Assalaamuálaikum Wr. Wb. 
Sanak Abraham salam kenal dari ambo...
Memang masalah data ko masalah yang rumik di nagari ko dari sabang sampai 
merauke..
Data bagalemak peak katiko ado program untuak daerah, baik itu untuak 
penanggulangan kemiskinan dll, nan tajadi data manjadi asa dapek proyek sajo. 
Ini sudah pernah jadi bahan diskusi nasional karena soal data yang ambo 
dapekkan tidak ada yang tersedia secara baik dan valid di daerah sampai level 
desa/nagari. Kadang ada, tapi tidak up date..
Padahal data ujung tombak program2 pembangunan...wallahualam!
 
Salam dan Maaf
Defiyan Cori L/40

--- On Wed, 1/7/09, Abraham Ilyas <[email protected]> wrote:

From: Abraham Ilyas <[email protected]>
Subject: [...@ntau-net] Re: NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI KERAKYATAN 
BERBASIS KOPERASI SYARIAH
To: [email protected]
Cc: "Abraham Ilyas" <[email protected]>, [email protected]
Date: Wednesday, January 7, 2009, 11:24 PM



Pak Mochtar Naim Yth.
 
Assalamulaikum Ww.
 
Ambo sangek mendukung gagasan nan Bapak sampaikan tsb. 
Menurut ambo, masing-masing nagari perlu memiliki sistim komunikasi yang baik 
dengan anak-nagari yang ado di rantau (sebagian besar SDM nagari nan 
berpendidikan formal ado di rantau).  Misalnya data tentang nama wali, BPRN, 
Perna, laporan/ide koperasi Syariah dsb.
 
Kini HP/sms sudah hampir merata bisa diakses di nagari, hanya saja data yang 
bisa dikirimkan sangat terbatas. 
Dengan me SMS ke pe rantaunya bahwa data-data nan dari kampuang (nan ado di 
internet) tsb dapat segera di ketahui oleh seluruh anak nagari dan dapat 
diprintkan di mana saja oleh anak nagari nan bermukim di rantau. Pengalaman 
ambo baru-baru iko menunjukkan demikian, Perdakab/Perbub lebih dulu diketahui 
oleh anak nagari nan bermukim di Jakarta dari nan bamukim di kampuang, karano 
ambo ma SMS kan ka dunsanak nan di Jakarta untuk memprintkan Perbub, Perdakab 
tsb dari website.
 
Sejak th. 2002 ambo alah menawarkan agar setiap nagari memiliki situs 
masing-masing yang menampilkan data nagarinyo yang bisa diakses oleh seluruh 
anak nagari (ini didukung oleh surat Gubernur 
http://nagari.org/gambar/gubernur.php , tapi sayang belum banyak dimanfaatkan 
oleh yang menerima/membaca surat tsb.). 
Comunity ilmiah internasional CODATA nan berpusat di Paris juga telah menerima 
gagasan iko. 
 
Ambo mengharapkan Bapak bisa memberitahukan kepada Gubernur tentang surat nan 
pernah dibuatnya tsb.
 
Seandainya Wali nagari, belum bisa mengupload data nagarinyo di warnet, kan 
bisa minta bantu pak camat atau siapapun kamanakannyo nan dipercayai oleh Wali.
 
Wassalam
 
Abraham Ilyas
Admin/webmaster www.nagari.org dan www.nagari.org

 
2009/1/5 Mochtar Naim <[email protected]>


Teman2, Mari kita samakan dan persamakan persepsi kita tentang konsep berikut:


NAGARI SEBAGAI UNIT KESATUAN EKONOMI KERAKYATAN
BERBASIS KOPERASI SYARIAH

Mochtar Naim
Anggota DPD-RI dari Sumbar


DENGAN kita kembali ke Nagari sekarang ini, kita perlu memperjelas apa 
sebenarnya tugas pokok dari Nagari itu, sehingga setiap kita punya pemahaman 
dan pengertian serta landasan berfikir yang sama. Dengan itu pula kita dapat 
mempergunakan lembaga Nagari itu sebagai modal dasar kita dalam membangun 
Nagari dan Negara ini dalam rangka memakmurkan dan menyejahterakan seluruh 
rakyat dalam berbagai aspeknya.

Empat Fungsi Pokok Nagari

       Sejauh yang dapat saya tangkap dari perkembangan Nagari dalam sejarahnya 
selama ini, ada empat fungsi pokok dari Nagari yang membedakannya dari lembaga 
desa lain-lainnya di Indonesia ini. Keempat fungsi pokok dari Nagari itu adalah:
       Satu, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan, yang 
dalam konteks NKRI sekarang ini adalah unit administrasi pemerintahan terendah, 
setara atau diperlakukan setara dengan Desa di Indonesia ini.
       Dua, Nagari sebagai unit kesatuan adat, agama dan sosial-budaya, yang, 
di samping pemerintahan formal tingkat terendah yang langsung berhubungan 
dengan rakyat dan masyarakat di NKRI ini, merekat seluruh warga Nagari dalam 
satu kesatuan adat, agama dan sosial-budaya itu. Karenanya, kendati setara 
dengan Desa, Nagari memiliki kekhasan dan otonomi sendiri justeru karena 
merupakan kesatuan adat, agama dan sosial-budaya itu, di samping kesatuan 
pemerintahan. Secara informal, oleh karena itu, Nagari berwenang untuk mengatur 
segala sesuatu yang berkaitan dengan pengamalan tata-nilai adat, agama dan 
sosial-budaya itu.
       Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan. Kendati 
polisi tidak ada di Nagari, dan hanya ada di Kecamatan, dst, Nagari mengatur 
sistem jaringan keamanan dan pengamanannya sendiri, misalnya dengan 
dihidupkannya kembali lembaga "parik paga" Nagari, hulubalang nagari, dsb, di 
bawah komando dan koordinasi Wali Nagari. Parit Pagar Nagari melibatkan seluruh 
anak nagari, dengan yang muda-muda berada di barisan terdepannya. Mereka 
sewajarnya dibekali dengan keterampilan seni bela diri (termasuk silat) dan 
keterampilan seni pengamanan nagari. Dan,
       Empat, Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi dari anak nagari, yang 
sekarang kita rumuskan dalam bentuk 'ekonomi kerakyatan berbasiskan koperasi 
syariah.' Semua ini adalah dalam rangka pengamalan budaya ABS-SBK (Adat 
Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah) yang telah kita terima sebagai 
filosofi dasar dalam kehidupan kita bernagari itu.

