Bapak Brigjen TNI (Purn) DR. H. Syaafroedin Bahar, SH. Yth,
Ambo ikut mengucapkan tahniah dan selamat atas penghargaan dan
penganugerahan gelar ko tarhadok pak Syaaf, kito tahu bagaimana usaho
dan kiprah bapak selama bapak di TNI, Sekneg, Komnas HAM dan di milis
Rantau Net selalu memberikan yang terbaik buat Minangkabau.
Saya pernah bertemu dan berbincang-bincang dengan bapak, dan saya
melihat bapak pantas menerima penghargaan ini.
Sekali lagi selamat dan semoga Allah SWT menganegarahkan limpahan rahmad
dan kurnia kepada bapak sekeluarga,
Wassalam,
Elthaf

________________________________

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Dr.Saafroedin BAHAR
Sent: Thursday, January 15, 2009 9:23 PM
To: Rantau Net
Subject: [...@ntau-net] Gelar Sangsako Adat untuk Persatuan Bangsa.


Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
 

Saya percaya bahwa para sanak sekalian telah membaca di media massa
bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2009 yang lalu bahwa Pemangku
Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyung mewakili seluruh Pucuak Adat
Alam Minangkabau yang tergabung dalam Limbago Tertinggi Pucuak Adat Alam
Minangkabau,  telah menganugerahkan gelar Sangsako Adat kepada sembilan
orang tokoh nasional, baik yang berasal dari daerah Sumatera Barat
maupun yang bukan.  Dua orang memperoleh gelar Yang Dipertuan Temenggung
Diraja,yaitu Prof Drs H. Soetan Al Rasyid Zein Datuk Sinaro dan Prof Dr.
Emil Salim; enam orang mendapat gelar Tuanku Pujangga Diraja, yaitu Mr..
H. Des Alwi, Prof Dr. H Hasjim Djalal, M.A; DR (h.c) Taufiq Ismail; Prof
Dr. H. Taufik Abdullah; Ir. H Januar Muin; dan Brigjen Pur Dr H.
Saafroedin Bahar;  dan satu orang mendapat gelar Tuanku Muda Pujangga
Diraja, yaitu H. Fadli Zon, SS,M.Sc. Oleh karena Prof Drs Harun Al
Rasyid Zein Dt Sinaro berhalangan hadir karena gangguan kesehatan, maka
destar tanda penghargaan kepada beliau akan diantarkan panitia ke
kediaman beliau di Jakarta. 

Acara ini selain dihadiri oleh para anggota Limbago Pucuak Adat Alam
Minangkabau tersebut, juga dihadiri oleh Wakil Ketua MPR RI Drs A.M
Fatwa, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat mewakili Gubernur
Gamawan Fauzi, pengurus LKAAM dan Bundo Kanduang Sumatera Barat, Bupati
Tanah Datar, dan Bupati Padang Pariaman. 

Alasan pemberian gelar -- disertai riwayat hidup masing-masing penerima
gelar -- tercantum dalam sebuah booklet berjudul " Penganugerahan Gelar
Sangsako Adat di  Rumah Gadang Yang Dipertuan Gadih Istano Di Linduang
Bulan, Pagaruyung, Batu Sangkar, Sumatera Barat, 10 Januari 2009.".
[Sekedar catatan: keterbukaan seperti itu amat bagus, karena seingat
saya belum pernah terjadi dalam pemberian tanda penghargaan oleh
Pemerintah Pusat sendiri.]. 

Satu penjelasan penting dalam booklet ini - yang kemudian diulas secara
lisan oleh H.Sutan Muhammad Taufiq Thaib SH sebagai Tuanku Muda Mahkota
Alam --  adalah sebagai berikut: " Penganugerahan gelar sangsako adat
kepada sembilan orang tokoh tersebut bukanlah mengurangi penghargaan
kita kepada jasa-jasa dan pengabdian tokoh-tokoh nasional lainnya, yang
pada waktunya nanti, Insya Allah akan kita anugerahi pula gelar sangsako
adat secara bertahap".(cursief dari penulis). 

Anak kalimat terakhir tersebut merupakan sinyal bahwa penganugerahan ini
adalah merupakan 'kloter pertama' dari rangkaian penganugerahan gelar
sangsako adat kepada tokoh-tokoh nasional lainnya. 

