Rabu, 10/09/2008 13:10 WIB
"Kembali Ke Nagari Batuka Baruak Jo Cigak" Pengarang: Zenwen Pador Dkk Penerbit: PT. Sinar Grafika, Jakarta Cetakan: Cetakan Pertama, Juli 2007 Ukuran: - Sinopsis: <http://padang-today.com/foto/pustaka/DSCI0037.JPG> Konsep pembangunan telah memotivasi rezim Orde Baru memacu pertumbuhan ekonomi semaksimal mungkin. Eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) jadi aktivitas utama dalam menggerakan roda pembangunan. Namun, kondisi yang ada rakyat terpinggirkan dari pengelolaan SDA tersebut. Konsep pembangunan-isme telah melatarbelakangi terciptanya sentralisasi pengelolaan SDA segala bentuk perizinan jadi wewenang Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah sekedar menjadi pipa penyalur tanpa punya wewenang berarti. Konsep Hak Menguasai Negara (HMN) dan Tanah Negara menjadi salah satu senjata sangat ampuh Negara mencerabut akses rakyat terhdap SDA-nya. Ujung-ujungnya rakyat hanya sekedar menikmati belas kasihan Negara dengan berbagai program karikatif seperti Banpres, IDT maupun JPS dan KUT. Pengelolaan SDA demikian diperkuat dengan penerapan UU. Pemerintah Desa (UU.No.5 Tahun 1979) yang sangat sentralistis serta penyeragaman bentuk pemerintahan terkecil desa diseluruh daerah Indonesia yang telah mematikan nilai-nilai lokal serta hak-hak adat masyarakat. Disahkannya UU. No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU. No. 25 Tahun 1999 Tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah pada masa rezim Habibie sedikit banyaknya dapat dilihat sebagai proses awal pengembalian kedaulatan rakyat dan akses rakyat terhadap SDA-nya. Menyikapi rencana pemberlakuan kedua UU tersebut, Pemda Sumatera Barat melakukan berbagai langkah. Diantaranya, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pedoman pengembalian Pemerintah Desa ke Pemerintah Nagari dalam Provinsi Sumbar. Sekilas upaya ini dilatarbelakangi oleh semangat pengembalian akses rakyat dalam pengelolaan SDA dan pembangunan kembali kepartisipasi politik rakyat dalam penyelenggaraan Nagari. Namun bila dicermati lebih jauh, ternyata format Nagari dimaksudkan Ranperda tersebut tidak akan sanggup menampung dan merefleksikan filosopis dan substansial ideal dimaksudkan. Sosok Nagari versi Ranperda diajukan kembali berpedoman kepada bentuk nagari yang berkembang sebelum lahirnya UU. No. 5 Tahun 1979. Kecemasan akan tidak adanya perubahan berarti yang telah dibukukan oleh Bagian Penerbitan dan Pengembangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ini sentra pokok masalahnya. Batuka Baruak Jo Cigak (artinya; bertuka monyet dengan beruk). Ini artinya, sama saja kondisinya. Memang kekuatiran yang wajar muncul ditengah tidak tegasnya komitmen keberpihakan Negara (termasuk pemerintah daerah) terhadap nasib rakyat. (muslim) (c) 2008 PT. Padang Ruangmedia Informatika [EMAIL PROTECTED] The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
