Bertani di Cagar Alam, Apa Salah?

 

Dalam seminggu ini, saya mendapatkan telepon dari petani di Pasaman. Pak
Santoso, wakilnya, mengirimkan via fax tentang permasalahan yang mereka
alami. Intinya adalah mereka telah menggarap alias meneruka ladang di Cagar
Alam Malampah Alahan Panjang sejak tanggal 22 Januari 1999. Tahun yang
menurut saya di seluruh Indonesia terdapat gelombang besar "pencaplokan"
tanah-tanah negara oleh rakyat, tidak hanya di Sumbar, tetapi juga di
Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. 

 

Mereka disana bertanam kakao sebagai produk unggulan, selain durian, mangga,
dan tanaman keras lainnya. Izin mereka dapatkan dari camat setempat, yakni
camat Bonjol. 

 

Kini, mereka diminta "turun gunung" oleh pemerintah setempat, ketika kakao
mulai menghasilkan dan tanaman keras lain sudah berbuah. Alasan pemerintah
tentulah agar dilakukan reboisasi, sehingga areal itu kembali menjadi hutan
lindung dan cagar alam. 

 

Mereka menelepon saya karena tidak lagi tahu harus melapor kemana. Saya
sendiri tidak berpengalaman tentang masalah ini, makanya dalam kasus tanah
antara warga dengan PT Mutiara Agam di Kabupaten Agam, saya mendiamkan saja.
Tapi kali ini saya mencoba memberikan perhatian. Paling tidak, masyarakat
diijinkan untuk memetik buah dari hasil kerjakerasnya, sekalipun di kemudian
hari mereka harus mengembalikan kawasan itu sebagai cagar alam.

 

Terdapat lebih kurang 300 kepala keluarga yang sudah menggarap lahan di
sana, termasuk pegawai negeri sipil. Para PNS ini, karena menjadi pejabat
negara, sudah bersedia menandatangani pernyataan untuk mengembalikan tanah
itu kepada pemerintah dan tentunya membiarkan dihijaukan kembali. Sekalipun,
saya diberi tahu bahwa mereka melakukan di bawah tekanan, berhubung bisa
diberhentikan sebagai PNS. 

 

Bagi kawan-kawan advokator, terutama WALHI, adakah yang bisa dikerjakan di
sini? Bagi saya, alangkah kejamnya kalau tanaman warga, sekalipun tanahnya
milik negara, kemudian dipusokan, setelah buahnya ada? Apalagi, beberapa
waktu lalu, bukankah perusahaan-perusahaan modal dalam dan luar negeri boleh
melakukan penambangan di hutan lindung?

 

Apa solosi yang tepat menurut teman-teman? 

 

Berkas-berkasnya ada di saya, yakni datang dari Lembaga Adat Nagari GANGGO
MUDIAK Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. 

 

Terima kasih atas masukan teman-teman.

 

 

www.indrapiliang.com

 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke