Ass.Wr.Wb. Bapak Muzirman, serta seluruh ummat diRN diPalanta!
Pertamatama, salam kenal, Bapak Muzirman!

Saya mau menambahkan, tulisan bapak Muzirman, yang isinya sependapat dengan 
jalan fikiran
saya.
Dalam hal ini, ada 3 pihak, yakni sipemberi (gelar kehormatan, atau apapun 
bentuknya), dengan maksud/akibat yang dipunyainya, setelah dianalisa dgn 
parameter laba/rugi akibat dll. dsb. tentunya menurut level/otak pemberi, 
analog pihak ke 2 sipenerima juga demikian. Demikian juga adanya pihak ke 3, 
penonton, yaitu kita2 ini. Masing2 pihak/individuum punya daya pikir yang 
bervariasi ragam level otaknya, tentunya menurut horizon kacamata masing2......

Seperti baru2 ini di Geman, Marcel Reich-Ranick (88 thn, kritikus Literatur, 
autor, penerima banyak penghargaan2) telah menolak piala/penghargaan dari ZDF 
(tv German kanal 2) dalam siaran langsung, setelah beliau duduk dibaris pertama 
selama 2,5 jam mendengar ceramah/pidato rupa2 manusia prominent. 
Alasan beliau tdk menerima hanya mau bicara jujur...krn menurut beliau siaran2 
tv german akhir ini al. sering amat masak2 doang/acara kulinair, film aktion yg 
kurang mendidik, serta kurang banyak siaran yang berilmiah yang waktu 
siarannya............................. 

http://www.welt.de/fernsehen/article2567983/Die-Rede-von-Marcel-Reich-Ranicki-im-Wortlaut.html

Salut saya buat masyarakat Gorontalo, tetapi siapa tahu, mungkin mungkin juga 
seandainya disetujui oleh kaum adat Gorontalo, belum tentu diterima oleh Sri 
Sultan Hamengkubuwono X ......(??)

Wassalam,
Muljadi,German

-------- Original-Nachricht --------
> Datum: Fri, 28 Nov 2008 08:01:56 -0800 (PST)
> Von: [EMAIL PROTECTED]
> An: [email protected]
> Betreff: [EMAIL PROTECTED] Fadel Didenda Adat Rp 16 Juta

> AssWrWb,  Sanak semua, ini memberikan masukan bg awak, bgmn kuatnya
> masyarakat adat Gorontalo utk mengkritisi pemberian gelar adat kpd yg belum
> tentu berhak. Pertanyaan ini tentu boleh kita ajukan kpd diri awak, bgmn dgn
> pemuka adat Minang, yg berjibun memberikan gelar adat. Terlepas dr
> persyaratan2 yg harus dipenuhi, ini lha yg harus kita ketahui lbh dulu. 
> Apakah sdh
> memenuhi persyaratan?
> Sebaliknya kita pun boleh berasumsi, dlm hubungan apapun, biznis, dan
> perpolitikkan, "rapport" (menjaga hubungan baik) dgn yg berkuasa juga perlu di
> bentuk dan di pertahankan, sehingga kemudahan2 bisa di peroleh. Gelar adat
> merupakan milik kaum, masalahnya apakah seluruh kaum tlh dilibatkan utk
> memberikan gelar Kaum tsb?
> 
> Pertanyaan yg senada juga pernah saya ajukan kpd elite di sebuah
> Universitas di Sumbar, melalui milis alumni nya, yg memberikan gelar Honoris 
> causa
> kpd pak SBY, dalam bidang Pertanian Berkelanjutan. Pertanyaan nya: Apakah
> penemuan2, karya2 ilmiah SBY sehingga di berikan gelar Honoris causa? Saya
> tanyakan 5 (lima kali). Tak satu pun di respon /digubris. Kesempatanya
> sekarang apakah UU KIP(Keterbukaan Informasi Publik) bisa di manfaat kan utk
> mendapatkan infomasi tsb,.. nah kalau belum juga di respon tentu bisa di
> peradilan. Let 's see.
> Dan pertanyaan dlm hati saya? Apakah tak satu pun Prof. DR, di universitas
> tsb mempertanyakan nya? Antalah sanak. Universitas adalah lembaga publik
> dan milik kita semua, rakyat badarai berhak mempertanyakan.
> Kalau kita baca PP ttg pemberian gelar tsb, ini jelas persyaratannya
> (silahkan browsing website Dikti).
> Terlepas dr hal di atas,dau meng analisa benefit/cost nya, siapa yg akan
> di untung kan dgn pemberian gelar tsb? Siapa mendapat apa? Yg lbh penting
> bgmn mengukurnya? Apa indikator 2 yg di gunakan?
> Wass. Muzirman.
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: Mantari Sutan <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Friday, November 28, 2008 6:38:08 AM
> Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Fadel Didenda Adat Rp 16 Juta
> 
> 
> Tanang Pak Nofend,
> 
> Soal pemberian gelar masih dalam tahap usulan kepada ketua KAN.  Ada
> beberapa suku yang tertarik memberikan gelar.  Mungkin akan diadakan "beauty
> contest" untuk memilih suku yang berhak memberikan gelar.  Proses ini masih
> panjang.  Pro dan kontra masih ada.  Belum lagi proses pengusulan kepada
> yang bersangkutan.  Apakah sampai membutuhkan persetujuan senat atau
> kongres, kita belum tahu.  Tentu mereka akan hati-hati juga.  Bagaimanapun
> seorang kepala negara adalah lambang-lambang negara juga.  Doakan usulan ini
> jadi terwujud.  Tapi kalau tidak juga tidak apa-apa.  Perjuangan tidak
> akan berhenti.  Saya akan membuat list baru, orang-orang berpotensi diberi
> gelar kehormatan adat.
> 
> Wassalam
> 
> MS
> 
> 
> 
> 
> ________________________________
> From: Nofend Marola <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Friday, November 28, 2008 9:18:38 PM
> Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Fadel Didenda Adat Rp 16 Juta
> 
> 
> Di Izinkan.... heheheee.....
>  
> Kito tarik ka kampuang kito, se harusnya niniak mamak kita nan lai ba
> organisasi ko, harus berprilaku sarupo iko pulo dari dulu.
> Lai a nan diberikan sultan, Sutiyoso, dll ka kampuang awak? sahigo diagiah
> gala.
>  
> Ba'a Pak Mantari Sutan? lah jadi ba usulkan Obama diagiah gala?
>  
> Kok naiak ma ambiak muko se, lun dapek muko nan diamboak tu sampai kini
> nampaknyo lai :)
> 
> Salam
> 
> 
> ________________________________
> From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
> Behalf Of Riri Chaidir
> Sent: 28 Nopember 2008 20:46
> 
> Urang Dapua
>  
> Ambo minta ijin "one-liner" sakali ko.
>  
> Ambo cuma ingin meng"highlite" kato2 Bupati Boalemo dan seorang pakar
> adat di artikel nan dilewakan sanak Is ko:

-- 
Psssst! Schon vom neuen GMX MultiMessenger gehört? Der kann`s mit allen: 
http://www.gmx.net/de/go/multimessenger

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke