Rabu, 10/09/2008 13:10 WIB

"Kembali Ke Nagari Batuka Baruak Jo Cigak"


Pengarang: Zenwen Pador Dkk
Penerbit: PT. Sinar Grafika, Jakarta
Cetakan: Cetakan Pertama, Juli 2007
Ukuran: -
Sinopsis:
<http://padang-today.com/foto/pustaka/DSCI0037.JPG> Konsep pembangunan
telah memotivasi rezim Orde Baru memacu pertumbuhan ekonomi semaksimal
mungkin. Eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) jadi aktivitas utama dalam
menggerakan roda pembangunan. Namun, kondisi yang ada rakyat
terpinggirkan dari pengelolaan SDA tersebut. Konsep pembangunan-isme
telah melatarbelakangi terciptanya sentralisasi pengelolaan SDA segala
bentuk perizinan jadi wewenang Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah
sekedar menjadi pipa penyalur tanpa punya wewenang berarti. 

Konsep Hak Menguasai Negara (HMN) dan Tanah Negara menjadi salah satu
senjata sangat ampuh Negara mencerabut akses rakyat terhdap SDA-nya.
Ujung-ujungnya rakyat hanya sekedar menikmati belas kasihan Negara
dengan berbagai program karikatif seperti Banpres, IDT maupun JPS dan
KUT. Pengelolaan SDA demikian diperkuat dengan penerapan UU. Pemerintah
Desa (UU.No.5 Tahun 1979) yang sangat sentralistis serta penyeragaman
bentuk pemerintahan terkecil desa diseluruh daerah Indonesia yang telah
mematikan nilai-nilai lokal serta hak-hak adat masyarakat. 

Disahkannya UU. No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU.
No. 25 Tahun 1999 Tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dengan Pemerintah Daerah pada masa rezim Habibie sedikit banyaknya dapat
dilihat sebagai proses awal pengembalian kedaulatan rakyat dan akses
rakyat terhadap SDA-nya. Menyikapi rencana pemberlakuan kedua UU
tersebut, Pemda Sumatera Barat melakukan berbagai langkah. Diantaranya,
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pedoman
pengembalian Pemerintah Desa ke Pemerintah Nagari dalam Provinsi Sumbar.


Sekilas upaya ini dilatarbelakangi oleh semangat pengembalian akses
rakyat dalam pengelolaan SDA dan pembangunan kembali kepartisipasi
politik rakyat dalam penyelenggaraan Nagari. Namun bila dicermati lebih
jauh, ternyata format Nagari dimaksudkan Ranperda tersebut tidak akan
sanggup menampung dan merefleksikan filosopis dan substansial ideal
dimaksudkan. Sosok Nagari versi Ranperda diajukan kembali berpedoman
kepada bentuk nagari yang berkembang sebelum lahirnya UU. No. 5 Tahun
1979. Kecemasan akan tidak adanya perubahan berarti yang telah dibukukan
oleh Bagian Penerbitan dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Padang ini sentra pokok masalahnya. Batuka Baruak Jo Cigak (artinya;
bertuka monyet dengan beruk). Ini artinya, sama saja kondisinya. Memang
kekuatiran yang wajar muncul ditengah tidak tegasnya komitmen
keberpihakan Negara (termasuk pemerintah daerah) terhadap nasib rakyat.
(muslim)

 

(c) 2008 PT. Padang Ruangmedia Informatika 

[EMAIL PROTECTED]



The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke