Assalamuálaikum Wr. Wb. 
Pak Mochtar nan ambo hormati..
Kalau ndak keliru, Koperasi yang digagas dek Bung Hatta itu yo prinsipnyo alah 
sesaui jo syariáh, hanyo Orde Baru yang menyimpangkan nyo...
Pak, kelembagaan yang ada di PPK dapat kita jadikan gerakan ekonomi Nagari 
karena semua persyaratan Nagari dalam perspektif yang dikemukakan sudah hampir 
dipenuhi, kita tinggal membuat networking antar nagari. Teman2 fasilitator 
sudah bergerak ke arah ini..
Bank kalau masih beroperasi seperti saat ini tetap saja riba, beberapa temen 
yang bekerja di Bank yang mengeksposure dirinya syariah tetap saja hanya 
bungkusnya saja..
 
Wallahualam bisshawab
 
 
Salam
Defiyan Cori L/40


--- On Sun, 1/4/09, Mochtar Naim <[email protected]> wrote:

From: Mochtar Naim <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI KERAKYATAN 
BERBASIS KOPERASI SYARIAH
To: [email protected], [email protected], 
[email protected], [email protected], "rahmi naska" 
<[email protected]>
Date: Sunday, January 4, 2009, 8:24 PM

Teman2, Mari kita samakan dan persamakan persepsi kita tentang konsep berikut:


NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI KERAKYATAN
BERBASIS KOPERASI SYARIAH

Mochtar Naim
Anggota DPD-RI dari Sumbar


DENGAN kita kembali ke Nagari sekarang ini, kita perlu memperjelas apa
sebenarnya tugas pokok dari Nagari itu, sehingga setiap kita punya pemahaman dan
pengertian serta landasan berfikir yang sama. Dengan itu pula kita dapat
mempergunakan lembaga Nagari itu sebagai modal dasar kita dalam membangun Nagari
dan Negara ini dalam rangka memakmurkan dan menyejahterakan seluruh rakyat dalam
berbagai aspeknya.  

Empat Fungsi Pokok Nagari

        Sejauh yang dapat saya tangkap dari perkembangan Nagari dalam sejarahnya
selama ini, ada empat fungsi pokok dari Nagari yang membedakannya dari lembaga
desa lain-lainnya di Indonesia ini. Keempat fungsi pokok dari Nagari itu adalah:
        Satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan, yang 
dalam
konteks NKRI sekarang ini adalah unit administrasi pemerintahan terendah, setara
atau diperlakukan setara dengan Desa di Indonesia ini.  
        Dua, Nagari sebagai unit kesatuan adat, agama dan sosial-budaya, yang, 
di
samping pemerintahan formal tingkat terendah yang langsung berhubungan dengan
rakyat dan masyarakat di NKRI ini, merekat seluruh warga Nagari dalam satu
kesatuan adat, agama dan sosial-budaya itu. Karenanya, kendati setara dengan
Desa, Nagari memiliki kekhasan dan otonomi sendiri justeru karena merupakan
kesatuan adat, agama dan sosial-budaya itu, di samping kesatuan pemerintahan.
Secara informal, oleh karena itu, Nagari berwenang untuk mengatur segala sesuatu
yang berkaitan dengan pengamalan tata-nilai adat, agama dan sosial-budaya itu.
        Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan. Kendati 
polisi
tidak ada di Nagari, dan hanya ada di Kecamatan, dst, Nagari mengatur sistem
jaringan keamanan dan pengamanannya sendiri, misalnya dengan dihidupkannya
kembali lembaga “parik paga” Nagari, hulubalang nagari, dsb, di bawah
komando dan koordinasi Wali Nagari. Parit Pagar Nagari melibatkan seluruh anak
nagari, dengan yang muda-muda berada di barisan terdepannya. Mereka sewajarnya
dibekali dengan keterampilan seni bela diri (termasuk silat) dan keterampilan
seni pengamanan nagari. Dan,
        Empat, Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi dari anak nagari, yang 
sekarang
kita rumuskan dalam bentuk ‘ekonomi kerakyatan berbasiskan koperasi
syariah.’ Semua ini adalah dalam rangka pengamalan budaya ABS-SBK (Adat
Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah) yang telah kita terima sebagai
filosofi dasar dalam kehidupan kita bernagari itu. 

Nagari sebagai Unit Kesatuan Ekonomi Kerakyatan
Berbasis Koperasi Syariah

        Selama ini Nagari memiliki Nagari itu sendiri secara totalitas, yang
kekayaannya terdiri dari ulayat nagari, berupa ulayat hutan, ulayat tanah dan
air, termasuk sawah, ladang, kolam ikan (tabek), batang air, sumber air, sistem
irigasi, pandam pekuburan, tanah lapang, tempat mandi, lebuh kampung, jembatan,
balairung, mesjid, surau, dan entah apa lagi, yang bisa bervariasi dari satu
nagari ke nagari lainnya, tergantung kepada kekayaan SDM, SDA maupun SDB (Sumber
Daya Budaya) dari anak nagari yang ada di Nagari itu. 
        Dahulu di Nagari tidak dikenal yang namanya milik pribadi. Semua adalah 
milik
kolektif kaum, suku dan nagari. Sekarang, bagaimanapun, karena perubahan yang
terjadi dengan sistem politik, sosial dan ekonomi, dan karena Minangkabau atau
Sumatera Barat telah menjadi bahagian dari Indonesia yang lebih luas, sistem
kepemilikan dan penguasaan yang berlaku di pelataran nasional juga berlaku di
Nagari, di samping yang diwarisi secara kolektif turun-temurun melalui harta
ulayat nagari, harta suku, kaum, dsb itu.  
        Kedua-dua sistem pemilikan dan penguasaan ini tidak harus dilihat 
sebagai
berbenturan satu sama lain, tetapi di mana perlu saling isi mengisi dan
melengkapi. Karenanya juga, di Nagari, selain obyek usaha yang bersifat pribadi
atau kumpulan pribadi, juga dikenal usaha kolektif bernagari.
        Dalam konteks itulah kita melihat Nagari juga bisa berfungsi, dan 
difungsikan,
sebagai korporasi atau badan usaha ekonomi yang mengikat seluruh anak nagari dan
melibatkan serta membawa serta seluruh anak nagari. Dengan prinsip Nagari
sebagai korporasi atau badan usaha itu maka Nagari bisa memiliki dan membuka
berbagai macam usaha ekonomi yang mendatangkan faedah dan keuntungan kepada
Nagari dan anak nagari, yang usaha ekonomi itu sekaligus berbentuk badan hukum. 
        Karena badan hukum, sewajarnya bentuknya adalah koperasi, dan sekaligus
“koperasi syariah,” sesuai dengan landasan filosofi hidup yang kita terima
bersama dan dipakai di Minangkabau atau Sumatera Barat ini, yaitu “ABS-SBK”
itu. Dengan filosofi hidup ABS-SBK itu, dua-dua, keselamatan di dunia dan
kebahagiaan di akhirat, sekali terbawa. 
        Meminjam prinsip Bank Grameen dari Bangladesh, yang dikembangkan oleh
pemenang hadiah Nobel, Muhammad Yunus, yang dikembangkan adalah dua-dua:
“bisnis ekonomi” dan sekaligus “bisnis sosial.” Bisnis ekonomi
meningkatkan usaha dengan prinsip ekonomi yang rasional berperhitungan, dan
bisnis sosial mendahulukan upaya penyelamatan dan penghapusan kemiskinan di
tengah-tengah rakyat di Nagari. 
        Dengan koperasi syariah ini maka apa-apa diatur dan disesuaikan dengan 
prinsip
dasar koperasi syariah itu. Dengan usaha ekonomi Nagari berbadan hukum, dan
berbentuk koperasi syariah itu, maka nasabahnya adalah seluruh anak nagari, baik
yang aktif maupun yang pasif. Aktif, dengan mereka masuk ke dalam unit
usaha-usaha tertentu yang dikembangkan oleh Koperasi Syariah Nagari, baik
sebagai nasabah pemodal, pekerja, pengurus usaha, dsb. Pasif, sebagai warga
Nagari yang semua anak nagari langsung atau tak langsung ikut terlibat dalam
berbagai usaha ekonomi nagari itu. 
        Sewajarnya jika usaha-usaha yang dikembangkan di Nagari itu disesuaikan 
dengan
potensi yang ada, dengan melihat potensi SDA, SDM maupun SDB tadi itu. Dengan
prinsip setiap Nagari menciptakan keunggulan usaha di bidang tertentu sesuai
dengan potensi-potensi SDA/SDM/SDB yang ada itu, efisiensi, efektivitas dan
produktivitas dari keunggulan itu diharapkan akan tercapai. 
        Untuk itu dari awal-awal sistem jaringan usaha, baik di sektor produksi,
distribusi, maupun pemasaran, sudah harus direntangkan. Memanfaatkan jasa bank,
khususnya Bank Nagari, dan bank syariah lainnya, juga sejak dari awal dijalin
bagi kelancaran usaha.   
        Melalui upaya menggerakkan usaha ekonomi Nagari di mana Nagari memiliki
berbagai macam usaha yang sesuai dengan potensinya itu, berarti kita telah
menjadikan Nagari itu memiliki aset dan kekayaan yang aktif dan bergerak terus,
yang hasil bakinya dapat dipergunakan bagi peningkatan kesejahteraan Nagari dan
anak nagari. Dan semua ini bersebelahan dengan usaha ekonomi dari anak nagari
sendiri yang bisa sangat bervariasi dan mandiri.
        Nagari dalam artian yang aktif dan dinamis inilah yang kita tuju dalam
menjawab tantangan ke masa depan. 

Umpan Balik
        
        Sebagai sebuah wacana, tentu saja umpan balik diperlukan dari semua 
kita yang
perduli. Wacana ini, di mana perlu, diangkatkan dalam seminar, lokakarya,
diskusi kelompok, dsb. Sasarannya adalah terben-tuknya sebuah Perda Provinsi
yang mengatur semua ini secara formal untuk diimplementasikan secara menyeluruh
ke semua Nagari di Sumatera Barat.  ***


Ciputat, 5 Jan 2009



      





      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke