Satau ambo zakat diakui sebagai pengurang pendapatan kena pajak, bukan
pengurang/ pengganti pajak.

Tapi mgkn ambo salah, krn lah lamo ndak basinggungan jo masalah pajak.

Afdal, konsultan pajak nan labiah tapek untuak manjawab.

Afdal...tolong ciek ko, sambia manunggu babuko ha.

Riri

On 02/09/2008, Dhano - Santana Express <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dunsanak di Palanta,
>
> Saya swasta, setiap bulan saya membayarkan pajak penghasilan, saya sdh
> konsultasi juga dengan Kantor Perpajakan.
> Intinya saya bisa bayar pajak ke pemerintahan dan boleh di yayasan Dompet
> duafah dalam bentuk zakat yang di legal pemerintah.
> Setelah saya pelajari dan saya pikir kalo saya bayar ke Yayasan dompet
> Duafah, yang mana yayasan tersebut juga menyebarkan ke
> saudara2 kita yang tidak mampu dimana berada.
> Dalam hal ini saya berwacana bagaimana kalo setiap desa atau nagari di
> kampung halaman kita mempunyai yayasan yang dapat mengelolah
> yayasan tersebut yang dilegalkan pemda setempat, dan dapat menerima zakat
> dengan menunjukan bukti kalau kita sudah bayar di yayasan tersebut .
> Dan kita dapat tunjukan ke kantor pajak bahwa kita sudah melakukan
> pembayaran pajak melalui zakat dompet duafa setempat.
> Hal ini mungkin dapan menjadikan desa mandiri.
>
> karena menurut perhitungan kasar saya.
>
> Contoh :
> 10 orang setiap desa yang merantau dan berpenghailan Rp.2.000.000 x 2.5% =
> Rp.50.000 x 10 orang = Rp 500.000,/ bulan
>
> Bagaimana kalo pengahasilan diatas rata2 Rp.5.000.000 x 2.5% = Rp. 125.000x
> 10 orang = Rp.1.250.000.
>
> Dana ini dapat digunakan berbagai kegiatan sosial, seperti anak putus
> sekolah, sarana ibadah dan lain sebagainya.
>
> Saya minta masukan dunsanak dipalanta dapat mendukung, apabila hal ini
> terjadi dana BLT( bantuan lansung Tunai )
> dapat juga benambah penghidupan saudara kita yang kurang mampu.
>
> Wasalam
> Ramadhan o +40th
>
> >
>

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke