Ass.Wr.Wb. Bapak Muzirman, serta seluruh ummat diRN diPalanta! Pertamatama, salam kenal, Bapak Muzirman!
Saya mau menambahkan, tulisan bapak Muzirman, yang isinya sependapat dengan jalan fikiran saya. Dalam hal ini, ada 3 pihak, yakni sipemberi (gelar kehormatan, atau apapun bentuknya), dengan maksud/akibat yang dipunyainya, setelah dianalisa dgn parameter laba/rugi akibat dll. dsb. tentunya menurut level/otak pemberi, analog pihak ke 2 sipenerima juga demikian. Demikian juga adanya pihak ke 3, penonton, yaitu kita2 ini. Masing2 pihak/individuum punya daya pikir yang bervariasi ragam level otaknya, tentunya menurut horizon kacamata masing2...... Seperti baru2 ini di Geman, Marcel Reich-Ranick (88 thn, kritikus Literatur, autor, penerima banyak penghargaan2) telah menolak piala/penghargaan dari ZDF (tv German kanal 2) dalam siaran langsung, setelah beliau duduk dibaris pertama selama 2,5 jam mendengar ceramah/pidato rupa2 manusia prominent. Alasan beliau tdk menerima hanya mau bicara jujur...krn menurut beliau siaran2 tv german akhir ini al. sering amat masak2 doang/acara kulinair, film aktion yg kurang mendidik, serta kurang banyak siaran yang berilmiah yang waktu siarannya............................. http://www.welt.de/fernsehen/article2567983/Die-Rede-von-Marcel-Reich-Ranicki-im-Wortlaut.html Salut saya buat masyarakat Gorontalo, tetapi siapa tahu, mungkin mungkin juga seandainya disetujui oleh kaum adat Gorontalo, belum tentu diterima oleh Sri Sultan Hamengkubuwono X ......(??) Wassalam, Muljadi,German -------- Original-Nachricht -------- > Datum: Fri, 28 Nov 2008 08:01:56 -0800 (PST) > Von: [EMAIL PROTECTED] > An: [email protected] > Betreff: [EMAIL PROTECTED] Fadel Didenda Adat Rp 16 Juta > AssWrWb, Sanak semua, ini memberikan masukan bg awak, bgmn kuatnya > masyarakat adat Gorontalo utk mengkritisi pemberian gelar adat kpd yg belum > tentu berhak. Pertanyaan ini tentu boleh kita ajukan kpd diri awak, bgmn dgn > pemuka adat Minang, yg berjibun memberikan gelar adat. Terlepas dr > persyaratan2 yg harus dipenuhi, ini lha yg harus kita ketahui lbh dulu. > Apakah sdh > memenuhi persyaratan? > Sebaliknya kita pun boleh berasumsi, dlm hubungan apapun, biznis, dan > perpolitikkan, "rapport" (menjaga hubungan baik) dgn yg berkuasa juga perlu di > bentuk dan di pertahankan, sehingga kemudahan2 bisa di peroleh. Gelar adat > merupakan milik kaum, masalahnya apakah seluruh kaum tlh dilibatkan utk > memberikan gelar Kaum tsb? > > Pertanyaan yg senada juga pernah saya ajukan kpd elite di sebuah > Universitas di Sumbar, melalui milis alumni nya, yg memberikan gelar Honoris > causa > kpd pak SBY, dalam bidang Pertanian Berkelanjutan. Pertanyaan nya: Apakah > penemuan2, karya2 ilmiah SBY sehingga di berikan gelar Honoris causa? Saya > tanyakan 5 (lima kali). Tak satu pun di respon /digubris. Kesempatanya > sekarang apakah UU KIP(Keterbukaan Informasi Publik) bisa di manfaat kan utk > mendapatkan infomasi tsb,.. nah kalau belum juga di respon tentu bisa di > peradilan. Let 's see. > Dan pertanyaan dlm hati saya? Apakah tak satu pun Prof. DR, di universitas > tsb mempertanyakan nya? Antalah sanak. Universitas adalah lembaga publik > dan milik kita semua, rakyat badarai berhak mempertanyakan. > Kalau kita baca PP ttg pemberian gelar tsb, ini jelas persyaratannya > (silahkan browsing website Dikti). > Terlepas dr hal di atas,dau meng analisa benefit/cost nya, siapa yg akan > di untung kan dgn pemberian gelar tsb? Siapa mendapat apa? Yg lbh penting > bgmn mengukurnya? Apa indikator 2 yg di gunakan? > Wass. Muzirman. > > > > > ________________________________ > From: Mantari Sutan <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Friday, November 28, 2008 6:38:08 AM > Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Fadel Didenda Adat Rp 16 Juta > > > Tanang Pak Nofend, > > Soal pemberian gelar masih dalam tahap usulan kepada ketua KAN. Ada > beberapa suku yang tertarik memberikan gelar. Mungkin akan diadakan "beauty > contest" untuk memilih suku yang berhak memberikan gelar. Proses ini masih > panjang. Pro dan kontra masih ada. Belum lagi proses pengusulan kepada > yang bersangkutan. Apakah sampai membutuhkan persetujuan senat atau > kongres, kita belum tahu. Tentu mereka akan hati-hati juga. Bagaimanapun > seorang kepala negara adalah lambang-lambang negara juga. Doakan usulan ini > jadi terwujud. Tapi kalau tidak juga tidak apa-apa. Perjuangan tidak > akan berhenti. Saya akan membuat list baru, orang-orang berpotensi diberi > gelar kehormatan adat. > > Wassalam > > MS > > > > > ________________________________ > From: Nofend Marola <[EMAIL PROTECTED]> > Sent: Friday, November 28, 2008 9:18:38 PM > Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Fadel Didenda Adat Rp 16 Juta > > > Di Izinkan.... heheheee..... > > Kito tarik ka kampuang kito, se harusnya niniak mamak kita nan lai ba > organisasi ko, harus berprilaku sarupo iko pulo dari dulu. > Lai a nan diberikan sultan, Sutiyoso, dll ka kampuang awak? sahigo diagiah > gala. > > Ba'a Pak Mantari Sutan? lah jadi ba usulkan Obama diagiah gala? > > Kok naiak ma ambiak muko se, lun dapek muko nan diamboak tu sampai kini > nampaknyo lai :) > > Salam > > > ________________________________ > From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On > Behalf Of Riri Chaidir > Sent: 28 Nopember 2008 20:46 > > Urang Dapua > > Ambo minta ijin "one-liner" sakali ko. > > Ambo cuma ingin meng"highlite" kato2 Bupati Boalemo dan seorang pakar > adat di artikel nan dilewakan sanak Is ko: -- Psssst! Schon vom neuen GMX MultiMessenger gehört? Der kann`s mit allen: http://www.gmx.net/de/go/multimessenger --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