Nagari sebagai Unit Kesatuan Ekonomi Kerakyatan
Berbasis Koperasi Syariah

       Selama ini Nagari memiliki Nagari itu sendiri secara totalitas, yang 
kekayaannya terdiri dari ulayat nagari, berupa ulayat hutan, ulayat tanah dan 
air, termasuk sawah, ladang, kolam ikan (tabek), batang air, sumber air, sistem 
irigasi, pandam pekuburan, tanah lapang, tempat mandi, lebuh kampung, jembatan, 
balairung, mesjid, surau, dan entah apa lagi, yang bisa bervariasi dari satu 
nagari ke nagari lainnya, tergantung kepada kekayaan SDM, SDA maupun SDB 
(Sumber Daya Budaya) dari anak nagari yang ada di Nagari itu.
       Dahulu di Nagari tidak dikenal yang namanya milik pribadi. Semua adalah 
milik kolektif kaum, suku dan nagari. Sekarang, bagaimanapun, karena perubahan 
yang terjadi dengan sistem politik, sosial dan ekonomi, dan karena Minangkabau 
atau Sumatera Barat telah menjadi bahagian dari Indonesia yang lebih luas, 
sistem kepemilikan dan penguasaan yang berlaku di pelataran nasional juga 
berlaku di Nagari, di samping yang diwarisi secara kolektif turun-temurun 
melalui harta ulayat nagari, harta suku, kaum, dsb itu.
       Kedua-dua sistem pemilikan dan penguasaan ini tidak harus dilihat 
sebagai berbenturan satu sama lain, tetapi di mana perlu saling isi mengisi dan 
melengkapi. Karenanya juga, di Nagari, selain obyek usaha yang bersifat pribadi 
atau kumpulan pribadi, juga dikenal usaha kolektif bernagari.
       Dalam konteks itulah kita melihat Nagari juga bisa berfungsi, dan 
difungsikan, sebagai korporasi atau badan usaha ekonomi yang mengikat seluruh 
anak nagari dan melibatkan serta membawa serta seluruh anak nagari. Dengan 
prinsip Nagari sebagai korporasi atau badan usaha itu maka Nagari bisa memiliki 
dan membuka berbagai macam usaha ekonomi yang mendatangkan faedah dan 
keuntungan kepada Nagari dan anak nagari, yang usaha ekonomi itu sekaligus 
berbentuk badan hukum.
       Karena badan hukum, sewajarnya bentuknya adalah koperasi, dan sekaligus 
"koperasi syariah," sesuai dengan landasan filosofi hidup yang kita terima 
bersama dan dipakai di Minangkabau atau Sumatera Barat ini, yaitu "ABS-SBK" 
itu. Dengan filosofi hidup ABS-SBK itu, dua-dua, keselamatan di dunia dan 
kebahagiaan di akhirat, sekali terbawa.
       Meminjam prinsip Bank Grameen dari Bangladesh, yang dikembangkan oleh 
pemenang hadiah Nobel, Muhammad Yunus, yang dikembangkan adalah dua-dua: 
"bisnis ekonomi" dan sekaligus "bisnis sosial." Bisnis ekonomi meningkatkan 
usaha dengan prinsip ekonomi yang rasional berperhitungan, dan bisnis sosial 
mendahulukan upaya penyelamatan dan penghapusan kemiskinan di tengah-tengah 
rakyat di Nagari.
       Dengan koperasi syariah ini maka apa-apa diatur dan disesuaikan dengan 
prinsip dasar koperasi syariah itu. Dengan usaha ekonomi Nagari berbadan hukum, 
dan berbentuk koperasi syariah itu, maka nasabahnya adalah seluruh anak nagari, 
baik yang aktif maupun yang pasif. Aktif, dengan mereka masuk ke dalam unit 
usaha-usaha tertentu yang dikembangkan oleh Koperasi Syariah Nagari, baik 
sebagai nasabah pemodal, pekerja, pengurus usaha, dsb. Pasif, sebagai warga 
Nagari yang semua anak nagari langsung atau tak langsung ikut terlibat dalam 
berbagai usaha ekonomi nagari itu.
       Sewajarnya jika usaha-usaha yang dikembangkan di Nagari itu disesuaikan 
dengan potensi yang ada, dengan melihat potensi SDA, SDM maupun SDB tadi itu. 
Dengan prinsip setiap Nagari menciptakan keunggulan usaha di bidang tertentu 
sesuai dengan potensi-potensi SDA/SDM/SDB yang ada itu, efisiensi, efektivitas 
dan produktivitas dari keunggulan itu diharapkan akan tercapai.
       Untuk itu dari awal-awal sistem jaringan usaha, baik di sektor produksi, 
distribusi, maupun pemasaran, sudah harus direntangkan. Memanfaatkan jasa bank, 
khususnya Bank Nagari, dan bank syariah lainnya, juga sejak dari awal dijalin 
bagi kelancaran usaha.
       Melalui upaya menggerakkan usaha ekonomi Nagari di mana Nagari memiliki 
berbagai macam usaha yang sesuai dengan potensinya itu, berarti kita telah 
menjadikan Nagari itu memiliki aset dan kekayaan yang aktif dan bergerak terus, 
yang hasil bakinya dapat dipergunakan bagi peningkatan kesejahteraan Nagari dan 
anak nagari. Dan semua ini bersebelahan dengan usaha ekonomi dari anak nagari 
sendiri yang bisa sangat bervariasi dan mandiri.
       Nagari dalam artian yang aktif dan dinamis inilah yang kita tuju dalam 
menjawab tantangan ke masa depan.

Umpan Balik

       Sebagai sebuah wacana, tentu saja umpan balik diperlukan dari semua kita 
yang perduli. Wacana ini, di mana perlu, diangkatkan dalam seminar, lokakarya, 
diskusi kelompok, dsb. Sasarannya adalah terben-tuknya sebuah Perda Provinsi 
yang mengatur semua ini secara formal untuk diimplementasikan secara menyeluruh 
ke semua Nagari di Sumatera Barat.  ***


Ciputat, 5 Jan 2009









      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke