Ko tambahan seputar Pemuli dari padang Ekspres......................... Caleg Terpilih Berdasar Suara Terbanyak Rabu, 24 Desember 2008 *Oleh : *Yuliandri, Guru Besar Fakultas Hukum Unand
MELALUI putusan terhadap perkara nomor 22-24/PUU-VI/2008, yang dibacakan tanggal 23 Desember 2008 Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan (sebagian) pengujian Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 khususnya ketentuan Pasal 1 ayat (2), 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MK ini, serta merta menafikan ketentuan dalam UU Pemilu yang menentukan bahwa untuk menentukan caleg terpilih apabila tidak tercapai perolehan suara sebesar 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yang ditentukan berdasarkan suara sah yang diperoleh dibandingkan dengan jumlah kursi yang diperebutkan pada suatu daerah pemilihan, maka caleg terpilih ditentukan berdasarkan pada nomor urut terkecil. Ketentuan Pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU Pemilu sebelum dibatalkan MK, mengatur tentang penetapan calon terpilih untuk menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditentukan berdasarkan ketentuan bahwa: Pertama, calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP. Kedua, dalam hal calon yang memenuhi berdasarkan ketentuan pertama, jumlahnya lebih banyak daripada jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta Pemilu, maka kursi diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP. Ketiga, apabila terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan pertama dengan perolehan suara yang sama maka penentuan calon terpilih diberikan kepada calon yang memiliki nomor urut lebih kecil di antara calon yang memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP, kecuali bagi calon yang memperoleh suara 100% (seratus perseratus) dari BPP. Lalu keempat, selanjutannya dalam hal calon yang memenuhi ketentuan pertama jumlahnya kurang dari jumlah kursi yang diperoleh partai politik peserta Pemilu, maka kursi yang belum terbagi diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. Kelima, dalam hal tidak ada calon yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus) dari BPP maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut. * Akomodatif terhadap Suara Pemilih* Masuk akal pertimbangan hukum yang dibuat oleh MK dalam putusannya, bahwa penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. MK menilai bahwa prinsip kedaulatan rakyat harus dijadikan dasar dalam penentuan caleg terpilih. Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga dalam berbagai kegiatan pemilihan umum, rakyat langsung memilih siapa yang dikehendakinya. Besarnya suara pilihan rakyat menunjukkan tingginya legitimasi politik yang diperoleh oleh para calon legislatif maupun eksekutif, sebaliknya rendahnya perolehan suara juga menunjukkan rendahnya legitimasi politik calon yang bersangkutan. MK juga menempatkan prinsip partisipasi masyarakat sebagai ukuran untuk menentukan caleg terpilih. Adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud, harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih. Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak di samping memberikan kemudahan kepada pemilih dalam menentukan pilihannya, juga lebih adil tidak hanya bagi calon anggota DPR/DPRD, tetapi juga untuk masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, baik masyarakat yang bergabung sebagai anggota partai politik maupun masyarakat yang tidak bergabung sebagai anggota partai politik peserta Pemilu, karena kemenangan seseorang calon untuk terpilih tidak lagi digantungkan kepada partai politik peserta Pemilu, tetapi sampai sejauh mana besarnya dukungan suara rakyat yang diberikan kepada calon tersebut. Dengan demikian, konflik internal partai politik peserta Pemilu yang dapat berimbas kepada masyarakat dapat dikurangi, yang semuanya sesuai dengan prinsip- prinsip Pemilu yang adil, jujur, dan bertanggung jawab. Pada bagian akhirn pertimbangannya, MK berpendapat bahwa penentuan caleg terpilih tidak lagi menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing Caleg. Memberlakukan ketentuan yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak. * Ujian bagi Caleg yang Akseptabel dan Kapabel* Sebagaimana diketahui, bahwa ketika proses penyusunan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) oleh Partai Politik peserta Pemilu 2009, memang gonjang ganjing antar kader dalam Parpol peserta pemilu memanas ketika kader partai memperebutkan nomor urut terkecil. Walau kemudian, beberapa partai politik memfasilitasi kader-kader partai untuk membuat kesepakatan-kesepakatan internal, dalam penentuan caleg terpilih yang ditentukan berdasarkan suara terbanyak. Walaupun disadari berdasarkan pengalaman Pemilu 2004, kesepakatan internal sulit dilaksanakan karena, sikap Komisi Pemilihan Umum yang konsisten dengan Undang-undang Pemilu, serta caleg yang sudah ditetapkan terpilih berdasarkan nomor urut enggan untuk mundur secara sukarela berdasarkan kesepakatan. Salah satu implikasi putusan MK ini, menuntut caleg terpilih akan ditentukan oleh faktor akseptabel dan kapabel. Ukuran ini menjadi logis, ketika caleg yang dicalonkan oleh parpol peserta pemilu, yang pada awalnya tidak dikenal oleh masyarakat pemilih tentu akan diuji kemampuannya agar bisa dikenal oleh pemilih. Tingkat akseptabel caleg juga akan diikuti oleh kapabilitas caleg, sehingga layak untuk dipilih. Walaupun disadari bahwa, putusan MK dikuatirkan akan berimplikasi pada persyaratan keterwakilan 30 % (tiga puluh persen) perempuan yang ditentukan oleh UU Pemilu. Tetapi, melalui putusan MK ini, penentuan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak tentu akan menjadi ujian senyatanya bagi caleg perempuan untuk memperlihatkan kapasitas serta akseptabilitas untuk bisa memperleh dukungan dari pemilih secara keseluruhan, sehingga kebijakan affirmative action (tindakan khusus sementara) dapat diwujudkan. Tanpa menderitanya dalam berjuang antara hidup dan mati. Tiada peduli urat-urat di tubuh ibu terputus. Mestinya masih bisa dirasakan dan relevan bagi kita, ketika ibu dengan sabar merawat, memelihara, menjaga, dan membesarkan kita. "Untuk anakku tercinta akan kukorbankan seluruh jiwa dan raga". Begitu beliau berucap ikhlas. Masih ingatkah kita, ketika di keremangan malam yang dingin ia dapati kita menangis. Beliau terjaga, kemudian beranjak bergegas mendatangi, dan memberikan sesuatu apa yang kita pinta. Ketika kita sudah bisa bermain, dan berlari, seringkali ibu kita ikut bermain dan menemani, meninggalkan pekerjaannya yang begitu banyak. *** Pada 26 Desember 2008 11:30, Nofend St. Mudo <[email protected]> menulis: > Kini kito indak mamiliah partai lai, tapi urang, partai hanyo fasilitas > untuak tampek urang2 tersebut, kalau kito maraso urang tersebut dipicayo dan > bisa berharap, yah kito conteng inyo, kalau golput, sah2 sajo, hak kito kok, > tapi rasonyo dek warga negara nan baik, ndak seharusnyo lai kito golput, > kecuali lain dan sesuatu hal. > > >> >> > --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