Sudah barang tentu saya sangat senang sekali membaca pernyataan ini,
bukan saja oleh karena pernyataan tersebut merupakan 'lampu hijau'
terhadap gagasan saya agar Pagaruyuang mengambil prakarsa dalam
mempersatukan seluruh orang Minangkabau pada tataran lintas-nagari di
Sumatera Barat, tetapi ternyata juga berani merintis suatu pendekatan
baru bagi kegiatan nation-building, tidak saja berupa pemberian bintang
dan tanda jasa oleh Negara seperti selama ini, tetapi justru oleh
masyarakat sendiri. Tidak top-down, tapi bottom-up.Tidak vertikal, tapi
horizontal.  Ini jelas merupakan suatu terobosan baru. 

Ada dua pokok penting dalam kata sambutan Prof Dr Emil Salim - anggota
Dewan Pertimbangan Presiden - yang mewakili para penerima gelar sangsako
adat dari Pemangku Daulat Raja Alam Pagaruyung dalam upacara adat
tersebut, sebagai berikut. 

Pertama, beliau  menyatakan, antara lain,  bahwa: " kami sama sekali
tidak menduga akan menerima penghargaan setinggii itu, khususnya oleh
karena kami sebagian besar berkiprah di luar Sumatera Barat, dan tidak
banyak memahami adat Minangkabau".  Kedua, dalam kemajemukan Bangsa
Indonesia setiap suku bangsa selain memelihara baik-baik identitas
kebudayaannya,  juga perlu membuka hubungan dengan suku-suku bangsa
lainnya. 

Dalam suasana informal pasca upacara penganugerahan gelar sangsako
tersebut saya membisikkan kepada Sanak H.Sutan Muhammad Taufiq Thaib SH
dan Dr Ir Puti Raudhah Thaib, agar pada suatu saat harus ada tokoh
nasional yang berasal dari Papua yang memperoleh kehormatan tersebut.
Secara spontan Sanak H.Sutan Muhammad Taufiq Thaib SH merespons bahwa
beliau mempunyai seorang calon, yaitu Gubernur Papua Bas Suebu, dahulu
sesama aktivis pemuda di KNPI. Saya manggut-manggut setuju. 

Dalam wacana di RantauNet sebelum ini telah timbul wacana agar
Pagaruyung memberikan gelar-gelar sangsako kepada tokoh-tokoh alim
ulama, para cendekiawan, tokoh-tokoh perempuan  Minangkabau, antara lain
kepada Buya Mas'oed Abidin, Prof Dr K Suheimi, Suryadi, dan tentunya
kepada tokoh-tokoh lain yang tak kurang perannya bagi pembangunan
Minangkabau dan Sumatera Barat. Dalam pertemuan di Fakultas Sastra
Universitas Andalas beberapa hari kemudian saya mendengar beberapa nama
guru besar dan peneliti yang telah menghasilkan karya-karya besar, yang
layak diberi penghargaan, baik oleh Negara maupun oleh Masyarakat, dalam
hal ini termasuk oleh Pagaruyung.  Saya sangat mendukung gagasan ini,
oleh karena baik langsung maupun tak langsung hal itu akan mempererat
persatuan sesama orang Minangkabau. 

Namun, ada empat  pertanyaan yang menggelitik mengenai pemberian gelar
sangsako adat oleh kerabat Pagaruyung ini, yaitu : 1)  apakah
sesungguhnya gelar sangsako adat  itu, dan apa yang membedakannya dengan
gelar sako ? 2)  untuk apakah gelar bagi para tokoh ini ?, 3)  apakah
kerajaan Pagaruyung itu dan 4)  apa posisinya dalam keminangkabauan masa
kini dan masa depan ?. Berikut ini adalah pemahaman saya secara pribadi.


Gelar sangsako adat adalah suatu gelar kehormatan adat untuk seseorang,
dan tidak ada kaitannya dengan gelar sako, dan pusako. Gelar sako
menunjukkan posisi formal dan struktural seseorang dengan suatu
kekerabatan matrilineal serta dengan harta pusaka yang dimiliki oleh
kaum atau suku di nagari-nagari. Demikianlah, tidak ada gelar sako
kehormatan. Sebaliknya, sifat gelar sangsako adat  lebih pribadi, lebih
terbuka, dan bisa bersifat lintas nagari, seperti ternyata dalam proses
pembahasan yang berlangsung sebelum upacara pemberian gelar ini. 

Dengan kata lain, seseorang yang sudah mempunyai gelar sako - seperti
yang dipunyai oleh hampir setiap orang laki-laki Minangkabau dan para
urang sumando - juga dapat diberi gelar sangsako adat sebagai
kehormatan, seperti halnya dengan Prof Drs Harun al Rasyid Zein yang
sudah mempunyai gelar sako Datuk Sinaro. [Saya sendiri menyandang gelar
sako Soetan Madjolelo dari suku Tanjuang, Kampung Dalam, Pariaman..]
Kelihatannya tradisi pemberian gelar kehormatan ini juga dikenal oleh
suku-suku lainnya di Indonesia. Kalau saya tidak salah, seorang tokoh
pengusaha dari Batak yang bermarga Sinambela pernah diberi gelar
kehormatan Kanjeng Ratu Tumenggung dari keraton Solo. 

Pemberian gelar kehormatan seperti ini juga terdapat  dalam
bidang-bidang kehidupan lain. Dalam dunia akademik, tradisi pemberian
gelar kehormatan seperti ini dikenal dengan pemberian gelar doctor
honoris causa. Dalam dunia militer, pemberian gelar kehormatan seperti
ini dikenal dengan pemberian pangkat titulair. Tidak persis sama, namun
pemberian tanda penghargaan Bintang Mahaputra, Hadiah Nobel, Hadiah
Magsaysay, atau pemberian Piala Oscar - misalnya - bisa dimasukkan dalam
kategori ini. 

Saya percaya bahwa para penerima gelar sangsako adat ini, yang sebagian
besar sudah menyelesaikan karirnya di tingkat nasional dengan baik dan
sudah hidup nyaman di Rantau, secara pribadi tidak  memerlukannya.
Beberapa di antara beliau-beliau bahkan sudah menerima tanda penghargaan
Negara yang cukup tinggi, seperti Bintang Mahaputra. Prof Dr Emil Salim
bahkan menyatakan sama sekali tidak menduga akan mendapat gelar sangsako
tersebut.  Namun sudah barang tentu mereka senang dengan penghargaan dan
penghormatan masyarakat terhadap kinerja mereka sebelum itu. Hal itu
sungguh manusiawi. 

Kalau saya tidak salah ingat, rasanya gejala kebangkitan perhatian pada
institusi tradisional seperti ini juga terdapat pada banyak
negara-negara baru di dunia, yang disebut oleh Ann-Ruth Willner sebagai
post-independence neo-traditional accommodation. 

Namun, apakah kerajaan Pagaruyung itu dan apakah posisinya dalam
keminangkabauan masa lampau dan keminangkabauan masa kini ? Sayang,
sampai saat ini belum ada suatu buku baku yang menerangkan sejarahnya.
Oleh karena itu, dengan tidak bosan-bosannya secara pribadi saya
mendorong berbagai fihak untuk menuliskan sejarah kerajaan ini, yang
bagaimanapun juga telah memegang peranan dalam sejarah Minangkabau dan
daerah-daerah sekitarnya selama tujuh abad, antara abad ke 14 sampai
dengan abad 21 ini. Syukur Alhamdulillah himbauan ini didukung oleh Prof
Dr Taufik Abdullah dan telah direspons oleh Prof Dr Gusti Asnan -- guru
besar sejarah Fakultas Sastra Universitas Andalas - yang akan
mengerahkan para mahasiswa beliau untuk melakukan penelitian. Saya
percaya bahwa buku sejarah kerajaan Pagaruyung ini akan selesai dalam
dua atau tiga tahun lagi, mengingat bahwa Prof Gusti Asnan sudah banyak
menulis buku sejarah Minangkabau ini. 

Lebih dari itu, pada tanggal 14 Januari  2009 telah diadakan pertemuan
informal di Fakultas Sastra Universitas Andalas di Limau Manih untuk
menyusun sebuah buku sejarah Minangkabau yang lebih komprehensif, yang
meliputi baik sejarah nagari-nagari yang dipimpin oleh para penghulu,
maupun sejarah kerajaan-kerajaan di Minangkabau, yang menurut pemahaman
saya bersifat ekstra struktural terhadap nagari-nagari, dan terutama
berpengaruh di daerah rantau dan pesisir. Dengan semangat intelektual
yang tinggi, telah disetujui terbentuknya sebuah tim penulisan, yang
terdiri dari Nopriyasman selaku koordinator yang sekaligus akan menulis
sejarah kerajaan-kerajaan di Minangkabau, dengan anggota Zuriatin yang
akan menulis tentang nagari-nagari, didukung oleh Prof Gusti Asnan, Ph
D, Drs M.Yusuf, M.Hum, Dr. Anatona, M.Hum, Fitra Alida, dan Prof
Dr.Nadra,M.A. 

Sudah barang tentu setelah manuskrip bisa disusun, masalah berikutnya
adalah mencari dana untuk menerbitkannya. Dalam hubungan ini saya pernah
diberi informasi oleh Dr Fasli Jalal, Dirjen Pendidikan Tinggi
Depdiknas, bahwa Depdiknas mempunyai anggaran untuk penerbitan
buku-buku, yang kiranya bisa dimanfaatkan. Syukur Alhamdulillah. 

Mendahului selesainya buku tersebut, secara pribadi saya melihat ada
tiga gelombang kerajaan Pagaruyung, yaitu Pagaruyung/1 yang Hindu Budha;
Pararuyung/2 yang Islam; dan Pagaruyung/3 - sekarang ini - yang lebih
bersifat kultural. Seperti saya tulis di atas, seluruhnya berada di luar
struktur nagari-nagari yang merupakan desa-desa pertanian dan [dahulu]
dikelola oleh para penghulu. Bersama dengan berbagai kerajaan dan
keraton lainnya di Indonesia, Pagaruyung/3 masih dapat berperan sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007, yaitu dalam
pelestarian  identitas kultural masyarakat hukum adat dalam konteks
kehidupan berbangsa dan bernegara, seperti yang sudah dilakukannya pada
tanggal 10 Januari 2009 yang lalu. Dalam hubungan ini utusan berbagai
asosiasi keraton dan kerajaan di Indonesia telah ikut aktif dalam
Sarasehan Nasional Masyarakat Hukum Adat yang diselenggarakan di Jakarta
tanggal 13-14 Desember 2008 yang lalu. 

Walaupun peran kultural dari kerajaan Pagaruyung ini juga bisa diemban
oleh para pemangku adat - khususnya yang sudah bergabung dalam LKAAM dan
Bundo Kanduang - namun karena struktur yang sangat terfragmentasi --
sesuai dengan kaidah 'adat salingka nagari' -- peran tersebut sampai
saat ini belum dapat dilaksanakan oleh beliau-beliau. Kalaupun ada yang
melaksanakan peran tersebut, kegiatan tersebut sifatnya sangat pribadi
dan bukan bersifat kelembagaan, seperti yang dilakukan oleh Idrus Hakimy
Dt Rajo Penghulu (almarhum), Amir M.S. Dt Manggung nan Sati, atau  Yus
Dt Parpatiah Guguak. 

Menurut penglihatan saya, kerabat Pagaruyung/3  ini cukup tanggap dengan
semangat zaman, yang terlihat dalam prakarsanya memberikan gelar
sangsako adat tersebut, baik yang telah diberikan kepada sembilan orang
tokoh nasional tersebut, maupun rencananya lebih lanjut untuk memberikan
gelar yang sama kepada tokoh-tokoh nasional lainnya, baik yang berasal
dari Minangkabau maupun yang bukan. Dengan demikian, kerabat Pararuyung
ini telah menempatkan dirinya sebagai salah satu kekuatan kebangsaan
yang bertekad untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan dari bangsa
yang bermasyarakat majemuk ini. Dapat diduga bahwa pengalaman pribadi
Sanak H.Sutan Muhammad Taufiq Thaib SH, yang selain cukup lama berkiprah
di organisasi kepemudaan KNPI dan berpengalaman selama dua periode
sebagai anggota DPR RI, cukup berperan dalam kebijaksanaan ini. 

Suatu pertanyaan yang cukup menggelitik untuk dibahas lebih lanjut
adalah: apakah peran kelembagaan - dalam kehidupan kebangsaan dan
kenegaraan -- yang akan diemban oleh para pemangku adat yang menyandang
gelar sako dan menjadi pengelola pusako, baik yang bermukim di
nagari-nagari maupun yang lumayan banyak bermukim di Rantau ? 

Saya tidak mempunyai bahan yang cukup untuk menjawab pertanyaan ini dan
senang sekali sewaktu mengetahui - dalam kesempatan sosialisasi Tim
Perumus ABS SBK di Jakarta  beberapa waktu yang lalu-- bahwa masalah ini
sedang diteliti oleh seorang mahasiswa S2 Universitas Andalas.. Jadi,
dalam dua tiga tahun lagi kita akan mendapat gambaran yang agak
komprehensif dan aktual mengenai sistem nilai dan struktur sosial
Minangkabau serta perannya dalam Minangkabau masa kini, yang selama ini
hanya bersandar pada rangkaian asumsi belaka. Sekali lagi, syukur
Alhamdulillah. 

Wassalam,
Saafroedin Bahar 
(L, masuk 72 th, Jakarta)
Alternate e-mail address: [email protected]
<mailto:[email protected]> ;
[email protected]






--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [email protected] 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke