Bung IJP dan Sanak Palanta Saya mencoba memberikan sedikit masukan buat Bung IJP sehubungann postingannya ini, saya berani memberikan masukan karena bidang ini adalah “dunia” saya dalam bekerja disektor kehutanan dari hulu ke hilir dan basic edu saya dibidang kehutanan, tentunya masalah hutan dan lahan selama ini antara pihak swasta, pemerintah dengan penduduk tempatan selalu ada persinggungan yang kadang-kadang menimbulkan konflic (social conflict and land dispute), tentang hal ini mungkin Bung IJP saya rasa tahu akar permasalahannya mulai dari regulasi dan kebijakan pemerintah, tekanan para pemodal (swasta) yang kadang-kadang dan memang begitu selalu bahasanya “untung rugi” dalam mengelola hutan (Pihak Swasta yang berbadan hukum hanya mendapat hak kelola hutan bukan memilikinya seperti HGU dan tidak ada kewenangannya melepas kawasan yang telah mendapat ijin dari Pemerintah cq Dept Kehutanan kepada pihak manapun, setelah selesai masa kelolanya maka dikembalikan lahan dan hutan itu ke Negara dan bisa diperpenjang dengan segala kajian dan pertimbangan teknis lainnya) Dari uraian Bung IJP diatas Hutan Cagar Alam bagian dari TGHK (Tata Guna Kesepakatan) dan tentunya dipaduserasikan dengan RTRWP Kabupaten dalam hal ini Kabupaten Pasaman Hutan tersebut dikatakan Cagar Alam karena berbagai indicator atau parameter yang mendukung Hutan tersebut dikategorikan cagar alam diantaranya factor topografi yang curam, disana terdapat sumber plasma nuftah, perlindungan mata dan sumber air, terdapat flora dan fauna yang langka dan dilindungi baik oleh Negara maupun oleh dunia dan lain sebagainya, intinya hutan tersebut tidak bisa dikonversi atau dikelola untuk kepentingan usaha dalam bentuk apapun, harus dilindungi. Bahkan sebenarnya membawa parang saja kedalam hutan tersebut bisa dijerat hukum, tapi jika itu untuk kesejahteraan masyarakat tentu bisa dikelola menjadi hutan wisata misalnya atau masyarakat bisa memanfaatkan hasil hutan non kayu seperti madu lebah, rotan dan buah2an yang berada di kawasan tersebut dan tentunya diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pemanfaatan hasil hutan non kayu tersebut. Masyarakat bisa memanfaatkan hasil hutan non kayu tersebut di dalam hutan cagar alam dan kalau tujuannya memperkaya jenis tanaman tentu saja dimungkinkan, jika melihat kasus diatas maka kami menistilahkannya TANAMAN KEHIDUPAN diantaranya Durian, Mangga dan Tanaman Keras lainnya yang memang ditanam tanpa membongkar hutan, bisa jadi ditanam diareal-arel terbuka (gundul) yang masuk dalam kawasan cagar alam tersebut atau disela-sela tanaman hutan (alam) seperti coklat yang membutuhkan penutupan tajuk (canopy) saat akan ditanam. Permasalahan selama ini ditingkat masyarakat “tidak kompak” dalam mengelola hutan cagar alam, diantara mereka “bermain sendiri” untuk kepentingan sendiri atau segelintir orang saja tanpa melibatkan semua masyarakat tempatan dalam mengelola hasil non kayu dan tanaman kehidupan, sehingga menimbulkan kecemburuan dan konflik horizontal diantara masyarakat. Nah saat ini saya sedang mencoba menerapkan konsep social forestry , perlu kiranya semua masyarakat yang tempatan yang berdampingan dengan hutan disatukan dalam bentuk Kelompok Tani atau Koperasi yang berbadan Hukum untuk mengelola hutan cagar alam atau hutan lindung . Setelah terbentuk disusun program misalnya seperti kasus diatas “Tanaman Kehidupan” yang dananya bisa swadaya masyarakat, Swasta , Pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya (LSM). Aktivitas masyarakat ini tentu dilindungi oleh segala perijinan (lagal), dalam pelaksanaannya diberikan bimbingan teknis begitu juga dalam pemanfaatan hasil nantinya sehingga ujung-ujungnya memberikan pendapat tambahan bagi semua masyarakat bukan segelintir orang saja (biasanya urang bagak dikampuang sajo nan mahampai hasilnyo) Sesuai dengan karakter administrative adat dan budaya kita Kenagarian, tentu ini harus dilibatkan dalam pengelolaan Tanaman Kehidupan ini, jika semua pihak tersebut bersinergi dalam mengelola hutan Cagar Alam tentunya muaranya adalah Hutan Cagar Alam akan terjaga dari tangan-tangan liar yang akan membongkarnya sehingga segala fungsi hutan alam membawa manfaat yang sebesar-sebesarnya bagi semua pihak baik non ekonomi (terjaga sumber air, tidak terjadi lonsoor dsb) maupun secara ekonomi dengan memanfaatkan hasil (buah) dari tanaman kehidupan, Nah satu lagi bisa di Cagar Alam tersebut dibuat usaha tanu Madu Lebah karena hutan alam yang heterogen tentu sumber bunga-bunga buah (pollen) berlimpah untuk dibawa lebah ke rumah buatannya Mungkin itu solusi yang saya dapat saya berikan, perlu saya sampaikan jika ada Pengusaha atau siapa saja yang menebang hutan alam atau cagar alam Bung IJP bisa segera menindaknya atau paling tidak memberi tekanan kepada aparat agar segera ditangkap aturan sangat jelas dan hukumannya berat, jangankan membawa alat berat masuk, membawa chain saw (gergaji mesin) saja ke dalam hutan tersebut sudah merupakan tindak pidana. Selamat berjuang Bung IJP semoga yang terbaik bagi semua sesuai dengan peraturan yang berlaku serta melihat segala kearifan local, adat dan budaya masyarakat tempatan yang hidupnya bersinggungan dengan kawasan hutan dengan segala fungsinya Wass-Ir. Jupardi (Puk, 43 +) Tambahan Bertani di cagar alam dengan membongkar hutan tersebut tentu dilarang keras. kecuali kawasan tersebut termasuk kategori Cagar Alam (TGHK dan RTRWP) tapi sudah semak alang2 atau gundul misalnya, maka pemerintah harus melepaskan kawasan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan untuk menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), tapi biasanya prosesnya sangat rumit dan rawan "kong kali kong" ingat kasusu Al Amin dan siapa itu suami Hetty Koes Endang dan kawan2 di DPR kasus pelepasan kawasan hutan
________________________________ Dari: Indra Jaya Piliang <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: [email protected] Terkirim: Minggu, 23 November, 2008 02:51:32 Topik: [EMAIL PROTECTED] Bertani di Cagar Alam, Apa Salah? Bertani di Cagar Alam, Apa Salah? Dalam seminggu ini, saya mendapatkan telepon dari petani di Pasaman. Pak Santoso, wakilnya, mengirimkan via fax tentang permasalahan yang mereka alami. Intinya adalah mereka telah menggarap alias meneruka ladang di Cagar Alam Malampah Alahan Panjang sejak tanggal 22 Januari 1999. Tahun yang menurut saya di seluruh Indonesia terdapat gelombang besar “pencaplokan” tanah-tanah negara oleh rakyat, tidak hanya di Sumbar, tetapi juga di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Mereka disana bertanam kakao sebagai produk unggulan, selain durian, mangga, dan tanaman keras lainnya. Izin mereka dapatkan dari camat setempat, yakni camat Bonjol. Kini, mereka diminta “turun gunung” oleh pemerintah setempat, ketika kakao mulai menghasilkan dan tanaman keras lain sudah berbuah. Alasan pemerintah tentulah agar dilakukan reboisasi, sehingga areal itu kembali menjadi hutan lindung dan cagar alam. Mereka menelepon saya karena tidak lagi tahu harus melapor kemana. Saya sendiri tidak berpengalaman tentang masalah ini, makanya dalam kasus tanah antara warga dengan PT Mutiara Agam di Kabupaten Agam, saya mendiamkan saja. Tapi kali ini saya mencoba memberikan perhatian. Paling tidak, masyarakat diijinkan untuk memetik buah dari hasil kerjakerasnya, sekalipun di kemudian hari mereka harus mengembalikan kawasan itu sebagai cagar alam. Terdapat lebih kurang 300 kepala keluarga yang sudah menggarap lahan di sana, termasuk pegawai negeri sipil. Para PNS ini, karena menjadi pejabat negara, sudah bersedia menandatangani pernyataan untuk mengembalikan tanah itu kepada pemerintah dan tentunya membiarkan dihijaukan kembali. Sekalipun, saya diberi tahu bahwa mereka melakukan di bawah tekanan, berhubung bisa diberhentikan sebagai PNS. Bagi kawan-kawan advokator, terutama WALHI, adakah yang bisa dikerjakan di sini? Bagi saya, alangkah kejamnya kalau tanaman warga, sekalipun tanahnya milik negara, kemudian dipusokan, setelah buahnya ada? Apalagi, beberapa waktu lalu, bukankah perusahaan-perusahaan modal dalam dan luar negeri boleh melakukan penambangan di hutan lindung? Apa solosi yang tepat menurut teman-teman? Berkas-berkasnya ada di saya, yakni datang dari Lembaga Adat Nagari GANGGO MUDIAK Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman. Terima kasih atas masukan teman-teman. www.indrapiliang.com ___________________________________________________________________________ Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas. Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang. http://id.messenger.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
