AssWrWb,  Sanak semua, ini memberikan masukan bg awak, bgmn kuatnya masyarakat 
adat Gorontalo utk mengkritisi pemberian gelar adat kpd yg belum tentu berhak. 
Pertanyaan ini tentu boleh kita ajukan kpd diri awak, bgmn dgn pemuka adat 
Minang, yg berjibun memberikan gelar adat. Terlepas dr persyaratan2 yg harus 
dipenuhi, ini lha yg harus kita ketahui lbh dulu. Apakah sdh memenuhi 
persyaratan?
Sebaliknya kita pun boleh berasumsi, dlm hubungan apapun, biznis, dan 
perpolitikkan, "rapport" (menjaga hubungan baik) dgn yg berkuasa juga perlu di 
bentuk dan di pertahankan, sehingga kemudahan2 bisa di peroleh. Gelar adat 
merupakan milik kaum, masalahnya apakah seluruh kaum tlh dilibatkan utk 
memberikan gelar Kaum tsb?

Pertanyaan yg senada juga pernah saya ajukan kpd elite di sebuah Universitas di 
Sumbar, melalui milis alumni nya, yg memberikan gelar Honoris causa kpd pak 
SBY, dalam bidang Pertanian Berkelanjutan. Pertanyaan nya: Apakah penemuan2, 
karya2 ilmiah SBY sehingga di berikan gelar Honoris causa? Saya tanyakan 5 
(lima kali). Tak satu pun di respon /digubris. Kesempatanya sekarang apakah UU 
KIP(Keterbukaan Informasi Publik) bisa di manfaat kan utk mendapatkan infomasi 
tsb,.. nah kalau belum juga di respon tentu bisa di peradilan. Let 's see.
Dan pertanyaan dlm hati saya? Apakah tak satu pun Prof. DR, di universitas tsb 
mempertanyakan nya? Antalah sanak. Universitas adalah lembaga publik dan milik 
kita semua, rakyat badarai berhak mempertanyakan.
Kalau kita baca PP ttg pemberian gelar tsb, ini jelas persyaratannya (silahkan 
browsing website Dikti).
Terlepas dr hal di atas,dau meng analisa benefit/cost nya, siapa yg akan di 
untung kan dgn pemberian gelar tsb? Siapa mendapat apa? Yg lbh penting
bgmn mengukurnya? Apa indikator 2 yg di gunakan?
Wass. Muzirman.




________________________________
From: Mantari Sutan <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, November 28, 2008 6:38:08 AM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Fadel Didenda Adat Rp 16 Juta


Tanang Pak Nofend,

Soal pemberian gelar masih dalam tahap usulan kepada ketua KAN.  Ada beberapa 
suku yang tertarik memberikan gelar.  Mungkin akan diadakan "beauty contest" 
untuk memilih suku yang berhak memberikan gelar.  Proses ini masih panjang.  
Pro dan kontra masih ada.  Belum lagi proses pengusulan kepada yang 
bersangkutan.  Apakah sampai membutuhkan persetujuan senat atau kongres, kita 
belum tahu.  Tentu mereka akan hati-hati juga.  Bagaimanapun seorang kepala 
negara adalah lambang-lambang negara juga.  Doakan usulan ini jadi terwujud.  
Tapi kalau tidak juga tidak apa-apa.  Perjuangan tidak akan berhenti.  Saya 
akan membuat list baru, orang-orang berpotensi diberi gelar kehormatan adat.

Wassalam

MS




________________________________
From: Nofend Marola <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, November 28, 2008 9:18:38 PM
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Fadel Didenda Adat Rp 16 Juta


Di Izinkan.... heheheee.....
 
Kito tarik ka kampuang kito, se harusnya niniak mamak kita nan lai ba 
organisasi ko, harus berprilaku sarupo iko pulo dari dulu.
Lai a nan diberikan sultan, Sutiyoso, dll ka kampuang awak? sahigo diagiah gala.
 
Ba'a Pak Mantari Sutan? lah jadi ba usulkan Obama diagiah gala?
 
Kok naiak ma ambiak muko se, lun dapek muko nan diamboak tu sampai kini 
nampaknyo lai :)

Salam


________________________________
From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Riri 
Chaidir
Sent: 28 Nopember 2008 20:46

Urang Dapua
 
Ambo minta ijin "one-liner" sakali ko.
 
Ambo cuma ingin meng"highlite" kato2 Bupati Boalemo dan seorang pakar adat di 
artikel nan dilewakan sanak Is ko:
 
."
==========================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---





      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke