Tolong dikonfirmasikan hal ini lagi.
Yang saya tahu selama ini ,dan sudah ada PPnya adalah  : Zakat yang
dibayarkan pada BAZ yang terdaftar bisa dipakai untuk mengurangi
pendapatan kena pajak .
Jadi belum dianggap sebagai pajak yang harus dibayar ke pemerintah.
 
Terimakasih.-

________________________________

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Dhano - Santana Express
Sent: Tuesday, September 02, 2008 4:32 PM
To: [email protected]
Subject: [EMAIL PROTECTED] ZAKAT DUAFAH DAN PAJAK


 
Dunsanak di Palanta,
 
Saya swasta, setiap bulan saya membayarkan pajak penghasilan, saya sdh
konsultasi juga dengan Kantor Perpajakan.
Intinya saya bisa bayar pajak ke pemerintahan dan boleh di yayasan
Dompet duafah dalam bentuk zakat yang di legal pemerintah.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke