Bung IJP dan Sanak Palanta
 
Saya mencoba memberikan sedikit
masukan buat Bung IJP sehubungann postingannya ini, saya berani memberikan
masukan karena bidang ini adalah “dunia” saya dalam bekerja disektor kehutanan
dari hulu ke hilir dan basic edu saya dibidang kehutanan, tentunya masalah
hutan dan lahan selama ini antara pihak swasta, pemerintah dengan penduduk
tempatan selalu ada persinggungan yang kadang-kadang menimbulkan konflic
(social conflict and land dispute), tentang hal ini mungkin Bung IJP saya rasa
tahu akar permasalahannya mulai dari regulasi dan kebijakan pemerintah, tekanan
para pemodal (swasta) yang kadang-kadang dan memang begitu selalu bahasanya 
“untung
rugi” dalam mengelola hutan (Pihak Swasta yang berbadan hukum hanya mendapat
hak kelola hutan bukan memilikinya seperti HGU dan tidak ada kewenangannya
melepas kawasan yang telah mendapat ijin dari Pemerintah cq Dept Kehutanan
kepada pihak manapun, setelah selesai masa kelolanya maka dikembalikan lahan
dan hutan itu ke Negara dan bisa diperpenjang dengan segala kajian dan
pertimbangan teknis lainnya)
 
Dari uraian Bung IJP diatas Hutan
Cagar Alam bagian dari TGHK (Tata Guna Kesepakatan) dan tentunya
dipaduserasikan dengan RTRWP Kabupaten dalam hal ini Kabupaten Pasaman Hutan
tersebut dikatakan Cagar Alam karena berbagai indicator atau parameter yang
mendukung Hutan tersebut dikategorikan cagar alam diantaranya factor topografi
yang curam, disana terdapat sumber plasma nuftah, perlindungan mata dan sumber
air, terdapat flora dan fauna yang langka dan dilindungi baik oleh Negara maupun
oleh dunia dan lain sebagainya, intinya hutan tersebut tidak bisa dikonversi
atau dikelola untuk kepentingan usaha dalam bentuk apapun, harus dilindungi.
 
Bahkan sebenarnya membawa parang
saja kedalam hutan tersebut bisa dijerat hukum, tapi jika itu untuk
kesejahteraan masyarakat tentu bisa dikelola menjadi hutan wisata misalnya atau
masyarakat bisa memanfaatkan hasil hutan non kayu seperti madu lebah, rotan dan
buah2an yang berada di kawasan tersebut dan tentunya diatur sesuai dengan
peraturan yang berlaku tentang pemanfaatan hasil hutan non kayu tersebut.
 
Masyarakat bisa memanfaatkan
hasil hutan non kayu tersebut di dalam hutan cagar alam dan kalau tujuannya
memperkaya jenis tanaman tentu saja dimungkinkan, jika melihat kasus diatas
maka kami menistilahkannya TANAMAN KEHIDUPAN diantaranya Durian, Mangga dan
Tanaman Keras lainnya yang memang ditanam tanpa membongkar hutan, bisa jadi
ditanam diareal-arel terbuka (gundul) yang masuk dalam kawasan cagar alam
tersebut atau disela-sela tanaman hutan (alam) seperti coklat yang membutuhkan
penutupan tajuk (canopy) saat akan ditanam.
 
Permasalahan selama ini ditingkat
masyarakat “tidak kompak” dalam mengelola hutan cagar alam, diantara mereka 
“bermain
sendiri” untuk kepentingan sendiri atau segelintir orang saja tanpa melibatkan
semua masyarakat tempatan dalam mengelola hasil non kayu dan tanaman kehidupan,
sehingga menimbulkan kecemburuan dan konflik horizontal diantara masyarakat.
 
Nah saat ini saya sedang mencoba
menerapkan konsep social forestry , perlu kiranya semua masyarakat yang
tempatan yang berdampingan dengan hutan disatukan dalam bentuk Kelompok Tani
atau Koperasi yang berbadan Hukum untuk mengelola hutan cagar alam atau hutan
lindung . Setelah terbentuk disusun program misalnya seperti kasus diatas 
“Tanaman
Kehidupan” yang dananya bisa swadaya masyarakat, Swasta , Pemerintah atau
lembaga-lembaga lainnya (LSM). Aktivitas masyarakat ini tentu dilindungi oleh
segala perijinan (lagal), dalam pelaksanaannya diberikan bimbingan teknis
begitu juga dalam pemanfaatan hasil nantinya sehingga ujung-ujungnya memberikan
pendapat tambahan bagi semua masyarakat bukan segelintir orang saja (biasanya
urang bagak dikampuang sajo nan mahampai hasilnyo)
 
Sesuai dengan karakter administrative
adat dan  budaya kita Kenagarian, tentu
ini harus dilibatkan dalam pengelolaan Tanaman Kehidupan ini, jika semua pihak
tersebut bersinergi dalam mengelola hutan Cagar Alam tentunya muaranya adalah
Hutan Cagar Alam akan terjaga dari tangan-tangan liar yang akan membongkarnya
sehingga segala fungsi hutan alam membawa manfaat yang sebesar-sebesarnya bagi
semua pihak baik non ekonomi (terjaga sumber air, tidak terjadi lonsoor dsb)
maupun secara ekonomi dengan memanfaatkan hasil (buah) dari tanaman kehidupan,
Nah satu lagi bisa di Cagar Alam tersebut dibuat usaha tanu Madu Lebah karena
hutan alam yang heterogen tentu sumber bunga-bunga buah (pollen) berlimpah
untuk dibawa lebah ke rumah buatannya
 
Mungkin itu solusi yang saya
dapat saya berikan, perlu saya sampaikan jika ada Pengusaha atau siapa saja
yang menebang hutan alam atau cagar alam Bung IJP bisa segera menindaknya atau
paling tidak memberi tekanan kepada aparat agar segera ditangkap aturan sangat
jelas dan hukumannya berat, jangankan membawa alat berat masuk, membawa chain
saw (gergaji mesin) saja ke dalam hutan tersebut sudah merupakan tindak pidana.
 
Selamat berjuang Bung IJP semoga
yang terbaik bagi semua sesuai dengan peraturan yang berlaku serta melihat
segala kearifan local, adat dan budaya masyarakat tempatan yang hidupnya
bersinggungan dengan kawasan hutan dengan segala fungsinya
 
Wass-Ir. Jupardi (Puk, 43 +)
Tambahan Bertani di cagar alam dengan membongkar hutan tersebut tentu dilarang 
keras. kecuali kawasan tersebut termasuk kategori Cagar Alam (TGHK dan RTRWP) 
tapi sudah semak alang2 atau gundul misalnya, maka pemerintah harus melepaskan 
kawasan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan untuk menjadi Areal 
Penggunaan Lain (APL), tapi biasanya prosesnya sangat rumit dan rawan "kong 
kali kong" ingat kasusu Al Amin dan siapa itu suami Hetty Koes Endang dan 
kawan2 di DPR kasus pelepasan kawasan hutan




________________________________
Dari: Indra Jaya Piliang <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Minggu, 23 November, 2008 02:51:32
Topik: [EMAIL PROTECTED] Bertani di Cagar Alam, Apa Salah?

 
Bertani di Cagar
Alam, Apa Salah?
 
Dalam seminggu
ini, saya mendapatkan telepon dari petani di Pasaman. Pak Santoso, wakilnya,
mengirimkan via fax tentang permasalahan yang mereka alami. Intinya adalah
mereka telah menggarap alias meneruka ladang di Cagar Alam Malampah Alahan
Panjang sejak tanggal 22 Januari 1999. Tahun yang menurut saya di seluruh
Indonesia terdapat gelombang besar “pencaplokan” tanah-tanah negara
oleh rakyat, tidak hanya di Sumbar, tetapi juga di Sumatera, Jawa, dan
Kalimantan. 
 
Mereka disana
bertanam kakao sebagai produk unggulan, selain durian, mangga, dan tanaman
keras lainnya. Izin mereka dapatkan dari camat setempat, yakni camat Bonjol. 
 
Kini, mereka
diminta “turun gunung” oleh pemerintah setempat, ketika kakao mulai
menghasilkan dan tanaman keras lain sudah berbuah. Alasan pemerintah tentulah
agar dilakukan reboisasi, sehingga areal itu kembali menjadi hutan lindung dan
cagar alam. 
 
Mereka menelepon
saya karena tidak lagi tahu harus melapor kemana. Saya sendiri tidak
berpengalaman tentang masalah ini, makanya dalam kasus tanah antara warga
dengan PT Mutiara Agam di Kabupaten Agam, saya mendiamkan saja. Tapi kali ini
saya mencoba memberikan perhatian. Paling tidak, masyarakat diijinkan untuk
memetik buah dari hasil kerjakerasnya, sekalipun di kemudian hari mereka harus
mengembalikan kawasan itu sebagai cagar alam.
 
Terdapat lebih
kurang 300 kepala keluarga yang sudah menggarap lahan di sana, termasuk pegawai
negeri sipil. Para PNS ini, karena menjadi pejabat negara, sudah bersedia
menandatangani pernyataan untuk mengembalikan tanah itu kepada pemerintah dan
tentunya membiarkan dihijaukan kembali. Sekalipun, saya diberi tahu bahwa
mereka melakukan di bawah tekanan, berhubung bisa diberhentikan sebagai PNS. 
 
Bagi kawan-kawan
advokator, terutama WALHI, adakah yang bisa dikerjakan di sini? Bagi saya,
alangkah kejamnya kalau tanaman warga, sekalipun tanahnya milik negara,
kemudian dipusokan, setelah buahnya ada? Apalagi, beberapa waktu lalu, bukankah
perusahaan-perusahaan modal dalam dan luar negeri boleh melakukan penambangan
di hutan lindung?
 
Apa solosi yang
tepat menurut teman-teman? 
 
Berkas-berkasnya
ada di saya, yakni datang dari Lembaga Adat Nagari GANGGO MUDIAK Kecamatan
Bonjol, Kabupaten Pasaman. 
 
Terima kasih atas
masukan teman-teman.
 
 
www.indrapiliang.com
 


      
___________________________________________________________________________
Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas.
Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang.
http://id.messenger.yahoo.com
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke