Bertani di Cagar Alam, Apa Salah?
Dalam seminggu ini, saya mendapatkan telepon dari petani di Pasaman. Pak Santoso, wakilnya, mengirimkan via fax tentang permasalahan yang mereka alami. Intinya adalah mereka telah menggarap alias meneruka ladang di Cagar Alam Malampah Alahan Panjang sejak tanggal 22 Januari 1999. Tahun yang menurut saya di seluruh Indonesia terdapat gelombang besar "pencaplokan" tanah-tanah negara oleh rakyat, tidak hanya di Sumbar, tetapi juga di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Mereka disana bertanam kakao sebagai produk unggulan, selain durian, mangga, dan tanaman keras lainnya. Izin mereka dapatkan dari camat setempat, yakni camat Bonjol. Kini, mereka diminta "turun gunung" oleh pemerintah setempat, ketika kakao mulai menghasilkan dan tanaman keras lain sudah berbuah. Alasan pemerintah tentulah agar dilakukan reboisasi, sehingga areal itu kembali menjadi hutan lindung dan cagar alam. Mereka menelepon saya karena tidak lagi tahu harus melapor kemana. Saya sendiri tidak berpengalaman tentang masalah ini, makanya dalam kasus tanah antara warga dengan PT Mutiara Agam di Kabupaten Agam, saya mendiamkan saja. Tapi kali ini saya mencoba memberikan perhatian. Paling tidak, masyarakat diijinkan untuk memetik buah dari hasil kerjakerasnya, sekalipun di kemudian hari mereka harus mengembalikan kawasan itu sebagai cagar alam. Terdapat lebih kurang 300 kepala keluarga yang sudah menggarap lahan di sana, termasuk pegawai negeri sipil. Para PNS ini, karena menjadi pejabat negara, sudah bersedia menandatangani pernyataan untuk mengembalikan tanah itu kepada pemerintah dan tentunya membiarkan dihijaukan kembali. Sekalipun, saya diberi tahu bahwa mereka melakukan di bawah tekanan, berhubung bisa diberhentikan sebagai PNS. Bagi kawan-kawan advokator, terutama WALHI, adakah yang bisa dikerjakan di sini? Bagi saya, alangkah kejamnya kalau tanaman warga, sekalipun tanahnya milik negara, kemudian dipusokan, setelah buahnya ada? Apalagi, beberapa waktu lalu, bukankah perusahaan-perusahaan modal dalam dan luar negeri boleh melakukan penambangan di hutan lindung? Apa solosi yang tepat menurut teman-teman? Berkas-berkasnya ada di saya, yakni datang dari Lembaga Adat Nagari GANGGO MUDIAK Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Terima kasih atas masukan teman-teman. www.indrapiliang.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
