretaris Jenderal Forum
Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang
kepada SP secara terpisah di Jakarta, Jumat (29/8).

Sebelumnya, dosen Universitas Atmajaya Jakarta, Nikolas Simanjuntak
dalam sebuah diskusi di Jakarta mengatakan, seorang caleg untuk bisa
terpilih membutuhkan dana minimal Rp 2 miliar. Menurut Hadar dan
Sebastian besarnya biaya politik seorang caleg tidak hanya untuk
kampanye, tetapi juga untuk memperebutkan nomor urut di partai
politik.

"Seorang teman saya di partai cukup besar menceritakan bahwa periode
lalu dia membeli nomor urut satu dengan harga Rp 650 juta. Dia memang
terpilih sebagai anggota dewan. Sekarang dia mau masuk lagi dan sudah
habis Rp 500 juta. Itu pun baru dapat nomor urut lima. Nah, sekarang
dia diminta Rp 500 juta lagi hanya untuk mendapat nomor urut dua,"
ungkap Sebastian.


Sponsor Caleg

Tetapi, lanjutnya, para caleg itu tidak khawatir dengan tuntutan
partai seperti itu. Sebab, ternyata, banyak orang yang mau menjadi
sponsor para caleg baik untuk mendapat nomor urut di partai maupun
untuk dana kampanye. Harapannya, begitu mereka terpilih, mereka bisa
mengamankan kepentingan para sponsor itu, bahkan bisa mencari proyek
untuk sponsor tersebut.

Maka tidak heran, praktik korupsi dalam pengurusan proyek yang
melibatkan anggota DPR selama ini merajalela karena mereka mencari
proyek baik untuk dirinya sendiri maupun untuk sponsor mereka. Ini
akibat kewenangan DPR menentukan anggaran hingga satuan tiga.

Sedangkan, Hadar menambahkan tingginya ongkos politik seorang caleg
menyebabkan sejumlah bakal caleg mengundurkan diri dari pencalegan
karena mereka juga tidak mau rugi.

"Memang pemilu kita atau seseorang yang ikut pemilu hitung-hitungannya
material. Kalau dia lihat tidak memungkinkan dan uangnya hilang, maka
tidak ada gunanya untuk dia maju dalam pencalegan. Artinya, kalau dia
menang, uangnya akan kembali. Kita terperangkap dalam situasi itu,"
kata Hadar.

Ditambah lagi, sikap masyarakat kita masih sangat transaksional.
Mereka akan memilih seseorang bila seorang calon memberikan sesuatu
kepada mereka. Karena itu, tidak heran bila hampir semua caleg
memberikan sesuatu kepada masyarakat baik dalam bentuk uang maupun
sembilan bahan pokok.

Nikolas Simanjuntak mengatakan besarnya biaya untuk caleg itu
menunjukkan bahwa partai politik di Indonesia tengah mempraktikkan
bisnis politik. Seorang caleg, ujarnya, bisa menghabiskan dana hingga
Rp 2 miliar untuk bisa didukung partai.

Jika ada kemauan dari parpol, cara-cara seperti itu bisa dicegah.
Parpol harus mengutamakan etika berpolitik dan menyadari tanggung
jawab mereka sebagai pengemban amanah rakyat, terutama yang memilih
mereka. [ASR/A-21]



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 29/8/08

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke